- 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memunculkan perdebatan mengenai motif dan tujuan di balik operasi tersebut.
Muhammad Said Didu meyakini tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan indikasi makar.
Sementara itu, peneliti CSIS Nicky Fahrizal dan Ketua Indonesia Risk Center Julius Ibrani menilai kesimpulan mengenai makar masih terlalu dini dan harus menunggu pembuktian unsur pidana melalui proses hukum.
Perbedaan pandangan juga muncul ketika Selamat Ginting menyampaikan hipotesis politik mengenai dugaan penyanderaan terhadap partai dan tokoh politik, sedangkan Edi Hasibuan dan David Pajung mengingatkan pentingnya menunggu fakta serta menjaga stabilitas pemerintahan.
Lantas, apakah kasus ini murni penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan rivalitas politik, atau mengarah pada dugaan makar?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/700176/debat-pakar-listyo-sadap-prabowo-indikasi-makar-atau-penyalahgunaan-wewenang
Muhammad Said Didu meyakini tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan indikasi makar.
Sementara itu, peneliti CSIS Nicky Fahrizal dan Ketua Indonesia Risk Center Julius Ibrani menilai kesimpulan mengenai makar masih terlalu dini dan harus menunggu pembuktian unsur pidana melalui proses hukum.
Perbedaan pandangan juga muncul ketika Selamat Ginting menyampaikan hipotesis politik mengenai dugaan penyanderaan terhadap partai dan tokoh politik, sedangkan Edi Hasibuan dan David Pajung mengingatkan pentingnya menunggu fakta serta menjaga stabilitas pemerintahan.
Lantas, apakah kasus ini murni penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan rivalitas politik, atau mengarah pada dugaan makar?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/700176/debat-pakar-listyo-sadap-prabowo-indikasi-makar-atau-penyalahgunaan-wewenang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saya kepasai, kalau begitu, Pak, penyadapan terhadap Presiden, LSM, jurnalis, pengusaha, dan lain-lain,
00:09Anda melihat ini merupakan indikasi magar atau hanya sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan negara yang dilakukan oleh seseorang yang powerful?
00:20Persoalannya ini kan terkait dengan kepala negara, bukan lagi terkait Presiden.
00:25Kalau sudah terkait kepala negara, maka pasti rakyat bersatu membela kepala negara, siapapun melakukan.
00:32Itu normalnya, karena negara terancam, bukan pemerintahan terancam.
00:37Jadi itu harus dibaca demikian.
00:38Jadi saya awalnya memang ada pihak mencoba menggiring seakan-akan sekedar masalah hukum saja,
00:46tidak masuk ke masalah keselamatan negara.
00:49Keselamatan negara adalah kepala negara.
00:51Nah, kalau sudah masuk itu maka pasal lain yang bicara, bukan pasal penekan hukum saja.
00:58Nah, dan saya melihat dinamika ini terjadi, kita lihatlah.
01:03Begini, dari informasi yang disadap saja, kenapa sih hanya pihak yang diperkirakan berseberangan dengan satu, mohon maaf, Presiden sebelumnya yang
01:17disadap.
01:17Sementara orang-orang yang di dalam pemerintahan, yang di luar pemerintahan tidak disadap.
01:22Nah, itu tanda yang pertama.
01:25Tanda yang kedua, ini kan kenapa sangat tidak masuk akal seorang anak buah menyadap atasannya sangat tidak masuk akal.
01:34Nah, ada dua kemungkinan terjadi, bahwa memang ada pesanan dari luar yang pernah memerintah segit yang melanjutkan pelaksanaan itu.
01:44Nah, karena saya dapat informasi lain sebenarnya, kayaknya yang baru dibukakan adalah, saya akan-akan baru sadapan 2025-2026.
01:53Saya dapat informasi baru sebenarnya mulai 2023 sudah disadap.
01:58Dan pada saat itu, Menteri Pertahanan, Prabowo masih Menteri Pertahanan.
02:02Dan Presidennya, apa namanya, Jokowi.
02:06Nah, kalau ini benar, artinya dia melanjutkan dong sadapan yang diperintahkan 2023.
02:14Nah, yang kita juga ada tanda pada saat pidato Jokowi menyatakan,
02:19saya sudah tahu kalian semua, ketua partai saya tahu dalamnya ininya.
02:23Artinya, sudah lama juga menyadap partai.
02:27Nah, ingat ya, itu partai tidak boleh disadap loh menurut undang-undang.
02:30Tidak boleh, karena yang boleh disadap itu adalah orang yang mengancam pidana dan keselamatan negara.
02:37Artinya, Anda memastikan, Anda yakin bahwa ini adalah upaya makar?
02:42Saya yakin, karena kelihatan sekali tanda-tandanya, kenapa kepala negara disadap, itu saja.
02:47Nah, tanda kepala negara disadap berarti pasti mengarah kepada,
02:52kenapa wapres tidak disadap, kenapa yang lain tidak disadap.
02:56Ini kan tanda-tanda sangat jelas.
02:58Pak Said, ini yakin, Mas Niki, bahwa apa yang dilakukan oleh Listio Sigit adalah pintu makar.
03:08Menurut Anda, dari apa yang dilakukan, apakah memenuhi mens reak?
03:11Mens reak.
03:13Jadi, sebelumnya saya ingin mengatakan bahwa jangan dulu ke arah makar.
03:18Jangan dulu ke arah makar.
03:19Konsekuensi politiknya besar sekali, bicara makar.
03:22Memang kita harus menunggu proses hukumnya secara jelas,
03:25baru kita bisa menyimpulkan itu.
03:29Dan yang paling penting hari ini adalah bahwa hukum itu tidak bisa berdiri sendiri.
03:35Pasti ada faktor lain yang mempengaruhinya, termasuk politik.
03:40Jadi sekarang ini profesionalisme polri dalam menyelidik ini,
03:46menyelidik ini, ini menjadi penting sekali.
03:48Untuk melihat apakah ada unsur politiknya atau hukum murni.
03:53Jadi jangan sampai langsung ke makar.
03:54Dan soal penyadapan juga, kita harus mengetahui bahwa ini gak hanya presiden yang disadap.
04:00Ada hal-hal lain, ada tokoh-tokoh lain yang disadap.
04:07Termasuk masyarakat sipil juga disadap di situ.
04:09Nah, saya melihat bahwa penyalahgunaan mewenang penyadapan itu yang harus tersorot.
04:17Karena siapapun yang tidak memiliki etika publik atau etika politik,
04:21di kemudian hari itu akan menggunakan sarana itu untuk kepentingan pribadinya maupun kepentingan politiknya.
04:28Seperti itu.
04:29Baik, coba saya ke Bang Julius.
04:31Bang Julius, apakah Anda melihat apa yang terjadi saat ini penyadapan lakukan oleh Listio Sigit,
04:35itu sudah memenuhi mens rea, lalu kemudian apakah juga sudah memenuhi permulaan pelaksanaan?
04:41Kalau memang disebutnya adalah makar.
04:43Indikasi ke sana katanya.
04:44Oke, Mas Ishtar.
04:45Jadi kalau kita mau baca dulu nih konstruksi penyadapan ilegalnya,
04:50lalu kita kaitkan dengan pasal makar,
04:52maka di situ masih harus kita bilang masih prematur.
04:56Di pasca putusan MK itu,
04:58makar itu pada revisi pasal 53 ke KWHP yang lama ke yang baru,
05:03dia ada syarat kumulatif gitu ya,
05:06soal niat yang tadi disebut sebagai mens rea,
05:09lalu kemudian perbuatan permulaan.
05:12Nah, itu yang tadi juga sudah disebutkan.
05:13Tapi ada yang ketiga.
05:15Nah, ini yang tadi Bang Said ceritakan dan juga di Niki bilang,
05:20adanya spesifik intent yang mengarah paling tidak pada tiga unsur.
05:24Apakah dia melemahkan fungsi presiden,
05:26sehingga dia disebut makar tanda presiden,
05:28kemudian memisahkan sebagian wilayah,
05:31dan ada lagi satu lagi.
05:32Nah, jadi karena ini sudah proses hukum nih,
05:34kita melihat ini sudah proses hukum,
05:36dan konstruksi yang dibangun oleh Polri sudah cukup menarik,
05:40dia menggunakan pasal-pasal yang sifatnya formil dulu.
05:43Jadi dia nggak perlu buktiin dampaknya dulu,
05:45nggak perlu buktiin spesifik intentnya nanti belakangan,
05:48tapi intervensi tiga pasal ini,
05:51258, 332, dan 32,
05:53sebagai gerbang untuk mengunci, itu penting.
05:56Tapi kita harus tunggu,
05:57karena ini penegakan hukum,
05:59my sister, tidak boleh ada asumsi politik,
06:02tidak boleh ada prediksi,
06:04tidak boleh juga ada analisis.
06:06Karena ini bebannya si penyidik penegakan hukum.
06:09Nah, tapi saya mau bicara hal yang lebih luas lagi,
06:12tapi kalau Bang Said bilang soal kepala negara,
06:15tadi Niki juga soal bilang,
06:16soal regulasi,
06:18soal keamanan,
06:19yang paling penting di sini,
06:22nggak ada satupun yang bicara soal nasib rakyat.
06:25Dalam skema sistem pertahanan negara,
06:29kita menunggu satu unsur pertahanan negara adalah
06:32perlindungan terhadap rakyatnya.
06:34Jadi ketika Anda mengatakan bahwa
06:36kalau ini disimpulkan sebagai makar,
06:39ini masih terlalu prematur,
06:40jadi menurut Anda memang belum
06:43ada tujuan khusus yang terpenuh,
06:46yang tadi kita sampaikan,
06:46kalau memang ingin menggulingkan pemerintahan?
06:48Ini yang kita tunggu, my sister.
06:50Ini yang kita tunggu.
06:51Tapi,
06:52mari kita nggak mengecilkan,
06:54nggak mengerucutkan
06:55persoalan penyadapan ilegal ini
06:57hanya sekedar politik kekuasaan saja.
07:00Jangan begitu.
07:00Hanya sekedar?
07:01Yes, kalau kita bicara makar,
07:03segala macam diarahkan presiden,
07:05itu kita sudah harus menunggu.
07:06Suyudi ini mengumumkannya,
07:08ada nggak tentang spesifik intentnya tadi?
07:11Dua kita sudah oke,
07:12dan dua itulah yang menjadi unsur penetapan tersangka.
07:14Tapi yang ketiganya nih,
07:15ini yang kita tunggu,
07:16relasi,
07:17yang kalau dalam bahasa
07:19doktrin hukum pidana,
07:21kausalitas.
07:22Kausalitasnya itu harus dicari.
07:24Relasinya,
07:24kausalitasnya,
07:26spesifik intentnya menuju yang mana.
07:27Apakah makar terhadap presiden,
07:29lepasnya wilayah,
07:30dan segala macam.
07:31Nah, tapi yang perlu kita lihat,
07:32mas sister,
07:33ini yang ribut,
07:35ini kan di atas nih,
07:36kebanyakan perdebatan politik gitu.
07:38Tapi,
07:39tahu nggak,
07:40di lapangan itu,
07:41rakyat udah mulai nggak percaya
07:42dengan provider lokal,
07:44Niki.
07:45Gitu ya.
07:45rakyat udah mulai nggak percaya
07:47pada komunikasi-komunikasi pribadi.
07:50Karena sudah disebutkan,
07:51semuanya kena gitu kan.
07:53Rakyat biasa kena,
07:55aktivis kena,
07:56pejabat kena,
07:57parpol kena.
07:58Nah, ini sebetulnya yang mengancam.
08:00Kenapa begitu?
08:00itu, kita harus bilang nih,
08:02hari ini kita harus setujui,
08:03dan kita harus dorong,
08:04ini jadi PR bersama,
08:06kita nggak punya,
08:07RU penyadapan,
08:08yang dibahas nggak punya.
08:09Kita nggak punya mekanisme,
08:11unifikasi dari seluruh,
08:13instansi yang bisa menyadap.
08:14Bukan cuma pol,
08:15my sister.
08:17Bin bisa,
08:17Baiz bisa,
08:18Kejaksaan bisa,
08:19yang lain bisa.
08:20Oke, nanti kita bahas lebih jauh,
08:21soal mengambil ya,
08:24hak dari masyarakat tadi.
08:25Saya coba ke Bang Kurniawan,
08:28tadi disampaikan oleh Bang Julius,
08:29bahwa kalau menyimpulkan ini merupakan upaya makar,
08:32terlalu prematur.
08:34Itu pandangan dari salah satu sisi,
08:36sesuai pendapatan abang kita.
08:38Tapi bukti permulaan ada.
08:41Buk apa?
08:41Bukti permulaan,
08:43melakukan sadapan tanpa izin,
08:46saya bicara dari kacamata etika saja.
08:48Di mana di sini,
08:50Pak Prabowo presiden,
08:51orang yang paling harus kita amankan,
08:54supaya bisa melaksanakan tugas,
08:56dan tanggung jawabnya sebagai presiden.
08:58Tapi ini seorang Kapol yang waktu itu menjabat,
09:00Pak Lito Sigit ini,
09:02menyadap presidennya sendiri,
09:04pimpinannya sendiri.
09:06Ini sangat-sangat tidak etis,
09:08dilakukan oleh seorang,
09:10yang tertinggi di Polri.
09:12Tadi yang dipertanyakan oleh Bang Julius,
09:14itu kausialitasnya itu belum memenuhi.
09:17Apa tadi spesifik intennya,
09:19juga itu belum nyambung.
09:20Tapi bukti permulaannya sudah ada.
09:22Yang namanya menyadap kepala negara,
09:24ini tujuannya untuk apa?
09:26Untuk melakukan pelemahan,
09:29supaya apapun yang akan dilakukan oleh pemerintah,
09:31dibocorkan kepada usernya.
09:35Ini yang bahaya.
09:37Bukti permulaannya sudah ada,
09:39maka nanti terbukti makar atau tidak,
09:41kita sama-sama tunggu,
09:43hasil rilis dari baris,
09:44betul, jadi yang abang sebut itu,
09:47itu yang dalam unsur makar itu,
09:49perbuatan permulaan.
09:51Begin with foreign, itu betul.
09:53Iya, itu permulaan sudah ada.
09:54Betul, itu betul, itu betul.
09:55Aku nggak ngebantah.
09:56Bagian itu betul,
09:57itu yang disebut perbuatan permulaan.
10:00Tapi yang ditunggu,
10:01untuk menjadi label makar itu,
10:04adalah spesifik inten.
10:05Nah, sampai hari ini,
10:06aku nungguin terus nih Bang.
10:08Ada nggak pengumuman,
10:09bahwa dia ngetep presiden,
10:12aktivis utamanya presiden,
10:14dengan spesifik inten,
10:16menyebabkan presiden
10:18tidak mampu menjalankan tugasnya
10:20sebagaimana mandat konstitusi.
10:21Itu yang kita tunggu dari
10:22tim penyidik,
10:24baris krim,
10:24dan juga kapal itu.
10:25Kita sama-sama menunggu hasil resmi
10:27dari baris krim.
10:29Tapi, paling tidak,
10:31bukti permulaan sudah ada.
10:32Kita menetapkan tersangka saja,
10:34sudah ada unsur permulaan.
10:36Masalah nanti benar makan atau tidak,
10:38silakan disimpulkan oleh baris krim.
10:40Jadi, kita sama-sama menunggu.
10:42Tapi, bukti permulaan yang dilakukan
10:44oleh seorang SIGIT,
10:45sudah ada di situ.
10:46Oke, sebelum saya ke Bang Genting,
10:47coba saya ke Bang Yeddy.
10:48Bang Yeddy, Anda punya pendapat
10:50sama tidak percaya,
10:52atau Anda kan ini kita yang kami tahu,
10:54Anda itu dekat.
10:55Dengan kedua Kapolri,
10:56yang mantan sama yang sekarang.
10:58Jadi, menurut Anda,
10:59apa yang dilakukan oleh SIGIT,
11:00Anda percaya ini merupakan upaya makar,
11:02atau hanya menyalahgunakan wewenang?
11:04Kalau saya jujur ya,
11:06saya sebetulnya lama sekali berpikir,
11:09ketika misalnya disebutkan,
11:12ini ada penyadapan.
11:14Saya sama dengan Bang Sayeddy,
11:16apa iya seorang mantan Kapolri
11:19menyadap presidennya?
11:21Itulah yang terjadi,
11:22yang dalam pikiran saya.
11:24Tapi ketika misalnya Baris Kampolri
11:26menyampaikan sejumlah fakta,
11:29sejumlah bukti,
11:30disampaikan kepada masyarakat,
11:32lalu menyimpulkan bahwasannya,
11:35ada penyadapan illegal,
11:37ada penyalahgunaan kewenangan.
11:39Kemudian,
11:40lalu saya berpikir,
11:42lalu saya paham,
11:44walaupun di dalam pertanyaan apa,
11:46dalam hati saya,
11:47ini agak sulit.
11:48Kenapa sulit?
11:49Karena ya,
11:51seorang Kapolri loh,
11:52mantan Kapolri,
11:53kemudian berani melakukan penyadapan.
11:57Apa iya?
11:59Lalu akhirnya,
12:01setelah dibutuh apa,
12:02ditetapkan oleh Baris Kampolri,
12:03saya paham,
12:04akhirnya memang ada namanya
12:06penyalahgunaan kewenangan.
12:07Jadi berarti Anda tidak percaya
12:09bahwa yang terjadi sekarang adalah
12:10upaya melakukan makar?
12:11Penyadapan lakukan untuk upaya makar?
12:13Yang pasti adalah,
12:15kalau kita lihat kemarin adalah,
12:17Baris Kampolri sudah menyampaikan bahwasannya,
12:19ada upaya penyalahgunaan kewenangan.
12:22Penggunaan,
12:23makanya digunakan pasal,
12:25apa namanya,
12:25undang-undang ITE,
12:27undang-undang telekomunikasi,
12:29kemudian KWP Nasional,
12:31itu yang sudah disampaikan.
12:33Tapi ke depan,
12:34apakah ini bisa berubah?
12:35Menjadi makar?
12:36Saya kira nanti tergantung.
12:38Istana kemarin,
12:39kita sama-sama tahu ya kemarin,
12:41dalam sehari berubah loh.
12:42Dari awalnya penyadapan,
12:44kemudian disampaikan ada indikasi makar.
12:47Hanya dalam sehari?
12:48Iya, itu bisa.
12:49Makanya saya sampaikan tadi,
12:51bicara masalah,
12:52apa namanya,
12:53tuduhan makar,
12:54itu tentu akan dilihat
12:55dari fakta-fakta dan bukti.
12:56Bukti yang ada.
12:57Bisa saja sekarang ini,
12:59pasal yang sudah ditampil.
13:00Tapi besok,
13:01bisa berubah.
13:02Ketika apabila misalnya,
13:04ada temuan-temuan baru,
13:06ada fakta-fakta baru,
13:07yang memang menyebutkan ada upaya makar.
13:09Dan ini,
13:10saya kira kita sabar saja.
13:11Nanti Poli akan memberikan
13:12suatu penjelasan,
13:13bahwasannya,
13:14apapun perkembangan ini,
13:16saya kira perlu sama-sama
13:17kita ikuti ya perkembangannya.
13:20Karena ini semua,
13:21dari detik ke detik,
13:22dari jam ke jam ini,
13:23bisa berubah.
13:24Kemarin,
13:25dalam waktu yang sama,
13:26hari yang sama,
13:27Barisim Poli menyampaikan,
13:29apa namanya,
13:30ada penyadapan ilegal.
13:32Penyalahgunaan kewenangan.
13:33Kemudian,
13:33di setanah,
13:34disembunkan,
13:35ada,
13:36apa namanya,
13:36mengarah,
13:37disembunkan di setanah itu,
13:38mengarah kepada makar.
13:40Dan bisa saja terjadi.
13:42Ketika misalnya ditemukan,
13:43ada bukti-bukti yang kuat,
13:45ditemukan ada,
13:46petunjuk yang kuat,
13:47itu bisa berubah.
13:48Oke,
13:48coba saya ke Bang Ginting.
13:49Bang Ginting,
13:50Anda sendiri melihat,
13:51ada tidak indikasi operasi,
13:53yang tujuannya adalah,
13:55melakukan tindakan makar?
13:56Saya mengawali,
13:58hipotesis politik saya,
14:00sebenarnya dari sini.
14:02Ketika ada rencana Jokowi,
14:06tiga periode,
14:08itulah awal mulanya.
14:10Itu kemudian,
14:11diumumkan,
14:12ketika Jokowi juga,
14:14saya tahu apa yang akan dilakukan,
14:17partai-partai.
14:18Itu artinya apa?
14:20Itu adalah ancaman.
14:23Jadi,
14:24apa sih fungsi sadap itu?
14:25Pertama,
14:27secara ideologi,
14:28tidak mungkin.
14:29Kemudian,
14:30secara uang.
14:32Ketiga,
14:33secara,
14:34apa namanya,
14:36pemaksaan.
14:37Nah,
14:38jadi,
14:39sadap yang digunakan,
14:41dalam kasus ini,
14:43berpotensi,
14:44dari,
14:46rencana koersif.
14:48Jadi,
14:48kekerasan,
14:50supaya,
14:51orang tersandra.
14:52Nah,
14:52kalau bicara penyanderaan,
14:55itu betul-betul terjadi,
14:58pada era Jokowi,
15:00di mana partai-partai tersandra.
15:03Jadi,
15:04hipotesis politik saya,
15:05betul-betul,
15:06itu dimulai dari,
15:08rencana Jokowi,
15:10tiga periode,
15:11dan itu,
15:12harus didukung oleh partai-partai.
15:16Nah,
15:16kita lihat,
15:17bagaimana,
15:18ketua umum PAN,
15:19Julhas,
15:21mendukung tiga periode.
15:22Lalu,
15:25ketua umum partai Golkar,
15:28Erlangga Hartarto,
15:29yang kemudian dilanjutkan,
15:31oleh Bahlil.
15:33Begitu juga,
15:35ketua umum PAN.
15:37Nah,
15:37ini artinya,
15:38betul-betul,
15:38kalau melihat,
15:39pola-pola,
15:41penyanderaan ini,
15:43itu masuk akal.
15:44Nah,
15:45sama dengan,
15:46yang dikemukakan,
15:48dari enam ribuan,
15:49daftar nama itu,
15:51tidak ada KGB,
15:55Kesang,
15:56Gibran,
15:56Bobi.
15:57Tidak ada.
15:58Tidak ada,
16:00orang-orang,
16:01lingkaran dekat,
16:02dari Presiden Jokowi,
16:04Pratikno,
16:06kemudian,
16:07Kodari.
16:08Tidak ada.
16:09Yang ada adalah,
16:10kita-kita yang suka hadir di sini,
16:12ada tuh.
16:13Yang kontra dengan Jokowi,
16:17misalnya.
16:17Itu ada apa?
16:19Kemudian,
16:19Wapres Gibran,
16:20tidak ada.
16:21Oleh karena itu,
16:23kita harus melihatnya,
16:24ini bukan soal hukum,
16:28semata,
16:29tapi ini adalah,
16:30kasus kejahatan luar biasa,
16:33yang dunia juga,
16:34ini bukan isu nasional lagi,
16:36isu internasional.
16:39Jadi,
16:39saya sampai menghitung,
16:41ketika tanggal 1,
16:43ini ada sekitar 14 perwira tinggi,
16:47yang akan terseret,
16:49yang saya duga akan menjadi tersangka.
16:52Jadi,
16:52ini mirip seperti,
16:54pada waktu,
16:55Jenderal Soeharto,
16:57menangkapi sekitar 14 menteri,
17:00era Presiden Soekarno,
17:02yang diduga,
17:04terkait dengan peristiwa,
17:06gerakan 30 September 1965.
17:09Dari awal Anda mengatakan,
17:11mengindikasikan,
17:12soal penyandaraan,
17:13dilakukan oleh Pak Jokowi,
17:14artinya yang ini,
17:15Anda mengarah ke sana,
17:16maksudnya?
17:16Ya,
17:17betul.
17:17Saya kira,
17:19pernyataan dari,
17:21Menteri Sekretaris Negara,
17:23Prastio itu,
17:24adalah,
17:25suara dari Presiden.
17:28Setelah,
17:29tentu saja,
17:31Presiden,
17:32mendapatkan informasi,
17:33lengkap,
17:34dari Kepala Badan Intelijen Negara,
17:37dari Kapolri,
17:38dari Mabes TNI,
17:40dari Badan Sibersandi Negara,
17:42dan saya yakin,
17:43Presiden sudah tahu,
17:45siapa-siapa saja yang terlibat,
17:47dalam waktu,
17:48dua, tiga hari menurut saya,
17:49akan ada juga,
17:51Menteri yang ditangkap,
17:52Komisaris-Komisaris,
17:53ada yang ditangkap.
17:54Saya kira begitu.
17:55Ini akan,
17:57saya ingat,
17:58bagaimana,
17:59Greengram,
17:59membuat,
18:00laporan,
18:01sekitar,
18:0242,
18:03Menteri,
18:04yang nilainya buruk,
18:05dan mayoritas,
18:06adalah,
18:07titipan Solo.
18:08Oke, baik.
18:09Saya coba ke Bang David.
18:10Bang David,
18:10tadi disinggung soal penyanderaan,
18:12dan ada kalimat,
18:13titipan Solo.
18:14Ada situasi penyanderaan.
18:15Jawaban Anda.
18:16Ya,
18:17pertama gini,
18:18saya ingin disclaimer dulu ya.
18:19Posisi saya,
18:20diundang hari ini,
18:21dalam,
18:23posisi saya,
18:24sebagai,
18:25relawan Prabowo Gibran,
18:27yang berlatar belakang,
18:28relawan Jokowi.
18:30Supaya,
18:31ketika statement saya itu,
18:32dalam konteks posisi kita.
18:34Jadi,
18:35bapak-bapak yang juga hadir itu,
18:36harus selalu relevan,
18:37in line dengan,
18:38positioning kita.
18:39Supaya enggak kemana-mana kan.
18:40Itu yang pertama.
18:42Dalam konteks itu,
18:43saya ingin bicara,
18:44bahwa,
18:44kepentingan sebuah pemerintahan,
18:46siapapun,
18:47presiden dan wapresnya,
18:49itu,
18:49kepentingannya adalah,
18:51di tempat ini,
18:52saya pernah ngomong,
18:52dua hal.
18:53Satu,
18:53stabilitas.
18:55Yang kedua,
18:55kondusivitas.
18:57Karena,
18:57tanpa itu,
18:58yakinlah,
18:59pemerintah itu,
19:00terlalu berat,
19:01untuk berhasil,
19:03menjalankan programnya,
19:04sampai pada ujung,
19:05lima tahun.
19:06Itu sebuah,
19:06pengalaman,
19:08dalam,
19:08dalam berbagai macam,
19:09positioning,
19:10pemerintahan,
19:11dimanapun,
19:11enggak hanya di Indonesia.
19:13Yang kedua,
19:14dalam konteks itu,
19:14kalau kita bicara,
19:16dalam kepentingan,
19:17presiden,
19:17wapres,
19:18dan seluruh kabinetnya,
19:19sebagai orang,
19:20yang berkepentingan,
19:20atas stabilitas,
19:22dan kondusivitas,
19:22maka,
19:24berlaku,
19:24apa yang namanya,
19:25salus populi,
19:26suprema lex.
19:28Kepentingan rakyat itu,
19:30di atas segalanya.
19:31Keselamatan bangsa,
19:32negara,
19:32dan rakyat itu,
19:33di atas segalanya.
19:34Sehingga,
19:35ketika ada dinamika itu,
19:36selalu,
19:37presiden,
19:37wapres,
19:38dan seluruh kabinet itu,
19:38harus berkaca,
19:39pada prinsip,
19:41kepemimpinan itu.
19:42Salus populi,
19:44suprema lex.
19:45Nah,
19:46yang disampaikan,
19:47tadi oleh,
19:48Bang Ginting,
19:48bahwa saat ini,
19:49Pak Prabowo,
19:50berada dalam,
19:51situasi penyanderaan.
19:53Ya.
19:53Dalam konteks ini,
19:54penyadapan ya,
19:55kita sepakat.
19:56Kita sepakat,
19:57bahwa penyadapan,
19:58yang dilakukan oleh,
19:59orang-orang yang sudah,
20:00ditersangkakan,
20:02itu adalah sesuatu,
20:03yang memang,
20:04gak benar ya.
20:06Nah,
20:06sekarang problemnya adalah,
20:07bagi saya,
20:08terlalu prematur,
20:09saya sepakat,
20:10kalau kita langsung,
20:11mengindigasikan,
20:12bahwa ini ada,
20:13makar di situ.
20:14Bahwa kemudian,
20:16di awal ini adalah,
20:17proses pidana,
20:18atau proses kriminal,
20:20itu pasti.
20:21Nah,
20:22syarat-syarat untuk masuk,
20:24menuduh bahwa itu makar,
20:25itu sangat hati-hati kita.
20:26Karena konsekuensinya,
20:28kembali pada,
20:29pasal yang saya sampaikan tadi,
20:30stabilitas,
20:31dan kondusivitas,
20:33itu menjadi kepentingan,
20:33seorang presiden.
20:34Jadi,
20:35jangan juga,
20:36diartikulasi,
20:37diinterpretasi,
20:38bahwa,
20:38ketika misalnya,
20:39Pak Yus Riddle bicara,
20:41ketika,
20:41Mensesnek bicara,
20:42lalu kemudian itu,
20:43perintah presiden.
20:44Belum tentu.
20:45Itu bisa,
20:46bisa dalam konteks,
20:47beliau berbicara,
20:48depan publik,
20:48itu keluar dari,
20:49analisa pribadi beliau.
20:51Karena gini,
20:52kalau kita bicara makar,
20:54maka,
20:55undang-undang,
20:56yang dijadikan dasar,
20:57itu apa?
20:58Tadi saya sepakat,
20:59dengan Mung Yus,
21:00kita belum ada,
21:01undang-undang,
21:02yang membawai,
21:03soal penyadapan ya.
21:06Yang ada itu adalah,
21:07peraturan-peraturan,
21:09di tingkat institusi,
21:09masing-masing,
21:10kepolisian,
21:11kejaksaan KPK,
21:12dan undang-undang,
21:13yang parsial sekali.
21:15Soal undang-undang itu,
21:15tadi juga jadi,
21:16fokus dari Bang Julius,
21:17nanti kita bahas soal itu Bang,
21:18tapi yang jadi pertanyaan sekarang,
21:19dan publik bertanya-tanya,
21:20saya coba ke Bang Andi,
21:22Bang Andi pertanyaannya adalah,
21:23apakah mungkin,
21:25Pak Listio itu,
21:26bergerak sendiri,
21:27atau seperti yang diduga,
21:28banyak orang,
21:29ada yang perintah,
21:30kepada siapa,
21:31pesan penyadapan itu diberikan?
21:33Nanti dijawab Bang Andi,
21:34kami segera kembali saudara,
21:35tetap di pola liat.
21:42Terima kasih.