Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
OMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming menanggapi pencabutan gugatan Denny Indrayana terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gibran menyatakan, dirinya sudah menyiapkan seluruh dokumen untuk menjelaskan dan membuktikan keaslian ijazahnya di PTUN. Namun, penggugat justru mencabut gugatannya.

Meski demikian, Gibran tetap menghargai keputusan Denny Indrayana yang mencabut gugatannya itu. Gibran pun menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim. Membalas sindiran Gibran, kubu Denny Indrayana menggelar konferensi pers yang menegaskan Gibran tidak dapat memperlihatkan bukti dasar berupa dokumen pendukung saat meminta penyetaraan ijazah di Kemendikdasmen.

Denny bahkan menilai, upaya kubu Gibran yang kini menonjolkan ijazah "Advanced Diploma" dari MDIS Singapura, ketimbang sertifikat dari UTS Insearch Sydney, justru memperkuat dugaan pihaknya jika suket ijazah yang dikeluarkan tidak sesuai Permendikbud.

Di tengah aksi walk out Denny Indrayana cs., Gibran menyatakan memiliki dokumen pendukung yang bisa dijadikan bukti dalam sidang gugatan terkait dengan suket ijazahnya.

Lalu, bagaimana kita membaca langkah hukum ke depannya terkait dengan suket ijazah Wapres Gibran Rakabuming? Untuk membahasnya, kita sudah bergabung dengan Taufiq Billfaqih selaku Ketua Umum Gibranisti dan Ferdinand Hutahaean selaku praktisi hukum.

#gibran #suket #ijazahgibran #wapres

Baca Juga [FULL] Polisi Bahas Pembunuhan Istri Siri & Anak di Madiun, Benarkah Pelaku Beraksi Seorang Diri? di https://www.kompas.tv/regional/698915/full-polisi-bahas-pembunuhan-istri-siri-anak-di-madiun-benarkah-pelaku-beraksi-seorang-diri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698917/debat-ferdinand-hutahaean-taufiq-billfaqih-soroti-aksi-walk-out-denny-gibran-siap-hadiri-sidang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:01Kembali di Sampai Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa.
00:04Wakil Presiden Gibran Raka Buming menanggapi pencabutan gugatan Deni Indrayana
00:08terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA di Pengadilan Tata Usaha Negara.
00:17Gibran menyatakan dirinya sudah menyiapkan seluruh dokumen
00:20untuk menjelaskan dan membuktikan keaslian ijazahnya di PT UN.
00:24Namun, penggugat justru mencabut gugatannya.
00:27Meski demikian, Gibran tetap menghargai keputusan Deni Indrayana yang mencabut gugatannya itu.
00:33Gibran pun menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Majelis Hakim.
00:44Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian
00:59dan kami juga siap untuk buka-bukaan.
01:04Ya, tapi mau gimana lagi?
01:07Penggugatnya malah mundur.
01:09Ya, terima kasih.
01:11Kita lanjut lagi kerja ya.
01:13Terima kasih, terima kasih.
01:18Membalas sindiran Gibran, Kubu Deni Indrayana menggelar konferensi pers yang menegaskan Gibran
01:23tidak dapat memperlihatkan bukti dasar berupa dokumen pendukung saat meminta penyetaraan ijazah di Kemendik Dasmen.
01:32Deni bahkan menilai upaya Kubu Gibran yang kini menonjolkan ijazah advance diploma dari MDIS Singapura
01:39ketimbang sertifikat dari UTS Insearch Sydney justru memperkuat dugaan pihaknya
01:45jika sukat ijazah yang dikeluarkan tidak sesuai permendikbud.
01:50Jadi, dasar dia mengeluarkan surat keterangan.
01:52Yang mereka tunjukkan advance diploma.
01:57Advance diploma itu bukan A-level.
01:59Sama sekali fatal kalau mengatakan advance diploma itu A-level lulus SMA.
02:04Karena advance diploma ini lembaga kursus.
02:07Kalau A-level itu sulit sekali.
02:10Ini cara-cara untuk sekolah di Singapura tanpa lewat A-level.
02:14Terima kasih kepada pihak intervensi kuasa hukum Gibran
02:19yang menghadirkan ini dan berkata
02:22Eh, ini loh bukti dia lulus SMA.
02:25Loh, kok Anda lupa surat keterangannya bicara UTS Insearch?
02:31Yang dijadikan dasar, yang di Sydney.
02:34Artinya kalau mereka sekarang pindah ke NBIS, Singapura,
02:39berarti mereka mengatakan,
02:41iya surat keterangan kami salah nih.
02:43Yang betul adalah harusnya NBIS yang kami setarakan.
02:48Berarti pergugatan bumi sel dikabulkan dong.
02:53Di tengah aksi walkout,
02:56Deni Indraire CS, Gibran menyatakan
02:58memiliki dokumen pendukung yang bisa
03:00dijadikan bukti dalam sidang gugatan
03:02terkait dengan sukat ijasahnya.
03:04Lalu bagaimana kita membaca langkah hukum ke depan
03:07terkait dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan ijasah.
03:10Wapres Gibran Raka Buming
03:11untuk membahasnya kita bergabung dengan
03:14Taufik Bil Fakih,
03:15Ketua Umum Gibran Nisti dan Ferdinand Hutahian,
03:18praktisi hukum.
03:19Selamat malam,
03:20Bung Ferdinand juga, Bung Bil.
03:25Kalau Bung Deni kan melakukan aksi walkout,
03:29tapi dikatakan pihak Mas Gibran tidak bisa menunjukkan
03:33dokumen setara kelulusan SMA.
03:36Advanced diploma dikatakan tidak setara
03:39dengan kelulusan SMA.
03:40Bung Bil.
03:43Pertama begini,
03:44tidak guna keluar-kewarnya Bang Deni Indrayana
03:47ketika mereka walkout.
03:49Seharusnya,
03:50kalau memang dia merasa bahwa
03:51advanced diploma itu memang tidak tepat
03:53dalam konteks pembuatan suket,
03:55memang itu rasional.
03:56Tapi seharusnya,
03:57itu didiskusikan di forum pengadilan.
04:00Di persidangan itulah.
04:01Kemudian nanti akan terungkap
04:03di mana sisi kesalahan,
04:04di mana sisi pelanggaran,
04:06di mana problem-problem hukum
04:07yang kemudian dilanggar oleh Dick Dasman.
04:09Sayang sekali,
04:10dia sudah mengetahui karena dokumen lengkap
04:13bahwa Gibran lulus secara studi di luar negeri,
04:17itu akhirnya dia mengetahuinya
04:19dengan menganggap bahwa bakal NO.
04:21Sehingga itu daripada dia kalah,
04:23mending dia walkout saja
04:24sehingga menahan peristiwa ini.
04:26Jadi bagi saya,
04:27yang dilakukan oleh Bang Deni ini
04:29hanyalah cara licik.
04:30Seharusnya,
04:30coba beliau ikuti
04:31apa yang dia bantah selama
04:33berada di forum-forum podcast,
04:36konferensi pers.
04:37Dia sampaikan di persidangan
04:39supaya nanti baku bantah
04:40juga dengan Dick Dasman
04:42dan juga pihak terintervensi.
04:43Di sana akan dijelaskan
04:45kenapa bukan advance diplomanya
04:47yang disetarakan,
04:48kenapa kok mengambil dari UTS Insert.
04:50Itu seharusnya
04:51kalau betul-betul Bang Deni
04:53mencoba mencari kebenaran.
04:54Ini kan yang dia lakukan
04:55hanyalah bagaimana
04:56membuat gaduh
04:58dan membunuh karakter
04:59dari Mas Gibran.
05:00Sangat disayangkan.
05:01Tapi saya bersyukur,
05:02kami bersyukur
05:03karena hakim
05:03tetap memberikan ruang
05:05persidangan akan dilanjutkan
05:07supaya akan menjadi
05:08terang-benderang.
05:09Aku pikir itu loh
05:09sebagai awal pembicaraan.
05:11Baik.
05:11Bung Ferdinand,
05:11kenapa memilih walkout tadi
05:13dari Bung Bil
05:14dan Mas Gibran
05:14menyayangkan bahwa
05:15kok dicabut gugatannya?
05:17Sebenarnya walkout ini
05:18apa sih dasarnya?
05:20Karena
05:20tidak siap untuk
05:22pembuktian itu
05:22kalau Bung Ferdinand melihatnya?
05:25Jadi
05:26tadi saya sudah komunikasi juga
05:28dengan teman-teman
05:29tapi pandangan saya
05:30dari sisi lupa melihat
05:32dan Indrayana
05:33dan kawan-kawan ini
05:34mengambil langkah walkout
05:36atau berniat
05:37mencabut
05:37dan menyatakan
05:38mencabut gugatan tersebut
05:39karena mereka melihat bahwa
05:41yang mereka gugat sebetulnya
05:42disini kan yang pertama sekali
05:44adalah Kementerian Pendidikan
05:45Kemendik Bujaman dulu
05:46atau Kemendikdas sekarang.
05:48Nah Kemendikdas
05:49tidak pernah
05:50mau
05:50dan tidak pernah mampu
05:52menunjukkan
05:52bukti-bukti
05:54pengajuan
05:54yang disampaikan oleh Gibran
05:56pada saat mengajukan
05:57surat keterangan
05:58dan pengadilan
05:59tampaknya juga
06:00tidak memberikan
06:01ketegasan sikap
06:03kepada tergugat
06:04pada saat itu
06:05untuk segera
06:06mengeluarkan semua dokumen
06:08yang diajukan oleh Gibran
06:10pada saat pengajuan
06:11suket dulu ya
06:12jadi yang mau diadili itu
06:14sebetulnya adalah
06:15syarat-syarat
06:16yang pernah
06:16disampaikan oleh Gibran
06:18pada saat
06:19mengajukan permohonan
06:20surat keterangan tersebut
06:22nah inilah poinnya
06:23ketika tergugat
06:25tidak mau
06:25dan tidak mampu menunjukkan
06:27tetapi justru
06:28tergugat intervensi
06:30yang malah
06:30mendominasi persidangan
06:32maka terlihat bahwa
06:33ada sesuatu yang janggal
06:35dan saya lihat
06:36disitulah
06:37Denin Rayana dan kawan-kawan
06:38berniat untuk mencabut
06:40bugatan tersebut
06:42tapi kenapa gak di challenge
06:43di muka sidang aja
06:44Bung Ferdinand melihatnya
06:45kalaupun ada
06:46ada yang diregukan
06:46saya melihat bahwa
06:47ya memang seharusnya
06:48di challenge
06:49tetapi mungkin juga
06:50bahwa
06:51Denin Rayana dan kawan-kawan
06:53melihat di satu sisi
06:54di sidang petun yang lain ya
06:56yang telah lebih dulu
06:57masuk yaitu
06:58permohonannya
06:59H.M. Subban
07:00dan telah diputus
07:01kasasi sore ini
07:02oleh Mahkamah Agung
07:03tadi sekitar jam 3
07:04kalau tidak salah
07:05kasasi 7.42
07:07garis miring K
07:08garis miring Tun
07:092026
07:1030 Oktober 2026
07:12itu
07:13M.A. telah memutuskan
07:14bahwa
07:15suket yang dimiliki oleh
07:16Gibran tersebut
07:17tidak sah
07:18jadi mungkin ini juga
07:19pertimbangan dari
07:20Denin Rayana dan kawan-kawan
07:22melihat
07:22karena akan ada putusan
07:23dari M.A. terkait
07:25bugatan yang sama
07:26yang pernah diajukan oleh
07:27H.M. Subban
07:28dan sekarang
07:29M.A. telah memutuskan
07:30suket Gibran itu
07:32tidak sah
07:32nah ini kan bagi
07:33bagi persidangan yang
07:35sedang berjalan sekarang
07:36menjadi kontraproduktif
07:37nanti putusannya
07:38sebetulnya
07:39ini sudah tidak layak lagi
07:41dilanjutkan dengan
07:42adanya putusan
07:43kasasi 7.42
07:44karena tidak mungkin lagi
07:46Hakim Tun sekarang
07:48memutus berbeda
07:49dari kasasi
07:50yang telah ditetapkan
07:51oleh Mahkamah Agung
07:52bahwa menyatakan
07:53suket tersebut
07:54tidak sah
07:54jadi langkah yang
07:56diambil Denin Rayana
07:57dan kawan-kawan ini
07:57saya pikir sudah
07:58sudah tepat ya
07:59dan sudah benar
08:00Bung Bill
08:02apakah iya
08:02antara
08:03dari Tun
08:04yang dicabut
08:05yang di walk out
08:07oleh Bung Deni
08:08ini setara dengan
08:09apa yang diputuskan
08:10dengan kasasinya M.A.?
08:11apakah ini
08:12satu-satu yang sama?
08:14oke
08:14itu
08:15itu perkara yang berbeda
08:16walaupun secara
08:17apa
08:18di ruang publik
08:19sekarang sudah
08:20dimainkan
08:21seolah-olah
08:21suket yang kemudian
08:23yang dimiliki oleh Mas Gibran
08:24itu tidak sah
08:25berdasarkan
08:25apa yang disampaikan
08:26oleh Bang Ferdinand tadi
08:27ada kasasinya
08:28tapi jangan-jangan
08:29dilupakan
08:30itu adalah
08:30sebuah peristiwa
08:31yang berbeda
08:32di saat ketika
08:33Subhan Palal
08:34itu kemudian
08:34tanding dengan
08:35teman-teman
08:35Dick Dasman
08:36dan yang jangan dilupakan
08:37itu sudah sempat
08:38NO
08:39karena
08:39rejimnya bicara
08:40soal syarat
08:41Pilpres
08:42maka kemudian
08:43berdasarkan
08:43pasca putusan
08:44Mahkamah Konstitusi
08:45ada kekuatan
08:46bagi Subhan Palal
08:47untuk kemudian
08:48mengajukan kasasi
08:49menambahkan informasi
08:50yang akhirnya
08:51adanya pembatalan
08:52terhadap suket
08:53tapi apakah
08:54kemudian finish
08:54sampai di situ
08:55tunggu dulu
08:56karena ingat
08:57masa itu
08:57Mas Gibran
08:59tidak menjadi
09:00pihak intervensi
09:01artinya
09:01akan ada potensi
09:02kemudian melakukan
09:03PK
09:04dimana PK
09:05nanti kemudian
09:05akan lebih seru lagi
09:06menurut saya
09:07tapi ingat
09:08baik dari Subhan Palal
09:09dan juga Mercy
09:10yang dicabut kemarin
09:12tetap ini hanya
09:13urusan suket
09:14ini hanya soal
09:15apakah legal
09:16atau tidak legal
09:16sah atau tidak sah
09:17tidak punya pengaruh
09:19terhadap eksistensi
09:20Mas Gibran
09:20sebagai wakil presiden
09:21yang lolos
09:22sebagai calon
09:23wakil presiden
09:24ingat kenapa
09:25karena masih ada
09:26PKPU
09:27yang belum dibatalkan
09:28oleh siapapun
09:29dimana PKPU itu
09:30tidak mewajibkan
09:32seorang calon presiden
09:33dan wakil presiden
09:34untuk membawa dokumen
09:36luar negerinya
09:36cukup dengan
09:37perguruan tingginya
09:38jadi dari sisi itu juga
09:40jangan dilupakan
09:41tapi tidak apa-apa
09:42seolah-olah
09:43Bang Deni dan kawan-kawan
09:44sedang merayakan
09:45seolah-olah
09:46Mat Gibran
09:47suketnya
09:47ilegal
09:48suketnya
09:48batal
09:49tapi ingat
09:50masih ada ruang PK
09:51dimana PK ini
09:52Mas Gibran
09:53akan menjadi pihak
09:54terintervensi
09:55jadi saya kira
09:55tidak apa-apa
09:56selamat buat Bang Subhan
09:57yang kasasinya
09:58kemudian diterima
09:59akhirnya ada pembatalan
10:00terhadap suket
10:01milik Mas Gibran
10:02tapi ingat
10:02kita belum dapat
10:03surat putusannya
10:05secara maksimal
10:05sehingga itu
10:06teman-teman dari pengacara
10:07Mas Gibran
10:08sedang mempelajari itu
10:09secara baik
10:10saya kira tidak ada masalah
10:11Bung Ferdinand melihat apakah
10:14bisa serta-merta diartikan
10:16bahwa putusan MA itu
10:18sekaligus membatalkan
10:19surat keterangan penyetaraan pendidikan
10:21Mas Gibran
10:22yang artinya
10:23Mas Gibran tidak
10:24lolos syarat
10:24penceratan wakil presiden
10:26ataukah
10:27menurut Bung Bill tadi bilang
10:28bahwa itu tidak serta-merta
10:29karena masih ada landasan PKPU
10:31Bung Ferdinand
10:33jadi begini
10:34kita harus memisahkan
10:35dua perkara hukum
10:36yang pertama soal
10:37sah tidak sahnya
10:39surat keterangan
10:40Gibran ini kan
10:41MA sudah menyatakan
10:42tidak sah
10:44artinya secara hukum
10:45bahwa
10:46apa yang disampaikan oleh
10:47Bung Tafik tadi
10:48kan mereka masih punya hak
10:49untuk
10:50disdustment itu
10:51masih punya hak
10:52untuk mengajukan PK
10:53tetapi kan
10:54mengajukan PK itu kan
10:55tidak semudah
10:56yang dipikirkan
10:57bahwa
10:58harus ada hal-hal
10:59yang menentukan sekali
11:00selain di luar
11:01yang sudah pernah
11:02dibicarakan
11:03setahu saya
11:04bahwa terkait dengan
11:05advance diploma
11:07sertifikat
11:08attendance
11:08dan lain-lain itu
11:09telah dibahas
11:10pada saat persidangan
11:12jadi tidak akan masuk lagi
11:13dalam kategori
11:14sebagai hukum
11:15nah kita lihat nanti
11:16jadi apa yang disampaikan
11:17Bung Tafik
11:18memang kalau bicaranya
11:19ke PKPU
11:20ini persoalan lain lagi
11:21itu sudah bukan
11:22itu sudah 80%
11:24persoalan politik
11:25ya bukan lagi
11:26persoalan hukum
11:27kalau kita bicara tentang
11:28hukum sekarang
11:29bahwa
11:30Mahkamah Agung
11:31telah memutuskan
11:32dalam putusan
11:32kasasi nomor 742
11:34tanggal 30 Oktober
11:35tadi sekitar jam 3an
11:36itu disampaikan
11:37bahwa surat keterangan
11:39yang dipergunakan
11:39oleh Gibran itu
11:40tidak sah
11:41karena tidak sesuai
11:42dengan standar peraturan
11:43yang ditentukan
11:44oleh kementerian
11:45pada waktu itu
11:46nah bagaimana
11:46kaitannya dengan
11:47PKPU
11:48kan ini akan menjadi
11:49masuk dalam
11:50proses politik
11:51memang Gibran itu
11:52sampai sekarang
11:52kita semua harus mengakui
11:53Gibran telah sah
11:55menjadi wakil presiden
11:56dan dia wakil presiden
11:58sampai ada keputusan
11:59yang menyatakan
12:00dia di impeachment
12:00makanya
12:01kalau masuk ke PKPU nya
12:03membahas
12:04bahwa PKPU
12:05meloloskan Gibran
12:06ini persoalan yang lain lagi
12:07dengan persoalan TUN
12:08karena untuk
12:09meng-impeachment ini
12:10kan harus melalui
12:10proses di DPR
12:11iya itu proses yang berbeda
12:13karena impeachment
12:13adanya di DPR
12:14jadi ini hal yang berbeda
12:16tetapi sekarang
12:17secara hukum
12:18legitimasi Gibran
12:20akan dipertanyakan orang
12:21sebagai
12:22seorang wakil presiden
12:23meskipun
12:24wakil presiden yang kita
12:25kita telah
12:26dilantik dan
12:27mengucapkan sumpah ini
12:28tetap sah
12:30sampai ada
12:31keputusan politik
12:32ya keputusan politik
12:33dan keputusan konstitusional
12:35di MK
12:35menyatakan
12:36keputusan politik
12:37bagaimana
12:37Bung Wil
12:38keputusan politik
12:40ada PKPU
12:41keputusan politik
12:41ada di DPR
12:42ya
12:42keputusan politik
12:43PKPU itu
12:44PKPU itu belum dibatalkan
12:46PKPU itu belum dibatalkan
12:48hari ini
12:49jangankan
12:49jangankan suket itu
12:51ilegal
12:51PKPU memang
12:53belum dibatalkan
12:54karena tidak ada
12:55eksistensi beliau
12:55yang mencalon sendiri
12:56sebagai wakil presiden
12:57dengan PKPU yang ada
12:58bang
12:59karena memang
13:00PKPU belum ada
13:01yang membatalkan
13:02ya belum ada
13:03yang membatalkan
13:03karena tidak ada
13:04yang menggugat
13:05di Mahkamah Agung
13:05mengujinya
13:06ya
13:06yang saya sampaikan tadi
13:08Gibran itu sah sekarang
13:09sebagai wakil presiden
13:10akan nanti
13:11proses politik
13:12dan proses hukum
13:13yang akan berkumpul
13:13Bang Ferdinand
13:14dalam hal
13:15yang jangan dilupakan
13:16dalam hal sekarang
13:17kan sedang berjalan juga
13:18PT UN yang Mersi
13:19dimana
13:20kan ada perbedaan
13:21kalau Subhan Palal itu
13:22jauh lebih ke soal
13:23syarat pencalonan
13:24sebagai presiden
13:25atau wakil presiden
13:26tapi Mersi
13:27lebih kesubtansi
13:28pada suket
13:29seharusnya
13:30itu jangan dicabut
13:31itu didiskusikan
13:32dibahas
13:33jadi bakal
13:34oke
13:34kita akan bahas soal ini
13:35soal putusan PT UN
13:37apa-apa
13:38bagaimana implikasinya
13:39apakah bisa serta-merta
13:40dikatakan bahwa
13:41syarat-syarat pencalonan
13:42wakil presiden Gibran
13:43tidak sah setelah ini
13:44sesaat lagi
13:45di Sapa Indonesia Malam
13:46kami segera kembali
13:48saudara masih di Sapa Indonesia Malam
13:51di tengah aksi walkout
13:53Deni Indrayana CS
13:54Gibran menyatakan
13:55memiliki dokumen pendukung
13:56yang bisa dijadikan
13:57bukti
13:57dalam sidang gugatan
13:58terkait dengan
13:59suket atau surat
14:00keterangan penyetaraan
14:01pendidikan ijazah
14:02bagaimana kita
14:03membaca langkah hukum
14:04ke depan
14:04kita akan membahas
14:06masih bersama kami
14:07Taufik Bilfakih
14:09Ketua Bum Gibranisti
14:10dan Ferdinand Hutahian
14:11praktisi hukum
14:12dengan putusan
14:14MA terbaru
14:15Bung Bil
14:17karena kan
14:17yang sudah disampaikan juga
14:19yang beredar
14:20rilisnya dari Bung Deni
14:22bahwa artinya
14:23Mahkamah Agung
14:23sejalan dengan putusan MK
14:25bahwa Gibran betul-betul
14:26tidak memenuhi syarat pendidikan
14:27menurut Bung Deni
14:28Anda bisa mengatakan demikian
14:29atau tidak?
14:30bisa serta-merta langsung
14:31diterjemahkan demikian
14:32atau tidak Bung Bil?
14:34Bang Deni kan
14:34sebagai penggugat
14:36dan juga sebagai orang
14:36yang punya
14:38kepentingan secara politik
14:39sehingga itu
14:39ketika dia menarasikan
14:41di ruang publik
14:41tentu dia akan menggunakannya
14:42sebebas dia
14:44dalam rangka
14:44perspektif
14:45apa yang mencoba beliau bangun
14:47yaitu membangun
14:48seolah-olah
14:48putusan dari kasasi
14:49Mahkamah Agung itu
14:50maka itu membenarkan
14:51bahwa Gibran
14:52tidak memenuhi syarat
14:53sebagai calon presiden
14:55atau wakil presiden
14:55di 2024
14:56padahal jelas
14:58ya sekali lagi
14:59itu perkara yang berkaitan
15:00dengan Subhan Palal
15:01itu dua hal yang berbeda
15:02dengan Mersi
15:03dan ingat
15:04karena sekarang sedang berjalan
15:05yang gugatannya Mersi
15:06maka jangan sampai ada
15:07ketimpangan
15:08pertimbangan hukum
15:09dalam artian
15:10kita harus lihat
15:11apa nanti putusan yang bunyi
15:13dari miliknya
15:14Subhan Palal
15:15itu apa
15:15karena itu cuma terjemahan
15:16dari Bang Denny
15:17yang pertama
15:18yang kedua
15:18kita juga menunggu proses
15:19PT WN yang sekarang
15:20sedang berjalan
15:21itu pasti akan ada
15:22sesuatu yang perlu
15:23dikelopkan
15:24tapi satu hal
15:24apakah serta-merta
15:26ini akhirnya menggugurkan
15:27Mas Gibran
15:28tidak memenuhi syarat
15:28sekali lagi
15:29Suket tidak menjadi
15:31kewajiban
15:32bagi calon luar negeri
15:34baik Pak Prabowo
15:34dan Gibran
15:35untuk dijadikan syarat
15:36sebagai pencalonan
15:37kenapa?
15:38karena ada PKPU
15:3919 tahun 2023
15:41yang mereka bilang
15:42ada pasal selundupan
15:43yang itu adalah fitnah
15:44dan tidak terbukti
15:45itu juga masih
15:46mengisyaratkan
15:47alumni luar negeri
15:48khusus SMA-nya
15:49tidak perlu kemudian
15:50diperlihatkan
15:51selama dia lulusan
15:51perguruan tinggi
15:52jadi narasi Denny
15:53itu sesat
15:54dan juga menyesatkan
15:55tapi Anda
15:57sejak tadi
15:58kita break
15:59iklan
15:59apakah sudah ada komunikasi
16:00dengan pengacaranya
16:01Mas Gibran
16:02soal apakah putusan
16:03MA-nya sudah diterima
16:04atau tidak salinannya
16:05sejauh ini belum ada ya
16:06berarti belum bisa
16:07pertama begini
16:09teman-teman pengacara ini
16:10kan tidak dibentuk
16:11dalam konteks
16:12perkaranya Pak Subhan
16:13dengan digdasmen
16:15tapi ingat
16:17ketika kemudian ini
16:18sudah menjadi keputusan
16:20maka akhirnya
16:21teman-teman pengacara
16:22atau tim dari Gibran
16:23juga sekarang
16:24sudah melakukan
16:24konsolidasi
16:26untuk kemudian
16:26mempertanyakan
16:27dan mempertegas
16:28termasuk juga
16:28ingin mempelajari
16:30secara hukum
16:31ini putusannya
16:32seperti apa
16:33dan ingat
16:33waktu itu
16:34belum ada
16:35ibaratnya pertarungannya
16:36antara
16:37pihak Dik Dasmen
16:38dan juga Subhan
16:39tidak ada pihak intervensi
16:40Mas Gibran tidak ada
16:41barangkali
16:42dengan adanya
16:43pihak intervensi nanti
16:44dan kemudian
16:45Dik Dasmen
16:45mungkin saja
16:46akan mendorongnya
16:47sampai ke PK lagi
16:48maka itu akan jadi
16:49apa ya
16:50nofum baru lah
16:51yang akan ditawarkan
16:53oleh pihak Dik Dasmen
16:54dan juga intervensi
16:55tapi ingat
16:56sekarang masih berjalan juga
16:57yang di PT UN
16:58yang di Petun ini
16:59yang perkaranya Mersi
17:00walaupun mereka cabut
17:01makin masih memberikan ruang
17:03buat pihak intervensi
17:05dan juga tergugat
17:06untuk membuktikan
17:06disinilah sebenarnya
17:08persidangan inilah yang harus terbuka
17:10dan Denny juga harus
17:11akhirnya bisa terkonfirmasi
17:13kenapa bukan advance diplomanya
17:15yang dijadikan penyetaraan
17:16kenapa suketnya UTS insert
17:18itu semua akan dijelaskan
17:19secara komprehensif
17:20pada substansinya
17:21Gibran lulus luar negeri
17:23dia tidak pernah tidak lulus
17:25sebagaimana yang difitnah oleh orang-orang
17:26dan soal administrasi itu
17:28itu dikembalikan kepada
17:29peraturan yang ada
17:30di Dik Dasmen itu sendiri
17:31begitu yang terjadi
17:32baik
17:32sederhananya kan
17:33jalurnya berbeda
17:34kalau tadi dikatakan oleh
17:35Bung Bil
17:36antara PT UN
17:37dengan yang MA
17:38tidak bisa disangkut bautkan
17:39artinya kalau putusan MA demikian
17:41akan berpengaruh
17:42pada PT UN
17:43maupun sebaliknya
17:43Bung Ferdinand
17:44akan jadi prematur atau tidak
17:46jika Bung Denny
17:48dalam rilisnya
17:48menyimpulkan bahwa
17:50serta-merta syarat calon pendidikannya
17:52Mas Gibran
17:52dalam sebagai WAPRES
17:53ini tidak
17:54tidak sah artinya
17:55jadi kita harus kembali
17:58kepada
17:58petitum yang diajukan
18:00oleh para pemohon
18:01sejak awal
18:02yaitu HM Suban
18:03dan kawan-kawan
18:04petitumnya salah satunya
18:05adalah menyatakan
18:07surat keterangan Gibran itu
18:08dalam proses pendaftaran
18:10sebagai calon wakil presiden
18:12dinyatakan tidak sah
18:14itu adalah petitum
18:15yang dimohonkan oleh
18:16para pemohon
18:17dan Mahkamah Agung
18:19mengabulkan permohonan
18:21para pemohon
18:21artinya
18:22petitum ini menjadi
18:23bagian dari putusan
18:24yang menyatakan
18:25surat keterangan Gibran itu
18:26tidak sah
18:27dipergunakan dalam
18:28proses pendaftarannya
18:29sebagai calon wakil presiden
18:31jadi ini harus kita pegang dulu
18:33tetapi sampai sekarang kan
18:34kita memang belum menerima
18:35salinan putusan
18:36lengkapnya seperti apa
18:37tetapi
18:38kini kan kita semua
18:39berstatement mengacu
18:40kepada petitum
18:41para pemohon
18:42yang salah satu
18:42petitumnya
18:43meminta
18:44pengadilan menyatakan
18:46bahwa surat keterangan Gibran
18:48itu tidak sah
18:48dan MA mengabulkan
18:50kasasi
18:50HMSUBAN
18:51artinya
18:52secara hukum
18:53sekarang surat keterangan
18:54itu sudah tidak sah
18:55Bung Ferdinand menyambung yang ini
18:58karena tadi juga dibahas oleh
18:59Bung Bil
19:00biar penonton juga mengerti
19:01tadi dikatakan bahwa
19:02kalaupun surat keterangan itu
19:04dianggap tidak sah
19:05tidak serta-merta
19:06tidak memenuhi syarat calon
19:08karena di PKPU
19:09tidak mensyaratkan suket itu
19:10sebagai syarat utama
19:11Bung Ferdinand juga menganggap demikian
19:13jadi begini
19:14saya harus jelaskan
19:15supaya publik paham
19:16karena selama ini
19:17yang selalu didengungkan oleh
19:18para pendukung Gibran
19:19pertama begini
19:20kita masuk kepada
19:21Undang-Undang
19:22nomor 7 tahun 2017
19:23tentang pemilu
19:24di pasal 169 tersebut
19:27dinyatakan syarat minimalnya adalah
19:29lulus SLTA SMA sederajat
19:32artinya
19:33kalau kita mau bicara
19:34frasa hukum disini
19:35frasa di pasal tersebut
19:37batu ujinya adalah
19:39ijasa SLTA
19:41bukan ijasa S1
19:42ketika dia dinyatakan minimal
19:44SLTA
19:46maka batu ujinya adalah
19:48ijasa SLTA sederajat
19:50nah inilah yang tidak dimiliki oleh Gibran
19:52maka
19:53di pasal 18
19:55saya 3 PKPU
19:56ini kan disiasati
19:58menyimpangkan
19:59pembuktian dari
20:00pasal 169 tersebut
20:02jadi memang sekarang
20:03yang disampaikan oleh
20:04Bung Bil ini
20:05tidak serta merta benar
20:06tetapi
20:07kalau kita melihat gini
20:08saya mau kasih ada logi bawah
20:09kalau ini
20:10berada dalam 4 tingkatan
20:12yang pertingkatan pertama
20:13adalah pembatasan suket
20:15tingkat kedua
20:15pembatalan
20:16PKPU
20:17tingkat ketiga
20:18proses politik di DPR
20:20nah ini satu tingkat
20:23Denin Rayana ini
20:24kawan-kawan ini
20:24sudah menang
20:25kalau nanti mereka
20:26ternyata mengajukan
20:27uji materi
20:28ke Mahkamah Agung
20:29terkait PKPU
20:30tersebut dianggap
20:31bertentangan dengan
20:32undang-undang yang lebih tinggi
20:34maka dua tingkat menang
20:35maka tingkat ketiga
20:36tinggal proses di DPR
20:37nanti apakah DPR
20:38akan mau menyatakan pendapat
20:40bahwa Gibran
20:41berdasarkan putusan-putusan
20:42yang ada
20:43tidak lagi memenuhi syarat
20:44sampai kemudian
20:45diajukan ke Mahkamah Konstitusi
20:46kembali soal impeachment
20:48jadi ini tingkatannya
20:50masih sangat panjang
20:51betul bahwa memang
20:51tidak serta-merta
20:52tetapi
20:53legitimasi hukum
20:55dari Gibran
20:56sebagai calon
20:57wakil presiden
20:58harus kita
20:59terima bahwa
21:00memang tidak
21:01memenuhi syarat
21:02dalam tanda kutip
21:02sampai adanya
21:03kemudian nanti
21:04putusan
21:05uji materi
21:06di Mahkamah Agung
21:07yang menguji PKPU tersebut
21:09membatalkan
21:09atau tidak
21:10jadi ini
21:11pekerjaan berat
21:12bagi timnya Gibran
21:13tetapi
21:14opini publik
21:15yang paling deras
21:16sebetulnya sekarang
21:17menghukum Gibran
21:17itu yang paling berat
21:18dilawan
21:19karena menurut saya
21:20kalau ini di proses panjang
21:21sampai kepada
21:22proses impeachment
21:23saya takutnya
21:24waktu yang tersisa
21:25sampai 2029
21:26itu tidak cukup
21:27untuk melengsarkan Gibran
21:28tetapi
21:29Gibran dalam
21:30tanda kutip sekarang
21:32jika ingin ikut
21:33pemilu 2029
21:34dengan putusan
21:35Mahkamah Agung
21:36dan putusan
21:37Mahkamah Konstitusi
21:38maka Gibran
21:39tidak bisa
21:40mendatar sebagai
21:41calon wakil presiden
21:42maupun sebagai
21:42calon presiden
21:43itu konsekuensi
21:44hukum yang paling berat
21:45baik
21:46Bung Bil
21:47terakhir
21:47jadi apa yang bisa
21:48saat ini yang paling logis
21:50dilakukan oleh timnya
21:51Mas Gibran
21:52untuk relawan juga
21:53dengan ada putusan MA
21:54ada juga proses yang di PTUN
21:56mana yang harus dilakukan
21:57dan apa implikasi hukum
21:59paling bisa dilakukan saat ini
22:01ya pertama kita menghormati
22:04apapun yang kemudian
22:05menjadi proses peradilan
22:06itu yang kemudian
22:07juga disampaikan oleh
22:08Mas Gibran
22:09beberapa momen
22:10yang lalu
22:11kemudian menyampaikan
22:12menghormati
22:13baik di PTUN
22:13termasuk para penggugat
22:14yang mencabut
22:15gugatannya
22:16tapi ingat
22:17yang jangan dilupakan
22:18adalah soal PKPU itu
22:19saya yakin dan percaya
22:20pasti itu kemudian
22:21akan tertolak
22:22sebab dalam amanat
22:23undang-undang pemilu
22:24bicara soal peraturan
22:25KPU di pasal
22:2673 sampai dengan 75
22:27itu hanya bisa digugat
22:2990 hari
22:30atau ya
22:313 bulan kalau tidak salah
22:33atau 90 hari
22:33pasca kemudian
22:34sudah diundangkan
22:35itu yang menarik Bang
22:36itu di undang-undang pemilu
22:37disebutkan
22:38yang kedua
22:38yang kemudian berkapasitas
22:40melakukan gugatan
22:41itu adalah teman-teman
22:42dari bawah selu terutama
22:43yang pertama
22:43yang kedua
22:44apa yang akan kita lakukan
22:45pada dasarnya
22:46kita tetap akan menghormati
22:48perjalanan proses sidang
22:49termasuk yang dalam hal ini
22:50adalah berkaitan dengan
22:51merisi
22:52yang kedua
22:52apa yang terjadi dengan
22:53makam agung
22:54sekali lagi
22:55ini bukan putusan MK
22:56yang sudah final
22:57dan binding
22:57putusan yang disampaikan oleh
22:59makam agung itu
23:00tentu ada proses selanjutnya
23:02apalagi sekarang
23:03Mas Gibran sudah
23:04menunjuk kuasa hukum
23:05yang notabene-nya
23:06akan ikut
23:07mengintervensi
23:08bila kemudian
23:09Dick Dasmen
23:10melakukan gugatan
23:11lewat PK-nya
23:12nah saya yakin
23:13dan percaya
23:13kita juga hormati
23:14saya tuju yang disampaikan oleh
23:15Bang Ferdinand
23:16ada ruang publik
23:17ada ruang publik
23:18yang bermasalah
23:19menurut saya
23:20jadi ini yang kemudian
23:21menjadi
23:21satangan buat Mas Gibran
23:23tapi pada dasarnya
23:24tidak ada proses hukum
23:26yang dilakukan oleh Mas Gibran
23:28kemudian itu cacat
23:29ketika melakukan
23:30proses pemilihan
23:31pil
23:31dan juga
23:33semua sesuai dengan prosedur
23:35saya harus mengoreksi sedikit
23:38soal hak
23:39menjadikan
23:39oke singkat aja gimana
23:40di dalam PK
23:42Gibran tidak bisa
23:44masuk sebagai
23:45pihak yang
23:45mengintervensi
23:46itu Dick Dasmen
23:47itu Dick Dasmen
23:49baik-baik
23:51baik
23:52baik
23:52Gibran dalam
23:53keputusan kasasi ini
23:54sudah selesai
23:55tinggal menurut
23:55nanti bagaimana
23:56baik
23:56berikutnya upaya hukum
23:58luar biasa aja kan
23:58antara Subhan Palal
23:59dan Kemen Dick Dasmen
24:00bukan Mas Gibran
24:01kalaupun mengajukan
24:02upaya hukum luar biasa
24:03tersebut baik
24:04baik terima kasih
24:05Bung Tafik Bilfakih
24:06Ketua Umum Griban Nisti
24:07terima kasih
24:08Bung Selir Dinan Hutahyan
24:09Faktis Hukum
24:10terima kasih
24:10selamat malam
Komentar

Dianjurkan