Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan utang ke pemerintah pusat untuk membiayai program di daerah. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pinjaman itu harus dibayar lunas di akhir masa jabatan kepala daerah.

Menurut Tito, pinjaman bisa dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan. Sebelum memberikan pinjaman, PT SMI akan menilai kemampuan bayar dari masing-masing pemerintah daerah.

Tito menegaskan pihaknya selalu menyarankan agar pinjaman diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir agar tidak membebani kepala daerah selanjutnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Jusuf Kalla Buka Suara Soal Utang Whoosh: Harus Bisa Bayar, Kenapa Semahal Itu? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/628274/jusuf-kalla-buka-suara-soal-utang-whoosh-harus-bisa-bayar-kenapa-semahal-itu-sapa-malam

#mendagri #titokarnavian #pemda #utang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628275/pemda-boleh-utang-ke-kemenkeu-mendagri-ungkap-skema-hingga-syarat-sapa-malam
Transkrip
00:00Pemerintah daerah boleh mengajukan utang ke pemerintah pusat untuk membiayai program di daerah, saudara.
00:06Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bilang pinjaman atau utang harus dibayar di akhir masa jabatan kepala daerah.
00:14Menurut Mendagri Tito Karnavian, pinjaman bisa dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur yang merupakan badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan.
00:23Namun sebelum diberi pinjaman, PT SMI harus melihat kemampuan bayar dari Pemda setempat.
00:31Tito menegaskan pihaknya selalu menyarankan agar pinjaman dapat diselesaikan pembayarannya di akhir jabatan kepala daerah, sehingga tidak membebani kepala daerah selanjutnya.
00:42Jadi pinjam uang untuk jalan, jembatan, dan lain-lain, itu boleh, tapi kita biasanya untuk meminjam itu nanti harus melihat kemampuan bayarnya.
00:57Kalau diri terlalu banyak sekali utang, kemudian dikasih, satu, nanti dibeban dari APBD, isinya akan bayar utang.
01:05Yang kedua, akan merepotkan para pejabat penggantinya nanti, menerima beban utang.
01:11Makanya kalau nanti ada yang mau mengajukan, selalu lihat kemampuan membayarnya.
01:15Dan selalu kita, kalau kami menyarankan selalu Kementerian Keuangan, kalau mau minjamkan, kami beri masukan, harus bisa selesai dibayar ketika masa jabatannya selesai.
01:25Terima kasih.

Dianjurkan