Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Polemik pertanahan yang dirasakan masyarakat Sari Rejo masih saja memanas.

Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 229 Tahun 1995 yang memenangkan masyarakat atas lahan seluas 258 hektare lebih, namun data di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara masih tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Warga protes dengan mendatangi kantor BPN.

Pengunjuk rasa juga menyatakan selama ini BPN diduga menghalangi warga untuk memperoleh sertifikat hak milik, di mana lahan Sari Rejo tersebut telah ditempati lebih dari 5.000 keluarga. (*)

#konfliklahan #konfliktanah #sarirejo #bpnsumut #bpnsumaterautara #sumaterautara #medan #beritamedan #beritadaerah

Komentar

Dianjurkan