Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Slamet diduga berperan memberikan izin penyadapan sekaligus penghapusan berkas hasil penyadapan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi Polri merupakan bagian dari penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu.

Sementara itu, sejumlah partai politik mendorong Polri mengusut motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Pengamat komunikasi politik menilai, terungkapnya kasus ini menunjukkan konsolidasi elite belum berjalan dengan baik. Hingga kini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Sebagian di antaranya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

#prabowo #polri #penyadapan

Baca Juga Mahfud MD: Pengkhianatan Terjahat! Dugaan Makar Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/700189/mahfud-md-pengkhianatan-terjahat-dugaan-makar-kasus-penyadapan-presiden-prabowo-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700191/4-jenderal-polri-tersangka-skandal-penyadapan-presiden-prabowo-kompas-siang
Transkrip
00:09Intro
00:11Bareslin Polri menetapkan ex-Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri,
00:18Irjen Selamat Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo-Supianto.
00:24Irjen Selamat berperang sebagai pihak yang memberikan izin penyadapan dan penghapusan file hasil penyadapan.
00:32Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareslin Polri,
00:39di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabakmonitoring Bareslin dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
00:54Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari
01:09saudara SU.
01:11Kapolri Jenderal Suyudi Ardo Seto menegaskan penetapan tersangka terhadap para perwira tinggi Polri
01:17dalam kasus penyadapan murni bagian dari penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau kepentingan apapun.
01:25Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum yang tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,
01:37tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayuman kepada masyarakat, bangsa dan
01:47negara.
01:48Sementara itu beberapa partai politik mendorong Polri mengusut motif penyadapan.
01:55Penyadapan politik. Jadi diduga kuat ini penyadapan yang memiliki motif kekuasaan harus diselidiki lebih lanjut atas perintah siapa.
02:15Tidak mungkin ini inisiatif pribadi.
02:20Namanya pihak kepolisian ya untuk mencari tahu secara terang benderang,
02:25seterbuka-bukanya ini motifnya apa gitu ya dan kemudian untuk kepentingan apa dan kepentingan siapa.
02:35Sehingga seorang presiden harus disadap.
02:40Penyadapan ini dilakukan pada presiden dan itu saja cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benar kita semua.
02:47Apa yang motif dari semua ini kemudian kemana arahnya dan seperti tadi saya bilang kita tunggu saja hasil dari prosesnya.
02:57Pengamat komunikasi politik menilai terkuatnya kasus penyadapan presiden membuktikan bahwa konsolidasi elit tidak berjalan dengan baik.
03:07Dengan fakta penyadapan ini kita dihadapkan bahwa ternyata tidak sebaik-baik itu konsolidasi elit yang selama ini dirajut oleh Pak
03:18Jokowi sejak pasca pemilu tahun 2019.
03:22Dia merangkul Prabowo, merangkul semua partai, merangkul militer dan segala macam.
03:29Ternyata tidak baik-baik juga bahwa konsolidasi yang elit yang terjadi juga penuh dengan duri dalam daging.
03:39Polri hingga kini telah meletapkan empat tersangka dalam kasus penyadapan presiden Prabowo.
03:45Para tersangka sebagian ditahan di Mako Grimor Kelapa 2 Depor.
03:51Dineputan Kompas TV
03:56Bagaimana perkembangan penyelidikan kasus penyadapan presiden yang menyerat empat Jenderal Polri sebagai tersangka?
04:03Kita tanyakan ke jurnalis Kompas TV Benediktus Aditya dan juru kamera Hanil Rivelino yang saat ini berada di Mabes Polri.
04:11Bene, setelah menetapkan tersangka keempat, apakah hari ini pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan?
04:23Ya, Renata dan juga saudara memang sejauh ini dari kami pantau sejak pagi tadi di Baris Krim Polri sendiri
04:29Memang belum ada pergerakan terkait dengan update untuk penyadapan kasus penyadapan ilegal ini
04:36Namun dari informasi terbaru, kemarin kami dapatkan informasi bahwa per 5 November kemarin
04:42Satu orang ini ditetapkan sebagai tersangka baru
04:45Ya, ini Irjen Selamat Uliandi begitu ya
04:48Dimana yang bersangkutan ini merupakan eks dari Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri
04:56Nah, memang untuk saat ini dari 4 tersangka, 3 orang ini sudah diamankan oleh polisi
05:02Di Makobrimob Kelapa II Depok begitu
05:05Namun untuk Irjen Selamat Uliandi sendiri, ini belum ditahan karena alasan kesehatan
05:11Nah, memang sejauh ini dari proses pengembangan kasus
05:15Sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa termasuk juga 5 orang saksi ahli maksud kami
05:223 orang ahli dari IT dan juga 2 orang ini merupakan ahli dari pidana
05:30Sehingga nantinya memang pihak polisi juga berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini secara terbuka
05:36Mengalui statement dari Kapolri, Jenderal Suyu di Arioseto
05:41Kemarin mengatakan bahwa nantinya proses ini akan dilakukan secara terbuka
05:46Sehingga publik bisa mengetahui perkembangan kasus ini
05:49Begitu Renata
05:50Baik, Benes sebelumnya istana juga sudah sempat menyatakan bahwa ada indikasi mengarah ke makar
05:59Bagaimana dengan pasal-pasal yang kemudian disangkakan kepada 4 tersangka ini?
06:03Apakah sejauh ini sudah ada perkembangan mengenai pasal tersebut?
06:10Ya, memang sebelumnya istana sempat merespon terkait dengan kasus dugaan penyadapan ilegal ini
06:15Dimana pada saat itu Menteri Sekretaris Negara Pasit Yohadi juga menekankan bahwa
06:22Adanya dugaan, tindakan yang mengarah kepada tindak pidana makar
06:27Namun sejauh ini pihak Polri sendiri masih terus mendalami lewat penyidikan
06:32Dimana kalau terkait dengan konstruksi hukumnya sendiri
06:36Pasal-pasal yang disangkakan terhadap para tersangka sendiri ini
06:40Ada pasal 258 KUHP baru terkait dengan penyadapan ilegal
06:45Kemudian pasal 332 KUHP terkait dengan akses ilegal
06:49Ataupun terkait dengan sengaja atau tanpa hak menjebol atau mengakses sistem elektronik
06:57Nah sejauh ini memang baru pasal-pasal tersebut
06:59Dan kalau dari pernyataan yang kami dapatkan dari Karo Penmas Polri sendiri
07:04Brigjen Truno Yudo nantinya akan didalami terkait dengan
07:08Apakah nantinya akan ada dugaan tindakan yang mengarah ke arah makar
07:13Begitu Renata
07:15Baik terima kasih banyak laporan lengkapnya Jurnalis Kompas TV
07:19Benediktus Aditya dan Juru Kamera Hanil Rivalino yang berada di Mabes Polri
07:23Berita terima kasih banyak laporan lengkapnya Jurnalis Kompas TV

Dianjurkan