Pengecekan daftar pinjaman tidak lagi dilayani oleh BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan namanya sekarang menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi. SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Melalui link tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.
Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK, termasuk kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #BIChecking #Cekutang
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
00:00BI Checking sudah ganti, kini bisa cek utang sendiri lewat internet.
00:04Pengecekan daftar pinjaman sekarang tidak lagi dilayani oleh BI Checking milik BAN Indonesia.
00:10Layanan ini sudah resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan, OJK, dan kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan, atau SLIC.
00:18SLIC bisa diakses secara online melalui situs IDEPKU OJK Go ID.
00:23Melalui laman ini, masyarakat bisa memeriksa informasi kredit mereka tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
00:30Melalui SLIC, masyarakat dapat mengetahui riwayat kreditnya, termasuk status lancar, dalam perhatian khusus, tidak lancar, diragukan, atau macet, tulis OJK dalam keterangannya.
00:41Berbagai jenis pinjaman akan masuk ke catatan SLIC, seperti kredit kendaraan, modal usaha, KPR, kartu kredit, hingga kredit tanpa agunan.
00:51Bila seseorang gagal bayar lebih dari 180 hari, maka akan masuk kategori kredit macet dan daftar hitam.
00:57Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup menggunakan browser di ponsel atau laptop.
01:03Cara Mendaftar Lewat Situs IDEPKU
01:05Agar lebih mudah dipahami, berikut langkah-langkah mendaftar melalui situs IDEPKU OJK Go ID.
01:111. Masuk ke laman https.2.double-slash-idepku.ojk.go.id
01:17Buka laman IDEPKU OJK Go ID melalui browser.
01:23Setelah masuk, akan muncul dua tombol, yaitu pendaftaran dan status layanan.
01:28Pilih menu pendaftaran.
01:302. Menu Cek Ketersediaan Layanan
01:32Masukkan data yang diminta, seperti jenis debitur, keluarga negaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
01:41Setelah itu, isi capcah dan klik selanjutnya.
01:45Jika kuota antrian penuh, akan muncul notifikasi kuota antrian habis.
01:50Pengguna bisa mencoba kembali beberapa saat kemudian.
01:533. Menu Data Registrasi
01:55Isi data pribadi secara lengkap, mulai dari nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten, email aktif, dan nomor handphone.
02:07Pilih tujuan permohonan informasi, lalu klik selanjutnya.
02:124. Unggah Foto
02:13Unggah Foto Identitas, Selfie dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai contoh.
02:19Pastikan ukuran tiap foto tidak lebih dari 4 MB. Jika lebih besar, pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
02:26Setelah selesai, klik selanjutnya.
02:295. Ajukan Permohonan
02:31Periksa kembali alamat email dan seluruh data yang sudah diisi.
02:36Centang pernyataan bahwa data sudah benar dan sesuai ketentuan OJK, lalu klik ajukan permohonan.
02:42Setelah itu akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil, lengkap dengan nomor pendaftaran yang bisa disalin untuk pengecekan status.
Jadilah yang pertama berkomentar