- 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Kapolri nonaktif Listyo Sigit Prabowo memicu perdebatan berbagai kalangan.
Dalam dialog bersama sejumlah tokoh dan pengamat, mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menjelaskan mekanisme dan protokol penyadapan, termasuk dugaan penyalahgunaan alat sadap yang disebutnya berasal dari luar negeri.
Ia juga menyoroti siapa saja pejabat negara yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan.
Perdebatan mengemuka mengenai apakah kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, memiliki indikasi makar, atau berkaitan dengan rivalitas personal dan kelembagaan.
Sejumlah narasumber mengingatkan agar dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang berada di baliknya.
Sementara itu, Selamat Ginting menyampaikan analisis dan klaimnya mengenai dugaan sosok pengguna penyadapan serta kemungkinan perkembangan kasus ke depan.
Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kasus ini seharusnya dituntaskan?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/700177/sadap-prabowo-andi-widjajanto-said-didu-bahas-dugaan-makar-rivalitas-politik-hingga-aktor-utama
Dalam dialog bersama sejumlah tokoh dan pengamat, mantan Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menjelaskan mekanisme dan protokol penyadapan, termasuk dugaan penyalahgunaan alat sadap yang disebutnya berasal dari luar negeri.
Ia juga menyoroti siapa saja pejabat negara yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan.
Perdebatan mengemuka mengenai apakah kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, memiliki indikasi makar, atau berkaitan dengan rivalitas personal dan kelembagaan.
Sejumlah narasumber mengingatkan agar dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang berada di baliknya.
Sementara itu, Selamat Ginting menyampaikan analisis dan klaimnya mengenai dugaan sosok pengguna penyadapan serta kemungkinan perkembangan kasus ke depan.
Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kasus ini seharusnya dituntaskan?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/700177/sadap-prabowo-andi-widjajanto-said-didu-bahas-dugaan-makar-rivalitas-politik-hingga-aktor-utama
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Anak kembali Bola Liat, jadi Bang Andi, untuk apa Kapolri menyadap presidennya?
00:06Benarkah dia, logis gak sih kalau dia sendiri bertindak sendiri?
00:09Atau memang ada yang nyuruh? Kepada siapa pesan itu diberikan?
00:13Ya itu gampang banget sih buktiinnya.
00:16Operasi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah,
00:19itu operasi yang paling gampang ketahuan dan paling gampang dibongkar.
00:23Ya, karena datanya ada semua.
00:26Datanya ada di satu kotak, datanya ada di satu survei.
00:28Jadi kalau tadi pertanyaan pertamanya, apakah ini makar?
00:33Maka saya akan mengatakan, ya makar.
00:35Bukan dengan dugaan saya, tapi karena Mensesnek menyentakannya makar.
00:39Saya katakan protapnya ya.
00:42Saya pernah seskap, saya pernah gubernur lahmana.
00:44Saya tahu protap ini, saya juga turut merevisi protap ini.
00:48Dari protapnya, begitu operasi penyadapan itu mau dilakukan, harus ada usulan.
00:53Usulannya dievaluasi oleh Dewan Etik.
00:56Lalu setelah itu, diiyakan, dilakukan, disampaikan kepada agen siapapun,
01:01mau kepolisian, kejaksaan, KPK, atau intelijen untuk melakukannya.
01:06Setelah operasinya selesai, diuji lagi apakah operasi penyadapannya dilakukan sesuai dengan prosedur.
01:13Jadi pada saat ini dilakukan, itu operasinya sudah kebuka, sebetulnya.
01:17Bukan hanya operator yang tahu.
01:18Termasuk spesifik intent yang tadi disampaikan oleh Bang Julius.
01:20Itu sudah langsung.
01:21Memang tidak ada undang-undangnya, tapi protokolnya itu sangat-sangat ketat.
01:25Kenapa?
01:26Karena alat penyadapnya bukan produksi kita.
01:29Alat penyadapnya dari negara lain.
01:31Dan negara-negara lain itu ketat dengan aturan etika penyadapan.
01:35Ya, misalnya ketika saya lihat konferensi pers yang dilakukan, salah satu kekagetan saya itu ngelihat kotaknya.
01:43Ini kalau saya bilang, ini Candiru.
01:45Kotak ini Candiru yang dulu kita beli di masa Menhanya Pariamisat.
01:50Ini buatan Israel.
01:53Candiru hanya akan diberikan ke kita kalau ada kesepakatan pemerintah dan pemerintah.
01:58Dan itu harus kemhan dan kemhan.
02:01Begitu dari Candiru itu nyelonong ke baju coklat.
02:05Apa yang terjadi?
02:07Tapi Bang, sebelum Anda menjelaskan lebih jauh Bang.
02:10Tadi kan Anda mengatakan bahwa ini kan sudah disampaikan oleh Mensesnek.
02:15Apakah bisa otomatis kita setuju dengan protop yang tadi disampaikan?
02:19Sementara penyadapnya, polisi belum sampai ke sana.
02:21Karena begitu penyadapan ini nyampe,
02:24Presiden Mengko Polkam, Mensesnek, dulu Seskap, Panglima TNI, Kepala BIN, Kepala BSSN,
02:31punya akses leluasa untuk membuka isinya kapan saja.
02:37Tanpa perlu menunggu perintah Presiden.
02:39Saya seskap, begitu ada operasi penyadapan,
02:42selesai, kotaknya muncul di meja saya.
02:45Saya langsung bisa buka untuk tahu apa isi penyadapannya.
02:48Jadi kalau Mensesnek bilang ini makar,
02:50asumsi saya, dia sudah dengar, sudah nonton apa yang ada isinya.
02:55Jadi kalau yang ngomong Menko Polkam,
02:58yang ngomong Kepala BIN,
02:59yang ngomong Mensesnek,
03:00dia bilang makar, ya pasti makar.
03:03Kalau Mensesnya ngomong makar, pasti makar karena ada aksesnya Bang Joros.
03:06Dia pasti punya akses langsung kepada isi penyadapannya,
03:10tanpa perlu proses apa-apa.
03:12Ini yang menarik, Mas Sandi.
03:17Bagaimana bisa kemudian kelompok pejabat teras sekitar istana,
03:21boleh kita bilang seperti itu,
03:24dokumentasi dan informasinya belum sampai ke penegak hukum.
03:29Nah ini jadi pertanyaan besar justru ini.
03:31Karena awal-awal ini bukan operasi penegakan hukum,
03:34ini operasi intel penyadapan,
03:36yang secara otomatis ada beberapa pejabat
03:39yang punya status clearance all.
03:42Apapun tingkatannya, dia bisa clear.
03:44Itulah kemudian, betul-betul sekali.
03:47Itulah kemudian yang menjadi salah.
03:49Kita harus ingatkan bahwa
03:53ini Kapolim menyadap bukan sebagai Kapolim.
03:57Yes.
03:59Ini Kapolim menyadap sebagai pribadi.
04:02Jadi kalau menanyakan prosedurnya,
04:04pasti nggak ketemu.
04:06Jadi nggak usah ditanya.
04:07Makanya tadi telah bilang gitu, Bang Said.
04:09Bagaimana bisa,
04:11harusnya dalam konsep dan konteks yang dijelaskan itu,
04:14bukan person ini.
04:16Karena institusinya bukan menjadi bagian dari...
04:19Ini kan yang dikatakan pandemi yang normal.
04:21Ini kan dilakukan oleh pengkhianat.
04:23Jadi gimana mau-mau-mau.
04:26Nah itulah kenapa,
04:28peristiwa ini, fakta ini,
04:30ini harus ditindak lanjuti secara konkret.
04:33Lewat penegakan hukum yang ada.
04:35Karena ini kan, ini past tense.
04:36Ini post-faktum.
04:38Future tense-nya juga,
04:39kita nggak punya undang-undangnya.
04:40Betul.
04:41Jadi kalau sekarang ini mau diproses,
04:44secara hukum,
04:45undang-undangnya kosong.
04:46Yang bisa dipakai apa?
04:47Undang-undang intelijen.
04:48Betul.
04:48Yang sudah ada.
04:49Kalau undang-undang intelijen ada,
04:51subkomite,
04:52komisi satu intelijen,
04:54memanggil orang-orang yang terlibat.
04:56Dan dalam undang-undang intelijen,
04:58rapatnya itu tertutup.
05:00Betul-betul sekali.
05:00Bukan asumsi publik.
05:02Kira-kira poinnya gini, Mas Andi.
05:04Dalam konteks intelijen,
05:06betul.
05:06Dalam konteks penyadapan,
05:08kita regulasinya minim,
05:09pengawasannya minim,
05:09mekanismenya 8 poin,
05:10tidak terpenuhi.
05:11Tetapi,
05:12yang dihadapkan pada masyarakat,
05:14kita semua ini,
05:15yang kita tunggu,
05:16yaitu arah penegakan hukum,
05:19untuk menjadi basis yudisial,
05:22dari keseluruhan fakta yang di sini,
05:24Mas Andi doang yang tahu.
05:26Aku nggak yakin,
05:26Pak, sederhananya begini.
05:27Sederhananya.
05:28Kira-kira sekarang ada 6 pejabat di Republik ini,
05:31termasuk Presiden,
05:32yang punya akses bebas,
05:33untuk mengetahui isi penyadapan.
05:37Kalau nanti ini menjadi proses peradilan,
05:40salah satu dari 6 ini,
05:42atau 6-6nya,
05:43bisa langsung dipanggil jadi saksi.
05:44Nah, itu yang menjadi PR.
05:46Itu saja.
05:47Saya pikir itu konsekuensi logis biasa lah.
05:49Yudisial mengatur seperti itu,
05:51KUHAP juga mengatur seperti itu,
05:53di atas semua itu,
05:54Mas Andi,
05:55seluruh keributan ini,
05:57fakta yang mengerikan,
05:58yang barusan Mas Andi jelaskan seperti itu,
06:01itu harus ada justifikasinya secara legal.
06:04Di mana itu?
06:05Di dalam proses penegakan hukum kita,
06:07sehingga,
06:08ini tidak hanya menjadi cerita,
06:10dan kita nggak menunggu Bang Selamat Ginting,
06:11bergadang terus untuk podcast,
06:13jelasin kondisi ya Bang ya.
06:13Jadi fakta,
06:15dan kemudian dibawa ke proses persidangan,
06:17tercapai yang namanya akuntabilitas,
06:19tercapai yang namanya transparansi,
06:21dan yang paling penting,
06:22akan terjadi yang Bang Said bilang,
06:24satu rakyat Indonesia mendukung pemerintahan yang setah.
06:26Proses persidangannya akan sederhana, Mas.
06:29Hakim,
06:30jaksa penuntut umum,
06:31memanggil 6 pejabat ini,
06:33lalu,
06:34meminta kesaksian,
06:35apakah,
06:36dari rekaman,
06:38atau hasil sadapan,
06:39yang kalian lihat,
06:41ini memang perbuatan makar.
06:42Mereka akan mengatakan,
06:44ya atau tidak,
06:44jelaskan.
06:45Sudah.
06:46Saya sedikit,
06:46Mbak My Sister,
06:47jadi berangkat dari penjelasan Pak Andi,
06:50yang punya pengalaman di kabinet,
06:51dan posisinya sangat-sangat strategis ya.
06:55Nah,
06:55kalau misalnya yang tadi dijelaskan,
06:56bahwa,
06:576 pejabat yang bisa mengakses,
06:59termasuk Pak Presiden sendiri kan,
07:00punya akses tanpa batas,
07:02ke akses itu.
07:03Nah,
07:04pertanyaannya,
07:04pertanyaan saya adalah,
07:06kok,
07:07baru 2 tahun berketahuan?
07:08Kan?
07:09Baru 2 tahun loh.
07:10Nah,
07:10apakah 6 pejabat yang lain ini,
07:14ya kita akhirnya menduga-duga,
07:16mohon maaf,
07:16saya katakan,
07:16apakah pura-pura diam,
07:18melihat Sikon,
07:19atau kan misalnya ada hal-hal lain di situ.
07:21Nah,
07:22sehingga,
07:22mungkin di pikiran saya yang sedikit nakal,
07:25apakah ini juga ada rivalitas personal,
07:28di dalam konteks pemerintahan itu?
07:31Nah,
07:31ini kan yang harus juga diarahkan ke sana.
07:33Kalau misalnya tadi Pak Selamat,
07:35Bang Dido mengatakan,
07:37langsung menuding bahwa ada di balik ini,
07:39end-usernya siapa,
07:40lalu di sana terang-berenderang menyatakan Pak Jokowi,
07:43kan saya bilang,
07:43wah,
07:44ini terlalu prematur kan.
07:45Nah,
07:46kita mulai dulu,
07:47makanya penting untuk menempatkan kasus ini,
07:49pada konteks kriminalitas dulu.
07:52Jangan langsung,
07:53ujuk-ujuk,
07:54ada makar di situ.
07:55Bahwa kemudian,
07:56indikasi makar itu,
07:58pada akhirnya nanti di second kedua,
08:00ya,
08:00akan terang-benerang,
08:03oke,
08:03kita sepakat ke arah itu.
08:04Nah,
08:05ini yang penting,
08:05supaya mendudukan kes ini secara bijak.
08:09Oke,
08:09kekriminalitas ubatannya.
08:10Silahkan,
08:10Bang Konewan.
08:11Kalau itu,
08:12sesuai normalnya,
08:14seperti itu,
08:15ini hasil sadapan,
08:16ini bukan yang disadap,
08:17ini musuh negara,
08:18tapi yang disadap,
08:20ini lawan-lawan bicaranya,
08:22lawan-lawan kepentingan politiknya,
08:24karena yang terdaftar di situ,
08:25rata-rata orang-orang vokal,
08:27yang selama ini berseberangan dengan mereka.
08:29Jadi,
08:30ini situasi tidak normal.
08:33Ini kan alat sadap seharusnya menyadap musuh-musuh negara.
08:37Itu yang benar.
08:38Ada prosedurnya,
08:39saya bilang Pak Andi.
08:40Justru yang disadap itu,
08:41orang-orang yang berseberangan dengan pihak penyadap ini.
08:44Itu yang menjadi garis bawah,
08:46gitu Pak.
08:46Kalau dengan kondisi seperti ini ya,
08:49itu semua produsen alat sadap di dunia,
08:51itu akan narik lisensinya dari Indonesia.
08:53Yes, betul sekali.
08:54Karena mereka kemudian akan mengatakan,
08:55lah,
08:57ada penyalahgunaan alat sadap.
09:00Alat sadap ini adalah alat khusus,
09:02yang protokol penggunaannya sangat-sangat ketat.
09:05Yes.
09:06Karena nggak bisa digunakan sembarangan.
09:08Malah paling susah ini untuk digunakan alat sadap ini.
09:10Pandi, bisa nggak terjadi begini?
09:12Ini kan,
09:12tadi ada enam pejabat,
09:14yang bisa melihat kapan saja,
09:16kalau alat ini digunakan.
09:18Siapa tahu, betul,
09:19protokol udah dilanggar.
09:20Kunci semua yang enam ini nggak bisa baca.
09:22Betul, enam ini mestinya tidak tahu bahwa ini sudah digunakan,
09:25karena tidak lewat protokol.
09:26Betul, artinya,
09:27memang,
09:28ya mohon maaf aja,
09:29ini pengkhianatan.
09:30karena menggunakan alat negara
09:33untuk mematah-matahi kepala negara.
09:35Jadi nggak usah kita,
09:37nggak usah lagi,
09:38kalsualitasnya apa-apa segala.
09:40Bagaimana mungkin alat negara,
09:42kau tutup kepada semua pejabat negara yang berkenang
09:46untuk membaca,
09:47kau tutup ke dia,
09:48kau sadap kepala negaramu.
09:50Terus, apa yang kita mau lakukan dengan cara itu?
09:52Bang David, ada indikasi pengkhianatan,
09:54kalau kata Pak Saidido.
09:56Saya pikir gini, kita sepakat ya, kita sepakat.
09:58Jadi gini,
09:58sekali lagi disclaimer bahwa
10:00saya tidak membenarkan langkah itu.
10:02Tapi kita mau memposisikan secara bijak case ini.
10:06Supaya apa?
10:07Kementerian yang tadi bahwa
10:08jangan pemerintahan ini,
10:10kepemimpinan Pak Prabowo ini habis energinya,
10:13mengurus ini,
10:14tanpa ada kejelasan secara sistematis,
10:17tanpa ada kejelasan duduk undang-undang
10:20dan semua pelanggarannya secara konstitusional.
10:22Nah itu penting.
10:23Jadi kita mendukung.
10:24Bahwa ini pelanggaran besar terhadap kepala negara,
10:27itu pasti.
10:29Tetapi kita mau mengatakan,
10:30supaya tadi itu yang,
10:32saya mohon maaf Pak Selamet,
10:33kalau hipotesa Anda bukan hipotesa itu,
10:35itu adalah kesimpulan ya.
10:37Jadi hipotesa itu kan dugaan awal aja.
10:39Tapi ini langsung,
10:40ini karena berangkat dari tiga periode,
10:42ini kemungkinan besarnya Pak Jokowi,
10:43gitu.
10:43Nah, sedangkan sampai detik ini,
10:47kesnya ini belum masuk pada rana persidangan,
10:50kan.
10:50Terus dari mana simpulan itu?
10:51Yang kedua,
10:52kata Pak Selamet tadi,
10:53ada 6 ribu nama-nama,
10:55dari mana Bapak tahu?
10:56Sementara dari Barisku belum mengumumkan,
10:58siapa-siapa yang disadap,
11:00bahwa beredar spekulasi di medsos,
11:03kita semua tahu lah medsos kita ini kan,
11:05penuh dengan hoax,
11:06yang merusak,
11:08merusak kredibilitas pemerintah sendiri,
11:10dan memenciptakan disharmoni sosial,
11:13disharmoni politik.
11:14Nah, sekarang pertanyaan besar saya,
11:16tujuan besar dari orang-orang juga yang bermain di balik ini,
11:20tadi saya kecurigaan saya,
11:21ini curiga ya,
11:22bukan menuduh,
11:23bahwa ada rivalitas personal,
11:25ada rivalitas lembaga,
11:26kalau kita kaitkan misalnya kasus Jampitsus,
11:30apakah,
11:30tanda tanya,
11:31apakah di sini ada rivalitas lembaga?
11:33Kalau tadi kata Pak Andi,
11:34bahwa beberapa pejabat yang seharusnya bisa mengakses,
11:38tapi kalau kata Bang Said dikunci,
11:41ya itu kan soal-soal juga spekulasi Bang Said,
11:43dikunci untuk nggak bisa.
11:45Oke, sebentar Bang.
11:47Nah,
11:47kalau di antara orang-orang misalnya,
11:50kejaksaan pasti bisa,
11:52kepolisian pasti bisa,
11:53intelijen pasti bisa,
11:54mungkin mehnan pasti bisa,
11:57panglima TNI mungkin bisa,
11:59yang semua punya keterkaitan dengan keamanan hukum dan konstitusi di Republik ini,
12:05pasti bisa mengakses itu,
12:06demi menjaga kredibilitas negara.
12:09Kalau normal,
12:09ini kan nggak normal.
12:11Kenapa harus menyadap Pak Presiden,
12:13kan itu nggak bisa kita maafkan soal itu.
12:15Tetapi menempatkan persoalan ini bahwa,
12:17apakah kita tidak berpikir,
12:19jadi jangan larinya ke Pak Jokowi,
12:21dikit-dikit Pak Jokowi,
12:22apakah kita tidak berpikir?
12:23Rivalitas lembaga,
12:24ada kemungkinan hipotesa Pak Ginting.
12:26Rivalitas personal,
12:28bisa terjadi.
12:29Kan gitu?
12:30Rivalitas personal,
12:31bagaimana bisa seorang,
12:32apa namanya,
12:33Kapolri berani begitu menyadap,
12:35kalau Rivalitas personal,
12:37bagaimana berani?
12:39Ini nggak bakal ruat,
12:40tunggu aja minggu depan.
12:41Jadi kalau misalnya,
12:42gini Mbak,
12:44itu yang saya bilang,
12:46kan Pak Prabowo ini seorang general ya,
12:48seorang yang punya pengalaman panjang,
12:51di dalam kerja-kerja intelijen,
12:53sistematis secara berpikirnya.
12:55Saya pikir Pak Prabowo juga nggak bisa dikibulin,
12:58bahwa ini ada misalnya,
13:00kalau tadi dikatakan hipotesa Pak Selamet,
13:03oh ini end user-nya di Solo,
13:05atau skenario-nya dari sana,
13:07kan gitu ya.
13:07Ini yang saya mau banta,
13:09saya mau banta,
13:10jangan langsung prematur ke sana.
13:11Nah bagaimana mungkin kita bisa menyimpulkan hipotesa itu,
13:14kalau nggak ada proses hukum dalam proses kriminal dulu.
13:17Oke, soal proses hukum ini,
13:18coba kita tanya ke Bang Niki.
13:19Bang Niki, ini pun tadi jadi perdebatan
13:21antara ranah intelijen dengan KUHP.
13:25Jadi sebenarnya bagaimana kita menempatkan
13:27kasus penyedapan ini?
13:29Ya, yang pertama-tama tuh begini,
13:31ketika terjadi konflik seperti ini,
13:34konflik kepentingan seperti ini,
13:35lalu ada unsur pidananya,
13:39yang jelas bahwa kita harus percaya
13:43ekosistem-sistem peradilan pidana.
13:46KUHP itu.
13:47Itu yang mengatur semua hal
13:51supaya jelas, terang-bener,
13:54apakah ini ada unsur makarnya,
13:56atau ini hanya penyalahgunaan,
13:58kewenangan.
13:59Dalam hal ini penyedapan.
14:01Kita harus percaya dulu dalam sistem hukum ini.
14:05Meskipun mungkin sistem hukumnya mungkin tidak sempurna.
14:09Tidak baik mungkin.
14:11Tetapi kita harus percaya.
14:13Karena itu ada aturan bermainnya di situ.
14:16Justru ini memperkenalkan.
14:16Jadi kalau Pemensasnek bilang ada indikasi makar,
14:19tidak otomatis kita harus berada ke sana.
14:21Kita harus kelajur hukum dulu.
14:22Ya, kita percaya sama sistem hukum ini.
14:25Biarkan penyidik bekerja.
14:27Ada satu lagi.
14:28Apa simpulannya seperti apa?
14:30Biarkan proses politiknya berjalan.
14:31Proses politik bisa sangat cepat.
14:32Minggu depan, reses DPR selesai.
14:35DPR masuk masa sidang 4 untuk tahun ini.
14:39Mensesnek yang punya all access kepada isi penyedapan bilang ini makar.
14:44DPR, komisi yang relevan dengan Mensesnek, panggil aja Mensesnek.
14:48Minta penjelasan kenapa Mensesnek yang punya all access di publik menyatakan ini makar.
14:55Udah, selesai.
14:56Jadi kalau sidangnya mulai hari Senin, panggil hari Selasa,
15:01udah hari Selasa kita sudah komisi-komisi itu bersidang tertutup,
15:05mendengarkan kenapa Mensesnek menyatakan ini makar.
15:08Lalu DPR-nya konferensi pers bilang, ya kami setuju dengan Mensesnek.
15:12Saya nambah dikakani.
15:13Coba sebentar Bang.
15:14Bang Niki, silahkan.
15:16Ya, mungkin bisa parallel.
15:19Untuk penyelesaian politiknya lewat DPR, hukumnya jalan terus.
15:23Yang jelas bahwa disini membuka suatu takdir bahwa tata kelola pemerintahan kita tidak baik-baik saja.
15:31Itu yang pertama.
15:32Yang kedua, ada lubang disini bahwa regulasi soal penyedapan ini,
15:37ini memang tidak diatur secara baik.
15:41Makanya banyak gap-gap itu yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang memiliki kepentingan.
15:47Yang berseberangan dengan mandatnya.
15:49Justru disini menjadi titik bahwa pemerintahan Pak Prabowo harus membenahi ini semua.
15:57Jika ingin memenuhi mandatnya sebagai presiden.
16:00Seperti itu.
16:01Kenapa bisa seorang Kapolri menyalahgunakan kewenangan?
16:06Kan harusnya ada protap.
16:08Saya kira gini ya.
16:11Ini merupakan suatu kejahatan mungkin iya.
16:14Tetapi tadi juga disampaikan bahwasannya.
16:17Kenapa Kapolri?
16:18Ya itu juga yang menjadi pertanyaan saya.
16:21Saya pun jadi tidak tahu.
16:22Itu jawabannya gampang Bang Edi.
16:24Ini Kapolri yang hampir 6 tahun, ya kan?
16:27Ya.
16:28Udah berapa presiden?
16:29Udah pasti Pak Prabowo.
16:30Tapi gini.
16:30Itu gampang jawabannya.
16:31Kita bicara masalah hukum.
16:32Saya kira sama dengan Bang Edi.
16:33Bang, maksudnya tadi adalah kan harusnya ada prosedur.
16:37Kalau memang ada penyedapan.
16:38Dan yang sekarang yang terjadi, Kapolri melakukan penyedapan yang ketahuan.
16:43Baru setelah hampir 2 tahun.
16:44Tidak ada kasus pidananya, tapi langsung melakukan penyedapan.
16:49Tidak hanya presiden.
16:50Ada wartawan, ada pengusaha, LSM, aktivis.
16:54Itulah yang tadi saya sampaikan bahwasannya.
16:57Saya ini betul-betul, apa namanya, dari awal ya.
17:00Rasanya tidak mungkin.
17:02Tetapi tadi, faktanya disampaikan oleh Baris Timpori.
17:07Dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang cukup ya.
17:10Sehingga itulah meyakinkan kita.
17:12Nah, kemudian, tentu saja, saya lihat dari Bang Niki.
17:16Sudah menyampaikan, semua memang ada aturannya.
17:19Tadi kalau Bang Andi bilang bahwasannya intelijen.
17:22Seperti itu, sudah bisa dipastikan sebagai makar.
17:25Saya kira tidak, kita bukan bicara.
17:27Ini bicara masalah hukum.
17:30Semua harus berdasarkan fakta-fakta.
17:32Saya kira Baris Timpori.
17:33Poli pasti akan menetapkan, apa namanya, bisa meningkatkan ini menjadi makar.
17:37Tapi, ketika misalnya menemukan bukti-bukti yang cukup.
17:40Terus satu lagi.
17:41Saya menambahkan, apa namanya, pernyataan Bang Selamet, bahwasannya ada Rp1.000.
17:46Kita hati-hati Bang Selamet.
17:47Kita tidak tahu.
17:49Itu memang yang ada di pasaran saat ini adalah, ada banyak nama di sini.
17:54Ini berbahaya.
17:56Dan saya kira, yang paling penting sebetulnya saat ini adalah, kita tunggu.
18:00Jawaban daripada...
18:01Tapi sebelum kita tunggu jawaban Bang, kok bisa di internal Polri, tidak melakukan pencegatan sebelum ini jadi pidana?
18:08Ini kan baru ketahuan, kan.
18:10Justru kita beruntung sekarang ini ketahuan.
18:12Bagaimana kalau tidak kita ketahuan?
18:15Ini akan bisa terjadi selamanya.
18:17Ini beruntung, kita terbongkar kemudian, akhirnya Presiden selamat dari upaya-upaya pecandaran.
18:24Bapak Mas Isto, saya nambah dikit aja, juga saya nambah dikit apa yang penjelasan dari Pak Andi tadi.
18:31Itu penting.
18:32Jadi gini, kita kan ini masih spekulasikan, apakah kes ini berhenti pada tingkat pidana saja, kriminalitas murni,
18:39ataukah sampai pada tadi makar?
18:42Nah itu kan pertanyaan besarnya.
18:44Salah satu cara untuk membuktikan itu, kalau misalnya yang kata Pak Andi tadi, ya sudah, dibuka aja ke publik.
18:50Karena ini, ini sudah menjadi konsumsi publik.
18:52Sudah menjadi konsumsi publik.
18:54Bahkan ini membuat gelisah, ini tadi yang saya mulai awal, bahwa kondusivitas, stabilitas ekonomi,
19:00dua hari ketika diumumkan, kes ini kan langsung, ya sehingga kita drop, kan.
19:05Kemudian, white and sea, orang mau nanam modal sekarang, waduh bahaya, ada apa di Republik Indonesia?
19:09Tahan dulu modal kita.
19:11Nah maksud saya begini, pentingnya ini, karena sudah menjadi konsumsi, bukan hanya publik Indonesia,
19:16ini juga menjadi konsumsi global ini jadinya.
19:19Penjelasan Pak Andi bahwa alat teknologinya dari negara lain kan udah menjadi perbincangan di sana ini.
19:25Nah sekarang, salah satu cara terbaik adalah,
19:28sampaikan aja, buka aja secara transparan, apa sih percakapan yang ada di dalam?
19:32Supaya nggak ada spekulasi loh.
19:34Apakah memang ada niat makar?
19:36Ini kan clear.
19:36Jadi kalau kata Pak Andi tadi, ini nanti dibawa ke DPR, ya nggak apa-apa, buka aja di DPR secara
19:42transparan,
19:42supaya kita nggak menduga-duga seperti kata hipotesa Pak Ginting tadi,
19:47bahwa dikit-dikit Pak Jokowi, dikit-dikit Pak Jokowi.
19:51Kan itu yang kita harus juga bijak menempatkan.
19:53Pak Bang Kurniawan, jadi menurut Anda sendiri bahwa ini...
19:56Masalah isi sadapan yang kita permasalahkan adalah tidak etisnya Kapolri menyadap presidennya sendiri.
20:07Itu yang jadi masalah.
20:08Kita sepakat pada titik itu.
20:10Yang artinya dia melakukan penyadapan tidak berdasarkan hiraf sendiri ataupun yang tadi dari kualitas.
20:15Kita setuju.
20:15Ya itu, itu masalahnya.
20:17Pak, gini.
20:19Sehampir semua mau mengirim bahwa tunggu proses hukumnya.
20:23Sebentar dulu, saya birokrat lama, kalau sudah Anda salah di pelaksanaan, nggak penting isi.
20:30Oke?
20:31Karena Anda sudah salah.
20:32Prosedurnya, tadi kan Pak Andi sudah jelaskan.
20:36Tidak mungkin, ini alat negara, masa kau pakai menyadap kepala negara?
20:42Terus masih kita pertanyaan isinya.
20:45Ini alat negara yang harus pada saat digunakan melalui mekanisme.
20:50Oke?
20:50Dan anak...
20:51Sementara dulu, sebentar dulu.
20:53Bapak ini, sebentar dulu.
20:54Nah.
20:55Saya nambahin saja.
20:56Nah, jangan...
20:57Saya belum mau mau nambahin.
21:03Jadi gini.
21:05Ini tadi diperlukan ada enam orang yang pada saat ditutup on, maka semua bisa melihat.
21:10Oke?
21:11Nah, pertanyaannya, ini kan kepala negara yang nggak lihat, kan dia disadap juga.
21:16Dan saya dengar, dapat informasi yang nama Pak sebutkan, ada dua yang ikut disadap.
21:22Artinya, prosedurnya sudah salah, nggak usah pertanyaan isinya.
21:25Oke?
21:26Nah, kalau prosedurnya salah, isinya apapun sudah salah.
21:31Tapi kan untuk mengetahui itu upaya makar atau tidak, kan kita harus tahu, Pak.
21:34Bo, oke.
21:35Nanti, itu kata lain lagi, jangan menyatakan, Bo, Kak, dulu isinya baru, salahkan depannya.
21:39Sudah salah depannya.
21:40Bang, saya jadi gini, makanya dari awal, kan aku bilang, ini deliknya formil.
21:45Iya, benar.
21:45Salah prosedur saja, perbuatan sudah dilakukan, sudah selesai dia pidana.
21:50Yang pertama, yang kedua, saya bilang, ini jangan dipersempit ruangnya, hanya kepala negara saja itu sempit.
21:59Apalagi hanya Jokowi saja itu lebih sempit.
22:02Sebentar, Bang Said, bayangkan, kalau arahnya adalah roles sama tanggung jawab kepala negara,
22:09menyusun kebijakan, ada distraksi, nasib se-Indonesia.
22:13Makanya tadi saya bilang, Bang Said, mari kita lihat dampaknya ini, kerakyat atau tidak.
22:18Juk begini, gitu.
22:20Kapolri menyadap Said Dido atas sisi prosedur itu sah, oke?
22:25Iya.
22:25Iya kan, Pak?
22:26Iya.
22:26Tapi Kapolri menyadap Presiden prosedur apapun salah.
22:31Iya.
22:31Jadi, kita berdiskusi.
22:33Dia kan berdiskusi lagi, gitu.
22:35Itu yang formil.
22:36Yang formil.
22:37Bukan, bukan formil.
22:38Jadi, kita belok-belok lagi.
22:40Saya lagi-lagi, Pak Yulis, ya.
22:42Kapolri menyadap Said Dido, menyadap David, menyadap Yulis dengan prosedur sah.
22:48Betul, betul, betul, betul, betul.
22:49Ya, maksudnya, maksudnya kalau diikut mekanisme di dalam, oke?
22:52Tidak ada.
22:52Kalau Pasad Dido disadap, Pasad Dido itu sudah ditetapkan sebagai negara.
22:56Demi keamanan negara.
22:58Demi keamanan negara, oke?
22:59Iya, betul, betul.
23:00Demi keamanan negara.
23:00Saya itu dicurigai mengamain maka disadap.
23:02Sah.
23:03Oke, coba saya ke Pak Ginting.
23:05Bahwa Kapolri menyadap keamanan negara.
23:08Iya, iya, iya.
23:08Coba saya ke Bang Ginting.
23:10Bang Ginting, kalau dilihat dari kasus sebentar, penyadapan sebentar, penyadapan.
23:16Formil itu sudah perlu isi.
23:17Material baru isi.
23:19Pak Julis, saya dulu ya.
23:20Jadi, kalau dilihat dalam kasus penyadapan yang lakukan oleh Pak Listio ini, ini merupakan peristiwa hukum atau politik.
23:28Karena yang disadap tidak cuma presiden, tapi juga aktifis sipil juga ikut kena sadap.
23:33Jadi, saya melihatnya memang dari sisi politik dan pertahanan keamanan negara.
23:38Ini bahaya.
23:38Jadi, ini yang membedakan dari sisi hukum.
23:41Ini sudah satu pekan dari peristiwanya awal Oktober sampai sekarang.
23:48Saya tidak yakin kalau presiden belum berkomunikasi dengan tersangka Listio Sigit Prabowo.
23:58Saya tidak yakin.
23:59Artinya, saya memiliki keyakinan, bicara politik itu bicara pertarungan.
24:06Jadi, sudah ada pengakuan dari tersangka Listio Sigit Prabowo kepada presiden Prabowo Subianto.
24:15Saya yakin itu.
24:17Maka kemudian pernyataan dari Mensesnek itu, itu juga sudah clear 100%.
24:24Presiden sudah tahu siapa usernya.
24:28Jadi, ini bukan muter-muter, bukan kesimpulan, ya memang sudah ketok palu.
24:34Kalau saya ilmuwan, tentu bicaranya hipotesis.
24:38Tinggal kemudian yang membuktikan orang-orang yang memiliki kewenangan.
24:43Karena itu begini ya, ini tentu harus dicari bahwa ini tadi, apakah ini ada pemerasan politik?
24:52Apakah ini kan bahaya?
24:54Kalau ada manipulasi informasi dari penyadapan itu untuk menciptakan konflik,
25:01untuk membocorkan diplomasi kita di luar negeri,
25:06untuk membosorkan situasi atau alat pertahanan keamanan negara kita.
25:12Apa itu tidak makar?
25:14Itu menurut saya, indikasi-indikasi itu sudah terpenuhi semua.
25:19Seperti yang dikemukakan Bang Andi Wijayanto itu.
25:22Jadi, ini memang tidak ada perdebatan seperti itu lagi.
25:26Itu sudah kesimpulan dan saya yakin,
25:30ini ya, kalau dalam dunia intelijen,
25:33salah satu yang harus diamankan adalah operator utamanya,
25:38dalam hal ini Listio Sigit Prabowo,
25:40dia kemungkinan dalam waktu dekat,
25:44itu harus diamankan di penjara yang super ketat,
25:49yang dimiliki oleh TNI.
25:50Kenapa? Karena kalau dalam dunia intelijen,
25:54dia potensi dibunuh oleh user supaya tidak bicara.
25:58Tapi Presiden Prabowo saya kira sudah tahu,
26:01sudah bicara dengan tersangka ini siapa usernya.
26:05Kalau memang seperti yang Anda sampaikan,
26:08bahwa Pak Presiden sudah bertemu dengan Pak Listio Sigit
26:11dan sudah tahu siapa usernya,
26:14artinya drama apa lagi yang mungkin akan terjadi ke depan?
26:17Menyerahlah jenderal,
26:19saya kira begitu.
26:21Makanya kemudian silahkan,
26:24jenderal yang mana saja?
26:26Ya yang saya sebutkan,
26:27ada dugaan kira-kira 14 jenderal yang sudah terpetakan,
26:32menyerah saja.
26:34Karena ya, menurut saya,
26:37ini bandara itu sudah harus dijaga.
26:39Kalau bicara intelijen,
26:43politik pertahanan keamanan negara,
26:45potensi untuk kabur keluar negeri,
26:48potensi untuk dibunuh orang-orang yang jadi tersangka ini,
26:52makanya super ketat pengamanannya.
26:55Saya tidak bicara hukum,
26:57saya bicara dari sisi politik dan pertahanan keamanan negara,
27:01yang saya yakini,
27:03yang saya geluti ilmu ini.
27:05Saya kira begitu.
27:06Ya, Bang Julis nampaknya sudah mau,
27:08tapi nanti disimpan dulu.
27:09Boleh lihat,
27:11tetap bersama kami.
27:12Terima kasih.