Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Ketua MPR RI ke-15 periode 2019-2024 Bambang Soesatyo menegaskan kembali pencabutan nama Presiden RI ke-2 Soeharto secara eksplisit dari pasal 4 Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor XI/MPR/1998 sudah final.
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut pasal 4 TAP MPR berisi tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah resmi dilakukan serta disetujui oleh seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD. Termasuk keputusan tentang pemulihan nama baik Presiden RI-1 Soekarno dan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #soeharto

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan