Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Ketua MPR RI ke-15 periode 2019-2024 Bambang Soesatyo menegaskan kembali pencabutan nama Presiden RI ke-2 Soeharto secara eksplisit dari pasal 4 Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor XI/MPR/1998 sudah final.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut pasal 4 TAP MPR berisi tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah resmi dilakukan serta disetujui oleh seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD. Termasuk keputusan tentang pemulihan nama baik Presiden RI-1 Soekarno dan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #soeharto

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Bamsu tegaskan pencabutan nama Suharto dalam TEP MPR sudah final.
00:04Ketua MPR RI ke-15 periode 2019-2024 Bambang Susatio menegaskan bahwa pencabutan nama Presiden ke-2 RI Suharto secara eksplisit dari Pasal 4 Ketetapan MPR, TEP MPR, No. 11 MPR 1998 bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
00:20Ia menuturkan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD dalam sidang MPR akhir masa jabatan 2019-2024 yang digelar pada 25 September 2024, setelah sebelumnya disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR pada 23 September 2024.
00:38Bamsud menjelaskan, TEP MPR No. 11 MPR 1998 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pada dasarnya masih berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengatur hal tersebut.
00:53Namun, seluruh ketentuan dalam Pasal 4 yang mencantumkan nama Suharto dinilai telah selesai dilaksanakan dan tidak lagi relevan secara hukum maupun politik.
01:02Secara hukum positif, seluruh proses terkait penegakan hukum terhadap almarhum mantan Presiden Suharto telah selesai.
01:09MPR menegaskan fakta hukum itu melalui pencabutan penyebutan namanya dalam Pasal 4 TEP MPR No. 11 MPR 1998.
01:17Tugas MPR memastikan setiap ketetapan MPR memiliki relevansi dan kepastian hukum, ujar Bamsud di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
01:27Ia merinci sejumlah fakta hukum yang mendasari keputusan tersebut, diantaranya terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan, SKP III,
01:34oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2006 sesuai Pasal 140 Ayat 1, KUHAB, serta Keputusan Mahkamah Agung No. 140 PK PDT 2015.
01:44Selain itu, wafatnya Suharto pada 27 Januari 2008 juga menjadi faktor penting dalam penyelesaian seluruh proses hukum yang berkaitan dengannya.
01:53Menurut Bamsud, keputusan pencabutan ini bukan berarti menghapus TEP MPR No. 11 MPR 1998,
02:01melainkan menegaskan bahwa ketentuan hukum terkait Suharto sudah tidak lagi memiliki relevansi.
02:07Dengan mempertimbangkan berbagai fakta hukum di atas, penyebutan nama mantan Presiden Suharto dalam TEP MPR No. 11 MPR 1998 dinyatakan telah selesai dilaksanakan.
02:16Pimpinan MPR periode 2019-2024 juga berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar,
02:23kita mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan bangsa dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan,
02:29demi kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang.
02:32Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa, jelas Bamsud.
02:37Ia menambahkan, keputusan tersebut juga disertai dengan penegasan pemulihan nama baik Presiden RI pertama Soekarno dan Presiden keempat Abdurrahman Wahid.
02:45Bamsud menyebut hal ini menunjukkan semangat kebangsaan yang ingin menempatkan para tokoh bangsa secara proporsional dalam perjalanan sejarah Indonesia.
02:54Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Pajajaran, UNPAD,
02:59itu juga menilai Suharto sebagai salah satu putra terbaik bangsa yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan negara.
03:05Presiden RI kedua Suharto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang harus dihormati jasa-jasanya.
03:11Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden,
03:15dan berjasa besar dalam menghantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang, ungkapnya.
Komentar

Dianjurkan