Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama


KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengaku hingga kini keberadaan Silfester masih diburu. Kejagung juga membantah dalih kuasa hukum Silfester, jika jaksa eksekutor tak bisa lagi menahan Silfester karena kasusnya sudah kadaluarsa. Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya belum menemukan Silfester Matutina.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, bahkan menyinggung permohonan PK kedua yang akan diajukan Silfester, tidak serta merta menunda eksekusi. Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, mengungkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah kepada mantan Wapres Jusuf Kalla.

Menurutnya, kasus yang menjerat Silfester sudah kedaluwarsa. Menanggapi dalih kedaluwarsa kasus Silfester, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut kasus Silfester tidak ada kedaluwarsanya. Karena, usai putusan, masih ada 16 tahun masa berlakunya putusan hakim atas kasus tersebut.

Jika Kejaksaan Agung sudah tegas mengatakan kasus Silfester belum kedaluwarsa, lalu apa yang menjadi penghambat eksekusi Silfester tak kunjung dilakukan? Benarkah keberadaan Silfester begitu sulit untuk terlacak? Kita bahas bersama Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung, dan juga ada Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin.

#silfestermatutina #kasussilfester #kejagung

Baca Juga Kapuspenkum Sebut Jika Silfester Punya Itikad Baik, Segera Serahkan Diri dan jalankan Eksekusi di https://www.kompas.tv/nasional/625629/kapuspenkum-sebut-jika-silfester-punya-itikad-baik-segera-serahkan-diri-dan-jalankan-eksekusi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/625904/debat-waketum-bara-jp-ahmad-khozinudin-soal-silfester-sulit-dicari-sampai-kapan-bersembunyi
Transkrip
00:00Sampai sekarang belum ditemukan, ada luasnya sejauh, selama.
00:09Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya belum menemukan Silvester Matutina.
00:14Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna bahkan menyinggung permohonan PK ke-2
00:18yang akan diajukan Silvester tidak serta-merta menunda eksekusi.
00:24Silvester yang jelas Jaksa Sekutor sedang mencari yang bersangkutan
00:28dan kita pastinya Jaksa Sekutor akan mengambil langkah-langkah hukum.
00:33Sampai sekarang belum ditemukan.
00:35Di Jakarta apa katanya?
00:36Itu kan penasihat hukumnya, makanya kalau memang benar dan beri tingkat baik,
00:40hadir, laksanakan eksekusi.
00:43Perkara yang bersangkutan mau mengajukan hukum PK, silakan saja.
00:48Tapi PK tidak menghentikan eksekusi ya.
00:53Ada luasnya sejauh, selama.
00:55Sebelumnya pengacara Silvester Lekumanan mengungkap
00:59Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak bisa lagi mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah
01:04kepada mantan Wapres Yusuf Kala.
01:07Menurutnya, kasus yang menjerat Silvester sudah keada luarsa.
01:11Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silvester Matutina,
01:17bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah keada luarsa.
01:23Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana,
01:29yaitu pasal 84-85, bahwa peristiwa tersebut telah keada luarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
01:35Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua.
01:39Menanggapi dali daluarsa kasus Silvester,
01:41mantan Menkopol Hukum Mahfud MD menyebut,
01:44kasus Silvester tidak ada daluarsanya.
01:47Karena usai putusan, masih ada 16 tahun masa berlakunya putusan hakim atas kasus tersebut.
01:54Kalau PK, dia harus hadir sendiri.
01:58Oleh sebab itu dulu PK yang pertama kan,
02:00dianggap dalam syarat karena tidak mau datang.
02:02Kalau mau PK kedua, dia harus hadir sendiri.
02:05Dan di situ kejaksaan bisa menangkap dia.
02:09Dia mengatakan ini daluarsa.
02:10Karena ada keputusan Mahkamah Agung tahun 52,
02:14yang isinya bahwa daluarsa itu tidak boleh kurang dari hukuman.
02:18Cuma itu dijadikan alasan, itu kan tidak kurang dari hukuman.
02:22Sementara menurut pasal 72, 74, dan pasal 84,
02:26KUHP jelas.
02:28Kalau ancamnya 4 tahun dan pidana,
02:31maka daluarsanya, daluarsa pengadilannya, penuntutannya, itu 12 tahun.
02:35Kalau sudah difonis dari ancaman ini, 12 tahun ditambah sepertiga.
02:39Berarti 16 tahun.
02:42Jadi tidak ada urusan daluarsa-daluarsa itu.
02:45Keberadaan Sylvester hingga kini masih misterius.
02:48Sebelumnya pihak pengacara mengklaim jika relawan Jokowi itu
02:52masih berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat.
02:55Tim Liputan Kompas TV
02:57Saudara Jika Kejaksaan Agung sudah tegas mengatakan
03:05kasus Sylvester belum daluarsa,
03:08lalu apa yang menjadi penghambat eksekusi Sylvester tidak kunjung dilakukan?
03:14Benarkah?
03:15Keberadaan Sylvester begitu sulit untuk terlacak?
03:18Kita bahas bersama dengan sejumlah narasumber yang telah hadir di Studio Kompas TV.
03:23Ada Waketumbar JP, Bang David Pajung,
03:25dan juga tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis,
03:30Mas Ahmad Kauzinudin.
03:31Selamat petang, Bapak-Bapak.
03:33Ya, Mas Yassir.
03:34Sehat ya, Bang?
03:34Sehat, kuat selalu.
03:37Oke, saya ke Bang David dulu.
03:38Bang David, kalau kita lihat kan,
03:39Kejagung sudah berkali-kali minta agar Sylvester punya etikat baik
03:43untuk menyerahkan diri.
03:44Apalagi yang pertama, alasan PK maupun daluarsa kasus tidak lagi relevan
03:49untuk menghindari eksekusi penahanan.
03:51Kenapa sih Bang Sylvester tidak sudah hadapi saja konsekusi hukumnya?
03:55Ya, pertama kalau pertanyaan itu pasti kembali kepada dua hal ya.
04:00Pertama kepada yang bersangkutan, sahabat saya Sylvester.
04:04Yang kedua pada penasehat hukum beliau.
04:06Nah, kapasitas saya ini sebagai teman, sebagai aktivis Barajep yang sama-sama berjuang dalam banyak hal.
04:12Nah, kalau pandangan saya begini ya.
04:14Nah, tentu ini harus diuji.
04:16Pertama, diskresi penahanan penangkapan itu ada pada kejaksaan.
04:21Nah, tetapi kejaksaan juga tentu punya pertimbangan-pertimbangan narasi-narasi hukum
04:25yang dijadikan argumen atau landasan.
04:27Kenapa sampai hari ini belum diambil atau belum ditahan?
04:31Nah, saya pikir kalau pernyataan kawan Lekumanan sebagai lawyers-nya Sylvester kan
04:39bahwa Sylvester ada di Jakarta, nggak kemana-mana.
04:42Nah, pertanyaannya kan kenapa kejaksaan?
04:43Nah, diskresi ada pada kejaksaan.
04:45Tetapi yang saya mau katakan, kejaksaan pasti punya pertimbangan hukum.
04:49Satu, apa yang disampaikan oleh lawyers-nya Sylvester soal kadar luar saya berasalkan pasal 84.
04:55Itu menurut argumentasi hukum oleh lawyers.
04:58Yang kedua, kalau menurut saya mungkin ini yang memang menjadi pertimbangan.
05:02Pertama, ada keputusan peraturan kejaksaan nomor 15 2020.
05:08Ini terkait soal RJ, restoratif justice yang bisa jadi karena sudah ada pertemuan yang selalu disampaikan
05:15baik oleh Sylvester maupun penasehat hukum bahwa ada pertemuan dengan Pak JK sendiri.
05:20Di kantor Pak JK ada pertemuan permohonan maaf dan itu diselesaikan ada saksi-saksi orang-orang dari NTT maupun tokoh-tokoh yang hadir ketika itu.
05:29Ada tiga orang ya.
05:30Ada Pak Mekeng, anggota DPR RI dari NTT.
05:35Ada Pak Sopian Wanandi yang merupakan sahabat Pak JK juga.
05:41Dan ada satu lagi tokoh buru siapa dari NTT ini yang agak gempal, teman juga.
05:48Nah, itu yang menjadi saksi.
05:50Nah, menurut Sylvester kami sudah bertemu dan bermaaf-maafan.
05:53Nah, RJ ini adalah sebuah proses untuk menghilangkan proses hukum setelah ada permohonan maaf, ada penerimaan maaf
06:02dan itu bagian dari membangun rekonsiliasi antara korban maupun dengan yang ditersangkakan.
06:11Dan menurut penasehat hukum itu sudah terjadi.
06:13Maaf, saya potong.
06:15Tapi kan restoratif jatuh itu kan sebelum putusan.
06:18Ini kan putusan sudah ada.
06:19Pertanyaan saya tadi kan kenapa nggak hadapi saja konsekuensinya.
06:23Nah, gini restoratif justice itu sudah ada jurisprudensi, ada beberapa case ya.
06:28Ada di Boyolali, ada di Banyumas, beberapa orang yang kedapatan mencuri lalu kemudian sudah proses sidang
06:35apa segala macam, sudah terdakwa.
06:37Tetapi dipertemukan, difasilitasi dan ada permohonan maaf, korban menerima.
06:42Selesai.
06:43Dianggap kasus itu selesai.
06:45Ini jurisprudensi loh.
06:47Jadi itu bagian dari proses hukum.
06:49Saya pikir itu salah satu landasan.
06:50Saya ingin luruskan ya, janganlah masyarakat dibikin bodoh ya dengan statement yang kita menambah bencana dua kali.
06:59Bencana pertama, kita lihat negara kita itu kalah dengan seorang terpidana.
07:03Bencana yang kedua, masyarakat menjadi bodoh.
07:05Karena seolah-olah tindakan jaksa mengeksekusi itu keliru.
07:08Karena dianggap misalnya tadi sudah ada luar salah, kedua ada restoratif justice lah, dan seterusnya.
07:14Dan harus dibirakan namanya jurisprudensi dengan presiden.
07:17Kalau presidennya ada, iya, tapi belum sampai putusan.
07:20Belum menjadi jurisprudensi.
07:22Jadi ada perbedaan nomenklatur antara presiden.
07:24Dan itu juga perlu dipertanyakan.
07:26Presidennya seperti apa?
07:27Kasusnya seperti apa?
07:28Dan yang jelas kalau bicara tentang restoratif justice itu prapenuntutan.
07:32Kalau itu di jaksa.
07:33Kalau di polisi, prapenyidikan.
07:35Tidak bisa kemudian ini sudah fonis, sudah inkrah, jaksa lalai.
07:38Nah, justru saya malah kasihan kepada negara kita.
07:41Hari ini seolah-olah kita harus melakukan redefinisi tentang apa itu pengertian negara.
07:46Dalam konteks negara kan semua sudah sepakat.
07:48Yang namanya negara itu organisasi yang punya sifat daya paksa.
07:52Itu yang membedakan negara dengan institusi atau organisasi di luar negara.
07:56Hari ini negara kok sudah milip kayak yayasan.
07:58Jadi menurut Anda restoratif justice itu bukan alasan ya?
08:00Oh, enggak ada. Itu dalih saja.
08:02Dan kita tahu bahwa sebelumnya bukan hanya soal restoratif justice.
08:05Bahkan pertama kali yang dipersoalkan adalah meminta amnesti dari Presiden dengan dalih.
08:10Ada peristiwa lain juga diberikan amnesti.
08:12Itu gagal.
08:13Yang kedua justru juga di media kompas.
08:15Saya masih ingat mencoba dalih bahwa bisa saja jaksa belum dapat salinan putusan.
08:21Pak Jasman Panjaitan ketika itu mantan kejaksaan aku mencoba berdalih itu.
08:25Tapi ternyata semua dalih ini kan terkoreksi oleh data dan fakta.
08:28Dan hari ini parameternya sederhana.
08:30Kalau itu, ya masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa ada ekskusi.
08:34Tentu jaksa tadi tidak bersikap demikian.
08:36Tapi sayangnya saya juga komplain kepada jaksa.
08:39Kok jaksa menjadi selemah ini gitu loh.
08:41Kan harusnya ada tugas-tugas intelijen.
08:43Justru yang saya sayangkan Reda Mantovani,
08:45alih-alih dia membantu kejaksaan negeri Jakarta Selan untuk mengekskusi dengan memberikan informasi.
08:49Dia kan jam intel.
08:50Kalau Anda bilang jaksa itu lemah, Anda menangkapnya seperti apa?
08:53Ada orang kuat di balik ini dan orang kuat itu non-negara.
08:56Dan ini yang berulang kali kita tegaskan bahwa hari ini negara kita diintervensi oleh organisasi non-negara
09:02yang membuat alat-alat negara itu tidak berfungsi sebagaimana biasanya.
09:06Baik, baik.
09:07Berarti Anda bilang kalau ada orang kuat begitu.
09:09Sebentar bang ya.
09:10Kita lanjutkan diskusi kita usai jeda berikut ini.
09:12Tetaplah bersama kami di Kompas Petang.
09:14Silvester sulit ditangkap, ada yang melindungi.
09:17Ini yang menjadi topik kita kalau dikatakan Bang Hozin tadi ada orang kuat di situ.
09:20Betul begitu Bang?
09:21Saya pikir itu opini Bung Amat Khoisi aja.
09:24Karena gini, gak ada orang kuat di balik ini.
09:26Karena apa?
09:27Sebenarnya kan siapa sekarang penguasa?
09:29Kan yang saya mau katakan gini,
09:31pertimbangan-pertimbangan kejaksaan aparatur hukum itu tadi
09:34soal bahwa ada beberapa argumen hukum yang dibangun.
09:37Yang berikutnya adalah semua pelaku-pelaku hukum tahu bahwa ada tiga asas hukum yang harus menjadi landasan setiap kes.
09:45Satu, asas manfaat.
09:47Yang kedua, asas keadilan hukum.
09:49Dan yang ketiga, asas kepastian hukum.
09:51Ketika terjadi konflik dari tiga asas ini, maka yang menjadi skala prioriti adalah asas manfaat.
09:57Asas manfaat apa dari kes ini?
09:58Kes ini terlalu kecil.
09:59Karena ini menjadi kes person to person.
10:02Dua oknum, dua toko yang tidak ada kaitan dengan publik.
10:06Kalau terlalu kecil, kenapa enggak Bang Silver terhadapi saja begitu?
10:09Kenapa menghilang dan sulit sekali ditemukan?
10:11Kecil dalam arti ini bukan kasus publik.
10:14Ini bukan kasus kebijakan publik.
10:16Bukan kasus extraordinary crime ya.
10:19Yang menjadi perhatian dan kepentingan publik.
10:21Karena ini dua person saja yang katakanlah kalau dua person padahal sudah bertemu.
10:25Sudah berdamai.
10:26Nah, sekarang ini diangkat karena mungkin dari kes-kes bahwa ini kok belum ditangkap.
10:32Nah, sekarang ini kan bolanya saya katakan ada pada eksekutor kejaksaan.
10:37Nah, ada landasan-landasan hukum yang dibangun oleh kejaksaan untuk belum melakukan eksekusi.
10:42Karena tadi ada perjan, ada ke Jampidun punya arahan keputusan ya.
10:47Ada edaran Jampidun, ada perjan yang terkait RJ.
10:50Jadi semua itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kejaksaan.
10:53Dan ini bukan kasus publik.
10:55Kasus dua orang yang tidak bersangkut paut dengan kepentingan publik.
10:59Itu asas mempunyai alasan-alasan hukum.
11:02Pasti.
11:03Saya yakin itu pasti.
11:04Ya, ya, ya.
11:05Itu kan dalis saja.
11:06Sebenarnya kalau kita kembali kepada tiga asas hukum tadi.
11:08Yang pertama tidak ada manfaatnya kok membiarkan Sylvester itu terus berkeliaran.
11:12Berbahaya.
11:13Karena dia sudah terbukti inkrah melakukan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
11:18Yang kedua, tidak ada kepastian hukum kalau tidak segera diekskusi.
11:21Bagaimana kita rakyat mau mencari keadilan.
11:23Jika pada akhirnya putusan itu tidak bisa diekskusi.
11:25Yang terakhir, persoalannya adalah di mana sih kita akan berdiri di Republik ini.
11:31Ini kan soalnya kan sederhana.
11:33Eksekusi selesai.
11:34Tapi tadi saya tegaskan, kenapa ini menjadi susah?
11:36Ini adalah orang besar.
11:37Kenapa narasi dijadikan ini hal yang kecil?
11:39Padahal saat yang bersama, kalau kita bicara kasusnya hanya fitnah.
11:42Saudara Joko Widodo merasa di fitnah, dia juga bikin laporan.
11:45Jadi menurut siapa orang besar, Bung?
11:47Orang besarnya saudara Joko Widodo.
11:48Saya berada beberapa kali.
11:49Joko Widodo sudah tidak punya kekuatan.
11:50Ya, memang tidak punya kekuatan.
11:52Tapi dia mantan penguasa, dia punya akses kepada kekuasaan.
11:56Tidak ada.
11:56Dulu jadi pejabat dengan tanda tangan dia.
11:59Dia juga bagian dari Dewan Pembina Solidaritas Solmet, punya Silvester Matutina.
12:05Jadi dua hal ini sulit untuk dibesarkan.
12:06Berarti Joko Widodo bukan penguasa hari ini.
12:08Ada Joko Widodo.
12:09Kalau tidak ada Joko Widodo, maka semestinya ini perkara sederhana cepat dieksekusi.
12:14Berarti Jokowi kuat banget ya?
12:16Jokowi terlalu kuat ya?
12:17Persoalannya bukan masalah kuat, tetapi Jokowi merusak tangan hukum.
12:21Sampai orang yang harusnya bisa dieksekusi pun menjadi tidak bisa dieksekusi.
12:25Jadi menurut Anda Bang Kozin, Silvesternya yang terlalu kuat atau Jaksanya yang lama dan juga ragu-ragu untuk mengeksekusi ini?
12:34Ya, Jaksa pun menurut saya terlalu lemah.
12:36Kenapa sampai dia memelas?
12:37Tolong dong kuasa hukum dibantu.
12:39Ya, mana ada kuasa hukum.
12:40Pasti membeli kliennya.
12:41Dia akan melindungi kliennya.
12:42Tapi soalnya kan Jaksa punya alat.
12:45Di antaranya kan punya Jaksa Agung Muda di bidang intelijen.
12:49Kenapa Reda Matovani tidak bekerja?
12:51Kasih info.
12:52Jangan dia malah datangnya ke PIK 2.
12:54Kasih acara di acaranya CSR-nya Agung Sedayu Group.
12:58Ini tugas dia.
12:58Saya tanggapi dulu.
12:59Mencari informasi tentang terdakwa ini.
13:02Segera dieksekusi.
13:03Bukan sibuk urusan yang bukan tupoksinya.
13:05Reda Matovani itu juga punya kekeliruan.
13:07Karena dia selaku intel tidak segera memberikan informasi kepada Jaksa Eksekuter agar segera menangkan.
13:12Kalau kata Bro Ahmad tadi bahwa ada orang besar, itu bagi saya itu pelecehan kepada institusi negara.
13:18Seolah-olah hukum bisa dikendalikan oleh seseorang di Republik ini.
13:21Itu pelecehan.
13:22Jadi negara ini punya kedatukan.
13:24Dusun Jokowi yang melecehkan negara ini.
13:25Sejak era Jokowi lah hal-hal seperti ini terjadi.
13:27Oh enggak, ada salah.
13:28Tidak pernah terjadi.
13:29Jokowi yang menuntut sejarah.
13:30Tidak pernah ada kasus yang terjadi tidak bisa dikendalikan kecuali setelah ada saudara Jokowi.
13:36Roy Surya dan Anda sebagai penasihat hukum bisa mengatakan ijazah Jokowi palsu apa itu dibebaskan saja.
13:43Saudara Jokowi sudah menggunakan proses hukum.
13:45Karena Jokowi itu adalah rakyat biasa hari ini yang bisa menghargai.
13:50Tapi kekuasaan Jokowi sebelumnya telah bisa lakukan.
13:53Sekarang enggak ada kekuasaan itu.
13:55Bang David, Bang Khozin.
13:57Oke, terakhir dari saya.
13:58Bang David sebagai sahabat dekatnya, sebagai teman dekatnya, tahu enggak keberadaannya di mana?
14:02Singkat saja.
14:02Kalau menurut pengacaranya, Lekumanan mengatakan ada di Jakarta.
14:06Nah sekarang persoalannya adalah dasar apa yang mau digunakan oleh kejaksaan untuk mengeksekusi.
14:11Baik.
14:12Karena menurut pengacaranya sudah ada luar sayang kedua, ada RJ, ada perdamaian.
14:16Berarti sudah di Jakarta dan kita tunggu langkah dari kejaksaan sepakat seperti itu ya?
14:19Tidak sepakat.
14:20Jaksa Agung harus segera tangkap.
14:21Ini pelecehan.
14:22Baik.
14:23Terdakwa terpidana ada di Jakarta tapi tidak segera dieksekusi padahal informasi itu diketahui oleh jaksa.
14:29Negara tidak boleh kalah.
14:30Jangan ubah definisi negara menjadi seperti yayasan.
14:34Kita tangkap semuanya, kita tunggu bagaimana langkah kejaksaan Agung dalam eksekusi kasus ini.
14:38Terima kasih.
14:38Terima kasih.
14:39Terima kasih telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
14:42Dan saudara wisajirah Kompas Petang masih akan hadir dengan informasi penting dan menarik lainnya.
14:46Tetaplah bersama kami di Kompas Petang.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan