Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah setara SMA miliknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gibran menyatakan telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menjelaskan dan membuktikan keaslian ijazahnya di persidangan. Meski penggugat mencabut gugatan, ia tetap menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyebut pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai dokumen dasar penerbitan surat penyetaraan ijazah Gibran tidak disertakan. Denny juga mempertanyakan dokumen pendidikan yang ditonjolkan pihak Gibran.

Sementara itu, tim kuasa hukum Gibran mengklaim telah menyerahkan dokumen pendidikan kliennya melalui sistem e-Court maupun secara langsung kepada majelis hakim. Mereka meminta persidangan tetap dilanjutkan demi menjaga nama baik Gibran.

Lantas, apakah pencabutan gugatan membuat perkara ini gugur atau persidangan tetap dapat dilanjutkan? Simak pembahasannya bersama kuasa hukum penggugat, Heriyanto, dan Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi.

#ijazahgibran #gibran #dennyindrayana #sidangijazah

Baca Juga Debat! Ferdinand Hutahaean & Taufiq Billfaqih Soroti Aksi Walk Out Denny, Gibran Siap Hadiri Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/698917/debat-ferdinand-hutahaean-taufiq-billfaqih-soroti-aksi-walk-out-denny-gibran-siap-hadiri-sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698919/debat-kuasa-hukum-denny-indrayana-psi-gibran-tantang-lanjut-sidang-ijazah-kompas-petang
Transkrip
00:00Kami lanjutkan informasi di Kompas Petang, saya Yasir Neneama.
00:03Wakil Presiden Gibran Raka Buming menanggapi pencabutan gugatan Deni Indrayana
00:07terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara.
00:14Gibran menyatakan dirinya sudah siap menyiapkan seluruh dokumen
00:19untuk menjelaskan dan membuktikan keaslian ijazahnya di PT UN.
00:25Namun penggugat justru mencabut gugatannya.
00:27Meski demikian, Gibran tetap menghargai keputusan Deni Indrayana yang mencabut gugatannya itu.
00:33Gibran pun menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Majelis Hakim.
00:40Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian
00:56dan kami juga siap untuk buka-bukaan.
01:01Ya tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur.
01:06Ya, terima kasih.
01:08Kita lanjut lagi kerja ya.
01:10Terima kasih.
01:14Membalas sindiran Gibran, Kubu Deni Indrayana menggelar konferensi pers yang menegaskan Gibran
01:20tidak dapat memperlihatkan bukti berupa dokumen pendukung saat meminta penyetaraan ijazah di Kemendik Dasmen.
01:29Deni bahkan menilai upaya Kubu Gibran yang kini menonjolkan ijazah Advanced Diploma dari MDIS Singapura
01:37ketimbang sertifikat dari UTS Insert Sydney justru memperkuat dugaan pihaknya
01:43jika suket ijazah yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Permendikbud.
01:51Yang mereka tunjukkan Advanced Diploma
01:54Advanced Diploma itu bukan A-Level
01:57sama sekali fatal kalau mengatakan Advanced Diploma itu A-Level lulus SMA
02:02karena Advanced Diploma ini lembaga kursus
02:05kalau A-Level itu sulit sekali
02:08ini cara-cara untuk sekolah di Singapura tanpa lewat A-Level
02:12Terima kasih kepada pihak intervensi kuasa hukum Gibran
02:17yang menghadirkan ini dan berkata
02:20eh ini loh bukti dia lulus SMA
02:22loh kok anda lupa surat keterangannya bitara UTS Insert
02:29yang dijadikan dasar yang di Sydney
02:32artinya kalau mereka sekarang pindah ke MDIS Singapura
02:37berarti mereka mengatakan ya surat keterangan kami salah nih
02:40yang betul adalah harusnya MDIS yang kami setarakan
02:46berarti pergugatan BUMESEL dikabulkan dong
02:51buat apa?
02:53kalau kita menggugat surat keterangan
02:56bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang
02:59mereka gak mau tunjukkan
03:01menjaga harkat dan markabat dari prinsipal kami
03:05dan untuk menjelaskan seluruh seluruhnya
03:07dan untuk demi kepentingan umum juga
03:09kami menolak keberatan pencabutan tersebut
03:14Penggugat Tiurma Mercy Sihombing
03:17melalui kuasa hukumnya Deni Indrayana
03:19menyerahkan surat pencabutan gugatan
03:21kepada Majelis Hakim PT UN Jakarta
03:24di Cakung, Jakarta Timur
03:25Kamis 29 Oktober
03:28Alasan pencabutan dilakukan
03:30karena Kubu Gibran tidak menyertakan dokumen bukti dasar
03:34dikeluarkannya surat keterangan penyetaran ijazah setara SMA Gibran
03:39sebagaimana permintaan pemohon dan ketentuan dalam putusan MK
03:43yang mulia pun berkali-kali mengingatkan
03:48agar bukti-bukti dasar surat keterangan itu dihadirkan
03:54karena itu dengan tetap menghormati persidangan
03:58karena tergugat tidak kunjung menyampaikan bukti-bukti
04:03yang menjadi dasar surat keterangan
04:04kami memutuskan untuk mengajukan pencabutan gugatan
04:10buat apa?
04:11kalau kita menggugat surat keterangan
04:13bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang
04:16mereka tidak mau tunjukkan
04:18kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main
04:23tim kuasa hukum Gibran pun
04:25langsung menggelar konferensi pers pada kamis malam
04:30mereka mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendidikan Gibran
04:34mulai dari ijazah tingkat SD hingga gelar sarjana
04:37melalui sistem e-code
04:39maupun secara langsung kepada majelis hakim
04:43demi menjaga nama baik kliennya
04:45kuasa hukum Gibran meminta majelis hakim melanjutkan persidangan
04:50hal menarik terjadi pada hari ini
04:52bahwa kami juga kaget
04:54ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya
04:58padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada
05:06karena sudah masuk tahap jawab menjawab
05:08jadi majelis pun mempertanyakan atas pencabutan itu
05:12kesediaannya juga kepada pihak tergugat
05:15tapi dari kami karena kami disini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami
05:24dan untuk menjelaskan seluruh seluruhnya
05:27dan untuk demi kepentingan umum juga
05:29kami menolak pencabutan tersebut
05:32namun kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut kepada majelis hakim
05:39sebelumnya penggugat Mersisi Hombing
05:42menggugat dokumen surat penyetaraan ijazah setara SMA Gibran
05:45dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendik Dasmen
05:50sebagai tergugat satu
05:52sementara Gibran berstatus tergugat intervensi
05:56tim liputan Kompas TV
06:03Saudara jika Den Indrayana sudah mencabut gugatannya
06:06sementara Kubu Gibran minta persidangan dilanjutkan
06:09apakah sidang gugatan suket penyetaraan ijazah Gibran gugur atau tetap lanjut?
06:15kita bahas bersama dengan kuasa hukum penggugat suket Gibran
06:18Bang Herianto yang telah hadir di studio Kompas TV
06:20dan saya Sapa melalui sambungan Zoom
06:22ada Ketua DPP PSI
06:24Dede Prayudi atau Akrabi Sapa Bang Uki
06:26selamat datang semuanya Bang Uki
06:28Mas Herianto
06:29selamat petang
06:30kita cek dulu nih suaranya
06:32Bang Uki aman ya Bang?
06:33suaranya ya?
06:35aman
06:35oke saya ke Bang Heri dulu
06:37Gibran tadi sudah merespon
06:38siap membuktikan dokumen soal penyetaraan ijazah setara SMA
06:43tapi kenapa kok tim Anda malam mundur Bang Herianto?
06:47pertama terima kasih semua pemirsa yang ada di rumah
06:52sebenarnya ini bukan hal baru yang kami sampaikan
06:54di dalam persidangan pengadilan tata usaha negara sebelumnya
06:58itu juga ada kita jumpa pers
07:00disitu ada saya dengan Prof Dini juga
07:01kami juga sudah mengatakan bahwa
07:03kami melihat bahwa ada ketidakseriusan dalam persidangan
07:07gitu
07:08ketidakseriusan itu kami lihat
07:10misalkan salah satunya adalah
07:13penggugat ini
07:14hanya mengajukan
07:16eh sorry
07:17tergugat ini hanya mengajukan bukti-bukti berupa peraturan
07:20peraturan undang-undang dan peraturan-peraturan lah mereka mengajukan
07:24bagi kami ini sangat prinsip
07:27kami tentu ingin melihat juga
07:30keseriusan dari si tergugat ini dalam merespon
07:33karena bagaimanapun juga
07:37ini juga saya mau sampaikan kepada pemirsa juga ya
07:40bahwa hari ini makam agung sudah mencabut atau membatalkan suket Gibran ini
07:45yang maksud Anda tidak serius itu bagaimana?
07:46nah ini gini di dalam persidangannya Suban Palal sebelumnya
07:52ini kan sebenarnya sudah pernah diuji nih mas sebelumnya
07:54terkait suket ini udah
07:56kita fokus ke yang abang dulu aja
07:58ya oke ya
07:58udah pernah diuji dan putusan pada saat itu Petun menolak
08:02tetapi hari ini makam agung mengabulkan
08:04nah apabila ini kembali terjadi
08:06apabila ini kembali terjadi ketika ketiadaan bukti dalam persidangan
08:10kan ini gak ada satu pun
08:12sehingga maksud Anda tidak serius itu karena dari kami didekme sendiri
08:15dari pihak tergugat tidak menunjukkan dokumen-dokumen dasar melandasi
08:18betul
08:19karena kan kita gini mas
08:20kita bicara suket harus
08:21karena ini kan gugatan terkait dengan penerbitan suket
08:26oke
08:26nah dasar penyetaran suket itu mana?
08:29yang ada bukti-bukti di Mahkamah Konstitusi
08:31nah di Mahkamah Konstitusi kan kita sudah melalui persidangan
08:35dan MK sendiri juga sudah mengatakan bahwa
08:37pada saat itu ya tidak di dalam halaman 375-376
08:433.6.3.6 mengatakan memang tidak ada dasar
08:46tidak ada ijasa yang untuk di dasar penyetaraan
08:48sehingga apa saja bukti-bukti yang harus ada dalam paramet ikut itu?
08:52nah di dalam sidang sebelumnya kami sudah bersurat
08:55di dalam surat itu sebenarnya sudah kami tuliskan
08:57apabila dokumen-dokumen ini tidak ada kami akan melakukan upaya hukum
09:00apa saja?
09:00nah satu adalah certificate of attendance
09:03oke certificate of attendance
09:04yang kedua adalah enrollment
09:06yang ketiga adalah nilai transcript
09:08nilai transcript
09:09itu kenapa perlu?
09:12karena untuk mendudukan bahwa
09:14ya UTS Insert itu sebagaimana suket
09:17ya artinya suket itu kan didasarkan pada UTS Insert
09:20oke
09:20nah bagaimana bisa Kemen di Dasmen
09:25menyetarakan bahwa UTS Insert itu grade 12
09:28sedangkan di UTS Insert sendiri itu dia tidak lulus
09:31oke berarti masalahnya ini
09:32UTS Insert sendiri juga tidak menyelenggarakan program grade 12
09:37dia bukan satuan pendidikan yang benar-benar
09:38oke kita tangkap
09:38jadi masalahnya itu memang bukti-bukti pendukung tadi tidak disertakan
09:42saya ke Mas Suki-Mas Suki
09:43apa susahnya sih Mas membawa dokumen-dokumen yang disampaikan tadi?
09:49kan dibawa
09:50semuanya kan hari itu dibawa
09:51yang menjadi masalah adalah ketika tim dari Ibu Mersi Siombing
09:57berserta pengacara
09:58mereka diberikan kesempatan paling pertama
10:02untuk berbicara
10:03ya
10:04sementara disini ada dua pihak tergugat
10:07satu dari Kementerian Pendidikan
10:09satu pihak tergugat intervensi
10:11yaitu tim kuasa hukum dari Mas Gibran sendiri
10:14nah dua pihak tergugat ini
10:16berbicara setelah tim dari Ibu Mersi berbicara
10:20nah ketika diberikan giliran untuk berbicara
10:24perwakilan dari tim Ibu Mersi
10:26yang dalam hal ini adalah Pak Dedy Drayana
10:28selaku lawyer
10:29itu langsung memutarakan bahwa mereka mencabut gugatan
10:34ya
10:35saya ada di ruang sidang tersebut
10:37saya tahu setiap detik kronologis yang terjadi di sana
10:41oke jadi bahasanya
10:43sorry Mas Suki saya potong
10:44jadi seandainya tidak dicabut gugatannya
10:47sebenarnya dari pihak Gibran sendiri
10:49sudah menyiapkan bukti-bukti yang nantinya akan dihadirkan
10:52begitu ya
10:52sudah ada
10:53ada langkah
10:54berikut transkrip
10:55dan tadi
10:57Ibu katakan bahwa
10:59Kementerian Dignasmen
11:01itu tidak memiliki bukti yang dimiliki
11:04saya juga mendingan
11:06ya
11:07setelah mereka keluar
11:08walaupun sudah ditanggungi tim untuk tidak
11:10seberu
11:11mereka tetap mengotot keluar
11:12oke
11:13Mas Suki ini
11:14ini termaksud
11:16setelah itu
11:18setelah itu
11:19tim dari Dignasmen
11:21mengatakan bahwa
11:22kami mau
11:23kami kemarin itu butuh waktu
11:26karena terkait dengan hak-hak privasi
11:29sehingga kami terus memastikan dulu
11:31dan kemarin
11:32mereka mau ngawal itu
11:34baik Mas Suki
11:34ya jadi
11:35awal-awal ini lucu juga
11:37ya mereka
11:38kita perbaiki dulu audionya
11:41Mas Suki mohon maaf saya potong
11:42ini kita perbaiki dulu audionya
11:44karena penerimaan di sini kurang jelas
11:46kita perbaiki dulu
11:47yang jadi pertanyaan nanti
11:48itu tadi kata Mas Suki sendiri
11:49memang sudah ada semuanya
11:51akan dijelaskan
11:52tapi kenapa Anda malah mundur
11:53jangan dijawab dulu
11:54kita lanjutkan perbincangan kita
11:56usah jeda berikut ini
11:57tetaplah bersama kami
11:57kami lanjutkan di suisi kita
12:00ada Bang Herianto
12:01Koso Hukum Pengugat Sukit Gibran
12:02dan juga Ketua DPP PSI
12:03Bang Dede Prayudi
12:04masuk Bang Heri
12:06tadi kata Bang Uki
12:07semuanya ada kok gitu
12:08cuma karena di
12:09sudah dicabut begitu
12:11sehingga tidak ditunjukkan
12:12baik
12:13saya ingin mengklarifikasi
12:15supaya tidak ada
12:16apa
12:17kebohongan publik ya
12:19pertama adalah
12:20ini sidang sebelumnya
12:22ini saya sebutkan aja
12:23T1 sampai T
12:25kebetulan saya bawa
12:27daftar dokumennya tergugat ini
12:28yang diserahkan ke Petun ya
12:30T1 sampai T3
12:31T1nya itu
12:33putusan pengadilan Jogja
12:34gak ada hubungannya
12:36kok Jogja dibawa-bawa disini
12:37T2 undang-undang TUN
12:40gak ada terkaitannya
12:41dengan Sukit
12:42yang ketiga
12:43ini objeknya
12:44Sukitnya itu sendiri
12:45oke
12:46sidang yang kemarin
12:47kenapa kami walk out
12:48tempatnya
12:49peraturan menteri
12:5129
12:51dasar penyebitan Sukit
12:53yang
12:54yang di dalamnya itu
12:55harusnya
12:56apa
12:56setara itu adalah
12:58setara ijasahnya
12:59bukan setara kemampuannya
13:00kan Sukit setara kemampuannya
13:02kami ingin lihat
13:03mana itu yang jadi dasar itu
13:05gitu
13:05terus T5
13:06peraturan menteri pendidikan
13:0762
13:08T6
13:09keputusan dirjen
13:10tentang lampiran
13:11apa yang harus ada
13:11dalam pengajuan Sukit
13:12keputusan sekjen
13:14peraturan dirjen
13:15ya kan
13:16peraturan dirjen ini
13:17gak ada
13:17ini dari
13:18di Dasman
13:19intinya berarti
13:20dokumen pendukung soal Sukit
13:22itu gak ada
13:22gak ada
13:22kami kan mau melihat
13:24dasar penerbitan Sukit
13:25tadi kalau yang dikatakan
13:26oleh Mas Wapres
13:27dasar penerbitan Sukit
13:29gak ada
13:30Bang Luki gimana Bang?
13:33gak ada
13:33ya
13:34sekali lagi saya katakan ya
13:36kalau yang ditanyakan adalah
13:38bukti ijasa
13:40berikut
13:41transkrip
13:42ya tim kuasa hukum
13:43Mas Gibran
13:44bukan bukti ijasa
13:45Bang Luki
13:46bukti pendukung
13:47untuk penerbitan Sukit
13:49betul
13:50betul
13:51itu semuanya
13:52dibawa
13:52ya
13:53saya ingin sangka juga
13:55juga kan harusnya
13:56bukti-bukti tersebut
13:57didiskusikan
13:58gak saya ingin sangka juga
13:59didiskusikan di ruang sidang
14:01ya
14:01dan para pemohon
14:03atau penggugat
14:04dalam hal ini
14:04bukan hakim
14:05tidak ada
14:06justru saya mengapresiasi
14:07para majelis hakim
14:09yang kemudian
14:10mengabulkan
14:11permohonan
14:12dari para tergugat
14:13untuk melanjutkan perkara
14:15ya jadi
14:16ketika para penggugat ini
14:19mencabut
14:20gugatan mereka
14:21justru
14:22justru
14:23para tergugat
14:24ingin melanjutkan perkara
14:26dan sidang
14:27itu dibuka
14:28seterbuka-terbukanya
14:29agar apa yang menjadi kebenaran
14:32itu dapat terlihat
14:33setelanjang-telanjangnya
14:35jadi bagi kami di PSI
14:37ini bukan soal Mas Gibran
14:38ini bukan soal kalah menang
14:40ini soal menyajikan kebenaran
14:42di forum yang tepat
14:44yaitu ruang pengadilan
14:46sehingga
14:47kebenaran akan diisi
14:48sehingga Bang Kuki
14:49bukan talkshow-talkshow
14:50begini Bang Kuki
14:51kalau kita lihat
14:52di dalam suket itu kan
14:53yang disetarakan
14:54adalah sertifikat
14:56dari UTS Sydney
14:57nah bukan dari
14:59MDIS Singapura
15:00kenapa sekarang
15:01yang ditonjolkan
15:02oleh kubu Anda
15:03justru sertifikat
15:04advanced diploma
15:05dan juga S1 nya
15:07ada apa dengan dokumen
15:08dari UTS
15:10ya jadi begini
15:12ada perbedaan
15:13perjenjangan
15:14ya di dalam
15:15kurikulum di Indonesia
15:16dengan kurikulum Cambridge
15:17yaitu
15:18kalau di kurikulum Cambridge
15:20kita fokus aja ya
15:21fokus aja di suketnya
15:22sebentar ya
15:23ketika Anda
15:24lulus grade O level
15:26dari secondary school
15:27Anda dihadapkan
15:28kepada tiga pilihan
15:29pilihan pertama
15:31Anda bisa ikut
15:32reguler
15:33yaitu mengambil
15:34A level
15:34atau SMA
15:35seperti biasa
15:36kedua Anda bisa ikut
15:37politeknik
15:38ketiga ada jalur
15:40yang namanya pathway
15:41tapi kenapa akhirnya
15:43Mas Suki
15:43ini adalah jalur pathway
15:45nah kalau kita berbicara
15:46soal perjenjangan pendidikan
15:48dan yang paling mirip
15:51ya dengan SMA
15:52itu adalah
15:53certificate of attendance
15:54tapi satu hal
15:55certificate of attendance
15:57itu memang bukan
15:58sertifikat kelulusan
15:59karena pathway
16:00kelulusannya itu
16:01melekat
16:02pada pendidikan tinggi
16:03ya jadi dia
16:04tidak sama perjenjangannya
16:06dengan jalur reguler
16:07nah ketika
16:08di pendidikan tinggi
16:09mereka mendapatkan
16:11advance diploma
16:11maka si pathway ini
16:13dianggap setara
16:14dengan
16:15si certificate of attendance
16:17atau sertifikat keikutsertaan
16:18ini dianggap setara
16:19dengan
16:19kelas 12
16:20tapi begini Mas
16:21perdebatan soal
16:23substansi pendidikan ini
16:24harusnya ada di sidang
16:25ya
16:26bukan di talk show
16:27talk show
16:27oke
16:28bukan di
16:29segmen-segmen berita
16:31baik
16:31kalau perdebatannya
16:32soal sidang ini ya
16:33ini perdebatan ini
16:35kita bawa ke ruang sidang
16:36baik
16:37ini yang sudah saya tangkap
16:38saya ingin ke
16:39Bang Haryanto
16:40kalau
16:40Anda memutuskan
16:43untuk walkout ini
16:44mencabut gugatan
16:45bukannya menguntungkan
16:47Gibran
16:48begini
16:49saya ingin meluruskan
16:51tergugat pun juga
16:52tergugat intervensi
16:53dalam hal ini
16:54Gibran
16:55Mas Gibran
16:55Mas Wapres
16:56itu juga tidak
16:57tidak membawa
16:59dokumen
16:59yang menunjukkan
17:01bahwa yang bersangkutan
17:01lulus di UTS Insert
17:03gitu loh
17:04karena kan yang kita
17:05minta adalah
17:06mana surat lulus
17:07di UTS Insert
17:08gak ada
17:08karena kita tahu
17:09dari mana
17:10di sidang
17:10Mahkamah Konstitusi
17:12yang ada di sidang
17:13Mahkamah Konstitusi
17:13cuma tiga
17:14certificate of attendance
17:16tadi Bang Uki
17:17sudah jelaskan
17:17certificate of attendance
17:18bukan bukti
17:19kelulusan
17:20oke
17:20clear
17:21yang kedua
17:22tapi begini Pak
17:23ya enrollment
17:24tunggu
17:25ya enrollment
17:26yang ketiga
17:27nilai transcriptnya
17:29itu nilai transcriptnya
17:30Gibran itu
17:31failed
17:32di dalam persidangan
17:33Mahkamah Konstitusi
17:34itu
17:36Hakim Saldi Isra
17:37sudah mengatakan
17:39ya kan
17:40menanyakan kepada
17:40yang namanya
17:41Dovig
17:42pegawai Kemendik
17:43Dakspan
17:45mengatakan bahwa
17:47nilainya Gibran itu
17:48failed
17:48sehingga Gibran tidak lulus
17:50di UTS Insert
17:51kemudian
17:52saya ambil dulu ya
17:53saya ambil dulu ya
18:00yang penting dia sudah 30 tahun
18:03atau masa kerja 8 tahun
18:05MDS ini tidak menjawab
18:07MDS ini tidak nyambung
18:09dengan bugatan ditutup
18:11ini tidak terkait dengan
18:13objek bugatan
18:14suket yang kami persoalkan itu
18:16adalah UTS Insert
18:18bukan MDS ini
18:19tidak nyambung
18:20biar rakyat Indonesia juga tahu
18:23Mas Uki, Mas Uki, Mas Uki
18:25Mas Uki
18:25yang dibawa
18:26cuma sertifikat
18:26tidak menyatakan
18:28kelulusan
18:29nilainya Gibran
18:30UTS Insert
18:31karena juga kita tidak tahu
18:32Bang Heri
18:33Bang Uki
18:34Bang Heri
18:35Bang Uki
18:35ini saja
18:36di O-level saja
18:37Gibran
18:38Bang Heri
18:39Bang Heri
18:40baik Bang Heri
18:40Mas Uki
18:41Bang Heri
18:42Mas Uki
18:42di luar negeri
18:43tidak lulus nih
18:44Gibran nih
18:44Mas Inggris ya
18:45oke Bang Heri
18:46Bang Heri
18:47Mas Uki
18:47tolong dengarkan saya dulu
18:49oke
18:50harusnya kan ribut-ribut
18:51kayak gini kan
18:52di sidang petun ya
18:53oke kita kesempatan dulu
18:54tadi sudah selesaikan
18:55apa yang tadi
18:56nilainya failed
18:58begitu ya
18:58oke saya tanggap
19:00minta tanggapan Mas Uki sekarang
19:02apa tuh
19:03soal MDIS
19:04yang disebut failed
19:06oleh timnya
19:16Mas Heri
19:17kalau misalnya
19:19kalau misalnya kawan-kawan
19:20dari kubu sebelah
19:20tidak takut
19:22dan mencabut bugatan
19:23tentu kawan-kawan sebelah
19:24bisa tahu
19:25bahwa Mas Gibran
19:26itu transfer kredit
19:27ya
19:28bukan sesuatu
19:30yang terpisah ini
19:31UTS
19:31dengan yang di
19:32MDIS
19:33UTS insert itu
19:34untuk orang kuliah
19:35di UTS Sydney
19:36dan di MDIS
19:37advance diploma itu
19:38UTS insert itu
19:39untuk orang kuliah
19:40di UTS Sydney
19:41karena Mas Gibran
19:43tidak lulus OPSS-nya
19:45tidak memiliki syarat
19:47masuk ke A-level
19:48dia ke Australia
19:49kan gitu
19:51A-levelnya
19:52bahasa Inggrisnya
19:53nggak lulus
19:55L8
19:56kalau Anda benar
19:58harusnya nggak kabur
19:59dari sidang
20:00baik
20:01kalau Anda benar
20:02harusnya Anda
20:03nggak kabur
20:03dari sidang
20:04bukan
20:05kami tidak kabur
20:06kami itu menjaga
20:08marwah putusan
20:08makamah konstitusi
20:09MKS sudah mengatakan
20:11tidak ada
20:12ijazahnya Gibran
20:13kami jaga itu
20:15yang kedua
20:16Bang Heri
20:16itu main-main
20:18karena nggak ada yang serius
20:19objek gugatannya
20:20Alpukan
20:21ya kan
20:22di dasmen bawahnya
20:23Duren
20:23Gibran bawahnya pisang
20:25baik-baik
20:26Bang Heri
20:27Mas Luki
20:27ya kan nggak nyambung
20:29Bang Heri
20:30saya tahan dulu ya
20:31Bang Heri ya
20:32Bang Heri
20:32oke Bang Heri
20:33Mas Luki
20:33jadi oke
20:34baik
20:36nah jadi ini
20:37menurut Anda
20:37seharusnya tetap dilanjutkan
20:38singkat saja
20:39tidak serius
20:41dan tidak serius
20:42dari para tergugat
20:43dan para tergugat juga
20:44sudah melakukan
20:46tidak mematuhi
20:47perintah dari hakim
20:48yang harus membawa
20:49dokumen-dokumen itu
20:50intinya
20:51karena di Undang-Undang
20:52Tata Usaha Negara
20:53ketika terjadi pencabutan
20:55sudah sidang berjalan
20:56dan para pihak keberatan
20:58tetap sidang akan dilanjutkan
20:59baik
20:59kami tentu akan
21:01menghormati jalannya persidangan
21:02oke
21:03sidang tetap dilanjutkan
21:04intinya itu ya
21:04walaupun Anda sudah walk out ya
21:05baik
21:06kita tangkap disitu ya
21:07juga tetap melakukan upaya
21:08untuk menghormati pengadilan
21:10baik
21:10kita nantikan
21:10langkah dari kubunya
21:12akan seperti apa ke depannya
21:13terima kasih
21:13Mas Luki
21:14terima kasih Bang Herian
21:15ketika berkaku bersama kami
21:16di Kompas Petang
21:17salam sehat semuanya
21:18Mas Oke
21:19Mas Oke

Dianjurkan