00:23Ya, seperti kita tahu bahwa
00:27masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum
00:46tersebut kepada pihak kepolisian dan kami akan meminta Komisi Teknis dalam hal ini Komisi 3 untuk melakukan pemantauan secara berkala
00:56terhadap
00:57perkara ini
00:58Ya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026
01:19Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut peraturan tata tertib
01:29DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing.
01:39Nah, sehingga kemudian di DPR ini ada yang kemudian sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil
01:49Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke Komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi
02:08anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota
02:12Nah, oleh karena itu DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan
02:22Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang
02:33Terima kasih
03:02Terima kasih
03:03Terima kasih
03:04Terima kasih