00:00Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses managing penanganan perkara,
00:09penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan Sementara satu orang lagi masih dalam pemisahan sebagai
00:27saksi,
00:27yaitu Saudara SW.
00:31Terhadap para peserta tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau legal tapping terhadap nomor telepon Presiden Negeri Indonesia,
00:45pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSP, dan para penyusahaan.
00:59Adapun menurut soprandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026,
01:08para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyiri maupun lampiran LSP,
01:17yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan buku dan menghapus jejak terlaut pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan
01:30jejak tersebut.
01:32Yang seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolim nomor 5 tahun 2010,
01:43di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan
01:55dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
02:06atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan benar-benar.