Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba perempuan asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, kini memasuki babak baru.


Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, perempuan berusia 66 tahun ini kembali harus menghadapi proses hukum terkait dugaan pencucian uang hasil bisnis haramnya.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Inhu, Senin, 27 Oktober 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #narkobadiriau #Makgandih

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan