Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung geladi upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer, Selasa, 5 Agustus 2025, di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

Panglima TNI ingin memastikan kesiapan TNI dalam menyambut perhelatan besar yang menampilkan sinergi kekuatan TNI dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam gelar pasukan operasional dan kehormatan militer 10 Minggu Agustus 2025, akan ditandai dengan peresmian sejumlah struktur komando dan satuan baru, termasuk Panglima Kopassus, Panglima Korps Marinir, Panglima Korpasgat, beberapa kodam baru, Kodau, Kodaeral, hingga pembentukan grup Kopassus, brigade, dan batalyon teritorial pembangunan dari masing-masing matra TNI.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritisi urusan keamanan di gedung kejaksaan merupakan tugas polisi.

Sementara menanggapi pengamanan Kejagung oleh TNI, Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, bilang sesuai aturan bahwa Kejagung merupakan objek vital negara sehingga tepat untuk dijaga TNI.

Dengan semakin banyaknya kewenangan TNI dan besarnya kekuatan militer, bagaimana mengawasi agar TNI tidak semakin masuk ke ranah sipil?

Mampukah negara menjamin agar tidak ada lagi dwi fungsi TNI seperti Orde Baru?

#tni #militer

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610043/tni-jaga-kejagung-hingga-tambah-kekuatan-supremasi-sipil-terancam
Transkrip
00:00Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto meninjau langsung geladi upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer
00:08setelah 5 Agustus 2025 di pusat pendidikan dan latihan pasukan khusus Kopassus Batu Jajar Bandung, Jawa Barat.
00:15Panglima TNI ingin memastikan kesiapan TNI dalam menyambut perhelatan besar
00:19yang menampilkan sinergi kekuatan TNI dari matra darat, laut, dan udara.
00:24Dalam gelar pasukan operasional dan kehormatan militer, 10 Agustus 2025 akan ditandai dengan peresmian sejumlah struktur komando dan satuan baru
00:34termasuk Panglima Kopassus, Panglima Korps Marinir, Panglima Korps Pasgat, beberapa Kodam Baru, Kodau, Kaderal
00:41hingga pembentukan grup Kopassus, Brigade, dan Batalion Teritorial Pembangunan dari masing-masing matra TNI.
00:48Selain soal upaya pertahanan negara, beberapa waktu lalu aksi TNI menjadi sorotan
00:54diantaranya aparat TNI yang sudah mulai menjaga gedung kejaksaan agung.
00:58Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritisi
01:01urusan keamanan di gedung kejaksaan merupakan tugas polisi.
01:06Pengerahan personil itu salah. Urusan keamanan, misalnya menjaga kantor keamanan, menjaga tamanan keselamatan kejaksaan
01:12itu merupakan bagian dari tugasnya polisi apabila ada gangguan keamanan atau apabila ada gangguan keselamatan.
01:19Kalau rutin entas harian cukup menggunakan misalnya perusahaan security, perusahaan keamanan biasa,
01:25perusahaan yang mengerahkan tenaga-tenaga satpang.
01:28TNI bukan satpang, TNI bukan petugas keamanan gedung seperti yang selama ini hari-hari kita kenal.
01:35Jauh lebih besar tugas TNI dalam menjaga integritas teritorial Indonesia
01:39dan menjaga keutuhan dan kedaulatan nasional Indonesia di bidang pertahanan negara dari ancaman musuh asing.
01:46Sementara menanggapi pengamanan kejagung oleh TNI, Kapus Penkum Kejagung Anang Supriyatna bilang
01:52sesuai aturan bahwa kejagung merupakan objek vital negara sehingga tepat untuk dijaga TNI.
01:59Dari Satgas PKH ini ada unsur TNI juga, jadi sudah biasa pengamanan di sini.
02:05Memang ditempatkan, ya kita siapkan saja, dipersilahkan.
02:10Ada berapa sih Pak Topal?
02:13Ada dua.
02:16Tapi memang secara argensinya itu apa sih sampai ada ya?
02:20Ya pengamanan, itu teman-teman TNI.
02:23Ini tidak ada masalah kok.
02:24Kan ini juga alat tempat ini juga, alat vital negara juga.
02:28Tidak hanya itu, sebelumnya revisi Undang-Undang TNI juga menjadi kontroversi dan menuai penolakan
02:35karena dikhawatirkan melemahkan supremasi sipil.
02:39Ada sejumlah poin penting Undang-Undang TNI.
02:42Di antaranya, pasal 7 tentang operasi militer selain perang.
02:45Undang-Undang TNI menambah dua kewadangan OMSP.
02:48Dari 14 menjadi 16, termasuk membantu menanggulangi ancaman siber
02:52serta melindungi dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
02:57Pasal 47, mengatur prajurit aktif di instansi sipil
03:01juga bertambah dari 9 instansi menjadi 14 instansi.
03:07Dan pasal 53, yang mengatur soal batas usia pensiun
03:10untuk bintara tamtama pensiun 55 tahun,
03:14perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun,
03:17perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun,
03:20perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun,
03:24dan perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun.
03:28Dengan semakin banyaknya kewenangan TNI
03:31dan semakin besarnya kekuatan militer,
03:34bagaimana mengawasi agar TNI tidak semakin masuk kerana sipil?
03:38Mampukah negara menjamin agar tidak ada lagi
03:41dui fungsi TNI seperti Orde Baru?
03:45Tim Liputan, Kompas TV.
03:50Sampai jumpa di video selanjutnya.
03:54Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan