Gembong narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih akan segera diadili dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya turut menyita aset Mak Gadih senilai Rp5,4 miliar dalam perkara TPPU ini.
Saat ini, pihaknya sudah melaporkan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Jadilah yang pertama berkomentar