00:00Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026.
00:09Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tampu prosedur
00:15seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010.
00:25Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke several links,
00:31yaitu Lawful Interception Management System tanpa lalu verifikasi.
00:39Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum
00:46baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
00:54Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026,
00:58tersangka memerintahkan untuk penghabusan file hasil sadapan pada komputer sistem links tersebut.
01:07Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut
01:12membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
01:17Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan
01:23dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
01:34Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti,
01:38yaitu berupa handphone sepanjang 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah.
01:47Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation
01:51dan proses penanganan perkara penyelidikan telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka
02:01dengan inisial LSP, ASN, dan EHAP.
02:10Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
02:18Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
02:25atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia
02:33Pencabat Negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSP, dan para pengusaha.
02:47Ada pun menurut soprandinya, pada kurang waktu tahun 2025 dan 2026,
02:55para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik
03:00maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya
03:09dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026
03:16untuk menghilangkan jejak tersebut.
03:20Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan
03:27dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010,
03:31di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM,
03:35legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
03:43dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan,
03:47kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidak pengadilan
03:53atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
03:59Terhadap ketiga tersangka tersebut,
04:02kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal
04:09yang pertama pasal 25, pasal 258, undang-undang nomor 1 tahun 2023
04:17tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum,
04:21mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat,
04:27dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
04:33Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
04:39Kemudian yang kedua, pasal 332, ayat 1, dan atau ayat 2,
04:46undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,
04:50di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer
04:54dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,
05:01termasuk untuk memperoleh informasi elektronik,
05:05dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
05:10Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan undang-undang IDE,
05:14yaitu terhadap pasal 32, ayat 1,
05:18di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,
05:23mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan,
05:27atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain
05:31atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
05:36Demikian rakyat-rakyat sekalian,
05:38ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Baris Rupori.