00:00Bamsu tegaskan pencabutan nama Suharto dalam TEP MPR sudah final.
00:04Ketua MPR RI ke-15 periode 2019-2024 Bambang Susatio menegaskan bahwa pencabutan nama Presiden ke-2 RI Suharto secara eksplisit dari Pasal 4 Ketetapan MPR, TEP MPR, No. 11 MPR 1998 bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
00:20Ia menuturkan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD dalam sidang MPR akhir masa jabatan 2019-2024 yang digelar pada 25 September 2024, setelah sebelumnya disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR pada 23 September 2024.
00:38Bamsud menjelaskan, TEP MPR No. 11 MPR 1998 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pada dasarnya masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengatur hal tersebut.
00:53Namun, seluruh ketentuan dalam Pasal 4 yang mencantumkan nama Suharto dinilai telah selesai dilaksanakan dan tidak lagi relevan secara hukum maupun politik.
01:02Secara hukum positif, seluruh proses terkait penegakan hukum terhadap almarhum mantan Presiden Suharto telah selesai.
01:09MPR menegaskan fakta hukum itu melalui pencabutan penyebutan namanya dalam Pasal 4 TEP MPR No. 11 MPR 1998.
01:17Tugas MPR memastikan setiap ketetapan MPR memiliki relevansi dan kepastian hukum, ujar Bamsud di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
01:27Ia merinci sejumlah fakta hukum yang mendasari keputusan tersebut, diantaranya terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan, SKP III,
01:34oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2006 sesuai Pasal 140 Ayat 1, KUHAB, serta Keputusan Mahkamah Agung No. 140 PK PDT 2015.
01:44Selain itu, wafatnya Suharto pada 27 Januari 2008 juga menjadi faktor penting dalam penyelesaian seluruh proses hukum yang berkaitan dengannya.
01:53Menurut Bamsud, keputusan pencabutan ini bukan berarti menghapus TEP MPR No. 11 MPR 1998,
02:01melainkan menegaskan bahwa ketentuan hukum terkait Suharto sudah tidak lagi memiliki relevansi.
02:07Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas, penyebutan nama mantan Presiden Suharto dalam TEP MPR No. 11 MPR 1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan.
02:16Pimpinan MPR periode 2019-2024 juga berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar,
02:23kita mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan,
02:29demi kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang.
02:32Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa, jelas Bamsud.
02:37Ia menambahkan, keputusan tersebut juga disertai dengan penegasan pemulihan nama baik Presiden RI pertama Soekarno dan Presiden keempat Abdurrahman Wahid.
02:45Bamsud menyebut hal ini menunjukkan semangat kebangsaan yang ingin menempatkan para tokoh bangsa secara proporsional dalam perjalanan sejarah Indonesia.
02:54Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Pajajaran, UNPAD,
02:59itu juga menilai Suharto sebagai salah satu putra terbaik bangsa yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan negara.
03:05Presiden RI kedua Suharto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang harus dihormati jasa-jasanya.
03:11Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden,
03:15dan berjasa besar dalam menghantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang, ungkapnya.
Komentar