00:00Kembali di berita utama bersama saya, Asri Gudawan.
00:04Saudara 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah.
00:10Nasib mereka pun kini luntang lantung.
00:17Sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu tiba-tiba dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah.
00:24Karena tidak terima dengan keputusan sepihak itu, sebanyak 11 siswa yang dikeluarkan kembali mendatangi SMA Negeri 5 untuk meminta kejelasan perihal nasib mereka.
00:35Suasana sempat memanas saat kuasa hukum dari pihak sekolah dan pihak siswa beradu argumen mengenai kebijakan kepala sekolah yang mengeluarkan ke-72 siswa.
00:45SMA Negeri 5 Kota Bengkulu memastikan seluruh siswa yang dikeluarkan karena tak masuk dalam data pokok pendidikan sehingga tak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut.
00:57Saya kan bukan mengatakan tidak masuk dalam jalur itu, tetapi sampai hari ini, ke-11 ini masuknya jalur apa?
01:06Saya minta kejelasan dengan mereka.
01:09Karena berdasarkan data yang kami punya, ke-11 ini tidak masuk ke-4 jalur ini.
01:15Sementara itu, pihak siswa membantah keras pernyataan sekolah yang menganggap mereka tak pernah menjadi murid di sekolah tersebut.
01:23Mereka mengaku masuk melalui jalur resmi hingga dinyatakan lulus dan mengikuti prosedur pendaftaran ulang.
01:28Didampingi wali murid dan kuasa hukum, sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah mendatangi Ombudsman pada Senin pagi.
01:48Mereka meminta Ombudsman segera menindaklanjuti laporan maladministrasi.
01:54Para siswa masih berharap untuk bisa belajar di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
01:59Bayazir Al-Rahian, Kompas TV, Bengkulu
02:02Untuk mengetahui perkembangan kasus 72 siswa SMA 5 Bengkulu diberhentikan dari sekolah, sudah bergabung bersama kami, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI Lalu Hadrian Irvani dan Kuasa Hukum 72 siswa Hartanto.
02:20Selamat malam Bapak-Bapak.
02:21Pak, saya akan ke Bang Hartanto dulu mungkin.
02:28Saat ini bagaimana perkembangan pengusutan kasus ini? Apakah sudah ada update dari otoritas terkait?
02:34Bang Hartanto
02:34Ya baik, sepanjang ini permasalahan ini dari kami kuasa hukum, kami sudah melakukan upaya hukum melaporkan ke Ombudsman, masalah maladministrasi,
02:46Kemudian kami sudah melaporkan ke HAM ya, masalah hak anak ini seperti apa.
02:52Nah terakhir perkembangannya, bahwa anak-anak kami ini sudah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Sekolah SMA 5 Kota Bengkulu
03:03yang pada intinya mengatakan bahwa diharapkan agar tidak hadir mengikuti proses belajar-mengajar dikarenakan tidak terdaftar data dapudik.
03:16Jadi seperti ini kedudukannya, bahwa klien kami ini, anak-anak ini, bukan tidak terdaftar, tapi tidak didaftarkan di data dapudik.
03:28Karena mengapa? Mereka sudah mengikuti tes atau apa namanya, pendaftaran jalur resmi.
03:36Itu kan ada jalur domisili, prestasi, afirmasi.
03:41Nah mereka mengikut ini.
03:42Nah setelah timbulnya, apa namanya, SK kelurusan, barulah mereka ini, apa namanya, mendaftarkan di Sekolah SMA 5.
03:52Ini bukti daftarnya ada.
03:53Kemudian membeli baju.
03:55Ini daftarnya ada.
03:56Kemudian mereka di absen.
03:58Ini absen dari SMA 5.
04:00Barulah mereka ini belajar seperti biasa.
04:02Nah yang jadi masalah, surat ini surat pemberitahuan biasa.
04:06Jadi menurut kami, pandangan kami sebagai kuasa hukum, surat pemberitahuan biasa ini tidak ada konsekuensi hukum terhadap orang yang memberinya.
04:14Lain halnya dengan keputusan atau surat edaran atau keputusan yang lain.
04:19Oke.
04:19Nah, beranjak dari ini, anak-anak kami ini sekarang, itu sudah tidak belajar lagi di kelas.
04:27Karena mengapa?
04:27SMA 5 sudah mengeluarkan bangku-bangku.
04:29Kemudian anak ini, belajarnya sekarang di purpose.
04:33Terkadang belajarnya di kantin.
04:37Nah ini yang jadi permasalahan yang menurut kami, itu menurut undang hak-hak asasi anak,
04:42maka tidak terjamin lagi kepastian hukumnya, apa namanya, akibat dari perbuatan dari pihak SMA 5 ini ya.
04:50Oke. Kalau dari DPR, Bang, lalu gimana DPR menyoroti kasus ini?
04:55Karena ini bukan pertama kalinya terjadi berdasarkan informasi yang kami dapatkan.
04:59Ya, ini yang terjadi di SMA 5 Bengkulu ini memang salah satu kelemahan dari pelaksanaan SPMB yang tahun ini mulai diberlakukan.
05:14Seharusnya pihak sekolah maupun dengan dinas pendidikan provinsi harus ada koordinasi.
05:21Karena di dalam Permendikbud Tristek itu telah dinyatakan bahwa maksimal di dalam satu ruang kelas atau rombel ruang belajar itu maksimal siswanya adalah 36.
05:35Nah kemungkinan yang terjadi di SMA 5 Bengkulu ini, siswa dalam satu kelas itu lebih dari 36.
05:43Nah, di SPMB tahun ini berbeda dengan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
05:49Kalau PPDB di tahun-tahun sebelumnya, serper dapodek yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu tetap dibuka.
05:58Nah, tetapi di SPMB tahun ini, serper dapodek atau aplikasi dapodek yang ada itu maksimal jumlah siswa per rombel adalah 36.
06:10Sehingga ketika sekolah menginput dalam satu kelas lebih dari 36, maka tentu tidak bisa masuk.
06:16Nah, yang saya sayangkan kenapa SMA 5 Bengkulu ini tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, kemudian Dinas Pendidikan Provinsi juga tidak berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
06:33Nah, kalau saja pada saat mereka menerima siswa lebih dari rombel sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya rasa tidak akan terjadi hal seperti ini.
06:44Jadi, ini salahnya sekolah atau Dinas Pendidikan atau Kementerian?
06:52Ya, Kementerian sudah jelas melalui Permendik Butristek waktu jaman Pak Nadiem dan sampai dengan hari ini belum dicabut, sampai jaman yang Pak Mukti hari ini belum dicabut.
07:03Bahwa dalam satu rombel itu jumlah siswa maksimal 36.
07:07Kemudian di SPMB ini juga aturannya sudah tersosialisasikan baik ke Kepala Sekolah, baik ke Dinas.
07:16Nah, kalau situasi di Bengkulu ini seperti ini yang terjadi, nah kemungkinan miskomunikasi atau pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan sesuai dengan
07:29Permendik Dasmen yang sudah dikeluarkan terkait dengan SPMB.
07:34Dan yang saya sayangkan, kenapa siswa-siswi hari ini yang sudah belajar, sudah jalan satu bulan, bahkan dua bulan lebih ini, kok malah sekarang disampaikan tidak ada Dapodik?
07:47Nah, ini menjadi pertanyaan besar, pertanyaan besar ini.
07:51Nah, oleh sebab itu saya sarankan kepada Pak Hartanto, sebaiknya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
07:59Kalau di sekolah buntu ya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, agar Dinas Pendidikan Provinsi ini bersurat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
08:08untuk meminta membuka aplikasi atau server Dapodik itu.
08:14Nah, kalau sudah nanti bersurat secara resmi dengan situasi yang hari ini terjadi, saya dan teman-teman di Komisi 10 berharap jangan sampai anak-anak kita yang menjadi korban.
08:25Hanya gara-gara pemerintah daerah lalai, sekolah lalai.
08:29Nah, oleh sebab itu masih ada kesempatan, ya tentu nanti kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
08:37Oke, ada indikasi adanya miskomunikasi ataupun juga kurangnya koordinasi antara pihak terkait.
08:43Nah, kalau Bang Hartanto ini apa yang kemudian menjadi tuntutan orang tua siswa ataupun siswa itu sendiri?
08:48Dan bagaimana update-nya laporan ke Ombudsman, Bang Hartanto?
08:52Baik, seperti ini. Saya sepakat dengan Pak Lulu, karena ini saya kan juga punya data, punya analisa.
08:59Nah, permasalahannya ketika SMA 5 ini merekrut siswa-siswa baru itu tidak sesuai dengan prosedur.
09:07Contohnya seperti ini. Jadi, kota satu angkatan SMA 5 itu, itu berjumlah 432 orang.
09:16Nah, sedangkan yang diumumkan mereka ini di 334 orang.
09:22Jadi, ada Pak, itu ada selisih 98 yang tidak diumumkan.
09:27Nah, yang ini yang jadi pertanyaan.
09:29Nah, sekarang ini posisi anak 98 ini, ini yang menjadi pertanyaan kami.
09:36Bahkan, ada anak-anak yang tidak lulus, yang cadangan, dan yang lebih patah lagi diduga ini ya.
09:43Kami juga punya data dan sudah berkunasi dengan apa namanya, inspektorat.
09:47Ada anak-anak yang tanpa tes, Pak.
09:51Dia tetap sekolah, sekarang masih ada.
09:53Sekarang kami menunggu LHP Ombudsman itu sudah ada, mungkin ada sangsi nanti dari pemerintah atau seperti apa.
09:58Nah, terhadap anak ini, kami menginginkan, karena terhadap permasalahan ini, pesikis anak, Pak Bu, yang kena.
10:06Ini anak-anak kami ini, sudah ada dua orang yang melakukan cek kesehatan di dokter psikologis.
10:13Karena mereka tertekan.
10:15Belum lagi sama guru-gurunya, belum lagi sama teman-temannya rasa malu, dan sebagian macamnya.
10:19Mereka tertekan.
10:20Ini ada dua orang yang seperti ini.
10:23Jadi, kami maksudkan, solusinya kan masih ada, Pak.
10:26Kalau saya baca ini, itu kan di masalah rumbel itu diatur di permen, apa namanya,
10:34Ristek kita nomor 47 2003 itu, itu kan pasal, pasal delapan itu kan, itu kan ada pengcualian.
10:44Ini saya bacakan.
10:45Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidik yang dapat diakses oleh peserta didik dalam satu wilayah,
10:52dan atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada satuan pendidikan,
10:56jumlah peserta didik per rombong belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagian maksud pada ayat 2.
11:03Nah, di Bengkulu ini, turunan dari permen ini, mengenai aturan jumlah siswa itu diatur dalam keputusan kepala dinas itu sendiri.
11:12Oke.
11:13Nah, makanya di sini, Pak, dalam keputusan kepala dinas ini, khusus Bengkulu, itu tidak sama.
11:18Contohnya, ini SMA 3, Kota Bengkulu.
11:22Oke.
11:22Itu 39 orang.
11:23Oke, Pak.
11:24Artinya kan bisa berlebih.
11:25Oke, itu.
11:26Kemudian ada lagi SMK 1, 14 orang.
11:30Artinya kan bisa lebih.
11:32Sedangkan ini kan kekuatannya keputusan kepala dinas.
11:35Bisa ini direvisi, dicabut, atau seperti apa, agar anak-anak ini tetap terkapur.
11:41Oke.
11:41Tetap bersekolah dan dapat dapodiknya di diamau sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia,
11:47bahwa anak ini berhak memilih tempat didik dan berhak juga dididik.
11:50Oke.
11:51Oke.
11:51Oke.
11:52Oke, Bang, lalu ini kan sampai juga mengena atau terkena,
11:55sikis dari anak-anak atau siswa yang terdampak tadi.
11:59Ada dua orang yang harus menjalani ataupun juga sudah mendatangi psikolog, gitu.
12:03Ini artinya dampaknya sangat serius juga bagi mental dan juga sikis anak-anak.
12:07Ini bagaimana?
12:08DPR Komisi 10 apakah berencana akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kemendik Dasmin mungkin menyikapi hal ini?
12:16Iya, saya tadi sore juga ketika membaca media terkait dengan kisruh 72 siswa yang di Bengkulu ini
12:24langsung menghubungi pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baik Dirjen Dik Dasman maupun Kepala Pusdatin.
12:31Nah, ternyata memang laporan yang kami terima bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu itu belum menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
12:47Betul yang disampaikan oleh Pak Hartanto tadi bahwa Permendik Butristek nomor 47 itu memang mengatur.
12:54Nah, diperkuat lagi di keputusan Badan Standar Kulikurum dan Asesmen Pendidikan nomor 71
13:02bahwa disitu dikatakan boleh lebih 36 asal di wilayah tersebut kekurangan Satuan Pendidikan ya artinya SMA.
13:12Nah, sementara sosialisasi-sosialisasi terkait dengan ketika nanti pendaptar ini membeludak dengan kuota, antisipasi, dan segala macamnya
13:21itu sudah dilaksanakan jauh-jauh hari.
13:23Nah, memang pelaksanaan SPMB ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi kalau di tingkat Satuan Pendidikan SMA.
13:34Seharusnya yang dilakukan adalah ketika Dinas Provinsi mengetahui bahwa di SMA 5 Bengkulu itu pendaptarnya membeludak,
13:43kemudian kuotanya terbatas, ya harus ada antisipasi-antisipasi.
13:46Tidak bisa di SPMB tahun ini seperti di PPDB, PPDB sebelumnya ketika sekolah dengan melihat pendaptar berlebih
13:58kemudian mengambil keputusan sendiri untuk menambah rombol-rombol yang ada di sekolah masing-masing.
14:04Tetapi yang ingin saya katakan bahwa, satu, jangan sampai anak-anak kita menjadi korban.
14:10Solusinya adalah, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
14:17Ceki Dirjen Pendidikan, Dirjen Paut Dik Dasmen
14:21minta agar dapodik untuk 72 orang ini bisa diterbitkan.
14:29Kalau misalnya serpernya masih diblokir, dengan sangat hormat demi kemanusiaan untuk agar proses belajar-mengajar di Bengkulu ini
14:38tidak terganggu hanya gara-gara persoalan ini, maka dengan sangat hormat minta dibuka kembali.
14:45Kami di Komisi 10, insya Allah bisa membantu ini.
14:48Terima kasih Pak.
14:49Baik, tadi saran-saran dari Bang Lalu untuk Dinas Pendidikan Bengkulu juga semoga bisa diserap ya
14:55dan bisa menjadi solusi dari polemik yang terjadi saat ini
14:57dan tentu saja DPR Komisi 10 tentu bisa mengakomodir dan juga membantu menyelesaikan masalah ini.
15:05Terima kasih Bang Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI dan juga Bang Hartanto,
15:10Kuasa Hukum dari 72 siswa di SMA 5A Bengkulu.
15:15Terima kasih telah bergabung bersama kami di Kompas TV, sehat selalu.