00:00Saya Tifa Solesa melanjutkan Sapa Indonesia Malam dengan topik diskusi lainnya.
00:04Baris Krim Polri telah memproses kasus kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi yang dimodali asing.
00:10Terbanyak ada di Kalimantan Barat dengan 33 laporan.
00:14Sedikitnya 20 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyebab karhutlah.
00:20Empat di antaranya adalah perusahaan yang dimodali asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
00:28Sementara itu Polri merekomendasikan 23 korporasi dicabut izinnya.
00:36Kenapa 23 korporasi ini yang kita rekomendasikan?
00:40Yang pertama, kasus kebakarannya berulang.
00:44Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali.
00:48Terjadi berulang.
00:50Asal apinya itu dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri.
00:56Kemudian yang ketiga, sarana-perasarana tidak memadai.
01:01Sudah ada puluhan korporasi termasuk pihak asing yang jadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
01:07Apakah kebakaran hutan dan lahan ini akan berakhir dengan sikap yang diambil Polri ini?
01:13Bergabung dalam diskusi kami malam hari ini,
01:15mantan Kepala Baris Krim Polri, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi,
01:18serta Koordinator Pengampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
01:22Selamat malam semuanya dengan Tifal di sini.
01:25Selamat malam Mas Tifal.
01:27Terima kasih semua sudah meluangkan waktu berbicara bersama kami malam hari ini.
01:30Mbak, Uli 20 korporasi sudah ditindak lanjut tidak sudah berstatus sebagai tersangka.
01:35Selegah apa Walhi dengan itu atau justru masih ada yang ganjil di sini?
01:39Tentu kita belum legah ya, karena kan memang ini belum sampai pada tahap putusan.
01:46Jadi masih penetapan tersangka gitu.
01:48Padahal kan yang kita inginkan adalah selain memang penetapan sebagai tersangka,
01:53harus diikuti dengan pencambutan izin, lalu penagihan tanggung jawab pemulihan gitu.
01:57Itu yang pertama.
01:58Dan yang kedua, ini kan juga baru 20 perusahaan gitu ya Bang.
02:02Kalau misalnya kita berangkat dari datanya Walhi dan telah kami laporkan kepada Presiden
02:08melalui Mensetnek bulan lalu gitu ya kan, ada 372 perusahaan gitu yang terindikasi.
02:14Dan harapannya harus diperiksa oleh kementerian dan pihak kepolisian untuk bisa menemukan fakta
02:22dan kemudian menyeret perusahaan-perusahaan yang memang lalai dan sengaja gitu ya kan,
02:27sehingga terjadi kebakaran terlelahan di konsesinya gitu.
02:30Sehingga memang 20 perusahaan ini kan masih sebagian kecil gitu dari 372 perusahaan setidaknya yang kami laporkan.
02:37Sehingga memang pada saat ini kami tetap terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang diperiksa,
02:44lalu kemudian semakin banyak juga perusahaan yang ditagi pertanggung jawabannya.
02:49Dan kemudian ketika memang ada indikasi pidana gitu ya kan,
02:53maka itu harus segera diproses dan ditindak lanjuti.
02:55Pak Ito, kalau kemudian sudah ada 20 korporasi berstatus tersangka,
02:59tindak lanjut apa yang harus dilakukan polisi kemudian untuk memastikan kepastian hukum atas apa yang dilakukan mereka?
03:05Karena ini kan ngomongin soal lingkungan, ngomongin soal kesehatan masyarakat terdampak dari karhutlah itu.
03:09Tindak lanjut apa yang harus ditunjukkan kemudian?
03:12Ya tentunya secara proporsional,
03:15wari ini kan melakukan penyidikan ya terhadap kemungkinan tindak pidana ya.
03:20Tindak pidana di sini kan baik dalam tindak pidana yang menyangkut kepada kerusakan lingkungan
03:26maupun tindak pidana yang menyebabkan misalnya korban dari pihak-pihak lain
03:30misalnya terkait juga dengan masalah kesehatan, perusahaan lingkungan ya.
03:35Dan di sini yang paling penting faktor penentunya adalah pembuktian ya.
03:39Pembuktian yang menghubungkan antara peristiwa kebakaran,
03:43perbuatan atau kelalaian,
03:45dan akibat yang ditimbulkan serta tanggung jawab masing-masing korporasi.
03:50Karena dikenakan adalah kepada korporasi.
03:53Tentunya keberhasilan pendegakan hukumnya ini tidak cukup dari jumlah korporasi
03:57yang ditetapkan sebagai tersangka,
03:59tapi penyelesaiannya harus dilihat daripada kelengkapan penyidikan ya.
04:03Pelimpahan perkara, pengujian di pengadilan,
04:06hingga pelaksanaan putusan dan pemulihan lingkungan apabila terbukti bersalah.
04:11Nah tentunya seperti pencabutan izin,
04:13itu kan ada aturannya itu merasak masalah undang-undang atau hukum administrasi.
04:18Apakah memang kalau memang terbukti,
04:20ataukah mungkin pada saat ditetapkan tersangka,
04:24ya tentunya bisa saja nanti ada satu kesepakatan.
04:27Ini juga yang menarik masifal dengan korporasi yang melibatkan daripada penanaman modal asingnya.
04:35Di sini kan kita harus melihat bahwa di sana harus ada kerjasama penegakan hukum
04:40yang biasanya dikenal dengan Mutual Legal Assisted atau MLA ya,
04:44sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
04:47Jadi nanti penyidik juga harus menghubungkan dengan pihak negara
04:51di mana mereka menanamkan mobilnya di kita.
04:53Oke, soal PMA kita bahas itu nanti.
04:55Tapi kalau ekspektasi walhi dari 20 ini bisa sampai ke pengadilan atau enggak?
05:00Mbak Uli.
05:00Kalau menurut saya...
05:01Sorry, ke Mbak Uli dulu Pak.
05:03Oh ya.
05:04Oke.
05:04Tentunya ini yang kita dorong ya Pak ya, gitu.
05:07Dan saya pikir tentu kalau memang kepolisian...
05:13Saya pikir kepolisian sanggup, gitu.
05:16Cuma persoalannya adalah memang akan serius melanjutkan atau tidak, gitu.
05:21Dan dengan semua perangkat kepolisian, saya pikir kepolisian bisa, gitu.
05:24Oke, Pak Ito, kalau kemudian...
05:26Oke, tadi Anda sempat singgung masalah PMA.
05:28Empat perusahaan di sini, dua perusahaan Singapura, satu perusahaan Malaysia, satu lagi Korea Selatan.
05:34Dan ada aturan main juga sebetulnya kan sedikit banyaknya untuk menindaklanjuti kasus hukum,
05:39penanam modal asing melakukan tindak pidana di dalam negeri.
05:42Tidakkah ini akan jadi rumit dan akan mempersulit proses penindakan sampai ke pengadilannya nanti, Pak?
05:47Saya kira enggak. Karena ini kan sudah menjadi isu internasional, ya, Mas Tifal, ya.
05:52Jadi, Mas, seperti kemana yang keunjungan Menteri Luar Negeri Singapura?
05:56Mereka kan akan bekerja sama.
05:58Dan biasanya ini kan menyangkut kepada TKP, lokus deliktinya kan di Indonesia,
06:03yang dirugikan masyarakat Indonesia, kan.
06:05Otomatis mau, tidak mau, penanaman modal asing ini juga ada aturan.
06:10Apabila mereka melanggar aturan-aturan yang berlaku di setiap negara,
06:13maka tentunya mereka juga harus dikenakan, harus tunduk kepada aturan di negara tersebut.
06:18Sama juga kalau kita misalnya melakukan investasi di negara lain, ya.
06:23Jadi, tadi yang dikatakan bahwa apakah kita optimis,
06:28menurut saya ini sudah menjadi perhatian dari pemerintah, ya,
06:32yaitu Bapak Presiden.
06:33Kalau sudah Bapak Presiden menyatakan ini harus dilaksanakan,
06:36saya kira tidak ada lagi alasan untuk ada hambatan-hambatan
06:40dalam proses penegakan hukumnya.
06:42Demikian, Mbak.
06:43Mbak Uli, dengan jerat pidananya itu ada tiga pasal di Undang-Undang Perlindungan
06:48dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
06:49Anda merasa berlaku harus rata kepada 20 perusahaan ini?
06:52Terlebih ada 4 perusahaan asing yang melakukan tindak pidana seperti itu?
06:56Atau perlu ada jerat pidana lain di sini?
06:58Ya, tentunya kan harus sesuai ya dengan temuan-temuan pidana
07:04yang kemudian ditemukan oleh polisi, gitu.
07:06Ketika kemudian ke 20 perusahaan yang memang ada unsur pidananya, gitu,
07:11maka ya harus diproses, gitu.
07:13Dan juga sebenarnya kementerian teknis juga harus memfollow up itu
07:16dengan sanksi administrasi, ya.
07:18Bisa melalui pencabutan izin, penciutan, ataupun paksaan pemerintah lainnya, gitu.
07:23Itu yang pertama.
07:24Nah, yang kedua, bagi kami gini, tadi saya sepakat dengan Pak Ito, ya.
07:28Bahwa sebenarnya ini bukan hanya tanggung jawab Indonesia, ya.
07:31Karena ini perusahaan yang juga kemudian mungkin grupnya itu listing atau terdaftar
07:36di beberapa negara termasuk Singapura, gitu.
07:39Dan kita tahu bahwa Singapura ini kan punya the status of Republic of Singapura
07:45Transponderance Pollution Act tahun 2014, atau THPA Singapura tahun 2014.
07:51Yang sebenarnya undang-undang ini bisa, gitu, dipakai menjadi ruang oleh pemerintah Singapura
07:57untuk melakukan penegakan hukum terhadap grup perusahaan, ya, yang terdaftar di Singapura, gitu.
08:03Jadi, pemerintah Indonesia fokus pada penyelesaian terhadap tindakan yang dilakukan oleh anak perusahaan
08:10yang itu terdaftar di Indonesia sesuai dengan yuridiksi Indonesia.
08:14Singapura, gitu, bisa melakukan penegakan hukum sesuai dengan yuridiksi hukum mereka, gitu.
08:18Agar kemudian, bukan hanya anak perusahaan, tetapi penerima manfaat dari holding perusahaan ini
08:24juga bisa, apa ya, mendapatkan atau ditagih pertanggung jawabannya, gitu.
08:29Oke, singkat saja, Mbak.
08:30Kalau menurut Anda, Mbak Uli dari Walhi, dengan sudah ada 20 perusahaan ditindak
08:34serta mertakar hukum bakal berhenti?
08:37Tidak, gitu.
08:39Karena harus sampai pada akar persoalan.
08:42Gambutnya yang rusak, gitu ya kan, maka ketika gambut rusak, itu dia harus dipulihkan.
08:46Kalau gambutnya pulih, maka bisa termina malisir kebakaran tanah lahan.
08:50Tetapi kalau pencabutan dan pidana itu tidak sampai pada pemulihan gambutnya,
08:55maka tetap akan berulang.
08:56Karena problemnya adalah gambutnya.
08:58Oke, Pak Ito, singkat saja, kalau menurut Anda, pembuktian sudah cukup kuat,
09:01sehingga tidak ada alasan bahwa 20 perusahaan ini tidak bisa dibawa ke pengadilan?
09:05Ya, saya sangat optimis dan mungkin saya tambahkan dari Mbak Uli tadi ya,
09:10bahwa pengalaman saya sebagai kapodario dan kapodasumsel, ini kayaknya sulit Mas ya.
09:15Kenapa? Karena kan lahan-lahan gambut itu yang diberikan izin untuk menjadi perkembunan kelapa sawit
09:20kan memungkinkan ya, bahwa pengusaha itu melakukan pembakaran lahan untuk bisa dari segi efisiensi.
09:27Jadi saya nggak yakin kalau ini akan berhenti, pasti akan berlanjut terus.
09:31Ini pengalaman saya selama hampir 5 tahun menjadi kapodario dan kapodasumsel.
09:35Terima kasih.
09:36Tinggal pembuktian itu yang harus ditunjukkan kepada publik.
09:38Mbak Uli, Pak Ito, terima kasih banyak sudah berdiskusi bersama saya kali ini.
09:42Saya selalu semuanya, selamat malam.
09:43Terima kasih.
09:43Terima kasih.
Komentar