Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindak tegas pelaku pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan, Senin, 20 Oktober 2025.


Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau melakukan penyelidikan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Informasi awal menyebutkan bahwa terdapat aktivitas pembersihan lahan dalam kawasan hutan yang disewakan oleh pemilik kepada pihak penyewa alat berat.

Saat tim tiba di lokasi, dua unit alat berat jenis excavator Hitachi 110 berwarna oranye dengan nomor rangka HCMATK00J000049 dan 14H005299 ditemukan tengah beroperasi membersihkan lahan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #hutanbengkalis #poldariau #bukalahan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan