Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memproses kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya disebut merupakan perusahaan bermodal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Selain itu, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi.

Penanganan perkara ini menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi dengan modal asing. Lantas, sejauh mana penegakan hukum terhadap korporasi dapat mencegah karhutla berulang?

Simak pembahasannya bersama mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Ito Sumardi, dan Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.

#polri #kalbar #karhutla #korporasi

Baca Juga Puan Ingatkan Penanganan Karhutla Bukan Hanya Pemadaman dan Pemulihan, Tapi Juga Ketegasan di https://www.kompas.tv/nasional/698858/puan-ingatkan-penanganan-karhutla-bukan-hanya-pemadaman-dan-pemulihan-tapi-juga-ketegasan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698918/eks-kabareskrim-walhi-soal-20-korporasi-tersangka-karhutla-sapa-malam

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saya Tifa Solesa melanjutkan Sapa Indonesia Malam dengan topik diskusi lainnya.
00:04Baris Krim Polri telah memproses kasus kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi yang dimodali asing.
00:10Terbanyak ada di Kalimantan Barat dengan 33 laporan.
00:14Sedikitnya 20 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebab karhutlah.
00:20Empat di antaranya adalah perusahaan yang dimodali asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
00:28Sementara itu Polri merekomendasikan 23 korporasi dicabut izinnya.
00:36Kenapa 23 korporasi ini yang kita rekomendasikan?
00:40Yang pertama, kasus kebakarannya berulang.
00:44Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali.
00:48Terjadi berulang.
00:50Asal apinya itu dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri.
00:56Kemudian yang ketiga, sarana-perasarana tidak memadai.
01:01Sudah ada puluhan korporasi termasuk pihak asing yang jadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
01:07Apakah kebakaran hutan dan lahan ini akan berakhir dengan sikap yang diambil Polri ini?
01:13Bergabung dalam diskusi kami malam hari ini,
01:15mantan Kepala Baris Krim Polri, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi,
01:18serta Koordinator Pengampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
01:22Selamat malam semuanya dengan Tifal di sini.
01:25Selamat malam Mas Tifal.
01:27Terima kasih semua sudah meluangkan waktu berbicara bersama kami malam hari ini.
01:30Mbak, Uli 20 korporasi sudah ditindak lanjut tidak sudah berstatus sebagai tersangka.
01:35Selegah apa Walhi dengan itu atau justru masih ada yang ganjil di sini?
01:39Tentu kita belum legah ya, karena kan memang ini belum sampai pada tahap putusan.
01:46Jadi masih penetapan tersangka gitu.
01:48Padahal kan yang kita inginkan adalah selain memang penetapan sebagai tersangka,
01:53harus diikuti dengan pencambutan izin, lalu penagihan tanggung jawab pemulihan gitu.
01:57Itu yang pertama.
01:58Dan yang kedua, ini kan juga baru 20 perusahaan gitu ya Bang.
02:02Kalau misalnya kita berangkat dari datanya Walhi dan telah kami laporkan kepada Presiden
02:08melalui Mensetnek bulan lalu gitu ya kan, ada 372 perusahaan gitu yang terindikasi.
02:14Dan harapannya harus diperiksa oleh kementerian dan pihak kepolisian untuk bisa menemukan fakta
02:22dan kemudian menyeret perusahaan-perusahaan yang memang lalai dan sengaja gitu ya kan,
02:27sehingga terjadi kebakaran terlelahan di konsesinya gitu.
02:30Sehingga memang 20 perusahaan ini kan masih sebagian kecil gitu dari 372 perusahaan setidaknya yang kami laporkan.
02:37Sehingga memang pada saat ini kami tetap terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang diperiksa,
02:44lalu kemudian semakin banyak juga perusahaan yang ditagi pertanggung jawabannya.
02:49Dan kemudian ketika memang ada indikasi pidana gitu ya kan,
02:53maka itu harus segera diproses dan ditindak lanjuti.
02:55Pak Ito, kalau kemudian sudah ada 20 korporasi berstatus tersangka,
02:59tindak lanjut apa yang harus dilakukan polisi kemudian untuk memastikan kepastian hukum atas apa yang dilakukan mereka?
03:05Karena ini kan ngomongin soal lingkungan, ngomongin soal kesehatan masyarakat terdampak dari karhutlah itu.
03:09Tindak lanjut apa yang harus ditunjukkan kemudian?
03:12Ya tentunya secara proporsional,
03:15wari ini kan melakukan penyidikan ya terhadap kemungkinan tindak pidana ya.
03:20Tindak pidana di sini kan baik dalam tindak pidana yang menyangkut kepada kerusakan lingkungan
03:26maupun tindak pidana yang menyebabkan misalnya korban dari pihak-pihak lain
03:30misalnya terkait juga dengan masalah kesehatan, perusahaan lingkungan ya.
03:35Dan di sini yang paling penting faktor penentunya adalah pembuktian ya.
03:39Pembuktian yang menghubungkan antara peristiwa kebakaran,
03:43perbuatan atau kelalaian,
03:45dan akibat yang ditimbulkan serta tanggung jawab masing-masing korporasi.
03:50Karena dikenakan adalah kepada korporasi.
03:53Tentunya keberhasilan pendegakan hukumnya ini tidak cukup dari jumlah korporasi
03:57yang ditetapkan sebagai tersangka,
03:59tapi penyelesaiannya harus dilihat daripada kelengkapan penyidikan ya.
04:03Pelimpahan perkara, pengujian di pengadilan,
04:06hingga pelaksanaan putusan dan pemulihan lingkungan apabila terbukti bersalah.
04:11Nah tentunya seperti pencabutan izin,
04:13itu kan ada aturannya itu merasak masalah undang-undang atau hukum administrasi.
04:18Apakah memang kalau memang terbukti,
04:20ataukah mungkin pada saat ditetapkan tersangka,
04:24ya tentunya bisa saja nanti ada satu kesepakatan.
04:27Ini juga yang menarik masifal dengan korporasi yang melibatkan daripada penanaman modal asingnya.
04:35Di sini kan kita harus melihat bahwa di sana harus ada kerjasama penegakan hukum
04:40yang biasanya dikenal dengan Mutual Legal Assisted atau MLA ya,
04:44sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
04:47Jadi nanti penyidik juga harus menghubungkan dengan pihak negara
04:51di mana mereka menanamkan mobilnya di kita.
04:53Oke, soal PMA kita bahas itu nanti.
04:55Tapi kalau ekspektasi walhi dari 20 ini bisa sampai ke pengadilan atau enggak?
05:00Mbak Uli.
05:00Kalau menurut saya...
05:01Sorry, ke Mbak Uli dulu Pak.
05:03Oh ya.
05:04Oke.
05:04Tentunya ini yang kita dorong ya Pak ya, gitu.
05:07Dan saya pikir tentu kalau memang kepolisian...
05:13Saya pikir kepolisian sanggup, gitu.
05:16Cuma persoalannya adalah memang akan serius melanjutkan atau tidak, gitu.
05:21Dan dengan semua perangkat kepolisian, saya pikir kepolisian bisa, gitu.
05:24Oke, Pak Ito, kalau kemudian...
05:26Oke, tadi Anda sempat singgung masalah PMA.
05:28Empat perusahaan di sini, dua perusahaan Singapura, satu perusahaan Malaysia, satu lagi Korea Selatan.
05:34Dan ada aturan main juga sebetulnya kan sedikit banyaknya untuk menindaklanjuti kasus hukum,
05:39penanam modal asing melakukan tindak pidana di dalam negeri.
05:42Tidakkah ini akan jadi rumit dan akan mempersulit proses penindakan sampai ke pengadilannya nanti, Pak?
05:47Saya kira enggak. Karena ini kan sudah menjadi isu internasional, ya, Mas Tifal, ya.
05:52Jadi, Mas, seperti kemana yang keunjungan Menteri Luar Negeri Singapura?
05:56Mereka kan akan bekerja sama.
05:58Dan biasanya ini kan menyangkut kepada TKP, lokus deliktinya kan di Indonesia,
06:03yang dirugikan masyarakat Indonesia, kan.
06:05Otomatis mau, tidak mau, penanaman modal asing ini juga ada aturan.
06:10Apabila mereka melanggar aturan-aturan yang berlaku di setiap negara,
06:13maka tentunya mereka juga harus dikenakan, harus tunduk kepada aturan di negara tersebut.
06:18Sama juga kalau kita misalnya melakukan investasi di negara lain, ya.
06:23Jadi, tadi yang dikatakan bahwa apakah kita optimis,
06:28menurut saya ini sudah menjadi perhatian dari pemerintah, ya,
06:32yaitu Bapak Presiden.
06:33Kalau sudah Bapak Presiden menyatakan ini harus dilaksanakan,
06:36saya kira tidak ada lagi alasan untuk ada hambatan-hambatan
06:40dalam proses penegakan hukumnya.
06:42Demikian, Mbak.
06:43Mbak Uli, dengan jerat pidananya itu ada tiga pasal di Undang-Undang Perlindungan
06:48dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
06:49Anda merasa berlaku harus rata kepada 20 perusahaan ini?
06:52Terlebih ada 4 perusahaan asing yang melakukan tindak pidana seperti itu?
06:56Atau perlu ada jerat pidana lain di sini?
06:58Ya, tentunya kan harus sesuai ya dengan temuan-temuan pidana
07:04yang kemudian ditemukan oleh polisi, gitu.
07:06Ketika kemudian ke 20 perusahaan yang memang ada unsur pidananya, gitu,
07:11maka ya harus diproses, gitu.
07:13Dan juga sebenarnya kementerian teknis juga harus memfollow up itu
07:16dengan sanksi administrasi, ya.
07:18Bisa melalui pencabutan izin, penciutan, ataupun paksaan pemerintah lainnya, gitu.
07:23Itu yang pertama.
07:24Nah, yang kedua, bagi kami gini, tadi saya sepakat dengan Pak Ito, ya.
07:28Bahwa sebenarnya ini bukan hanya tanggung jawab Indonesia, ya.
07:31Karena ini perusahaan yang juga kemudian mungkin grupnya itu listing atau terdaftar
07:36di beberapa negara termasuk Singapura, gitu.
07:39Dan kita tahu bahwa Singapura ini kan punya the status of Republic of Singapura
07:45Transponderance Pollution Act tahun 2014, atau THPA Singapura tahun 2014.
07:51Yang sebenarnya undang-undang ini bisa, gitu, dipakai menjadi ruang oleh pemerintah Singapura
07:57untuk melakukan penegakan hukum terhadap grup perusahaan, ya, yang terdaftar di Singapura, gitu.
08:03Jadi, pemerintah Indonesia fokus pada penyelesaian terhadap tindakan yang dilakukan oleh anak perusahaan
08:10yang itu terdaftar di Indonesia sesuai dengan yuridiksi Indonesia.
08:14Singapura, gitu, bisa melakukan penegakan hukum sesuai dengan yuridiksi hukum mereka, gitu.
08:18Agar kemudian, bukan hanya anak perusahaan, tetapi penerima manfaat dari holding perusahaan ini
08:24juga bisa, apa ya, mendapatkan atau ditagih pertanggung jawabannya, gitu.
08:29Oke, singkat saja, Mbak.
08:30Kalau menurut Anda, Mbak Uli dari Walhi, dengan sudah ada 20 perusahaan ditindak
08:34serta mertakar hukum bakal berhenti?
08:37Tidak, gitu.
08:39Karena harus sampai pada akar persoalan.
08:42Gambutnya yang rusak, gitu ya kan, maka ketika gambut rusak, itu dia harus dipulihkan.
08:46Kalau gambutnya pulih, maka bisa termina malisir kebakaran tanah lahan.
08:50Tetapi kalau pencabutan dan pidana itu tidak sampai pada pemulihan gambutnya,
08:55maka tetap akan berulang.
08:56Karena problemnya adalah gambutnya.
08:58Oke, Pak Ito, singkat saja, kalau menurut Anda, pembuktian sudah cukup kuat,
09:01sehingga tidak ada alasan bahwa 20 perusahaan ini tidak bisa dibawa ke pengadilan?
09:05Ya, saya sangat optimis dan mungkin saya tambahkan dari Mbak Uli tadi ya,
09:10bahwa pengalaman saya sebagai kapodario dan kapodasumsel, ini kayaknya sulit Mas ya.
09:15Kenapa? Karena kan lahan-lahan gambut itu yang diberikan izin untuk menjadi perkembunan kelapa sawit
09:20kan memungkinkan ya, bahwa pengusaha itu melakukan pembakaran lahan untuk bisa dari segi efisiensi.
09:27Jadi saya nggak yakin kalau ini akan berhenti, pasti akan berlanjut terus.
09:31Ini pengalaman saya selama hampir 5 tahun menjadi kapodario dan kapodasumsel.
09:35Terima kasih.
09:36Tinggal pembuktian itu yang harus ditunjukkan kepada publik.
09:38Mbak Uli, Pak Ito, terima kasih banyak sudah berdiskusi bersama saya kali ini.
09:42Saya selalu semuanya, selamat malam.
09:43Terima kasih.
09:43Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan