Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba perempuan asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, perempuan berusia 66 tahun ini kembali harus menghadapi proses hukum terkait dugaan pencucian uang hasil bisnis haramnya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Inhu, Senin, 27 Oktober 2025.
Jadilah yang pertama berkomentar