KOMPAS.TV Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah kaget mendapat surat dari kantor pajak yang meminta penjelasan atas transaksi bisnis senilai Rp2,9 miliar.
Diduga ada penyalahgunaan data NIK yang mengakibatkan data buruh jahit digunakan pihak lain.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Baca Juga Gerakan Pangan Murah di Bandung hingga 15 Agustus 2025, Beras Mulai Rp11.500, Cuma Tunjukan KTP! di https://www.kompas.tv/regional/610706/gerakan-pangan-murah-di-bandung-hingga-15-agustus-2025-beras-mulai-rp11-500-cuma-tunjukan-ktp
#NIK #KTP #DATANIK
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610858/full-eks-ppatk-sama-dolly-tanggapi-soal-nik-ktp-disalahgunakan-siapa-yang-bertanggung-jawab
Diduga ada penyalahgunaan data NIK yang mengakibatkan data buruh jahit digunakan pihak lain.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Baca Juga Gerakan Pangan Murah di Bandung hingga 15 Agustus 2025, Beras Mulai Rp11.500, Cuma Tunjukan KTP! di https://www.kompas.tv/regional/610706/gerakan-pangan-murah-di-bandung-hingga-15-agustus-2025-beras-mulai-rp11-500-cuma-tunjukan-ktp
#NIK #KTP #DATANIK
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610858/full-eks-ppatk-sama-dolly-tanggapi-soal-nik-ktp-disalahgunakan-siapa-yang-bertanggung-jawab
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara seorang buruh jahit di Kepupaten Pekalongan, Jawa Tengah kaget mendapat surat dari kantor pajak yang meminta penjelasan atas transaksi bisnis senilai 2,9 miliar rupiah.
00:11Diduga ada penyelahgunaan data NIK yang mengakibatkan data buruh jahit digunakan pihak lain.
00:20Ismanto dan istrinya warga desa Coprayan mengaku tak pernah menyangka.
00:25Mereka dimintai klarifikasi terkait transaksi senilai 2,9 miliar rupiah oleh kantor pajak.
00:34Rumah Ismanto sempat didatangi petugas KPP Pratama Pekalongan pada Rabu lalu.
00:40Dalam surat yang dibawa petugas, tercantum nama, alamat, dan NIK sesuai KTP Ismanto.
00:47Namun, ada perbedaan data RT dan RW.
00:50Terlampir juga rincian belanja kain dari sebuah perusahaan di Boyolali dengan transaksi yang fantastis, yakni 2,9 miliar rupiah.
01:02Kalau tak ada di sini, bicara-bicara ini atas nama Pak Ismanto, ada transaksi dari PT Kain ini dengan jumlahnya gitu sekitaran 75 juta, 65 juta, dengan total 2,9.
01:18Saya awalnya, pas bilang kayak gitu kan, saya, ha? Transaksi kain? Saya sih kayak gini Pak, keadaan nih, orang rumah saya aja kayak gini.
01:28Emang Bapak percaya kalau saya punya transaksi sebesar itu.
01:32Terus saya minta surat keterangan dari balik desa, saya bawa ke kantor pajak, dan kantor pajak juga.
01:38Sudah selesaikan berarti ya? Sudah selesaikan, sudah clear sih Pak. Sudah clear ya?
01:45Sudah clear, emang bener datanya suami saya itu digunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
01:50Pada Jumat lalu, Ismanto mendatangi kantor pajak pekalongan untuk klarifikasi.
01:57Hasilnya, diduga ada penyalahgunaan data diri oleh orang tadi kenal.
02:03Kepala kantor pajak pekalongan bilang, surat dikirim untuk mengonfirmasi data transaksi, bukan sebagai tagihan pajak.
02:10Itu datang, karena dari surat tersebut kemudian ada respon, kami ini mendatangi, hanya menanyakan sebenarnya kalau itu masih benar nggak sih Pak, Bu, Anda ini melakukan transaksi nilai 2,9.
02:25Sekali nilai transaksi ya, bukan pajaknya, bukan.
02:29Jadi ini pun dalam nilai transaksi 2,9, kalau misalnya nanti bisa dijelaskan.
02:34Sebenarnya kami ingin klarifikasi, benar nggak sih melakukan transaksi dengan salah satu perusahaan teks itu, nilainya 2,9.
02:43Sebenarnya itu saja.
02:46Kantor pelayanan pajak mengimbau masyarakat, agar tidak sembarangan membagikan NIK kepada pihak lain, karena data pribadi bersifat rahasia.
02:57Tim Liputan, Kompas TV
02:59Dan kita akan bahas terkait dogaan penyalahgunaan NIK KTP seorang warga di Pekalongan atas transaksi senilai 2,9 miliar rupiah.
03:11Bersama yang hadir di studio saat ini, ada Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK periode 2002-2011, Pak Yunus Husein,
03:22dan Chairman Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi SISREK, Pratama Persada.
03:26Selamat malam, Pak Bapak.
03:27Selamat malam.
03:27Saya ke Pak Yunus dulu. Pak Yunus, berdasarkan pengalaman Anda, bagaimana pola penyalahgunaan NIK dalam transaksi keuangan,
03:37seperti yang terjadi juga di Pekalongan ini? Biasanya bagaimana polanya?
03:42Kalau lihat ketentuan undang-undang ya, kalau orang buka rekening ya atas nama sendiri, atau atas nama orang lain ya,
03:49sebagai beneficial owner misalnya, dia harus disclose semuanya. Itu diatur di pasal 19-20 undang-undang TPPU.
03:57Jadi kalau tidak di disclose ya, tidak sesuai dengan ketentuan yang namanya ketentuan customer due diligence.
04:04Due diligence, ya.
04:05Nah, saya pernah, ya untuk masalah ini saya pernah ngecek juga ke KPP di tempat saya di Pondok Gede.
04:12Ternyata menurut pengalaman kawan-kawan Fiskus, banyak para majikan, para pengepul, para bos-bos itu menggunakan transaksi menggunakan NIK pegawinya.
04:22Bisa supirnya, bisa sejak mungkin tukang kebunnya atau pesuruhnya, dipakai NIK ini dia kan tahu NIK pegawinya.
04:29Betul, betul.
04:30Jadi pakai NIK dia itulah dilakukan transaksi, sudah tentu ada maksud-maksud untuk mengurangi kewajiban pajak dari si majikan, si pengepul ini gitu.
04:38Jadi kalau gitu ini bisa dikatakan tren, bagian tren dari pencucian uang gitu anak?
04:42Ya, tren lebih banyak tech evasion ya.
04:46Kalau dilihat kan dia pernah bekerja di perusahaan, apa, konveksi atau apa ya?
04:50Dia pernah bekerja di sana, terus dia keluar, dia buat usaha sendiri.
04:54Diduga kuat kalau menurut saya dari majikan lamanya lah yang memanfaatkan NIK dia.
04:59Meskipun dia tidak tahu hubungannya dengan peristiwa ini, dengan pernahnya dia bekerja di perusahaan konveksi itu?
05:06Kalau di barang yang dibeli sama lihat kerjaan dia sekarang itu, itu sama.
05:10Dan kalau yang bisa tahu NIK itu biasanya anak buah, staf kita, pegawai itu kita tahu lah identitas dia.
05:17Ya, di situ ada NIK. KTP kita kan udah nyebar kemana-mana.
05:20Kita ikut undian pun KTP diminta. Kita beli tiket diminta. Kita beli apa? Diminta.
05:26Udah ada NIK di situ. Gampang disalahgunakan.
05:28Nah, bagaimana proteksinya dan dari mana kebocoran pertama kali kita ya perlu ditelitik.
05:34Nah, sekarang bicara proteksi kalau gitu Mas Pratama. Perspektif keamanan siber nih kalau begitu.
05:41Apa kemungkinan penyebab bocornya NIK seperti dalam kasus buruh jahit kalau yang sudah diungkapkan Pak Yunus kan begitu?
05:47Kalau dari perspektif...
05:49Jadi begini, kalau kita lihat hampir nggak ada data masyarakat Indonesia yang selamat.
05:54Jadi semuanya udah bocor, semuanya terbocornya.
05:58Dari mulai BPJS Kesehatan ada 279 juta data.
06:02Ada Duk Capil 357 juta data.
06:05Kemudian dari kemarin KPU, kemudian dari Indihom ada 1,3 miliar data SIM card yang bocor.
06:09Ada Cortex lagi yang baru nih.
06:11Ini terlalu banyak kebocoran data ini.
06:14Sehingga untuk dapatkan KTP itu sangat gampang sekali Mas Radhi.
06:18Kita tinggal search di Google aja gitu.
06:20Apa namanya, NIK gitu.
06:21Atau KTP gitu.
06:22Muncul itu semuanya itu gitu.
06:25Dan itu bisa dengan gampang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
06:29Nah, dalam hal ini artinya apa?
06:33KTP-nya si Pak Penjahit ini ternyata dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
06:38Saya nggak tahu apakah itu digunakan untuk membuat rekening sehingga bisa teranggung.
06:41Transaksi atau hanya digunakan untuk transfer manual.
06:45Kalau dipakai untuk rekening, untuk transaksi, artinya ketika pembuatan rekening itu,
06:50bank ini juga ikut berperan ini.
06:52Kenapa bank ikut berperan?
06:53Karena dia tidak melakukan verifikasi yang cukup ketika membuat satu rekening.
06:58Harusnya bank itu, setiap bank besar itu, dia punya jalur ke namanya Duk Capil.
07:04Ada API, Application Programable Interface.
07:07Yang itu, KTP itu bisa di-tap sehingga ketahuan KTP itu asli apa nggak.
07:12Kemudian kelihatan namanya bener apa nggak, mukanya bener apa nggak gitu.
07:17Sehingga ketika akan dibuatkan nomor rekening, harusnya yang bikin itu adalah orang yang benarnya itu.
07:23Artinya kalau ternyata ada orang lain yang bisa membuka rekening ini, banknya ikut bermasalah ini.
07:28Kemudian masalah transaksi.
07:31Nah transaksi ini kan sebenarnya gampang untuk dideteksi.
07:35Karena apa? Karena historinya ada, bank itu ada.
07:38Bahkan kalaupun antar bank, PPATK itu bisa tahu sebenarnya transaksi itu kemana, oleh siapa, dan lain-lain.
07:44Jadi sebenarnya tidak susah mengungkap kasus ini.
07:49Siapa sebenarnya yang transaksi?
07:51Siapa penerimanya? Ini kan kita belum tahu nih penerimanya siapa gitu.
07:55Kemudian siapa beneficiary account-nya yang menerima manfaatnya itu siapa gitu.
07:59Dan Mas Radi, ini ketika memanfaatkan data EKTP orang lain, memanfaatkan data pribadi orang lain,
08:05udah jelas-jelas dia melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi.
08:12Ancaman hukumannya nggak main-main loh.
08:136 tahun penjara, denda sampai 6 miliar.
08:16Tapi percuma kalau ancaman hukumannya tidak main-main, sampai dendanya puluhan miliaran rupiah.
08:21Tapi mendeteksinya sulit sekali. Pelakunya siapa?
08:23Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana menjerat para pelaku pencatutan data pribadi ini?
08:29Saya tanyakan juga nih, sudah bergabung juga bersama kita, ada anggota Komisi 2 DPR RI dari fraksi Partai Golkar,
08:35Bang Ahmad Doli Kurnia.
08:37Selamat malam, Bang Doli.
08:39Selamat malam.
08:40Selamat malam.
08:42Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
08:43Nah, ini tadi digungkapkan, sebenarnya nggak ancaman yang nggak main-main untuk penjelakgunaan data pribadi ini.
08:50Tapi pelakunya sampai sekarang juga kayaknya susah banget gitu untuk dideteksi.
08:55Ini percuma juga kita punya jerat hukum yang sadis begitu lah, katakan.
09:00Tapi kita tidak tahu siapa pelakunya.
09:02Bagaimana nih, Bang Doli?
09:02Ya, pertama, saya kira kan kejadian-kejadian seperti ini sudah berulang kali ya.
09:12Dan ini merambah kemana-mana gitu.
09:15Dari kasus yang sederhana, misalnya kan lu kalau di Komisi 2 ya melihat,
09:19Pertama, kalau ada kejadian misalnya soal bencana alam, ya.
09:28Nanti ada yang ribut masalah soal ada yang berhak merasa tidak dapat, ada yang dia lihat tidak berhak dapat.
09:36Nah, yang kedua misalnya soal menjelang setiap kali pemilu.
09:41Apakah pemilu nasional atau pilih kandang.
09:43Ini berkaitan dengan soal DPT dan sebagainya.
09:46Jadi ada problem database sebetulnya.
09:48Nah, kami dulu beberapa kali menyampaikan,
09:51sebetulnya Indonesia ini harus punya institusi atau siapa lah.
09:58Yang memang khusus menanggung database, yang itu terintegrasi.
10:03Kita punya sistem yang baik dan terintegrasi.
10:05Nah, kalau sekarang ini kan database kita ini masing-masing dimiliki oleh setiap instansi
10:11atau kementerian dan punya ekoseksual masing-masing gitu.
10:15Nah, beda-beda gitu.
10:17Nah, jadi kalau misalnya ada kejadian seperti ini, kita susah mereteksinya gitu.
10:22Satu.
10:23Yang kedua, problem law enforcement.
10:26Kita sih memang banyak sekali asuran.
10:29Bahkan ada aturan-aturan yang kemudian dibuatkan oleh sanksinya dan seterusnya gitu.
10:34Tapi lagi-lagi kan, apa namanya, ya undang-undang tinggal undang-undang,
10:41perasuran tiba-perasuran gitu.
10:43Nah, penyebabnya kenapa?
10:44Yang ketiga, penyebabnya ini adalah, ya karena memang tadi database-nya kurang lengkap,
10:50kesadaran kita untuk law enforcement serendah gitu ya.
10:53Jadi ada pihak-pihak ya yang mengambil keuntungan dalam kecepatan kelemahan-kelemahan itu.
11:01Dan itu bisa beragam, bukan hanya di pihak, katanya lah pihak swasta gitu ya.
11:07Juga mungkin dari pihak bagian dari oknum-oknum yang ada di pemerintah yang punya otoritas berkaitan dengan itu.
11:14Ya tadi misalnya contoh soal bank, ya kan.
11:16Terus kemudian, apa namanya, mungkin ada insitansi yang mengurusi, apa namanya, data-data dan seterusnya.
11:26Jadi ini level, tiga level yang minimal menurut saya jadi problem.
11:31Kalau ini tidak diselesaikan, ya kasus kasus kayak begini ini akan tetap muncul dan terus berkembang kemana-mana.
11:37Modusnya gitu.
11:39Ya, dalam konteks Anda juga sebagai pembuat undang-undang di DPR nih, Bung Doli.
11:42Tadi Anda mengatakan undang-undang tinggal undang-undang.
11:44Berarti ini boleh dikatakan undang-undang perlindungan data pribadi yang sekarang,
11:51itu tidak juga cukup kuat untuk melindungi publik atau melindungi data pribadi publik undang-undang yang sudah diberlakukan.
11:58Banyak yang menyaksikannya juga.
11:59Apakah itu perlu direvisi juga ke depannya?
12:02Kalau menurut Bung Doli?
12:03Ya, belum.
12:05Tentu jadi masalahnya belum tentu undang-undang atau peraturannya yang kurang lengkap
12:10atau yang belum bisa mencumpul semua problem.
12:13Tapi tadi lagi, undang-undang sebagus apapun,
12:16kalau kita tidak punya kesadaran untuk menegakkan, menjalankan,
12:20atau komited terhadap pelaksanaan undang-undang itu,
12:23ya, kecuma aja juga sebagus apapun undang-undang itu.
12:28Boleh nambahin nggak saya?
12:29Ya, silakan.
12:30Jadi sebenarnya nggak ada yang selesai dengan undang-undang PDP.
12:34Karena undang-undang PDP itu disahkan tanggal 27 Oktober 2022.
12:42Harusnya 27 Oktober 2024 ada masyarakatnya 2 tahun untuk implementasinya.
12:47Tapi ternyata sampai sekarang itu belum bisa jalan.
12:49Jadi, jangankan ngomong direvisi.
12:51Jalan aja belum bisa.
12:53Kenapa belum bisa jalan?
12:54Karena peraturan pemerintahnya belum selesai sampai sekarang.
12:57Komdiki belum menyelesaikan peraturan pemerintah ini.
12:59Dan satu lagi, yang wajib ada, dan itu amanah dari undang-undang nomor 27 ini adalah
13:03badan pelindungan atau pribadi.
13:05Badan pengawas pelindungan atau pribadi.
13:07Yang itu nanti akan melakukan masalah penyelidikan kalau terjadi masalah,
13:13melakukan penyidikan,
13:15kemudian sampai melakukan negosiasi ketika terjadi kebocoran data dan lain-lain.
13:19Lembaga ini yang nanti akan melindungi masyarakat.
13:22Jadi Bapak Penjahit tadi, kemudian ada kemarin 400 orang
13:24yang tiba-tiba dia ngeklik APK undangan,
13:27duitnya hilang semuanya, gara-gara orang memanfaatkan data pribadinya dia.
13:30Itu ada tempat lapornya.
13:32Kalau sekarang nggak ada.
13:33Nggak ada undang-undang ini nggak bisa ditegakkan.
13:36Karena apa?
13:37Karena instrumennya belum ada.
13:38Aturan turunannya belum ada.
13:40Lembaga yang harusnya menegakkan undang-undang ini juga belum ada.
13:44Nah, makanya saya juga heran.
13:46Ini lembaga yang harusnya bisa melindungi masyarakat kita.
13:49Karena begitu banyaknya kebocoran data yang ada di Indonesia,
13:52malah belum dibentuk-bentuk sampai sekarang.
13:53Ini saya tadinya mau nanya ke Pak Yunus,
13:55gimana juga soal mendorong integrasi data antar lembaga,
13:59seperti misalnya PPATK dengan Duk Capil,
14:01tapi belum kita melangkah pertanyaan soal integrasi,
14:05ternyata undang-undangnya juga.
14:07Implementasinya belum jalan sama sekali.
14:09Ini yang jadi problem.
14:10Nah, kira-kira apa yang bisa didorong oleh PPATK seharusnya untuk,
14:13PPATK juga punya peran soal ini sebenarnya kan,
14:16untuk melindungi rekening-rekening masyarakat,
14:19begitu ya dari hal-hal seperti ini.
14:21Tadi juga disinggung soalnya ada peran orang bank juga di dalamnya.
14:24Bagaimana ini bisa juga melindungi rekening-rekening publik dari hal-hal seperti ini?
14:29Tapi jangan dijawab dulu.
14:31Pak Yunus, nanti saya akan tanya hal ini sesaat lagi di Sapa Indonesia Malam.
14:33Ya, kembali di Sapa Indonesia Malam masih memperbincangkan masalah data pribadir
14:42yang berulang kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
14:46Yang contoh terdekat adalah seorang buruh jahit di pekalongan yang dicatut namanya,
14:51data pribadinya untuk transaksi senilai 2,9 miliar rupiah.
14:55Ini yang bahaya.
14:55Pak Yunus, tadi saya tanya,
14:57jangankan untuk bicara sinkronisasi antar lembaga ya untuk menanani masalah ini,
15:03mengatasi masalah ini.
15:04Tapi ternyata Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi implementasinya juga masih kalau kata
15:08Mas Ratama tadi dibilangnya Pak Baliut gitu.
15:11Rokat orang Sunda tadi di break kita bincang-bincang,
15:15ngomongnya masih Pak Baliut.
15:16Nah, peran PPATK seharusnya di kasus ini misalnya untuk perlindungan data pribadi,
15:22khususnya untuk misalnya membuka rekening atau melindungi rekening publik
15:25agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
15:28Bagaimana seharusnya Pak?
15:29Kalau PPATK hanya sebagian nanya data di sana ya,
15:31financial data terkait dengan transaksi ya ada.
15:35Tapi selain itu banyak sekali data yang sudah disebutkan,
15:37baik di Dekapil, di instansi-instansi terkait, Depsos ya.
15:41Dulu pernah ada peraturan mengenai one data, termasuk one map juga.
15:46Oke.
15:46Di mana diharapkan kata-kata ada satu kesatuan,
15:52tapi tidak harus di satu tempat data itu sehingga bisa saling sharing ya,
15:56bisa dimanfaatkan.
15:57Tapi sampai sekarang kelihatannya belum jalan,
16:00sehingga data satu sama lain itu masih simpang siur gitu.
16:04Oke.
16:04Sehingga untuk mengambil keputusan, jadi tidak pas,
16:07bisa keputusan itu keliru,
16:09karena ada yang dipakai data yang tidak cocok dengan yang lain,
16:12dan yang tidak berhak bisa menikmati atau sebaliknya gitu.
16:15Nah ini penting sekali,
16:17validitas data,
16:20kemudian data-data itu di,
16:22kalau istilahnya saya lebih banyak mungkin,
16:24mereka boleh punya,
16:26seperti federal gitu ya,
16:27tapi bisa dipertukarkan,
16:30kemudian bisa dimanfaatkan.
16:31Jangan ada ego sektoral yang mau memiliki data sendiri.
16:34Berarti sekarang masih ego sektoral nih ya?
16:35Masih banyak ego sektoral, terus terang,
16:37saya masih banyak.
16:38Di setiap lembaga misalnya.
16:38Kalau dia bilang nggak ada, bohong gitu.
16:39Oke.
16:40Di kementerian sosial punya data masyarakat,
16:42berbeda misalnya dengan Kapil.
16:45Begitu.
16:45Dia pakai dengan BPS.
16:47Sama Pemda apalagi.
16:48Beda juga gitu.
16:49Dia pakai sendiri masing-masing aja.
16:51Makanya saya bilang,
16:51padahal secara teknologi,
16:52itu bukan isu saat ini.
16:54Mau Anda menggunakan software apapun,
16:56database apapun,
16:58itu gampang sekali menyatukan data itu.
17:00Yang jadi masalah adalah,
17:01ternyata nggak mau loh mereka,
17:03untuk menyatukan data itu.
17:04Nah ini kan harus dicari nih.
17:05Kenapa kok nggak mau gitu?
17:07Iya kan?
17:07Kita udah punya data dok Kapil nih.
17:09Sudah lengkap nih data masyarakat kita,
17:10iya kan?
17:11Kan tinggal nanti di klaster-klaster.
17:13Data yang apa namanya,
17:14masyarakat miskin berapa,
17:16yang ini berapa,
17:16ini mana,
17:17data Pemda seperti apa.
17:18Ini kan bisa disinkronkan.
17:20Berarti dipertukarkan.
17:22Kita ini punya per-per satu data Indonesia,
17:24yang harusnya bisa dijalanin.
17:26Oke, one single identity ini masih mimpi katanya.
17:29Masih mimpi.
17:29Itu masih belum.
17:30Dan permasalahan egosektoral.
17:31Saya akan tanyakan juga ke Bung Doli.
17:33Bung Doli, masih bersama kami ya.
17:34Bung Doli,
17:34kalau masalah egosektoral ini masih saja berkutat
17:37di hal yang sama untuk menghambat,
17:40termasuk implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,
17:43apa yang bisa didorong oleh Komisi 2 DPR?
17:47Ya, saya kira ini kan kita sekarang pemerintahan baru ya.
17:50Dan Pak Prabowo,
17:52saya kira sampai sejauh ini,
17:54sangat serius lah,
17:55kalau dilihat dari kampanye,
17:57kemudian pernyataan,
17:58dan tidak ternyata itu,
17:59untuk menelesaikan semua persoalan yang ada di Indonesia ini.
18:03Nah, dari lima tahun yang lalu,
18:06pada saya juga,
18:06saya jadi pemerintahan Komisi 2,
18:08saya sudah menyampaikan sebetulnya,
18:10salah satu problem mendasar di Indonesia ini adalah,
18:13tadi problem soal database itu.
18:16Nah, apalagi tadi,
18:17kita juga sama-sama melihat,
18:19masing-masing kementerian institusi ini punya egosektoral.
18:22Nah, ini kan sebetulnya tinggal gampang aja,
18:25kalau memang semua kementerian atso itu,
18:28punya egosektoral,
18:30punya tidak kemauan,
18:31tinggal kan pimpinan pucuk tertingginya kan.
18:34Oh, panglimanya harus yang bicara.
18:36Nah, kalau misalnya dilihat itu,
18:38ya tegaskan saja,
18:40saya waktu itu mengusulkan,
18:42saya bukan karena mitranya kementerian dalam negeri,
18:44tapi karena mulai dari catat orang lahir,
18:47sampai meninggal,
18:48itu koordinasinya ada di pemerintah daerah,
18:50yang pemerintahnya adalah kementerian dalam negeri,
18:52ya sudah,
18:53semua dipusatkan kementerian kementerian negeri.
18:56Atau kalau kemudian itu dianggap,
18:59wah kalau gitu,
19:00satu kementerian dong yang punya kewenangan,
19:01ya sudah, buat saja.
19:03Buat saja institusi baru,
19:04apalah namanya,
19:06yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden,
19:08yang mengatur soal semua data ini.
19:11Itu yang pertama.
19:12Nah, yang kedua,
19:14tadi saya menyinggung,
19:15Mas, apa tadi ya?
19:16Pertama.
19:17Memang banyak undang-undang
19:19yang sudah ditutuskan oleh
19:21pemerintah dan DPR,
19:24itu memang kadang-kadang implementasinya
19:26agak terhambat,
19:27gara-gara peraturan turunan berikutnya,
19:30itu tidak diselesaikan.
19:31Itu banyak sekali.
19:33Kasus terakhir misalnya,
19:34soal undang-undang ASN.
19:36Saya waktu itu ikut,
19:37undang-undang ASN itu.
19:39Nah, ini sudah lewat berapa tahun.
19:41Atau undang-undang tentang
19:42penataan daerah.
19:44Itu undang-undangnya tahun 2014.
19:49Sampai sekarang,
19:50itu tidak ada peraturan pemerintahnya.
19:52Nah, makanya oleh karena itu,
19:53saya kira,
19:54pemerintahan sekarang ini
19:56yang sangat punya intention
19:58untuk membuat perubahan citra baru.
20:01Nah, ini harus direview.
20:03Undang-undang mana yang sampai saat ini
20:04tidak bisa diimplementasikan,
20:06karena peraturan turunannya
20:08tidak selesai-selesai.
20:09Nah, mungkin pendekatan tadi,
20:12pertama soal pusat data
20:13atau satu data Indonesia itu
20:15memang harus betul-betul terimplementasi.
20:17Yang kedua,
20:18yang berkaitan dengan semua undang-undang
20:20yang belum ada peraturan teknisnya,
20:22itu harus diselesaikan.
20:23Atau kemudian,
20:24ya undang-undangnya direview lagi.
20:26Supaya memang peraturan yang tadi
20:28tidak termasuk,
20:29eh, yang ada di peraturan teknis,
20:31ya itu dimasukkan semua
20:32ke dalam undang-undang.
20:33Oke.
20:33Oke.
20:34Saya kembali ke Pak Yunus nih.
20:35Saya wondering gitu ya, Pak,
20:37berandai-andai itu.
20:37Tapi kalau kita mau memanfaatkan
20:39perkembangan teknologi,
20:40misalnya untuk,
20:40apa,
20:42mendeteksi penyalahgunaan NIK ini,
20:45atau penyalahgunaan NIK ini,
20:47kira-kira PPATK bisa nggak
20:48melihat perkembangan teknologi
20:49seperti misalnya blockchain,
20:51atau AI,
20:52dalam mencegah penyalahgunaan NIK ini
20:53untuk transaksi ilegal?
20:55PPATK kan bekerja
20:56dengan menggunakan aplikasi juga ya.
21:00Dulu,
21:01sekarang namanya
21:02GoIML yang dibuat oleh UNODC,
21:05sebelumnya namanya Visual Link ya,
21:08sudah tentu,
21:09itu ada
21:10analis-analis yang dilatih
21:12menggunakan aplikasi itu,
21:14dan perkembangan-perkembangan,
21:15katakanlah,
21:15tadi blockchain yang sudah
21:17begitu banyak dipakai ya,
21:18dan lain-lain,
21:19seharusnya
21:19dia mengerti dan mengikuti,
21:22dan tahu bagaimana
21:23cara kerjanya itu.
21:25Dan secara periodik,
21:27memang para analis itu
21:27mengikuti training
21:28mengenai tipologi,
21:30tipologi,
21:30atau modus-modus cuci uang,
21:32termasuk yang menggunakan
21:32teknologi-tolongi mutahir,
21:34termasuk misalnya melarikan
21:35ke dalam virtual aset,
21:38atau Bitcoin,
21:39sebagainya,
21:40itu sudah harus diketahui.
21:42Makanya secara periodik,
21:43mereka tetap diupdate,
21:44ikut training di luar.
21:46Karena gini juga,
21:47Mas Pratama,
21:49tadi kan kita bicara
21:50soal aturan gitu ya,
21:52ini kan kita paralel aja gitu,
21:53aturan masih digodok,
21:55terus,
21:55oke lah,
21:56masih agak rumit implementasinya,
21:58tapi ya kita juga harus
21:59punya antisipasi kan.
22:00Nah,
22:00dengan pemanfaatan teknologi tadi,
22:02kira-kira bisa,
22:03untuk,
22:04apa ya,
22:05mendeteksi lah setidaknya,
22:06untuk melindungi.
22:06Gampang banget lah.
22:08Nah, itu.
22:08Ini ya,
22:08terutama deteksi transaksi keuangan ya.
22:11Iya.
22:12Itu gampang sekali, Mas.
22:13Kenapa sih gampang sekali?
22:14Masing-masing bank itu
22:15punya sistem fraud detection system.
22:17Ya kan?
22:18Mereka udah tahu nih,
22:19anomali-anomali
22:20ketika terjadi,
22:21misalkan keanehan,
22:22ini biasanya patternnya,
22:24dia tiap bulan
22:25cuma 2 juta,
22:26tiba-tiba transaksi
22:271 miliar gitu.
22:28Dia bisa ngecek tuh,
22:29bisa tahu tuh,
22:29dimonitor,
22:30bener nggak?
22:31Sekali,
22:31dua kali,
22:32tiga kali,
22:32ternyata digunakan.
22:33Itu bisa ketahuan sebenarnya.
22:35Jadi profile nasabah,
22:36profile nasabah.
22:36Tapi ternyata,
22:37itu nggak dimanfaat dengan baik,
22:38contohnya.
22:39Ya masa iya,
22:41gara-gara mau nyari
22:411-2 rekening,
22:42apa namanya,
22:43bandar judi,
22:44semua rekening orang Indonesia
22:45di blokir yang dorman.
22:47Itu kan,
22:48itu kan,
22:48ini kan namanya,
22:51nggak memanfaatkan teknologi dengan benar.
22:53Yang tadi Pak Duli sampaikan juga,
22:55itu data,
22:56di semua kementerian,
22:57itu pasti menggunakan sistem.
22:59Ada aplikasinya,
23:01ada software-nya,
23:02ada tipe database-nya.
23:04Itu gampang sekali
23:05untuk disatukan,
23:06diintegrasikan,
23:07gitu.
23:08Sehingga nanti ketahuan,
23:09mana nih data-data yang salah nih,
23:10mana data yang nggak bener nih,
23:11gitu.
23:12Sehingga,
23:13se-Indonesia ini,
23:14pakai satu data aja.
23:15Jadi kalau misalkan,
23:16mau ngasih sumbangan,
23:18bantuan sosial ke Bogor,
23:19bantuan sosial ke Cianjur,
23:21atau ke Malang,
23:22dan lain-lain,
23:23itu semuanya udah sinkron datanya.
23:25Bukan nanti,
23:26orang,
23:27apa,
23:27dokter terima bansos,
23:28pejabat terima bansos,
23:29dan lain-lain.
23:30Nah,
23:30itu,
23:31nggak akan bisa terjadi,
23:32kalau tidak ada willingness,
23:34para pemimpin institusi itu,
23:36untuk mau,
23:37eager,
23:37berkolaborasi,
23:38dan lain-lain.
23:39Tadi Anda menyebutkan juga,
23:42ada andil pihak bank juga yang kadang-kadang nakal,
23:44gitu.
23:44Oh iya.
23:44Dalam kasus-kasus seperti ini,
23:46gitu.
23:46Ini apakah perlu,
23:47kan bank juga di bawah pengawasan OJK nih ya.
23:49OJK ya.
23:50Di bawah pengawasan OJK ya,
23:51kita clear-kan dulu,
23:52bank itu di bawah pengawasan OJK.
23:53OJK ya.
23:54Untuk bank-bank yang nakal seperti ini,
23:55OJK juga harusnya punya andil dong,
23:57buat,
23:57apa ya,
23:58setidaknya mengawasi,
24:00untuk adanya penyalahgunan-penyalahgunan seperti itu.
24:02Iya,
24:02cuma,
24:03apa OJK itu,
24:05dia kan hanya bisa menerima laporan.
24:07Oke.
24:07Tidak bisa secara langsung,
24:09secara real time,
24:10tahu transaksi yang dilakukan oleh perbankan.
24:12Memang audit bisa dia.
24:13Tapi dia melakukan audit,
24:14bank itu melaporkan biasanya.
24:16Makanya kemarin itu,
24:17ketika pacek itu punya data,
24:19loh,
24:19ini kok ada penjahit transaksi gini,
24:21gitu.
24:21Mungkin pertama yang nggak tahu itu penjahit atau tidak ya.
24:23Cuma ada transaksi segini,
24:24kok belum dibayar paceknya, gitu.
24:26Gitu didatengin kan,
24:27ternyata,
24:28penjahit, gitu kan.
24:30Ini kan pacek ini kan,
24:31dia bisa dapetin data nih.
24:33Dapet data dari mana dia?
24:34Itu kan bisa diusut.
24:35Dia nggak mungkin dapet data,
24:36tiba-tiba ngambil data siapa,
24:38kemudian tahu itu ada tunggakan pajak,
24:41ya kan.
24:41Nah, ini kan juga sebenarnya bisa diusut.
24:43Mas,
24:43selama menggunakan digital,
24:45itu kita bisa melakukan tracing.
24:47Makanya saya bilang,
24:49uang judi online itu gampang untuk di-tracingnya.
24:51Siapa penerimanya level berapa,
24:52level ke-7, ke-8,
24:53ke dalam negeri luar negeri,
24:54itu pasti bisa kedeteksi.
24:56Tapi tadi pertanyaan Mas Radi,
24:57masalah blockchain.
24:58Ini urusan yang agak berbeda.
25:00Kenapa?
25:00Karena blockchain itu menggunakan teknologi
25:03yang distributed,
25:05apa namanya,
25:06sistem gitu,
25:08jadi nggak ada servernya.
25:09Dan begitu masuk,
25:11semuanya encrypted.
25:12Orang yang nggak ketahuan siapa,
25:14kemudian di-transfernya ke mana,
25:16ke negara mana,
25:16nggak ada.
25:17Yang tahu kita hanya punya kode,
25:19apa,
25:20dompet digitalnya ada,
25:21dompet kriptonya saja gitu.
25:22Nah, ini memang membutuhkan teknik beda lagi.
25:25Ada sistem yang beda lagi yang digunakan
25:27untuk melakukan monitoring transaksi blockchain.
25:29Tapi ini sudah ada sebenarnya.
25:31Tadi Pak Yurus mengatakan,
25:32kalau PPATK memang sudah berkembang,
25:34seharusnya mereka punya sistem
25:36yang bisa digunakan untuk melakukan monitoring ini.
25:37walaupun bukan namanya yang ketahuan,
25:40tapi minimalis ketahuan,
25:41dompet digitalnya mana.
25:42Dan kerjasama antar negara saat ini sudah bagus gitu,
25:45jadi ada daftar-daftar dompet yang memang di blacklist gitu.
25:50Ini daftar dompet yang digunakan untuk pencucian uang.
25:53Ini daftar dompet yang digunakan untuk terorisme gitu,
25:56itu sudah ada.
25:56Sehingga ketika ada transaksi ke sana,
25:59itu langsung alert.
26:00Nah, di Indonesia itu ada penyedia penelayanan kripto.
26:03Ada Indodax, ada Toko Kripto, dan lain-lain.
26:06Itu juga harus bekerjasama dengan pemerintah.
26:09Mereka harus melaporkan kalau terjadi anomali.
26:11Di bawah transaksi.
26:12Saya boleh nampak sendiri.
26:13Silahkan, silahkan Pak Yurus.
26:14Amerika membuat One Data itu,
26:16dia buat namanya Data Fusion Center.
26:18Fusion Center di beberapa tempat.
26:21Dulu waktu dia 9-11,
26:23dia terserang itu karena datanya memang tidak menyatu.
26:26Jadi dia nggak tahu akan ada serangan di sana.
26:29Sekarang dia buat Data Fusion Center.
26:31Fusion itu digabungkan.
26:33Di beberapa tempat.
26:34Sehingga mereka ada center dan mereka bertukar data
26:37dan bisa mengambil decision making
26:39sepuluh data yang dimiliki oleh semua lembaga itu.
26:42Dulu lebih dari 10 dia buat.
26:44Kita ditawarkan waktu itu.
26:45Ini bisa jadi contoh solusi ya Pak ya?
26:47Contoh solusi.
26:47Data Fusion Center itu salah satu cara untuk mencegah.
26:50Nah, ini kita sudah ada berbagai contoh solusi
26:52dari Mas Pratau, dari Pak Yunus.
26:54Nah, Bung Doli untuk langkah paralel yang saya katakan tadi
26:57untuk solusi paralelnya sendiri
26:59supaya seiring sejalan begitu ya,
27:01tidak saling tunggu begitu untuk menemukan solusi.
27:03Bagaimana kira-kira, Bung Doli?
27:06Ya, pertama saya kira memang harus
27:09sudah dipikirkan tadi ya.
27:12Nah, kami ini sebetulnya di badan legislasi
27:14sedang menyusun undang-undang tentang revisi undang-undang BPS.
27:19Nah, ini salah satu contoh
27:21belum adanya
27:23apa namanya ya
27:25political will ya
27:26pemerintah untuk menyatukan data.
27:28Nah, saya waktu itu mengusulkan,
27:31kami mengusulkan supaya
27:32ya sudah, kalau memang belum ada
27:34bisa nggak BPS ini?
27:35Bukan hanya sekedar undang-undangnya itu
27:37bicara tentang soal teknis.
27:39ya, apa namanya
27:40mengumpulkan data
27:41terus kemudian melakukan sensus
27:43dan segala macam.
27:44Tapi kemudian kalau data itu ada
27:46siapa yang kemudian
27:47menjadi pusat yang memegang kewenangan
27:50untuk mengatur data ini
27:51dan harus satu gitu loh.
27:53Nah, sampai sekarang
27:54itu pemerintah belum bisa jawab.
27:57Apakah BPS mau tempatkan itu
27:59itu perlu didorong lagi
28:00berarti ditanya lagi Bung Doli
28:01buat badan baru lagi.
28:03Makanya ini maunya kita dorong.
28:06Ya, nggak, nggak mesti
28:07pilihannya nggak mesti punya badan baru.
28:09BPS bisa, BPS.
28:10Tapi siapa yang diberikan
28:11nah, itu tadi
28:13saya berpikir
28:14karena memang dia yang
28:15mengambil dari hulunya
28:16yang mengambil data dan setelah macam
28:18nah, kenapa nggak kemudian
28:19BPS yang kita kasih kewenangan
28:21untuk kemudian
28:22kalau dikasih undang-undang sih
28:23boleh sih.
28:25Nah, tapi sampai sekarang
28:26itu belum ada
28:28belum ada pembicaraan
28:29ke arah sana.
28:32Nah, kenapa ini menurut saya
28:33makin lama mendesak ya?
28:34Karena tadi
28:36problemnya ini kan
28:37semakin eskalatif
28:38dan semakin meluas.
28:39Modusnya udah kemana-mana.
28:41Bahkan sekarang
28:42sangat lucu
28:43kalau kita mau buat anekdotnya
28:44ya, gara-gara kita
28:46nggak bisa mempunyai
28:47data yang bagus
28:48kita agak sulit sekarang
28:49membedakan antara
28:50penjahat sama penjahit.
28:52Gitu kan.
28:53Nah, coba
28:54udah sampai seperti itu loh
28:56problem kita ini.
28:57Ya, ya, ya.
28:58Makanya oleh karena itu
28:59masalah database ini
29:01nggak bisa lagi main-main
29:02dan harus serius diselesaikan.
29:04Dan kami
29:05udah DPR
29:06saya kira
29:07mendukung
29:09kalau pemerintah
29:10kemudian serius
29:11memberikan
29:12atensi
29:13menyesuaikan masalah ini.
29:14Ide-ide brilian
29:15sebenarnya sudah muncul
29:16malam hari ini ya
29:17dari Mas Pratama,
29:18Pak Yunus,
29:19Pungdoli juga tadi
29:20ide-nya cukup baik
29:21sangat baik bahkan
29:21untuk
29:22mengikut sertakan BPS
29:24dalam hal ini.
29:25Nah,
29:26jika demikian
29:27tentu saja
29:28sekarang yang dibutuhkan adalah
29:30ya tadi
29:30Panglima tertingginya
29:32bisa
29:32mempertegas
29:34kita harus apa
29:35dalam hal
29:36melindungi data pribadi
29:38masyarakat.
29:39Baik, terima kasih
29:39Bung
29:40Pratama Persada
29:42Pak Yunus Hussen
29:43dan juga
29:43Ahmad Doli Kurnia
29:44telah berbagi perspektifnya
29:46malam hari ini
29:46sampai Indonesia malam.
29:47Sampai jumpa lagi.
29:48Selamat malam.
29:49Terima kasih.
29:49Selamat malam.
29:50Terima kasih.
29:50Terima kasih.
Komentar