Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Daftar Korban Listyo Sigit Tak Ada Nama Wapres, Gibran Tak Disadap?

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya terus memunculkan fakta baru. Dalam rilis resmi di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, penyidik membeberkan daftar sasaran pengintaian ilegal yang meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Namun, publik menyoroti tidak adanya nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar korban yang diumumkan Polri. Penyadapan tanpa prosedur resmi lewat sistem server LIMS ini terjadi sepanjang tahun 2025-2026, sebelum akhirnya para tersangka diduga berusaha menghapus berkas log sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Penyidikan mendalam dengan metode scientific crime investigation kini terus berjalan untuk membongkar motif dan aliran informasi dari skandal pengintaian terbesar ini. Simak ulasan selengkapnya dalam video berikut.

#ListyoSigitPrabowo #Penyadapan #Gibran

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026.
00:09Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tampu prosedur
00:15seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010.
00:25Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke several links,
00:31yaitu Lawful Interception Management System tanpa lalu verifikasi.
00:39Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses pendekatan hukum
00:46baik penyelidikan dan penyelidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
00:54Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026,
00:58tersangka memerintahkan untuk penghabusan file hasil sadapan pada komputer sistem links tersebut.
01:07Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut
01:12membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
01:17Baris Kempori kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyelidikan
01:23dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.
01:34Kemudian kita juga telah melakukan penyelidikan terhadap barang bukti,
01:38yaitu berupa handphone sepanjang 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah.
01:47Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation
01:51dan proses penanganan perkara penyelidikan telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka
02:01dengan inisial LSP, ASN, dan EHAP.
02:10Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
02:18Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural
02:25atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia
02:33Pencabat Negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSP, dan para pengusaha.
02:47Ada pun menurut soprandinya, pada kurang waktu tahun 2025 dan 2026,
02:55para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik
03:00maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya
03:09dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak kelop pada bulan Oktober 2026
03:16untuk menghilangkan jejak tersebut.
03:20Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan
03:27dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2010,
03:31di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM,
03:35legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
03:43dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan,
03:47kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidak pengadilan
03:53atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
03:59Terhadap ketiga tersangka tersebut,
04:02kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal
04:09yang pertama pasal 25, pasal 258, undang-undang nomor 1 tahun 2023
04:17tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum,
04:21mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat,
04:27dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
04:33Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun.
04:39Kemudian yang kedua, pasal 332, ayat 1, dan atau ayat 2,
04:46undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,
04:50di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer
04:54dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun,
05:01termasuk untuk memperoleh informasi elektronik,
05:05dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
05:10Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan undang-undang IDE,
05:14yaitu terhadap pasal 32, ayat 1,
05:18di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,
05:23mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan,
05:27atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain
05:31atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
05:36Demikian rakyat-rakyat sekalian,
05:38ini awal dari proses penyelidikan dari kami jajaran Baris Rupori.

Dianjurkan