Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Gembong narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih akan segera diadili dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.


Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya turut menyita aset Mak Gadih senilai Rp5,4 miliar dalam perkara TPPU ini.

Saat ini, pihaknya sudah melaporkan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Makgandih #narkobadiriau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan