Ketua MPR RI ke-15 periode 2019-2024 Bambang Soesatyo menegaskan kembali pencabutan nama Presiden RI ke-2 Soeharto secara eksplisit dari pasal 4 Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor XI/MPR/1998 sudah final. Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut pasal 4 TAP MPR berisi tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah resmi dilakukan serta disetujui oleh seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD. Termasuk keputusan tentang pemulihan nama baik Presiden RI-1 Soekarno dan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #soeharto
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jadilah yang pertama berkomentar