00:00menakar peluang AHY gantikan Gibran, peta koalisi dan tantangan politiknya.
00:05Isu AHY berpeluang menggantikan Gibran Raka Buming Raka sebagai wakil presiden mencuat
00:10seiring menguatnya dorongan permakzulan pasca putusan Mahkamah Agung terkait gugatan suket penyetaraan SMA milik Gibran.
00:19Mantan Waman Kumham, Deni Indrayana, hingga advokat Subhan Palal pun
00:25mendesak parlemen segera memproses permakzulan atau meminta Gibran mundur secara sukarela.
00:31Sesuai pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, jika posisi wapres kosong,
00:37Presiden Prabowo Subianto wajib mengusulkan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam kurun waktu 60 hari.
00:45Aturan ini menegaskan bahwa tidak ada mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden
00:49maupun jatah otomatis bagi Partai Koalisi Pemenang Payupres.
00:53Wacana ini sempat memicu perselisihan antara PSI dan Partai Demokrat.
00:59PSI menuding Demokrat terburu-buru mendorong isu ini demi mengorbitkan AHY.
01:03Namun, tuduhan tersebut ditepis politikus Demokrat Andi Arief
01:07yang menegaskan AHY memilih bertarung lewat pemilu sah setelah era kepemimpinan Prabowo.
01:13Direktur Eksekutif Aljabar Strategik Indonesia, Arief Kicaniago,
01:17menilai polemik ini membuat kepentingan politik jangka panjang menuju Pilpres 2029.
01:23Jika posisi Wapres benar-benar diganti,
01:26kalkulasi politik dipastikan makin terbuka lebar bagi partai-partai di koalisi pemerintahan.