00:09Intro
00:11Bareslin Polri menetapkan ex-Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri,
00:18Irjen Selamat Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo-Supianto.
00:24Irjen Selamat berperang sebagai pihak yang memberikan izin penyadapan dan penghapusan file hasil penyadapan.
00:32Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareslin Polri,
00:39di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabakmonitoring Bareslin dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
00:54Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari
01:09saudara SU.
01:11Kapolri Jenderal Suyudi Ardo Seto menegaskan penetapan tersangka terhadap para perwira tinggi Polri
01:17dalam kasus penyadapan murni bagian dari penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau kepentingan apapun.
01:25Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum yang tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,
01:37tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayuman kepada masyarakat, bangsa dan
01:47negara.
01:48Sementara itu beberapa partai politik mendorong Polri mengusut motif penyadapan.
01:55Penyadapan politik. Jadi diduga kuat ini penyadapan yang memiliki motif kekuasaan harus diselidiki lebih lanjut atas perintah siapa.
02:15Tidak mungkin ini inisiatif pribadi.
02:20Namanya pihak kepolisian ya untuk mencari tahu secara terang benderang,
02:25seterbuka-bukanya ini motifnya apa gitu ya dan kemudian untuk kepentingan apa dan kepentingan siapa.
02:35Sehingga seorang presiden harus disadap.
02:40Penyadapan ini dilakukan pada presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benar kita semua.
02:47Apa yang motif dari semua ini kemudian kemana arahnya dan seperti tadi saya bilang kita tunggu saja hasil dari prosesnya.
02:57Pengamat komunikasi politik menilai terkuatnya kasus penyadapan presiden membuktikan bahwa konsolidasi elit tidak berjalan dengan baik.
03:07Dengan fakta penyadapan ini kita dihadapkan bahwa ternyata tidak sebaik-baik itu konsolidasi elit yang selama ini dirajut oleh Pak
03:18Jokowi sejak pasca pemilu tahun 2019.
03:22Dia merangkul Prabowo, merangkul semua partai, merangkul militer dan segala macam.
03:29Ternyata tidak baik-baik juga bahwa konsolidasi yang elit yang terjadi juga penuh dengan duri dalam daging.
03:39Polri hingga kini telah meletapkan empat tersangka dalam kasus penyadapan presiden Prabowo.
03:45Para tersangka sebagian ditahan di Mako Grimor Kelapa 2 Depor.
03:51Dineputan Kompas TV
03:56Bagaimana perkembangan penyelidikan kasus penyadapan presiden yang menyerat empat Jenderal Polri sebagai tersangka?
04:03Kita tanyakan ke jurnalis Kompas TV Benediktus Aditya dan juru kamera Hanil Rivelino yang saat ini berada di Mabes Polri.
04:11Bene, setelah menetapkan tersangka keempat, apakah hari ini pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan?
04:23Ya, Renata dan juga saudara memang sejauh ini dari kami pantau sejak pagi tadi di Baris Krim Polri sendiri
04:29Memang belum ada pergerakan terkait dengan update untuk penyadapan kasus penyadapan ilegal ini
04:36Namun dari informasi terbaru, kemarin kami dapatkan informasi bahwa per 5 November kemarin
04:42Satu orang ini ditetapkan sebagai tersangka baru
04:45Ya, ini Irjen Selamat Uliandi begitu ya
04:48Dimana yang bersangkutan ini merupakan eks dari Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri
04:56Nah, memang untuk saat ini dari 4 tersangka, 3 orang ini sudah diamankan oleh polisi
05:02Di Makobrimob Kelapa II Depok begitu
05:05Namun untuk Irjen Selamat Uliandi sendiri, ini belum ditahan karena alasan kesehatan
05:11Nah, memang sejauh ini dari proses pengembangan kasus
05:15Sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa termasuk juga 5 orang saksi ahli maksud kami
05:223 orang ahli dari IT dan juga 2 orang ini merupakan ahli dari pidana
05:30Sehingga nantinya memang pihak polisi juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secara terbuka
05:36Mengalui statement dari Kapolri, Jenderal Suyu di Arioseto
05:41Kemarin mengatakan bahwa nantinya proses ini akan dilakukan secara terbuka
05:46Sehingga publik bisa mengetahui perkembangan kasus ini
05:49Begitu Renata
05:50Baik, Benes sebelumnya istana juga sudah sempat menyatakan bahwa ada indikasi mengarah ke makar
05:59Bagaimana dengan pasal-pasal yang kemudian disangkakan kepada 4 tersangka ini?
06:03Apakah sejauh ini sudah ada perkembangan mengenai pasal tersebut?
06:10Ya, memang sebelumnya istana sempat merespon terkait dengan kasus dugaan penyadapan ilegal ini
06:15Dimana pada saat itu Menteri Sekretaris Negara Pasit Yohadi juga menekankan bahwa
06:22Adanya dugaan, tindakan yang mengarah kepada tindak pidana makar
06:27Namun sejauh ini pihak Polri sendiri masih terus mendalami lewat penyidikan
06:32Dimana kalau terkait dengan konstruksi hukumnya sendiri
06:36Pasal-pasal yang disangkakan terhadap para tersangka sendiri ini
06:40Ada pasal 258 KUHP baru terkait dengan penyadapan ilegal
06:45Kemudian pasal 332 KUHP terkait dengan akses ilegal
06:49Ataupun terkait dengan sengaja atau tanpa hak menjebol atau mengakses sistem elektronik
06:57Nah sejauh ini memang baru pasal-pasal tersebut
06:59Dan kalau dari pernyataan yang kami dapatkan dari Karo Penmas Polri sendiri
07:04Brigjen Truno Yudo nantinya akan didalami terkait dengan
07:08Apakah nantinya akan ada dugaan tindakan yang mengarah ke arah makar
07:13Begitu Renata
07:15Baik terima kasih banyak laporan lengkapnya Jurnalis Kompas TV
07:19Benediktus Aditya dan Juru Kamera Hanil Rivalino yang berada di Mabes Polri
07:23Berita terima kasih banyak laporan lengkapnya Jurnalis Kompas TV