00:00Jejak Lam Brigadir AS, Oknum Polisi Riau yang terlibat peredaran sabu.
00:05Seorang Oknum Polisi terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
00:10Ia adalah Brigadir AS, ditangkap bersama tiga orang rekannya dalam serangkaian operasi di sejumlah lokasi.
00:16Kabit Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut.
00:22Ia menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan tegas kepolisian terhadap personel yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
00:28Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan.
00:33Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu, kata Anom di Pekanbaru, Minggu, 21 September 2025.
00:42Brigadir AS ditangkap dalam operasi antik subdit 2 di Tresnarkoba Polda Riau yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 12 September 2025.
00:50Operasi ini dilaksanakan di Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir, Rohil.
00:55Polisi menyita 1 kg sabu dari tangan para pelaku.
01:00Sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita di antaranya kendaraan, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
01:07Pada penangkapan sebelumnya, tersangka MR menyebut nama Brigadir AS, penyelidikan kemudian mengarah pada oknum polisi tersebut.
01:15Brigadir AS lantas ditangkap di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
01:18Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
01:25Anom menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, termasuk anggota kepolisian sendiri.
01:33Jejak kontroversial Brigadir AS
01:35Kasus ini bukanlah kali pertama nama Brigadir AS mencuat.
01:40Pada Desember 2022, ia sempat membuat heboh dengan menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar 1 miliar rupiah terkait penanganan kasus narkoba.
01:52Tuduhan itu menyebutkan bahwa dana tersebut mengalir melalui Brigadir AS.
01:56AKBP Andrianto sempat diperiksa oleh Propam, tetapi hasil penyelidikan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
02:02Sebaliknya, Brigadir AS justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui Sidang Kode Etik Internal Polri pada November 2022.
02:11Meski belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kembali terjerat kasus yang sama, memperkuat dugaan bahwa ia masih aktif dalam jaringan narkoba.
Komentar