Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial GRS (55), yang diduga melakukan kegiatan perusakan hutan tanpa izin di kawasan konservasi alam, Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.


Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/445/X/RES.5/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 tentang dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta tindak pidana di bidang kehutanan berupa kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #BBKSDARiau #Pembukaanlahan #Giamsiakkecil

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan