Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Wamenkumham Denny Indrayana menantang Wapres RI, Gibran Rakabuming, menunjukkan transkrip nilai di UTS Insearch.

"Saya tantang ini para kuasa hukum Gibran, para termul dan teman-teman yang mendukung pendidikan Gibran, terutama Mas Gibran sendiri dan terutama Pak Jokowi sendiri," ujar Denny pada Jumat (30/10/2026).

"Tolong ditunjukkan transkrip nilai di UTS Insearch. Kuncinya di sini, dia tidak lulus di UTS Insearch, itu hanya dapat Certificate of Attendance karena di sinilah dia akan kelihatan dia tidak lulus banyak," lanjutnya.

Baca Juga Breaking News! Denny Indrayana Sebut Suket Gibran Dibatalkan MA, Desak Mundur Jabatan Wapres di https://www.kompas.tv/nasional/698874/breaking-news-denny-indrayana-sebut-suket-gibran-dibatalkan-ma-desak-mundur-jabatan-wapres

#breakingnews #dennyindrayana #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698881/denny-tantang-wapres-gibran-jokowi-tunjukkan-transkrip-nilai-uts-insearch
Transkrip
00:00Hari ini tuh, setelah soal Jumat, ada wartawan itu ngobrol sama Gibran, mungkin udah denger juga informasinya.
00:05Katanya, Gibran disini menyatakan, ya yang memohonkan jadinya mundur, saya padahal mau datang dan memunggu ijasa.
00:13Alah.
00:15Maksudnya dia mohon ke kita nih.
00:17Iya, yang maksudnya penggugatnya mundur.
00:21Eh, Mas Gibran, kalau serius, kemarin DMK dong.
00:26Iya kan, itu lebih tinggi horumnya, tanpa merendahkan pengadilan Tata Usaha Negara ya, jangan salah tangkap.
00:34Tapi kan namanya peradilan dan mahkamah, iya kan.
00:38Beliau itu, tanpa harus diundang MK, itu bisa hadir dan meminta menjadi pihak terkait.
00:45Tapi Mas Gibran, dengan segala hormat, justru dalam pemahaman saya, merendahkan mahkamah konstitusi dengan menghadirkan relawan.
00:55Nah, harusnya beliau, pihak terkait itu, pasangan calon.
01:01Ya beliau hadirlah, sebagai wakil presiden, yang persoalannya di, sedang diuji di mahkamah konstitusi.
01:10Ini kayak kita yang menyebabkan beliau tidak hadir.
01:15Dari kapan juga tidak hadir?
01:17Dikugat oleh Subhan, tidak hadir.
01:21Itu di gugatan Subhan, tidak hadir.
01:25Dikugat di mahkamah konstitusi, tidak hadir.
01:29Gugat di Subhan itu juga di gugat di pengadilan negeri, tidak hadir juga.
01:33Sekarang hiliran kita, apa punya alasan untuk kabut, mau hadir.
01:38Katanya mau buka-bukaan, tapi penggugatnya mundur.
01:41Gak apa-apa mas, kita gak usah tanggapin lah.
01:45Sekarang pertanyaannya ke beliau, mas Gibran kapan mundur?
01:50Jadi bukan masalah penggugatnya mundur.
01:53Mahkamah konstitusi, lembaga peradilan tertinggi dari publik,
01:57sudah mengatakan dia tidak punya syarat pendidikan, di jasa.
02:01Mahkamah agung, sudah menegaskan,
02:04Subhan, Subhan yang beliau jadikan dasar untuk maju Cawapres,
02:07batal.
02:09Pertanyaannya bukan, kenapa penggugat mundur?
02:13Pertanyaannya kepada mas Gibran, kapan mundur?
02:17Ya kan?
02:18Atau lagi?
02:20Yes.
02:20Kalau terkait isu lain boleh?
02:22Aduh.
02:22Kalau audiensi PKS kemarin.
02:24Oh boleh, boleh, boleh.
02:25Ini kan juga masih mirip ya.
02:27Jadi kemarin sebenarnya kan sudah melakukan audiensi itu.
02:30Jadi bentuk respon jadi PKS itu gimana?
02:32Apakah ada komitmen atau jadwal lebih lanjut lagi misalnya setelah audiensi ini?
02:37Pertanyaannya lebih tepat diajukan ke PKS dong kalau komitmen PKS.
02:41Tapi belum dikabarin.
02:43Ya kemarin mereka tentu mengatakan menjadi jembatan komunikasi dan seterusnya.
02:49Tapi kalau pertanyaannya komitmen PKS,
02:51lebih tepat ditanyakan ke PKS mas.
02:54Nanti kalau saya ngomong saya jadi juru bicara PKS.
02:57Pertanyaan kedua pak.
02:58Kalau misalnya nanti PKS hanya menampung,
03:01tapi nggak ada aksi setelahnya gitu ya.
03:03Rencana dari Pak Denny gimana Pak?
03:05Kita ini harus optimis mas.
03:07Ini udah menang begini.
03:09Kemarin aja,
03:11Mahkamah Konstitusi saja,
03:12teman-teman Parlemen udah bergerak.
03:14Dengan Mahkamah Agung ini,
03:16saya yakin lebih bergerak.
03:18Nah, yang juga harus bergerak,
03:19masyarakat.
03:21Jangan diam aja.
03:22Punya Wakil Presiden tidak memenuhi syarat kok,
03:24diam aja.
03:25mahasiswa sudah bergerak dua kali,
03:2820 Oktober, 28 Oktober.
03:31Dengan cara-cara yang damai,
03:33dengan cara-cara yang bermartabat,
03:36mari kita suarakan penolakan terhadap Pak Pres
03:38yang tidak memenuhi syarat
03:40dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi
03:43dan putusan Mahkamah Agung.
03:46Cukup ya?
03:47Teman-teman,
03:48minta izin saya
03:49Engin ma Sporti
03:49penolakan
03:50kan

Dianjurkan