Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial GRS (55), yang diduga melakukan kegiatan perusakan hutan tanpa izin di kawasan konservasi alam, Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/445/X/RES.5/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 tentang dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta tindak pidana di bidang kehutanan berupa kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang.
Jadilah yang pertama berkomentar