00:00Pertama, kami akan menyampaikan terkait perkembangan
00:08tentang Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
00:15Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam,
00:26dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati
00:42dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan, bagi anak maupun perempuan.
00:52Dan sekali lagi, Polri selalu menghormati Pondok Pesantren sebagai lembaga yang membina ahlak
01:10termasuk juga keilmuan bagi umat muslim.
01:17Sejak awal, Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik,
01:30terutama langsung yang terdampak.
01:33Maka dengan hal tersebut, kami perlu menyampaikan
01:45lanjutan apa yang sudah disampaikan oleh Kadifumas kemarin,
01:49Proses dalam penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan berkeadilan
02:02dengan menjunjung profesionalisme, prosedural dan proporsional.
02:10Hal ini juga merupakan komitmen adil dalam penegakan hukum
02:16serta terbuka untuk diawasi
02:19dengan tetap harus mengedepankan perlindungan dan pelayanan
02:26sesuai dengan harapan masyarakat.
02:29Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan
02:38kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut,
02:47Polri telah melakukan
02:54Pemeriksaan terhadap empat personil
02:58yaitu
03:01terdiri dari
03:07AKBP ADS
03:10selaku Kapores Sukoharjo
03:13kemudian
03:15IPTU AS
03:18selaku Kasat Serse
03:20dan
03:22Kanit Pidum
03:23Ibda FA
03:26dan juga Kanit PPA
03:28Ibda RAP
03:33Langkah ini telah dilakukan
03:36pemeriksaan
03:39dan
03:40penonaktifan kepada yang bersangkutan
03:44dan
03:46pemeriksaan
03:46dilakukan di
03:48Propam
03:49Mabes Polri
03:54Tindakan
03:56penonaktifan keempat personil tersebut
03:58tentunya saat ini juga
04:01masih menjalani
04:03proses
04:03pemeriksaan
04:05sebagai
04:06pertanggung jawaban
04:08peristiwa yang
04:09tentunya menjadi keluhan
04:11bagi khususnya
04:12anak-anak santri
04:15dan juga
04:16pengasuh
04:17yang tentunya
04:18langsung terdampak pada
04:21lokasi tersebut
04:22namun
04:23sekali lagi kami sampaikan
04:26dalam
04:28dua hal ini
04:30ada proses penegakan hukum
04:32yang masih berlangsung
04:33yaitu terkait dengan
04:35proses penegakan hukum
04:37yang masih dilaksanakan di
04:40wilayah
04:42Polda Jateng
04:42dan
04:43kedua adalah
04:45terkait
04:46dengan
04:47masalah
04:48dugaan
04:50pelanggaran etika
04:51yang masih didalami oleh
04:53Propam
04:54Mabes
04:55Polri
04:56itu
04:57rekan-rekan
04:58sekali lagi
05:00kami
05:00mengucapkan penyesalan yang mendalam
05:04atas
05:05terjadinya
05:06keluhan
05:07dan trauma
05:08khususnya bagi
05:08kaum rentan
05:09anak
05:09santriwati
05:10dan
05:10perempuan yang ada
05:12di lokasi
05:12tersebut
05:14itu
05:14yang bisa kami sampaikan
05:16terima kasih
05:22selamat menikmati