Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 bulan yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco.

"Setuju," jawab anggota dalam paripurna disertai ketukan palu oleh pimpinan.

Baca Juga Menkeu Purbaya Ditegur Dolfie di Rapat Komisi XI DPR: Nanti Rakyat Menanggung Karena Ketidakcermatan di https://www.kompas.tv/nasional/636293/menkeu-purbaya-ditegur-dolfie-di-rapat-komisi-xi-dpr-nanti-rakyat-menanggung-karena-ketidakcermatan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636377/tok-dpr-sahkan-ruu-penyesuaian-pidana-jadi-undang-undang
Transkrip
00:00menjadi Undang-Undang.
00:02Terima kasih.
00:04Sidang Dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota.
00:08Apakah rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?
00:15Terima kasih.
00:17Selanjutnya kami persilakan kepada yang terhormat Menteri Hukum RI untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
00:23Waktu kami persilakan.
00:30Bismillahirrahmanirrahim.
00:45Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:48Salam sejahtera bagi kita semua.
00:50Salam, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
00:55Yang terhormat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hadirin sekalian yang berbahagia.
01:04Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,
01:12karena atas kuasa, rahmat dan karunianya, pada hari ini kita dapat hadir dalam rapat paripurna,
01:20rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana.
01:24Sebagaimana diketahui bersama bahwa rancangan Undang-Undang tersebut telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat 1
01:33dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,
01:39yakni pembicaraan tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
01:48Pada kesempatan yang berbahagia ini, perkenankan kami mewakili Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir Presiden
01:57atas rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana.
02:02Pada hari ini, pemerintah menyampaikan pendapat akhir Presiden atas rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana,
02:10sebuah rancangan Undang-Undang yang diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki era baru sistem pemidanaan nasional
02:20seiring berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
02:27Pemerintah menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektoral dan peraturan daerah
02:34agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru,
02:39serta penyempurnaan dalam ketentuan KUHP.
02:43Langkah ini bukan hanya memenuhi amanat Undang-Undang,
02:46tetapi juga memastikan sistem pemidanaan nasional menjadi lebih terpadu, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat.
02:57Penyesuaian rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana didasari beberapa pertimbangan utama.
03:04Pertama, urgensi penyesuaian pemidanaan di berbagai Undang-Undang sektor.
03:10Kedua, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP berlaku pada 2 Januari tahun 2026
03:19guna mencegah tumpang tindi, kekosongan hukum, dan disparitas pemidanaan.
03:26Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat,
03:31substansi yang diatur dalam rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana
03:35mencakup 3 kelompok substansi besar.
03:39Pertama, penyesuaian pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.
03:43Ini mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, penataan ulang ancaman pidana penjara,
03:55serta penyelarasan pidana tambahan agar selaras dengan buku ke-1 KUHP.
04:02Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan satu standar pemidanaan nasional yang konsisten dan proporsional.
04:13Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.
04:17Rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana mengatur pembatasan pidana denda paling tinggi kategori 3,
04:27serta penghapusan ketentuan pidana kurungan dalam peraturan daerah.
04:33Untuk itu, pidana kurungan dalam peraturan daerah diubah menjadi pidana denda.
04:39Ketiga, penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam Undang-Undang KUHP itu sendiri.
04:47Penyempurnaan ini berupa perbaikan redaksional, penegasan batasan norma,
04:52serta harmonisasi ancaman pidana agar konsisten dengan prinsip pemidanaan yang modern.
05:00Berdasarkan hal tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi,
05:08isinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini
05:13dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
05:18Presiden menyatakan setuju rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana
05:24untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
05:28Pada akhirnya, kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
05:35kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
05:40khususnya Komisi 3 DPR RI yang terhormat.
05:45Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan media,
05:49baik cetak maupun elektronik,
05:51serta seluruh komponen bangsa yang dengan segala hormat,
05:55tidak dapat kami sebutkan satu persatu,
05:57telah memberikan dedikasi, pemikiran, perhatian, dan kerjasama
06:03dalam mendukung penyelesaian pembahasan rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana.
06:09Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua.
06:15Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
06:18Om Santi Santi Om
06:22Atas nama Presiden Republik Indonesia,
06:25Menteri Hukum Republik Indonesia,
06:27Supratman Andi Aktas
06:29Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
06:59Terima kasih kami sampaikan kepada Menteri Hukum RI yang telah menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
07:22Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat,
07:26Apakah rancangan Undang-Undang tentang penyesuaian pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?
07:33Terima kasih.
07:35Sidang Dewan yang terhormat,
07:36Melalui forum ini kami sampaikan terima kasih dan pargan yang setinggi-tingginya.
07:40Kepada yang terhormat, Menteri Hukum RI atas segala peran serta
07:43dan kerjasama yang telah diberikan selama ini beserta jajarannya
07:48selama pembahasan rancangan Undang-Undang tersebut.
07:51Berkenan pula kami atas enam pimpinan, Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR Republik Indonesia
07:59yang telah menyampaikan menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-Undang ini dengan lancar.
Komentar

Dianjurkan