Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BENGKULU, KOMPAS.TV - Sebulan belajar, 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu bersekolah dengan harapan yang berkobar.

Namun, Data Pokok Pendidikan seolah menjadi belati, menebas mimpi tanpa empati.

Bagaimana bisa, ke-72 siswa yang tiba-tiba dikeluarkan pihak sekolah adalah siswa yang dinyatakan diterima oleh panitia penerimaan siswa baru pada saat pendaftaran sekolah.

Mereka siswa yang diterima dalam penerimaan siswa jalur resmi, yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Saat memulai sekolah pun, mereka mengikuti prosedur pendaftaran ulang, membeli pakaian sekolah, bahkan telah mengikuti kegiatan pembelajaran selama satu bulan.

Kita bahas bersama Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, dan Kuasa Hukum Siswa, Hartanto.

Baca Juga Kisruh 72 Siswa Dikeluarkan Sepihak dari Sekolah di Bengkulu, 11 Orang Lapor Ombudsman |KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/617966/kisruh-72-siswa-dikeluarkan-sepihak-dari-sekolah-di-bengkulu-11-orang-lapor-ombudsman-kompas-siang

#bengkulu #siswadikeluarkan #sman5bengkulu
_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/618103/kuasa-hukum-angkat-bicara-soal-72-siswa-sman-5-bengkulu-dikeluarkan-ini-respons-dpr-berut

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kembali di berita utama bersama saya, Asri Gudawan.
00:04Saudara 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah.
00:10Nasib mereka pun kini luntang lantung.
00:17Sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu tiba-tiba dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah.
00:24Karena tidak terima dengan keputusan sepihak itu, sebanyak 11 siswa yang dikeluarkan kembali mendatangi SMA Negeri 5 untuk meminta kejelasan perihal nasib mereka.
00:35Suasana sempat memanas saat kuasa hukum dari pihak sekolah dan pihak siswa beradu argumen mengenai kebijakan kepala sekolah yang mengeluarkan ke-72 siswa.
00:45SMA Negeri 5 Kota Bengkulu memastikan seluruh siswa yang dikeluarkan karena tak masuk dalam data pokok pendidikan sehingga tak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut.
00:57Saya kan bukan mengatakan tidak masuk dalam jalur itu, tetapi sampai hari ini, ke-11 ini masuknya jalur apa?
01:06Saya minta kejelasan dengan mereka.
01:09Karena berdasarkan data yang kami punya, ke-11 ini tidak masuk ke-4 jalur ini.
01:15Sementara itu, pihak siswa membantah keras pernyataan sekolah yang menganggap mereka tak pernah menjadi murid di sekolah tersebut.
01:23Mereka mengaku masuk melalui jalur resmi hingga dinyatakan lulus dan mengikuti prosedur pendaftaran ulang.
01:28Didampingi wali murid dan kuasa hukum, sebanyak 11 siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolah mendatangi Ombudsman pada Senin pagi.
01:48Mereka meminta Ombudsman segera menindaklanjuti laporan maladministrasi.
01:54Para siswa masih berharap untuk bisa belajar di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
01:59Bayazir Al-Rahian, Kompas TV, Bengkulu
02:02Untuk mengetahui perkembangan kasus 72 siswa SMA 5 Bengkulu diberhentikan dari sekolah, sudah bergabung bersama kami, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI Lalu Hadrian Irvani dan Kuasa Hukum 72 siswa Hartanto.
02:20Selamat malam Bapak-Bapak.
02:21Pak, saya akan ke Bang Hartanto dulu mungkin.
02:28Saat ini bagaimana perkembangan pengusutan kasus ini? Apakah sudah ada update dari otoritas terkait?
02:34Bang Hartanto
02:34Ya baik, sepanjang ini permasalahan ini dari kami kuasa hukum, kami sudah melakukan upaya hukum melaporkan ke Ombudsman, masalah maladministrasi,
02:46Kemudian kami sudah melaporkan ke HAM ya, masalah hak anak ini seperti apa.
02:52Nah terakhir perkembangannya, bahwa anak-anak kami ini sudah menerima surat pemberitahuan dari Kepala Sekolah SMA 5 Kota Bengkulu
03:03yang pada intinya mengatakan bahwa diharapkan agar tidak hadir mengikuti proses belajar-mengajar dikarenakan tidak terdaftar data dapudik.
03:16Jadi seperti ini kedudukannya, bahwa klien kami ini, anak-anak ini, bukan tidak terdaftar, tapi tidak didaftarkan di data dapudik.
03:28Karena mengapa? Mereka sudah mengikuti tes atau apa namanya, pendaftaran jalur resmi.
03:36Itu kan ada jalur domisili, prestasi, afirmasi.
03:41Nah mereka mengikut ini.
03:42Nah setelah timbulnya, apa namanya, SK kelurusan, barulah mereka ini, apa namanya, mendaftarkan di Sekolah SMA 5.
03:52Ini bukti daftarnya ada.
03:53Kemudian membeli baju.
03:55Ini daftarnya ada.
03:56Kemudian mereka di absen.
03:58Ini absen dari SMA 5.
04:00Barulah mereka ini belajar seperti biasa.
04:02Nah yang jadi masalah, surat ini surat pemberitahuan biasa.
04:06Jadi menurut kami, pandangan kami sebagai kuasa hukum, surat pemberitahuan biasa ini tidak ada konsekuensi hukum terhadap orang yang memberinya.
04:14Lain halnya dengan keputusan atau surat edaran atau keputusan yang lain.
04:19Oke.
04:19Nah, beranjak dari ini, anak-anak kami ini sekarang, itu sudah tidak belajar lagi di kelas.
04:27Karena mengapa?
04:27SMA 5 sudah mengeluarkan bangku-bangku.
04:29Kemudian anak ini, belajarnya sekarang di purpose.
04:33Terkadang belajarnya di kantin.
04:37Nah ini yang jadi permasalahan yang menurut kami, itu menurut undang hak-hak asasi anak,
04:42maka tidak terjamin lagi kepastian hukumnya, apa namanya, akibat dari perbuatan dari pihak SMA 5 ini ya.
04:50Oke. Kalau dari DPR, Bang, lalu gimana DPR menyoroti kasus ini?
04:55Karena ini bukan pertama kalinya terjadi berdasarkan informasi yang kami dapatkan.
04:59Ya, ini yang terjadi di SMA 5 Bengkulu ini memang salah satu kelemahan dari pelaksanaan SPMB yang tahun ini mulai diberlakukan.
05:14Seharusnya pihak sekolah maupun dengan dinas pendidikan provinsi harus ada koordinasi.
05:21Karena di dalam Permendikbud Tristek itu telah dinyatakan bahwa maksimal di dalam satu ruang kelas atau rombel ruang belajar itu maksimal siswanya adalah 36.
05:35Nah kemungkinan yang terjadi di SMA 5 Bengkulu ini, siswa dalam satu kelas itu lebih dari 36.
05:43Nah, di SPMB tahun ini berbeda dengan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
05:49Kalau PPDB di tahun-tahun sebelumnya, serper dapodek yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu tetap dibuka.
05:58Nah, tetapi di SPMB tahun ini, serper dapodek atau aplikasi dapodek yang ada itu maksimal jumlah siswa per rombel adalah 36.
06:10Sehingga ketika sekolah menginput dalam satu kelas lebih dari 36, maka tentu tidak bisa masuk.
06:16Nah, yang saya sayangkan kenapa SMA 5 Bengkulu ini tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, kemudian Dinas Pendidikan Provinsi juga tidak berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
06:33Nah, kalau saja pada saat mereka menerima siswa lebih dari rombel sesuai dengan peraturan yang berlaku, saya rasa tidak akan terjadi hal seperti ini.
06:44Jadi, ini salahnya sekolah atau Dinas Pendidikan atau Kementerian?
06:52Ya, Kementerian sudah jelas melalui Permendik Butristek waktu jaman Pak Nadiem dan sampai dengan hari ini belum dicabut, sampai jaman yang Pak Mukti hari ini belum dicabut.
07:03Bahwa dalam satu rombel itu jumlah siswa maksimal 36.
07:07Kemudian di SPMB ini juga aturannya sudah tersosialisasikan baik ke Kepala Sekolah, baik ke Dinas.
07:16Nah, kalau situasi di Bengkulu ini seperti ini yang terjadi, nah kemungkinan miskomunikasi atau pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan sesuai dengan
07:29Permendik Dasmen yang sudah dikeluarkan terkait dengan SPMB.
07:34Dan yang saya sayangkan, kenapa siswa-siswi hari ini yang sudah belajar, sudah jalan satu bulan, bahkan dua bulan lebih ini, kok malah sekarang disampaikan tidak ada Dapodik?
07:47Nah, ini menjadi pertanyaan besar, pertanyaan besar ini.
07:51Nah, oleh sebab itu saya sarankan kepada Pak Hartanto, sebaiknya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi.
07:59Kalau di sekolah buntu ya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, agar Dinas Pendidikan Provinsi ini bersurat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
08:08untuk meminta membuka aplikasi atau server Dapodik itu.
08:14Nah, kalau sudah nanti bersurat secara resmi dengan situasi yang hari ini terjadi, saya dan teman-teman di Komisi 10 berharap jangan sampai anak-anak kita yang menjadi korban.
08:25Hanya gara-gara pemerintah daerah lalai, sekolah lalai.
08:29Nah, oleh sebab itu masih ada kesempatan, ya tentu nanti kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
08:37Oke, ada indikasi adanya miskomunikasi ataupun juga kurangnya koordinasi antara pihak terkait.
08:43Nah, kalau Bang Hartanto ini apa yang kemudian menjadi tuntutan orang tua siswa ataupun siswa itu sendiri?
08:48Dan bagaimana update-nya laporan ke Ombudsman, Bang Hartanto?
08:52Baik, seperti ini. Saya sepakat dengan Pak Lulu, karena ini saya kan juga punya data, punya analisa.
08:59Nah, permasalahannya ketika SMA 5 ini merekrut siswa-siswa baru itu tidak sesuai dengan prosedur.
09:07Contohnya seperti ini. Jadi, kota satu angkatan SMA 5 itu, itu berjumlah 432 orang.
09:16Nah, sedangkan yang diumumkan mereka ini di 334 orang.
09:22Jadi, ada Pak, itu ada selisih 98 yang tidak diumumkan.
09:27Nah, yang ini yang jadi pertanyaan.
09:29Nah, sekarang ini posisi anak 98 ini, ini yang menjadi pertanyaan kami.
09:36Bahkan, ada anak-anak yang tidak lulus, yang cadangan, dan yang lebih patah lagi diduga ini ya.
09:43Kami juga punya data dan sudah berkunasi dengan apa namanya, inspektorat.
09:47Ada anak-anak yang tanpa tes, Pak.
09:51Dia tetap sekolah, sekarang masih ada.
09:53Sekarang kami menunggu LHP Ombudsman itu sudah ada, mungkin ada sangsi nanti dari pemerintah atau seperti apa.
09:58Nah, terhadap anak ini, kami menginginkan, karena terhadap permasalahan ini, pesikis anak, Pak Bu, yang kena.
10:06Ini anak-anak kami ini, sudah ada dua orang yang melakukan cek kesehatan di dokter psikologis.
10:13Karena mereka tertekan.
10:15Belum lagi sama guru-gurunya, belum lagi sama teman-temannya rasa malu, dan sebagian macamnya.
10:19Mereka tertekan.
10:20Ini ada dua orang yang seperti ini.
10:23Jadi, kami maksudkan, solusinya kan masih ada, Pak.
10:26Kalau saya baca ini, itu kan di masalah rumbel itu diatur di permen, apa namanya,
10:34Ristek kita nomor 47 2003 itu, itu kan pasal, pasal delapan itu kan, itu kan ada pengcualian.
10:44Ini saya bacakan.
10:45Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidik yang dapat diakses oleh peserta didik dalam satu wilayah,
10:52dan atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada satuan pendidikan,
10:56jumlah peserta didik per rombong belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagian maksud pada ayat 2.
11:03Nah, di Bengkulu ini, turunan dari permen ini, mengenai aturan jumlah siswa itu diatur dalam keputusan kepala dinas itu sendiri.
11:12Oke.
11:13Nah, makanya di sini, Pak, dalam keputusan kepala dinas ini, khusus Bengkulu, itu tidak sama.
11:18Contohnya, ini SMA 3, Kota Bengkulu.
11:22Oke.
11:22Itu 39 orang.
11:23Oke, Pak.
11:24Artinya kan bisa berlebih.
11:25Oke, itu.
11:26Kemudian ada lagi SMK 1, 14 orang.
11:30Artinya kan bisa lebih.
11:32Sedangkan ini kan kekuatannya keputusan kepala dinas.
11:35Bisa ini direvisi, dicabut, atau seperti apa, agar anak-anak ini tetap terkapur.
11:41Oke.
11:41Tetap bersekolah dan dapat dapodiknya di diamau sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia,
11:47bahwa anak ini berhak memilih tempat didik dan berhak juga dididik.
11:50Oke.
11:51Oke.
11:51Oke.
11:52Oke, Bang, lalu ini kan sampai juga mengena atau terkena,
11:55sikis dari anak-anak atau siswa yang terdampak tadi.
11:59Ada dua orang yang harus menjalani ataupun juga sudah mendatangi psikolog, gitu.
12:03Ini artinya dampaknya sangat serius juga bagi mental dan juga sikis anak-anak.
12:07Ini bagaimana?
12:08DPR Komisi 10 apakah berencana akan mengadakan rapat koordinasi dengan Kemendik Dasmin mungkin menyikapi hal ini?
12:16Iya, saya tadi sore juga ketika membaca media terkait dengan kisruh 72 siswa yang di Bengkulu ini
12:24langsung menghubungi pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baik Dirjen Dik Dasman maupun Kepala Pusdatin.
12:31Nah, ternyata memang laporan yang kami terima bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu itu belum menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
12:47Betul yang disampaikan oleh Pak Hartanto tadi bahwa Permendik Butristek nomor 47 itu memang mengatur.
12:54Nah, diperkuat lagi di keputusan Badan Standar Kulikurum dan Asesmen Pendidikan nomor 71
13:02bahwa disitu dikatakan boleh lebih 36 asal di wilayah tersebut kekurangan Satuan Pendidikan ya artinya SMA.
13:12Nah, sementara sosialisasi-sosialisasi terkait dengan ketika nanti pendaptar ini membeludak dengan kuota, antisipasi, dan segala macamnya
13:21itu sudah dilaksanakan jauh-jauh hari.
13:23Nah, memang pelaksanaan SPMB ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi kalau di tingkat Satuan Pendidikan SMA.
13:34Seharusnya yang dilakukan adalah ketika Dinas Provinsi mengetahui bahwa di SMA 5 Bengkulu itu pendaptarnya membeludak,
13:43kemudian kuotanya terbatas, ya harus ada antisipasi-antisipasi.
13:46Tidak bisa di SPMB tahun ini seperti di PPDB, PPDB sebelumnya ketika sekolah dengan melihat pendaptar berlebih
13:58kemudian mengambil keputusan sendiri untuk menambah rombol-rombol yang ada di sekolah masing-masing.
14:04Tetapi yang ingin saya katakan bahwa, satu, jangan sampai anak-anak kita menjadi korban.
14:10Solusinya adalah, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
14:17Ceki Dirjen Pendidikan, Dirjen Paut Dik Dasmen
14:21minta agar dapodik untuk 72 orang ini bisa diterbitkan.
14:29Kalau misalnya serpernya masih diblokir, dengan sangat hormat demi kemanusiaan untuk agar proses belajar-mengajar di Bengkulu ini
14:38tidak terganggu hanya gara-gara persoalan ini, maka dengan sangat hormat minta dibuka kembali.
14:45Kami di Komisi 10, insya Allah bisa membantu ini.
14:48Terima kasih Pak.
14:49Baik, tadi saran-saran dari Bang Lalu untuk Dinas Pendidikan Bengkulu juga semoga bisa diserap ya
14:55dan bisa menjadi solusi dari polemik yang terjadi saat ini
14:57dan tentu saja DPR Komisi 10 tentu bisa mengakomodir dan juga membantu menyelesaikan masalah ini.
15:05Terima kasih Bang Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI dan juga Bang Hartanto,
15:10Kuasa Hukum dari 72 siswa di SMA 5A Bengkulu.
15:15Terima kasih telah bergabung bersama kami di Kompas TV, sehat selalu.

Dianjurkan

25:35
Selanjutnya