Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Sepril Saputra Namo, hari ini (5/11/2025) beragendakan pemeriksaan saksi untuk 4 terdakwa.

Terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja dihadirkan dalam sidang hari ini.

Dari enam saksi yang dihadirkan oditur, dua di antaranya merupakan dokter yang menangani almarhum Prada Lucky, yakni Kandidata Bibiana Ugha dan Gede Rastu Ade Mahartha.

Kandidata merupakan dokter umum, sedangkan Gede adalah dokter spesialis bedah di RSUD Aeramo.

Dua pekan sidang kasus Prada Lucky bergulir, sejumlah fakta-fakta baru terungkap.

Selengkapnya kita bahas bersama Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Baca Juga Deretan Sidang Prada Lucky: Ayah Emosi, Ibu Angkat Buka Suara, Dokter Ungkap Luka di Tubuh Korban di https://www.kompas.tv/regional/628299/deretan-sidang-prada-lucky-ayah-emosi-ibu-angkat-buka-suara-dokter-ungkap-luka-di-tubuh-korban

#pradalucky #sidangpradalucky #kupang

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628319/kecewa-ibu-prada-lucky-sebut-kesaksian-dokter-dan-dantonkes-di-sidang-blunder-kompas-petang
Transkrip
00:00Dua pekan sidang kasus Pradaluki bergulir, sejumlah fakta baru terungkap.
00:04Selengkapnya kita bahas bersama Ibu dari Pradaluki Namo,
00:07Sepriana Paulina Mirpe dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI Julius Ibrani.
00:15Selamat petang Ibu dan Mas Julius.
00:20Selamat petang Juno dan Pak Julius.
00:24Kami pertama ke Ibu Sepriana.
00:27Nah Ibu Sepriana kami prihatin atas peristiwa ini dan kami terus mencermati jalannya persidangan dari korban Pradaluki Namo.
00:35Untuk saat ini apa saja yang Ibu cermati dari persidangan hari ini dan apa saja tanggapan,
00:42terutama pihak keluarga terkait dengan kesaksian baik dari dokter dan juga nakes ataupun prajurit yang dihadirkan dalam persidangan.
00:50Tadi persidangan berlangsung kami keluarga hadir, kami melihat dan kami menanggapi bahwa kesaksian dari saksi baik itu dokter hingga saksi-saksi yang dihadirkan langsung di pengadilan militer,
01:08kesaksian dari dokter itu kami merasa itu blunder karena mereka bersaksi bahwa luka-luka almarhum itu sedikit.
01:18Padahal dari bukti-bukti yang saya dapatkan langsung waktu saya datang di Rumah Sakit Air Amo, luka-luka itu sangat banyak di seluruh tubuh.
01:30Dan itu foto-foto semua, itu dokumentasi semua kami ada.
01:35Dan juga saksi tambahan yang dihadirkan langsung di pengadilan tadi, bagi kami pihak keluarga juga kesaksiannya cukup blunder.
01:43Karena tadi ada salah satu saksi yang disuruh membaca kembali isi BAP-nya, tidak sesuai dengan pernyataan kesaksian yang ia sampaikan tadi dalam ruang persidangan.
01:55Dan kami juga kecewa dengan saksi yang dihadirkan dari pihak batalion yaitu Danton Cash.
02:03Danton Cash tersebut bersaksi bahwa dia hanya melihat luka di lengan saja.
02:09Itu kan aneh, sedangkan luka memar itu penuh, luka sekujur tubuh, memar di bagian perut itu semua ada.
02:19Apakah seorang Danton Cash, dia yang belajar kesehatan, masa dia tidak melihat luka yang begitu banyak di sekujur tubuhnya almarhum?
02:27Dan juga dia hanya memasang pengukur suhu tubuh, stetoskop tidak digunakan.
02:33Terus, yang saya herankan, kami sebagai orang tua, waktu Danton Cash itu piket,
02:42empat pelaku ini datang dalam keadaan mabuk dan memukul dengan nyaya menyiksa anak saya.
02:53Apakah Danton Cash ini tidak melihat? Kan aneh.
02:55Sedangkan Danton Cash ini dalam keadaan sedang piket, itu yang kami herankan.
03:02Jadi kesaksian-kesaksian tadi yang disampaikan saksi, itu bagi kami cukup blunder.
03:08Dan dalam persidangan juga terungkap adanya luka dalam, terutama di bagian paru-paru dan juga linfa.
03:14Tapi jawabannya akan kami hadirkan sekali di Kompas Petang setelah jadah.
03:20Ayah Prada Luki meluapkan emosinya di luar persidangan.
03:25Usai persidangan yang menghadirkan saksi dokter yang sempat memeriksa anaknya Prada Luki Namo.
03:30Ayah dan kerabat almarhum Prada Luki meluapkan emosinya saat para terdakwa akan memasuki mobil usai menjalani persidangan.
03:53Ayah Prada Luki juga meluapkan kekecewaannya atas kesaksian dokter soal kondisi Luki saat dipiksa.
03:58Sebelumnya ayah Prada Luki juga sempat meluapkan kekecewaannya atas kesaksian anggota provos,
04:03Pratu Petrus Canisius Mai, yang saat kejadian tidak mengambil tindakan untuk menghentikan penganiayan yang dialami anaknya.
04:14Luki, telepon saya.
04:16Masa dokter bilang Luki masuk, dia normal?
04:20Normal apa?
04:22Tolong dokter, bapak-baik, ingat ya.
04:25Di aturan tidak dapat.
04:27Kalian tidak akan kena.
04:29Karma Tuhan dan kamu akan dapat.
04:31Lihat aja.
04:33Saya tentara, saya tawa Tuhan.
04:35Saya cuma bisa berteriak.
04:37Saya lihat nih, saya cuma...
04:39Tapi dokter, apa ini? Bagus juga tadi.
04:41Tapi dia punya cara omong, saya sakit hati.
04:44Dia bilang Luki, dia masih normal.
04:47Apa tadi dia bilang pertama tuh?
04:48Apa kondisi masih apa tadi?
04:51Baik, bilang baik.
04:52Baik dari Hongkong.
04:53Korem 161 Wirasakti, Kupang, Tenggara Timur, sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran dilakukan Ayah Almarhum Pradaluki Namo, Pelda Kristian Namo.
05:05Pemandan Korem 161 Wirasakti, Brigjen Hendro Cahyono, mengatakan laporan dari Komandan Kodim Rotendau bahwa Pelda Kristian melakukan pelanggaran disiplin ke prajuritan yang saat ini masih dalam proses.
05:16Brigjen Hendro Cahyono menyatakan sebagai prajurit harus tetap memegang teguh, kedisiplinan, dan ke prajuritan.
05:27Kristian, ini tadi saya dapat laporan dari Komandan Kodim Rotendau bahwa yang bersantutan ini, Pelda Kristian, itu melakukan pelanggaran.
05:39Pelanggaran disiplin ke prajuritan yang sekarang sedang saya dalami dan dalam proses.
05:46Mudah-mudahan ke depannya dan waktu cepat juga akan kita lihat apa, laporan apa yang disampaikan oleh Komandan Kodim.
05:56Kita selalu mengimbau kepada rekan-rekan prajurit bahwa kita sebagai prajurit harus tetap, tadi saya perekan, tetap memegang teguruh disiplin ke prajuritan.
06:07Kita sudah ada prosedurnya, kita sudah ada tahap-tahapannya bagaimana menjadi seorang prajurit.
06:16Baik, kami masih melanjutkan perbincangan kita bersama dengan Ibu dari Prada Lukinamo, Ibu Sepriana Paulina.
06:22Ibu Sepriana tadi sebelum Komrik, kami telah menanyakan bahwa dokter dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya luka dalam yang mengakibatkan kematian bagi Prada Lukinamo atau anak ibu.
06:35Dan dari persidangan, tadi Anda menyatakan bahwa tidak semua luka-luka yang dialami oleh anak Anda itu tidak diungkap di persidangan. Benarkah demikian?
06:42Iya. Karena menurut saya itu banyak luka yang terdapat di sekujur tubuh anak saya.
06:53Dan itu dokter jaga yang pertama sebagai saksi itu, dia menyampaikan bahwa luka-lukanya hanya gores, itu saja.
07:01Sedangkan saya ke sana itu lukanya cukup banyak, bagian belakang punggung itu cukup dalam dan memang sudah agak mengering.
07:11Di bagian lengan kiri itu sangat dalam, cukup dalam dan memang sudah agak mengering.
07:15Di dalam bagian tubuh, di bagian dekat rusuk, bagian atas itu, pinggang, maksudnya bagian dada itu, itu memarnya cukup besar.
07:27Karena saya mendokumentasikan foto-foto semua luka-luka anak saya itu.
07:33Semua sekujur tubuh itu penuh dengan luka.
07:36Jadi kalau dokter itu mengatakan bahwa hanya gores, luka sedikit, itu tidak masuk akal.
07:41Dan saat persidangan, Majelis Hakim juga sempat bertanya terhadap dokter tersebut bahwa penyebab kematian ini terkait dengan kerusakan di bagian paru-paru dan juga linfa yang dialami oleh Prada Luki.
07:57Iya, benar Mas.
07:59Karena itu sesuai dengan keterangan dokter di ruang ICU.
08:04Waktu itu saya dipanggil, saya sendiri baru sampai, dokter di ruang ICU memanggil saya dan menyampaikan bahwa
08:10Ibu Luki sudah mengalami gagal ginjal, paru-paru sudah dipenuhi dengan cairan, ini harus cuci darah.
08:22Nah, itu yang saya kaget.
08:24Bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu?
08:27Sedangkan dokter yang tadi sebagai saksi menyatakan bahwa baik-baik saja.
08:31Itu yang perlu dipertanyakan.
08:35Saksi yang sebenarnya harus dihadirkan itu menurut kami pihak keluarga bahwa dokter di ruang ICU.
08:41Karena mereka yang lebih tahu pasti sampai almarhum mengumbuskan nafas terakhir.
08:46Baik, kita akan beralih ke Mas Julius.
08:48Mas Julius tadi dalam persidangan Majelis Hakim juga bertanya terhadap salah satu saksi untuk membacakan langsung BAP yang ia buat dan kemudian memberikan kesaksian.
08:58Ada perubahan di mana ia menyatakan bahwa melihat dan kemudian dikoreksi dalam persidangan hanya mendengar adanya tindakan pemukulan.
09:08Seperti apa Anda melihat jalannya persidangan dan bagaimana juga terkait dengan proses yang saat ini berjalan?
09:16Oke, Juno.
09:17Jadi sebelum jauh kepada hal-hal teknis persidangan, saya mau mendudukan dulu alam pikiran kita.
09:22Karena ini sangat penting.
09:23Pertama, satu-satunya undang-undang yang tidak tersentuh reformasi adalah Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 tahun 97.
09:32Di mana penyelidik-penyidik dan penuntut atau auditorat militer itu dari TNI lalu kemudian majelisnya juga jadi TNI.
09:41Nah, model atau tipikal forum-forum judisial seperti ini ya, itu akan menciptakan satu resistensi yang namanya Esprit de Corps.
09:54Jadi sedapat mungkin tindak pidana dan proses hukum atau kasus yang diperiksa itu agar kecil dan tidak menyentuh, tanda kutip, unsur komando.
10:04Nah, saya akan bahas dari awal.
10:07Yang dibicarakan dari tadi itu adalah hal-hal seperti bagaimana cara memukul, kapan dipukul, menggunakan alat apa.
10:15Tapi lupa, dari hulu untuk mengungkit, untuk mencari kebenaran fakta terjadinya penyiksaan, terjadinya kekerasan luar biasa itu.
10:27Atas perintah siapa, atas komando siapa, dengan jabatan apa, dengan pangkat apa, itu yang tidak menjadi stressing.
10:37Oke, Anda mau nyatakan bahwa yang bertanggung jawab ini, atasan dan lain sebagainya, ini tidak sentuh dalam substansi persidangan tadi.
10:44Betul. Nah, dengan demikian, ketika bicara soal struktural, pimpinan, komandan, dan segala macam hilang, maka konsekuensi logis dalam teori pembuktian adalah unsur-unsur keterangan saksi seperti dokter tadi, kemudian terdakwa yang mengatakan,
11:02atau saksi lain yang mengatakan hanya mendengar saja, tidak melihat, yang artinya tidak sempurna keterangan-keterangan itu, itu sudah pasti terjadi, Juno.
11:10Gitu ya. Ketika konstruksinya sudah dibongkar, dilemahkan, maka seluruh alat bukti di persidangan, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, itu akan mengalami penurunan kualitas.
11:24Yang artinya akan meringankan tindak pidana yang dituduhkan, termasuk pertanggung jawaban terhadap para terdakwa.
11:32Makanya saya tidak heran sejak dibacakan surat dakwaannya, lalu ditampilkan saksi-saksinya, via zoom dan segala macamnya, saya tidak heran, pasti ada keterangan yang berubah,
11:43dan keterangan yang berubah itu tentu akan meringankan terdakwa dan membuat tindak pidananya perbuatan yang begitu kejinya menjadi mengecil, mengerucut, dan menjadi ringan.
11:54Itu yang harus, itu prinsip dan logika berpikir yang harus kita pegang, you know, dalam melihat proses pemeriksaan seperti ini.
12:01Namun walaupun demikian, tadi auditor juga sempat menegaskan adanya nakes TNI yang sempat melihat Prada Luki di bawah ke rumah sakit itu,
12:09dia mengaku lupa dan kemudian dia menegaskan.
12:12Bagaimana dia tidak mengenal bahwa ada seorang nakes dan kemudian dalam satu batalion tidak mengenal Prada Luki yang sudah dua bulan,
12:17bahkan satu bulan bersama di Batalion Teritorial Pembangunan.
12:22Atau seperti apa? Bahwa auditor ini sudah cukup tegas dan sudah cukup transparan dan ini belum cukup bagi Anda artinya?
12:28Tentu begini, Juno. Konstruksinya itu tidak menyangkut dua hal yang tadi saya sampaikan di depan.
12:35Satu soal strukturalisme, yaitu soal jabatan pimpinan segala macam yang menciptakan unsur komando.
12:41Yang kedua soal institusionalitas.
12:44Bahwa itu terjadi tidak hanya sekali di berbagai macam titik dengan konstruksi yang sama.
12:49Ketika itu tidak terjadi, maka apapun yang disampaikan oleh auditorat, apapun pertanyaan yang ditegaskan oleh auditorat,
12:57itu posisinya masih dalam tahap posisi lemah, masih dalam tahap ringan.
13:03Karena ketika dia sudah bicara instansi, dia bicara struktural, dia bicara komando,
13:09maka tentu tidak akan ada satu pun saksi yang berani melawan konstruksi itu.
13:15Nah itu yang harus ditegaskan dari awal.
13:17Kami melihat pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya begitu teknis, tidak membentuk satu konsep.
13:23Jadi perbuatan ini seperti sebuah perbuatan yang sporadik, tanpa komando,
13:30yang sifatnya hanya reaktif saja, yang artinya ini hanya insidentil saja.
13:36Nah itu yang justru kami tangkap sebagai satu konstruksi dalam kemungkinan.
13:39Artinya ada inginkan adanya unsur pertanyaan terkait apakah Danki itu memberikan perintah langsung
13:45terkait dengan dugaan penganyaan ini terhadap para Danki.
13:47Betul sekali. Ketika unsur-unsur komando dari Danki, ketika unsur-unsur institusional TNI ini
13:53menjadi basis dalam mengajukan surat dakwaan dan mengajukan pertanyaan,
13:57maka tidak ada satupun prajurit yang berani menarik keterangannya atau mengubah keterangannya
14:02demi membela para terdakwa.
14:03Itu sudah bisa dipastikan dalam teori pembutian, Judo.
14:05Baik. Kita beralih ke Ibu Sepriana.
14:08Ibu Sepriana bahwa hari ini Brigjen Hendro Cahyono menyatakan bahwa ada proses etik
14:13yang dilayangkan atau dilakukan terhadap ayah dari Pada Luki,
14:18Bapak Elda Kristian atau suami Anda.
14:20Seperti apa sebenarnya perkara apa yang saat ini proses etik yang dijalankan oleh Bapak Elda Kristian?
14:27Kalau untuk pernyataan Bapak dan Rem, saya tidak punya kapasitas dan menang untuk menjawab.
14:33Karena itu tugas istilahnya itu dari pihak suami saya.
14:41Saya dan keluarga hanya fokus kepada kasus Almarhum Prada Luki saja.
14:48Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu.
14:51Baik. Untuk saat ini kesaksian dari, terutama tadi terkait dengan BAP yang berbeda
14:57dan kemudian kesaksian yang kemudian dikoreksi pada saat di muka persidangan,
15:01seperti apa Anda tadi menanggapi dan juga melihat terhadap kesaksian itu?
15:09Dari kesaksian-kesaksian yang telah disampaikan oleh para saksi di persidangan tadi,
15:16saya merasa kesaksiannya tidak sesuai, terutama danton case itu.
15:22Jadi, saya berharap agar ada peninjauan kembali.
15:29Saya merasa danton case itu bisa saja dia menjadi saksi, bisa menjadi tersangka nantinya.
15:35Karena dari kesaksian kemarin juga ada saksi, contoh, provos.
15:41Dia bersaksi, dia hanya melihat.
15:43Sedangkan, terdakwa nomor 17 menyanggah bahwa provos tersebut ikut memukul.
15:51Jadi, ternyata dia juga memukul almarhum anak saya.
15:55Itu perlu ditinjau kembali bahwa ternyata bisa ada tambahan tersangka.
16:00Begitupun danton Roni Setiawan sebagai saksi.
16:04Di situ, dia awal yang memeriksa HP anak saya.
16:07Sedangkan di keterangan kesaksiannya, bahwa pemeriksaan itu tentang judi online.
16:13Kenapa mengarah kepada privasi pribadi anak saya, WA.
16:18Sedangkan itu tidak ada perintah untuk memeriksa isi-isi WA dari anggota.
16:23Jadi, kami keluarga mempertanyakan kehadiran yang perlu dipanggil itu adalah Bapak Komendan Batalion.
16:31Beliau harus hadir untuk menjawab, apakah Komando Atas mengetahui atau tidak?
16:39Atau hanya sekedar berhenti di danki saja?
16:43Itu yang kami harus bertanya.
16:45Karena Bapak Danion itu sebagai Komendan teratas dalam batalion tersebut.
16:49Oke, berarti nanti juga proses ini tentunya kesaksian dari pihak keluarga akan dimintai dan juga hasil dari otopsi ini juga akan dimiliki oleh Majelis Kemen.
17:01Terakhir ke Mas Julius, untuk saat ini bagaimana melihat proses pembinaan, adanya impunitas, dan juga budaya dugaan kekerasan, terutama hingga mengakibatkan kematian.
17:11Nah, seperti apa Anda melihatnya kasus ini?
17:13Saya mau tegaskan dulu satu hal begini, Juno.
17:16Pertama adalah bahwa jika model peradilan militer seperti ini yang masih di dalam konteks order baru tidak segera direformasikan,
17:27maka kekerasan-kekerasan seperti ini akan terus terjadi.
17:33Maka kekebalan-kekebalan terhadap proses hukum atau yang kita sebut sebagai impunitas ini akan terus terjadi.
17:38Maka proses-proses yang tidak transparan, tidak relevan, menggonta-ganti keterangan seperti ini, ini akan terus terjadi.
17:47Yang artinya proses peradilan tidak pernah fair, tidak pernah menciptakan keadilan yang hakiki, dan tidak pernah berpihak pada korban.
17:55Itu yang pertama.
17:56Yang kedua adalah, maksud saya menjelaskan soal strukturalisme dalam konstruksi dakwaan dan pembuktian,
18:03itu salah satunya berdampak pada keterangan-keterangan saksi dan juga cakupan pertanggung jawaban.
18:08Apabila komando itu terjadi, maka tentu dari divisi manapun, intel dan segala macamnya, tentu akan melaksanakan komando itu.
18:18Maka yang terjadi adalah proses pemeriksaan terhadap satu institusi yang membahayakan.
18:24Dan ini menjadi bagian dari kinerja institusi itu sendiri.
18:28Itu yang pertama.
18:29Yang kedua, dengan adanya esprit de corps, dengan adanya unsur-unsur yang menghilangkan komando strukturalisme seperti tadi itu,
18:37maka tentu ini ada dugaan kuat.
18:40Apakah saksi-saksi ini menghadapi intimidasi-intimidasi tertentu terhadap karirnya,
18:46apabila keterangannya tidak sesuai dengan keinginan komandan, dan segala macamnya itu.
18:51Nah terakhir, komentar saya begini Juno.
18:54Mari kita bandingkan dengan institusi Polri pada kasus Ferdi Sambo.
18:58Begitu luar biasa diperiksa, dikuliti habis, dan bahkan menjatuhkan fonis hukuman mati.
19:05Meskipun kami, lembaga HAM, tidak setuju hukuman mati.
19:08Nah ini tidak terjadi dalam kasus Prada Luki.
19:12Begitu timpang.
19:13Kenapa?
19:13Karena proses peradilan Ferdi Sambo adalah proses peradilan sipil.
19:17Sedangkan proses peradilan terhadap para terdakwa yang menyiksa Prada Luki,
19:23itu proses militer yang begitu tertutup, tidak ada unsur sipilnya sama sekali.
19:27Padahal bukan dalam masa perang militer.
19:30Nah ini pesan yang harus ditegaskan agar bisa.
19:32Perbuatannya juga sesama militer, begitu ya?
19:34Betul sekali.
19:35Tetapi perbuatannya bukan perbuatan militer, masanya bukan masa perang.
19:40Harusnya disidangkan di dalam peradilan sipil agar terbuka, transparan,
19:45dan memiliki perspektif bukan untuk pembinaan, bukan untuk menjaga institusi, bukan.
19:49Menjaga keadilan bagi korban karena hilangnya nyawa.
19:53Begitu Juno.
19:53Bagaimana proses peradilan, harapan terhadap keluarga keadilan dapat ditegalkan,
19:59dan juga kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban seperti Prada Luki Namo.
20:04Terima kasih atas perspektifnya Mas Julius Ibrani dan juga Ibu Sepriana Paulina
20:09atas waktunya bersama kami di Kompas Petang.
20:12Terima kasih Mas Juno.
20:13Terima kasih Mas Juno, Ibu Sepri.
20:15Siap.
20:16Terima kasih Mas Juno, Ibu Sepri.

Dianjurkan