00:00Febri Adriansyah membantah tuduhan pemerasan 55 miliar rupiah terhadap Tan Kian.
00:06Mantan Jampetsus Febri Adriansyah membantah tegas dakwaan memeras pengusaha Tan Kian
00:12sebesar 55 miliar rupiah terkait kasus korupsi Jiwasraya.
00:17Di Pengedilan Tipikor Jakarta Pusat Senin 2 November 2026,
00:23Febri mengaku tak pernah memerintahkan Ferry Bobohong meminta uang penghentian kasus.
00:27Ia menilai tuduhan itu janggal mengingat sejumlah aset Tan Kian
00:32seperti ratusan undetapartemen South Hills sudah lebih dulu disita penyidik.
00:37Febri juga menegaskan rekam jejak kepemimpinannya yang berhasil membongkar kasus-kasus korupsi bernilai fantastis.
00:44Mulai dari kasus Timah, Jiwasraya 16,5 triliun rupiah, hingga CPO 12,3 triliun rupiah.
00:52Ia menepis tuduhan penggunaan istilah tertentu maupun ancaman penetapan tersangka kepada Tan Kian.
00:58Terkait nama Albertus Eko dan Jemi Suciawan, dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo,
01:05Febri mengaku tidak mengenal sang pengacara dan berencana melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu.
01:11Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat Jemi sendiri sudah divonis berkekuatan hukum tetap selama 8 tahun penjara.
01:19Sementara itu, saksi Ferry Boboho di persidangan mengaku diminta menagih 50 miliar rupiah yang kemudian ia sampaikan sebesar 5 juta
01:29Singapura Dolar kepada Tan Kian.
01:30Atas dugaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal pemerasaan UU Tipikor Joka UHP
01:37serta dakwaan TPPU senilai 346 miliar rupiah dan 440 ribu USD kepada Febri.
01:50Terima kasih telah menonton!