Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Febrie Adriansyah Membantah Tuduhan Pemerasan Rp55 Miliar terhadap Tan Kian

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/11/03/071937/febrie-adriansyah-bantah-peras-tan-kian-rp55-miliar-saya-asing-dengan-istilah-dinginkan?page=1

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bantahan tegas atas dakwaan pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Febrie membantah pernah memerintahkan saksi Ferry Boboho untuk menagih uang penghentian kasus korupsi Jiwasraya, sembari menyoroti janggalnya tuduhan tersebut sebab aset Tan Kian berupa ratusan unit apartemen South Hills sudah disita penyidik.

Dalam persidangan, Febrie turut membela rekam jejaknya dalam membongkar berbagai kasus korupsi kakap seperti kasus timah, Jiwasraya Rp16,5 triliun, dan CPO Rp12,3 triliun.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa Febrie atas dugaan pemerasan UU Tipikor jo KUHP serta TPPU senilai Rp346 miliar dan USD 440 ribu.

#Jampidsus #FebrieAdriansyah #TanKian

Creative/Video Editor: Icha/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Febri Adriansyah membantah tuduhan pemerasan 55 miliar rupiah terhadap Tan Kian.
00:06Mantan Jampetsus Febri Adriansyah membantah tegas dakwaan memeras pengusaha Tan Kian
00:12sebesar 55 miliar rupiah terkait kasus korupsi Jiwasraya.
00:17Di Pengedilan Tipikor Jakarta Pusat Senin 2 November 2026,
00:23Febri mengaku tak pernah memerintahkan Ferry Bobohong meminta uang penghentian kasus.
00:27Ia menilai tuduhan itu janggal mengingat sejumlah aset Tan Kian
00:32seperti ratusan undetapartemen South Hills sudah lebih dulu disita penyidik.
00:37Febri juga menegaskan rekam jejak kepemimpinannya yang berhasil membongkar kasus-kasus korupsi bernilai fantastis.
00:44Mulai dari kasus Timah, Jiwasraya 16,5 triliun rupiah, hingga CPO 12,3 triliun rupiah.
00:52Ia menepis tuduhan penggunaan istilah tertentu maupun ancaman penetapan tersangka kepada Tan Kian.
00:58Terkait nama Albertus Eko dan Jemi Suciawan, dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo,
01:05Febri mengaku tidak mengenal sang pengacara dan berencana melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu.
01:11Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat Jemi sendiri sudah divonis berkekuatan hukum tetap selama 8 tahun penjara.
01:19Sementara itu, saksi Ferry Boboho di persidangan mengaku diminta menagih 50 miliar rupiah yang kemudian ia sampaikan sebesar 5 juta
01:29Singapura Dolar kepada Tan Kian.
01:30Atas dugaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal pemerasaan UU Tipikor Joka UHP
01:37serta dakwaan TPPU senilai 346 miliar rupiah dan 440 ribu USD kepada Febri.
01:50Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan