Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KARAWANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap anak difabel yang dituduh mencuri di Karawang, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi menangkap 4 pelaku penganiayaan anak difabel hingga meninggal dunia, di Karawang, Jawa Barat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, melalui serangkaian penyelidikan, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Keempatnya ditahan di Rutan Unit PPA Satreskrim Polres Karawang, dan terancam 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang anak difabel, meninggal dunia usai dikeroyok, karena dituduh mencuri pada 5 November 2025 lalu.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bayuasih, Purwakarta, selama 9 hari, tetapi nyawanya tak tertolong.

Baca Juga Pelaku Penganiaya Difabel Hingga Meninggal di Karawang Ditangkap | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/631346/pelaku-penganiaya-difabel-hingga-meninggal-di-karawang-ditangkap-kompas-petang

#penganiayaan #disabilitas #pengeroyokan #difabel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/631503/berhasil-dibekuk-begini-tampang-4-pelaku-pengeroyokan-anak-difabel-hingga-meninggal
Transkrip
00:00Masih lain ya saudara, polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap anak defable
00:05yang dituduh mencuri di Karawang, Jawa Barat.
00:09Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
00:14Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi menangkap 4 pelaku penganiayaan anak defable
00:19hingga meninggal dunia di Karawang, Jawa Barat.
00:22Mereka ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
00:30Kempatnya ditahan di rutan unit PPA Satreskrim Polres Karawang dan terancam 15 tahun penjara.
00:40Kasus ini kita proses menggunakan pasal yaitu setiap orang yang dilarang menempatkan,
00:50membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
00:56yang mengakibatkan mati atau luka berat.
01:00Terhadap pelaku, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
01:08Sebelumnya seorang anak defable meninggal dunia usai di Keroyok karena dituduh mencuri pada 5 November 2025 lalu.
01:15Korban sempat dirawat di rumah sakit Bayu Asi, Purwakarta selama 9 hari.
01:20Tetapi nyawanya tak tertolong.

Dianjurkan