Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Roy Suryo dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Polisi menyatakan bahwa dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi bukti yang menguatkan penetapan para tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster: lima tersangka dalam klaster pertama, dan tiga tersangka dalam klaster kedua. Roy, Rismon, dan dr. Tifa termasuk dalam klaster kedua dengan tuduhan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode nonilmiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, 32, serta Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain Roy Suryo, total ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Rismon Hasiholan, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku menghormati sepenuhnya keputusan penyidik atas status hukumnya tersebut. Roy juga menegaskan tidak ada perintah penahanan dari pihak penyidik.

Penulis buku "Jokowis White Paper" itu turut menyinggung keadilan di mata hukum, terutama terkait kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga Respons dokter Tifa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628781/respons-dokter-tifa-usai-ditetapkan-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

#roysuryo #tersangka #ijazahpalsujokowi #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628802/respons-roy-suryo-usai-ditetapkan-tersangka-atas-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-berut
Transkrip
00:00Kita ke sorotan lain, sodara.
00:01Polisi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain yang sebagai tersangka
00:05kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:07Polisi mengatakan dokumen UGM menjadi bukti yang menguatkan tersangka di kasus ini.
00:15Penetapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.
00:17Lima tersangka di klaster pertama, sementara tiga tersangka di klaster kedua.
00:23Roy, Rismon, dan Dr. Tifa masuk dalam klaster kedua
00:26dengan tuduhan memanipulasi dokumen ijasa Jokowi
00:29dengan metode non-ilbia.
00:36Penyipukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu
00:41dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijasa
00:46dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesalan publik.
00:51Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi.
00:59Dalam dua klaster.
01:03Saudara selain Roy Suryo, total ada 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijasa palsu
01:09Presiden Jokowi Dodo yaitu Rismon Hasiolan, Tifa Uziah Tiasuma, Egi Sujana, Kurnia Trirohyani,
01:16M. Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
01:20Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku menghormati sepenuhnya penetapan statusnya tersebut.
01:41Roy pun menekankan bahwa tidak ada perintah penahanan dari penyidik.
01:45Penulis buku Jokowi's White Paper ini juga menyingguh keadilan di mata hukum terkait kasus Sylvester Matutina
01:52yang tak kunjung di eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
01:55Saya tetap menghormati penetapan tersebut.
02:02Tapi, sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya.
02:07Karena kalau saya tidak salah dengar tadi, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan.
02:12TSK itu adalah salah satu proses.
02:14Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa.
02:19Baru lanjut lagi menjadi terpidana.
02:22Di Indonesia, ada orang dengan status terpidana saja, inkrah.
02:26Sudah enam tahun tuh inkrahnya ya Pak.
02:29Masih bisa bebas melenggang dan menghina hukum di Indonesia.
02:33Jadi, nah, jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil.
02:38Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan