00:00Saudara Roy Suryo, Rizmon, Sianipar dan sejumlah tokoh tim, pembela aktivis dan ulama
00:06memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah Joko Widodo palsu.
00:12Pada Rabu 9 Juli nanti mereka juga dijadwalkan mengikuti undangan gelar perkara khusus di Bares Krim Polri.
00:19Dalam proses di Polda Metro Jaya, Roy, Rizmon dan TPUA adalah pihak terlapor.
00:25Sementara di Bares Krim Polri, Joko Widodo yang menjadi terlapor.
00:30Lalu bagaimana penanganannya? Kita akan bahas bersama kuasa hukum Joko Widodo, sudah ada Mas Rifai Kusumanegara
00:36serta juga dari pihak terlapor, Bang Rizmon Sianipar dan kita akan bertanya langsung, sudah ada Bang Rizmon.
00:46Bang Rizmon, tadi diperiksa dari jam berapa sampai jam berapa dan ada berapa pertanyaan Bang Rizmon?
00:51Saya memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya tanggal hari ini, 7 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 sampai jam 4.30 WIB.
01:08Jadi pertanyaan-pertanyaan itu ada sekitar 97 pertanyaan, tetapi terakhir direduksi atau disimplifikasi menjadi hanya 34 pertanyaan.
01:21Nah, tetapi sebelum pertanyaan itu saya jawab, saya ada sedikit perdebatan antara saya dengan penyidik
01:29untuk memastikan bahwa terkait dengan pasal pelaporan yang dilaporkan kepada kami dan tunjukkan kepada kami yaitu pasal 160 KHP
01:40yaitu di mana dalam judicial review, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa pasal 160 itu adalah delik material, bukan delik forming.
01:53Jadi saya menanyakan, apa bukti material yang dibawa oleh pelapor?
02:00Bukti material artinya tindak pidana yang telah terjadi di dunia nyata akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami.
02:08Dan penyidik mengatakan tidak ada, tidak ada bukti material, tindak pidana real, misalnya keonaran, kegaduhan,
02:17atau apapun itu akibat penghasutan yang dituduhkan kepada kami.
02:21Terus, saya menyatakan bahwa pasal 160 KHP itu kenapa dipakai kepada kami?
02:29Semacam laporan-laporan pepesan kosong ya.
02:34Bagaimana, pelapor itu dengan gampang melaporkan seseorang hanya melampirkan video-video.
02:40Oke, artinya akibat keberatan Anda ini yang membuat dari 90 sekian pertanyaan direduksi jadi 30 pertanyaan.
02:52Ini pertanyaannya yang 30 ini seputar apa?
02:54Ya bisa jadi, itu menjadi hal yang mereduksi jumlah pertanyaan tersebut.
03:01Terutama, setelah kami berdebat di situ, terus kami lanjutkan, yang dilanjutkan oleh penyidik,
03:08ya itu terkait dengan otoritas, atas otoritas siapa saya meneliti ijazah dan skripsi Joko Widodo,
03:14dan bagaimana saya mendapatkan lembar pengesan skripsi tersebut,
03:19di foto di mana, dan di siapa yang menyerahkan atas persetujuan UGM atau tidak,
03:25ya itu jelas sekali, makanya saya meminta kepada Wakil Rektor UGM ya, Prof. Rwening,
03:32ya karena telah berjanji kepada kami untuk merilis video pertemuan tanggal 15 April 2025,
03:41yang lalu secara utuh, atau memberikan kepada kami,
03:45agar masyarakat dapat melihat apakah yang kami lakukan murni,
03:50sebagai, apa namanya, alumni, yang di mana UGM adalah alumni kami,
03:56atau kami di dalam itu mencoba untuk berargumentasi yang mengakibatkan penghasutan.
04:02Jadi UGM juga harus terbuka, video pertemuan 15 April itu harus dirilis.
04:07Oke, 30 pertanyaan ini Anda bisa jawab semuanya?
04:11Ya, 34 pertanyaan ini sebenarnya sangat tidak relevan ya,
04:16dengan apa namanya penghasutan yang dituduhkan kepada kami,
04:20karena tidak ada bukti material yang disediakan oleh pelapor,
04:24baik juga dengan video-video yang ditanyakan kepada kami,
04:27terkait dengan pasal, berapa itu, 28 ayat 2,
04:30kami tidak ada berbicara tentang suku, ras, agama, warna kulit,
04:36ataupun hal-hal diskriminatif yang lain terhadap Pak Joko Widodo.
04:40Jadi memang pasal-pasal ini seolah-olah ingin menjaring kami,
04:46sehingga apapun kesalahan kami, sekecil apapun,
04:51nanti akan diinterpretasikan oleh ahli bahasa untuk menersangkakan kami.
04:56Oke, memangnya bukti material apa sih yang Baris Monharapkan bisa ditunjukkan
05:01ataupun dihadirkan oleh penyidik?
05:05Ya, setidaknya bukti-bukti material,
05:07ada video atau berita yang terverifikasi online,
05:10ataupun tidak online,
05:12yang merupakan tindak pidana yang dituduhkan,
05:16akibat dari penghasutan yang kami dituduhkan kepada kami.
05:21Itu tidak ada sama sekali untuk mengkonfirmasi?
05:24Tidak ada sama sekali bukti.
05:26Jawaban dari penyidik apa ketika tidak bisa dilampirkan bukti-bukti material ini?
05:32Yang pasti, ya, si pelapor ini, 5 orang ini,
05:36itu tidak menyediakan apapun,
05:38itu dicarikan polisi, dicarikan penyidik nanti,
05:41atau sudah didapatkan katanya,
05:44katanya ya, tetapi ketika saya tanyakan,
05:46ya tidak mau memberitahu.
05:48Tetapi hal yang pasti di sini,
05:49betapa mudahnya seseorang melaporkan orang lain
05:52dengan tubuh penghasutan,
05:53tetapi mereka yang melaporkan itu,
05:55tidak menyediakan bukti material,
05:57ya, tindak pidana akibat penghasutan tersebut.
06:02Padahal majelis, apa namanya,
06:04konstitusi, ya, makamah konstitusi,
06:06telah menyatakan bahwa
06:08dengung itu adalah gelip materi.
06:10Artinya, si pelapor seharusnya menyediakan
06:12bukti materi, dong.
06:14Akibat dari penghasutan yang dituduhkan kepada kami.
06:18Bang Rismun, tapi gini,
06:19pada 1 Juli lalu,
06:21Bang Roy Suryo CS kan juga menyebut
06:24bahwa menolak untuk hadir dalam klarifikasi.
06:26Lalu kenapa hari ini Bang Roy, Bang Rismun
06:29menyanggupi untuk hadir dalam klarifikasi?
06:33Ya, itu kan sebenarnya kami sudah ada di Jakarta, ya,
06:37terutama saya,
06:38tanggal, sebelum tanggal 2 Juli 2025 yang lalu,
06:42cuma, advice, ya,
06:44advice dari tim hukum kami,
06:46memandang sebenarnya,
06:48pasal 160 atau pasal lainnya
06:49yang dituduhkan kepada kami
06:51terkait dengan penghasutan dan Sarah,
06:53itu sangat jauh dari relevansinya,
06:57dari apa yang kami lakukan.
06:58Kami lakukan kan uji ela,
07:01ya, terus uji lintasan stempel
07:04dengan sebaran RGB,
07:06terus menguji jenis guru
07:09yang ada di lembar pengesahan skripsi,
07:11dan lainnya, dan lainnya.
07:13Nggak ada hubungannya dengan Sarah
07:14maupun penghasutan, begitu.
07:16Oke, oke.
07:17Tadi kan Bang Roy juga sempat bilang
07:20bahwa khawatir jawabannya nanti
07:22justru digunakan untuk menjerat.
07:25Kalau Anda, ada kekhawatiran seperti itu?
07:28Ya, sama halnya seperti itu.
07:31Ya, takutnya jawaban kami nanti
07:32diinterpretasikan sesuai dengan keinginan
07:35menggunakan ahli-ahli bahasa.
07:38Padahal murni kami lakukan
07:40tanpa ada motivasi lain.
07:42Apalagi itu untuk menghasut.
07:43Untuk apa, kami menghasut UGM adalah
07:45almamater kami yang kami cintai.
07:48UGM itu almamater kami
07:50yang sangat kami cintai,
07:51dan kami sangat respect
07:52dengan dosen-dosen kami dulu
07:53yang mendidik kami.
07:55Tidak ada kepentingan kami
07:57merusak nama UGM
07:58atau kepentingan untuk menghasut.
08:01Kami itu alumni,
08:02almamater kami, UGM itu,
08:04S1 dan S2 kami,
08:06baik Pak Roy maupun Guitiva,
08:08itu UGM adalah
08:09sangat berjasa dalam hidup kami.
08:12Bang Resmon, ini kan tanggal 9 Juli
08:17akan ada gelar perkara khusus.
08:19Anda juga akan hadir
08:20dalam tanggal 9 Juli nanti?
08:23Iya, tentunya.
08:26Kami kan diajukan sebagai ahli.
08:29Sebaiknya pihak ahli independen
08:32juga diberikan ruang
08:34di baris krim nanti,
08:36bukan hanya dari ahli dari pihak Pak Jokowi
08:39maupun pihak baris krim,
08:41dan harus terbuka.
08:42Begitu.
08:43Jadi, masing-masing kan
08:44harusnya disediakan,
08:46memberikan dokumentasi ilmiah,
08:48biarkan baris krim nanti menyimpulkan,
08:50dan kalau bisa dilakukan secara terbuka,
08:52dan dihadirkan semua bukti-bukti itu,
08:55put all the evidence,
08:57semua evidence itu
08:59letakkan di atas meja,
09:00dan kita
09:01teliti secara
09:02sama.
09:04Dan kalau bisa,
09:05ya ada peneliti-peneliti independen juga
09:07untuk
09:08apa namanya,
09:09sehingga baris krim bisa mendapatkan
09:11kesimpulan yang konklusif dan konturgen
09:13mengenai
09:14keautentikan atau keparsuan
09:16dari IJASI
09:17ataupun skripsi Pak Joko Widodo.
09:19Oke, saya ke
09:20Mas Rifai.
09:22Tadi
09:22sudah ada yang diperiksa,
09:24termasuk salah satunya
09:25Bang Rismond
09:26dan juga
09:27Roy Suryo.
09:28Ini juga disebutkan,
09:30Roy menjelaskan bahwa pelapor,
09:31selain klien Anda,
09:33nggak ada legal standing.
09:34Bagaimana Anda menjelaskan hal ini?
09:36Atau menanggapinya?
09:39Oke.
09:41Pada intinya,
09:42saya memahami
09:43argumentasi yang disampaikan
09:46Pak Rismond yang menghutawan.
09:50Tapi di sisi lain,
09:51sebenarnya kalau memuji jalan
09:52tidak ada legal standing,
09:54itu juga terjadi
09:55di dalam perjaraan kami.
09:58Sebenarnya pertanyaannya adalah,
09:59apakah TPUA
10:00membuat legal standing
10:01untuk mempersoalkan
10:03kepala suaranya
10:04JASI Pak Jokowi.
10:05Itu pun juga
10:06kalau dicermati,
10:07tidak lagi,
10:08semoga tidak terjadi
10:09legal standing.
10:10Apalagi
10:11pasal 263 itu
10:12ada satu unsur
10:14harus terjadinya
10:15kerugian.
10:17Jadi pelapor itu
10:18seharusnya seksi korban
10:20yang bergigian
10:21akibat terjadi
10:21pemaksuan.
10:22nah dalam hal ini
10:25sebenarnya
10:25apa perugian
10:27yang diderita oleh TPUA
10:30seandainya
10:31misalnya
10:31yang disaksikan
10:31itu pun palsu.
10:34Yang itu punya
10:35keuntungan
10:35atau kependensi
10:36untuk melapor
10:37justru pertama
10:39adalah UGM.
10:40Karena misalnya
10:41kalau JASI dimasukkan
10:42UGM yang paling
10:43bergigit
10:44pertama.
10:45Kedua mungkin
10:45KPUA
10:47atau KPUD.
10:48Lalu ketiga
10:49mungkin
10:49paslon lain
10:51pada suatu
10:52pres
10:52atau
10:52bergadar.
10:54Nah mereka-mereka
10:55yang memiliki
10:56kepentingan
10:56untuk melaporkan
10:57di JASI.
10:57Jadi sebenarnya
10:58kalau bicara
10:59lega standing
11:00di perkara
11:00kami pun
11:01juga
11:01yang diberikan
11:02di sini
11:02tapi perpandangan
11:03secara Yulis
11:04tidak ada
11:04lega standing
11:05TPUA untuk
11:05melaporkan.
11:06Oke.
11:08Mas Rifai
11:08tadi Bang Rismo
11:09juga menyatakan
11:10bahwa
11:11sempat
11:12berkeberatan
11:13kepada penyidik
11:14bahwa
11:14meminta untuk
11:15dilampirkan
11:16bukti-bukti
11:17materialnya
11:18tapi tidak
11:18bisa dilampirkan.
11:19Bagaimana Anda
11:20menanggapi hal ini?
11:23Ya memang
11:23kalau pemeriksaan
11:24itu kan penyidik
11:25hanya mendengar
11:26keterangan.
11:27Ya bukan
11:28berarti yang
11:29memberi keterangan
11:31seorang-orang
11:32menjadi
11:33supervisor
11:34penyidik
11:35ingin melihat
11:35bukti ini itu.
11:37Itu memang
11:37tidak ada
11:39forum itu gitu
11:39namanya orang
11:40dipanggil oleh penyidik
11:41sekat-kata
11:42dibintai keterangan.
11:43Bisa dijawab
11:44silakan
11:44tidak bisa dijawab
11:45juga silakan.
11:47Jadi bukan
11:48pada
11:49tempatnya
11:50seorang saksi
11:51itu justru
11:52meminta
11:53bukti-bukti apa
11:54yang menjadi
11:54minta itu
11:55biasanya
11:55pertanyaan-pertanyaan itu
11:57sebaiknya
11:58dihajukan oleh
11:58pengacara
11:59bukan
12:00terperiksa.
12:02Itu
12:02ketentuannya.
12:04Mas Rifai
12:05nanti tanggal 9 Juli
12:062025
12:07ini kan
12:08akan dilakukan
12:10juga
12:10gelar perkara
12:11khusus.
12:12Bagaimana
12:13Anda bisa
12:14melihat
12:14jika
12:15kalau nanti
12:15Mas Roy
12:17Suryo
12:17akan dihadirkan
12:18sebagai
12:19ahli
12:20telematika?
12:22Ya kalau kami
12:23seperti yang
12:24sudah ditampaikan
12:25sebelumnya
12:25kami menolak
12:27juga
12:28Pak Roy
12:29diajukan
12:31sebagai ahli
12:32karena
12:32dari
12:32pandangan-pandangan
12:33kami
12:34pertama
12:35ini melanggar
12:35ketentuan hukum
12:36acara
12:37didana
12:38maupun
12:38perkapori
12:39kenapa
12:40pertama
12:41yang namanya
12:43saksi itu
12:44hanya bisa
12:44diajukan
12:45oleh penyidik
12:46atau tersangka
12:48dan penelitian hukumnya
12:50tidak ada
12:51namanya
12:52saksi ahli
12:53itu diajukan oleh
12:54pelapor
12:54itu puhab
12:55yang bicara
12:56seperti itu
12:56jadi menjadi
12:57menjadi
12:58apa
12:58menjadi aneh
13:00kalau ada pelapor
13:01ujuk-ujuk
13:01membawa ahli
13:02untuk didengar keterangannya
13:03itu yang pertama
13:05kedua
13:05kami menilai
13:07Pak Roy
13:07tidak memiliki
13:08kompetensi
13:09maupun kapasitas
13:11untuk menguji
13:12objek yang bersifat analog
13:14nah ketiga
13:16kami melihat
13:17beliau
13:17sudah tendensius
13:19dan
13:20memiliki
13:21kepentingan subjektif
13:23karena kita tahu
13:24selama ini
13:24setelah-setelahnya sendiri
13:25sudah
13:26menyerang Pak Jokowi
13:28sudah menyerang Pak Jokowi
13:30sementara
13:31menurut hukum acara
13:32didana
13:32seorang ahli itu
13:33harus independen
13:34harus objektif
13:35tidak bisa memberikan
13:37keterang-keterang
13:37di luar penelitiannya
13:38oke
13:39jadi Anda
13:40contoh mudahnya
13:41gini aja mbak
13:42kalau ada
13:42seorang dokter
13:44menentang otopsi
13:45kami tangkap
13:46artinya dari pihak
13:47Pak Jokowi sendiri
13:48keberatan
13:49jika Roy Suryo
13:50akan dihadirkan
13:51sebagai salah satu
13:52ahli dalam
13:52gelar perkara khusus
13:539 Juli nanti
13:54terima kasih
13:54dan kebenaran kami
13:56berdasarkan hukum
13:57oke
13:57baik kami tangkap
13:58terima kasih
13:59terima kasih
13:59Mas Rifai Kusumanegara
14:00kuasa hukum dari
14:01Jokowi Dodo
14:02dan juga
14:03Bang Riz Monsianipar
14:04terima kasih
14:05sudah bergabung bersama kami
14:06di Sapa Indonesia
14:07malam
14:07selamat malam
14:08terima kasih
Komentar