Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang. Saksi yang dihadirkan mengungkapkan, Prada Lucky sempat berkali-kali minta ampun saat dianiaya seniornya.

Anggota Provost, Pratu Petrus Kanisius Wae, dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Pratu Petrus menyebut, salah satu terdakwa, Pratu Abner Yeterson, memukul Prada Lucky dengan selang. Saksi juga melihat terdakwa, Lettu Ahmad Faisal, tidak menghentikan tindak kekerasan pada Prada Lucky.

Pratu Petrus juga mengungkap, Prada Lucky sempat berkali-kali meminta ampun, namun seniornya tidak menghentikan tindak kekerasan.

Terdakwa kasus kematian Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal, menyangkal keterangan saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Militer Kupang hari ini. Terdakwa menyebut, ada tiga ketidaksesuaian pada keterangan saksi, salah satunya mengenai perintah yang diberikan pada saksi usai memimpin apel malam pada 28 Juli.

Saksi yang merupakan anggota Provost mengaku hanya diminta mengantar korban ke ruang staf intel. Namun, menurut terdakwa, saat itu dirinya memberi perintah untuk menjaga, bukan mengantar.

Baca Juga Publik Bantu Kawal Proses Persidangan, Ibu Prada Lucky Sampaikan Terimakasih | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/627774/publik-bantu-kawal-proses-persidangan-ibu-prada-lucky-sampaikan-terimakasih-berita-utama

#pradalucky #tni #penganiayaan #saksi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627818/sidang-lanjutan-kasus-prada-lucky-saksi-ungkap-korban-beberapa-kali-teriak-minta-ampun
Transkrip
00:00Terima kasih dan masih bersama kami dalam Sampai Indonesia Pagi.
00:04Saudara sidang lanjutan kasus kematian Prada Luki dengan terdakwa Letu Ahmad Faisal kembali digelar di pengadilan militer Kupang.
00:13Saksi yang dihadirkan mengungkap Prada Luki sempat berkali-kali minta ampun saat dianiaya seniornya.
00:19Anggota provos peratu Petrus Canisius Wai dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadap Prada Luki.
00:34Peratu Petrus menyebut salah satu terdakwa peratu Abner Yeterson memukul Prada Luki dengan selang.
00:41Saksi juga melihat terdakwa Letu Ahmad Faisal tidak menghentikan tindak kekerasan kepada Prada Luki.
00:52Peratu Petrus juga mengungkap Prada Luki sempat berkali-kali minta ampun namun seniornya tidak menghentikan tindak kekerasan.
01:07Peratu Abner tadi mencambuk pakai selang.
01:11Ada terdakwa. Melarang nggak terdakwa?
01:14Siap, izin tidak?
01:15Tidak, diam saja.
01:16Siap.
01:17Kalau menurut saksi, seorang letnan satu dengan jabatan Danki.
01:22Siap.
01:23Memerintahkan peratu untuk berbuat itu bisa nggak mencegah?
01:28Siap, izin kalau diperintahkan bisa?
01:31Bisa.
01:31Siap.
01:32Kalau ada orang teriak atau orang dipukul di situ, dengar nggak suara pukul?
01:38Mohon izin kami dengar?
01:39Dengar.
01:39Siap.
01:39Jadi di antara empat orang tadi ini yang datang, ada nggak yang suara mukul-mukul, suara pukulan?
01:46Izin kami mendengar suara teriak, hanya kami tidak melihat siapa yang pukul.
01:51Ya, teriak itu karena dipukul.
01:53Siap.
01:54Apa teriakannya?
01:55Izin bilang ampun.
01:58Ampun.
01:59Siap.
02:00Itu suara siapa yang saksi?
02:02Izin almarhum.
02:03Almarhum.
02:03Siap.
02:04Tapi saksi tidak melihat siapa yang pukul.
02:06Izin kami tidak melihat.
02:13Sering?
02:14Seberapa sering itu suara pukulannya?
02:16Siap izin yang kami dengar, hanya sebentar saja suaranya bilang ampun.
02:22Izin yang kami dengar, dia teriak ampunnya hanya beberapa kali saja.
02:28Terdakwa kasus kematian Pradaluki, Letu Ahmad Faisal, menyangkal keterangan saksi dalam sidang pembuktian di pengadilan militer Kupang kemarin.
02:39Terdakwa menyebut, ada tiga ketidaksesuaian pada keterangan saksi.
02:44Salah satunya mengenai perintah yang diberikan pada saksi usai memimpin apel malam pada 28 Juli.
02:52Saksi yang merupakan anggota provos mengaku hanya diminta mengantar korban ke ruang staf Intel.
02:58Namun, menurut Terdakwa saat itu dirinya memberi perintah untuk menjaga, bukan mengantar.
03:08Kami itu memerintahkan untuk para provos itu bukan hanya untuk mengantar, tetapi melainkan untuk menjaga almarhum di ruangan staf Intel.
03:22Maksudnya yang gimana? Itu keterangan Terdakwa sendiri, karena saksi nggak ada bilang gitu tadi.
03:26Siap tadi menyampaikan hanya mengantar. Dan pada saat itu juga, basi Intel itu memerintahkan untuk kembali.
03:35Yang mengantarnya dibenarkan?
03:38Kami menyampaikan itu menjaga, bukan mengantar.
03:41Kalau mengantar itu kan posisinya provos itu kembali, tapi kami menyampaikan untuk menjaga.
03:46Oke, Terdakwa. Tadi ulangi, saksi. Tadi Terdakwa menyangkal bahwa perintahnya itu bukan hanya sekedar mengantar,
03:54tapi juga menjaga atas sangkalan Terdakwa. Saksi tetap ada keterangannya atau membenarkan?
04:00Mohon izin, tetap ada keterangannya.
04:01Tetap ada keterangannya.
04:02Siap.
04:02Sidang kasus kematian Prada Luki kembali digelar hari ini, sodara.
04:08Dan informasi lebih lanjut, kita akan tanyakan kepada jurnalis Kompas TV.
04:12Sudah ada Citos Natun di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur.
04:17Selamat pagi, Citos. Citos, bisa diceritakan kepada kami semua apa agenda sidang kasus kematian Prada Luki hari ini.
04:26Dan siapa saja saksi yang akan dihadirkan hari ini, Citos.
04:29Selamat pagi, Adiste dan juga saudara.
04:35Memang untuk hari ini dijadwalkan akan dilangsungkan percidangan dengan agenda pemeriksaan
04:428 orang saksi atas 17 terdakwa yang menganiaya Prada Luki Namuk pada Juli kemarin.
04:50Dan ke-8 saksi ini memang baru dihadirkan oleh auditor pada hari ini,
04:56karena memang pada persidangan sebelumnya, ke-8 orang ini belum bisa hadir.
05:02Hanya ada 4 orang yang sudah memberi kesaksian atas 17 terdakwa ini.
05:08Dan dari 8 saksi yang akan hadir pada hari ini,
05:125 diantaranya merupakan anggota TNI yang memang bertugas di batalion 8 jam 4.5 Mei atau 4 Naga Eteo.
05:25Dan selain itu, ada satu saksi yang merupakan ibu angkat dari Prada Luki Namuk,
05:32di mana pada saat kejadian Prada Luki sempat melarikan diri dari batalion dan pergi ke ibu angkatnya untuk melakukan pengobatan begitu.
05:43Dan saksi dua saksi lainnya yakni dua orang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Airamo.
05:54Para dokter ini yang menangani Prada Luki mulai sejak awal dia dilarikan ke Rumah Sakit
06:00untuk mendapatkan perawatan akibat buka-buka yang didarikannya dari penganyai alaminya dari ke-22 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Oto Kemeni Jami.
06:13Dan kalau kita lihat sekarang,
06:16adisi dan juga tampak di belakang saya ini,
06:22aktivitas persidangan, persiapan-persiapan persidangan sudah dilakukan oleh petugas yang ada di pengadilan Lilih Terpang,
06:30namun hingga saat ini memang belum ada warga ataupun warga yang sampai ke pengadilan militer
06:39karena memang diperkodakan sidang pemeriksaan kedalapan saksi ini akan berlangsung pada pukul 10 waktu di Indonesia Tengah.
06:48Dan adisi dan saudara, kalau kita merunuh ke belakang kemarin saat persidangan,
06:53pemeriksaan saksi dari Letty yang merupakan komandan kopi dari Paralel Kiri,
07:06diperkodakan bahwa ada keterangan-keterangan yang masih dibutuhkan oleh auditor begitu,
07:14sehingga memang dijadwalkan akan dilangsungkan pemeriksaan sakit tambahan
07:19di mana auditor akan memanggil para dokter yang menangani peradilan lupus selama pengobatan di rumah sakit airamu.
07:26Dan adisi dan juga saudara, kalau kemarin sidang dilangsungkan secara tatap muka,
07:32baik dari auditor, maju, dan juga para penajat hukum dari para terdakwa,
07:38kalau hari ini akan juga dilangsungkan pemeriksaan saksi secara daring begitu melalui aplikasi Zoom,
07:48karena memang dua dokter yang menjadi saksi atas 17 terdakwa ini tidak bisa hadir langsung ke pengadilan Militer Kupang,
07:57namun akan bersaksi melalui Zoom begitu.
08:00Dan kita sampai sebentar nanti kita akan saksikan bagaimana jalannya persidangan,
08:07apakah skenario-nya masih akan sama, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan saksi tambahan atau seperti apa,
08:13nanti kita akan pantau bersama jalannya persidangan,
08:16dan bagi warga yang tidak sempat hadir untuk mengikuti persidangan langsung di pengadilan Militer Kupang,
08:24bisa menyaksikan jalannya melalui kamar yang memang disiapkan khusus dari pengadilan Militer Kupang
08:32untuk disaksikan secara langsung oleh seluruh masyarakat.
08:36Oke, 8 orang saksi akan dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Luki
08:45yang diduga dianiaya oleh seniornya, termasuk juga kesaksian dari dua dokter
08:51yang menangani almarhum Prada Luki sebelum meninggal dunia.
08:56Nanti kita tentu saja akan saksikan bersama dan akan kawal bersama.
08:59Terima kasih informasinya jurnalis Kompas TV, Cito Senatu melaporkan langsung dari Kupang, Nusa, Tenggara Timur.
09:06Saudara, informasi terkait dengan pembahasan bagaimana sidang lanjutan dari kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Luki
09:15yang dilakukan oleh 22 orang seniornya, nanti akan kami bahas disapai Indonesia pagi,
09:22termasuk juga sudah tepatkah pasal yang menjerat para terdakwa.
09:27Nanti kita akan bahas disapai Indonesia pagi selengkapnya, Saudara.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan