Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut penarikan pajak hendaknya diterapkan secara proporsional.

Menurutnya, tak semua komponen bisa dikenakan pajak. Pernyataan Sultan ini merespons wacana pungutan pajak sektor informal, termasuk jasa pangkas rambut dan tukang pijat.

Sultan bilang, penarikan pajak harus dilakukan secara proporsional. Ia bahkan berkelakar, jika semua hal dikenakan pajak, seperti layaknya zaman VOC.

Baca Juga Saling Adu Argumen! Pakar Bedah Kasus Penyadapan Prabowo: Tarung Elite, Makar-Siapa Dalang? di https://www.kompas.tv/video/700184/saling-adu-argumen-pakar-bedah-kasus-penyadapan-prabowo-tarung-elite-makar-siapa-dalang

#pajak #gubernurdiy #pungutanpajak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/700185/sri-sultan-hamengku-buwono-x-sebut-pungutan-pajak-harus-proporsional-kompas-malam
Transkrip
00:00Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubwono ke-10 menyebut penarikan pajak hendaknya diterapkan proporsional.
00:09Menurutnya tak semua komponen bisa dikenakan pajak.
00:14Pernyataan Sultan ini merespons wacana pungutan pajak sektor informal termasuk jasa pangkas rambut dan tukang pijat.
00:23Sultan bilang penarikan pajak harus dilakukan secara proporsional.
00:27Ia bahkan berkelakar jika semua hal dikenakan pajak seperti layaknya zaman VOC.
00:57Yang proporsional aja.
01:01Itu VOC.

Dianjurkan