Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindak tegas pelaku pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan, Senin, 20 Oktober 2025.
Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau melakukan penyelidikan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Informasi awal menyebutkan bahwa terdapat aktivitas pembersihan lahan dalam kawasan hutan yang disewakan oleh pemilik kepada pihak penyewa alat berat.
Saat tim tiba di lokasi, dua unit alat berat jenis excavator Hitachi 110 berwarna oranye dengan nomor rangka HCMATK00J000049 dan 14H005299 ditemukan tengah beroperasi membersihkan lahan.
Jadilah yang pertama berkomentar