Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dikabulkan.

"Breaking news. Ini barusan kita dapat informasi bahwa nanti dikirim juga screenshot dari kasasinya Pak Subhanah di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara yang menyoal surat keterangan," ujar Denny Indrayana pada Jumat (30/10/2026).

"Poinnya adalah putusannya dikabulkan. Suket batal. Ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di republik yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres," lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Denny Indrayana Cs Beber Suket Wapres Gibran Dibatalkan MA hingga Keanehan di PTUN Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/698871/full-denny-indrayana-cs-beber-suket-wapres-gibran-dibatalkan-ma-hingga-keanehan-di-ptun-jakarta

#breakingnews #dennyindrayana #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698874/breaking-news-denny-indrayana-sebut-suket-gibran-dibatalkan-ma-desak-mundur-jabatan-wapres
Transkrip
00:00Oke, breaking news dulu ya, oke
00:05Teman-teman, breaking news, breaking news
00:07Breaking news, saudara-saudara
00:11Ini barusan kita dapat informasi
00:16Bahwa, nanti saya kirim, nanti dikirim juga
00:19Screenshot dari kasasinya Pak Subhan
00:24Di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara
00:27Yang menyoal soal surat keterangan
00:30Surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan
00:36Surat keterangan ini, saudara Gibran
00:38Sama yang digugat Bumesi juga
00:41Cuman dua ini ya, dua pepentingan
00:44Ya, ya, ya, ya
00:46Memang detailnya berbeda, nanti Bumesi bisa jelaskan
00:49Poinnya adalah, sebentar
00:52Poinnya adalah putusannya dikabulkan
00:56Suket batalkan
00:57Suket batal
00:58Nah, ini artinya makin jelas
01:04Bahwa, saudara Gibran
01:06Tidak memenuhi syarat pendidikan
01:10Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik
01:14Yang mengatakan, saudara Gibran
01:18Tidak memenuhi syarat sebagai wapres
01:20Satu adalah Mahkamah Konstitusi
01:23Yang mengatakan bahwa
01:26Saudara Gibran tidak dapat ditemukan
01:30Atau tidak ada tegasnya
01:32Ijasa pendidikan setara SMA
01:34Mereka masih berkata
01:37Kan Suketnya masih berlaku
01:39Begitu kan
01:40Tidak hanya Mahkamah Konstitusi
01:43Yang mengatakan tidak lagi memenuhi syarat
01:45Sekarang berdasarkan tangkapan layar Mahkamah Agung
01:49Nanti kita bagi ke teman-teman
01:53Nah, kekecilan sih
01:54Nah, itu lebih gede
01:58Tangkapan layar Mahkamah Agung
02:00Kasasi yang diajukan saudara Subhan
02:04Dikabulkan
02:05Karena di PT UN-nya NO
02:11Nah, jadi
02:13Di PT UN
02:16Dinyatakan NO
02:17Di PT TUN dikuatkan
02:20Dengan putusan MK
02:22Kita ajukan
02:25Sebagai ad informandum
02:27Ke Mahkamah Agung
02:28Hari ini
02:30Mahkamah Agung
02:31Menerbitkan putusan
02:33Dikabulkan
02:36Gugatan
02:37Pak Subhan
02:38Dikabulkan
02:39Logikanya
02:40Permohonan Pak Subhan
02:43Untuk pembatalan Suket
02:45Batal
02:46Jadi, artinya
02:47Memang batal Suketnya
02:49Dengan Suket batal
02:51Apalagi dasar saudara Gibran
02:53Masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden
02:57Tinggal dua nih modal beliau
02:59Mundur
03:01Untuk mundur itu
03:02Hanya dua lagi modalnya
03:04Tau diri dan tau malu
03:06Kalau tidak juga mundur
03:09Ya, kita gak tau lagi lah
03:11Jadi ini memang
03:13Hari-hari dimana
03:15Saudara Gibran
03:17Bin Jokowi
03:18Harus merenung
03:19Berrefleksi
03:21Kepada para teman-teman juga
03:25Yang mendukung saudara Gibran
03:27Tolong
03:28Ini adalah hari-hari dimana teman-teman perlu berpikir ulang
03:33Karena Suketnya pun
03:35Sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung
04:06Jadi
04:07Mk dan Mk dan MA
04:09Sejalan
04:10Bahwa Gibran
04:11Tidak memenuhi syarat wakil presiden
04:15Terutama syarat pendidikan
04:17Mas Gibran
04:18Mundur deh
04:23Baik
04:24Kita akan lihat bunyi putusannya
04:29Seperti apa
04:30Tetapi secara legal
04:32Surat keterangannya
04:34Menurut kita
04:35Batal
04:36Surat keterangannya
04:37Batal
04:37Secara moral
04:39Apalagi sih
04:41Moral itu
04:42Di atas hukum
04:44Ronald Dworkin
04:46Sering saya kutip
04:47Moral principle
04:48Is the foundation of law
04:50Prinsip etika itu
04:51Adalah fondasi dari hukum
04:53Kalau sudah
04:55Dinyatakan Suketnya ini
04:57Yang dia jadikan dasar
04:58Untuk maju sebagai cawapres
05:00Kan Suket ini
05:01Ke KPU
05:03Anda lulus esri mana buktinya
05:05Ini yang dihadirkan
05:06Sekarang kata Mahkamah Agung
05:09Di PT UN
05:10Melalui peradilan Tata Usaha Negara
05:12Ini batal
05:13Artinya apa
05:15Ya
05:17Malu dong
05:18Mundur dong
05:19Kalau gak mundur-mundur juga
05:21Aduh
05:22Pusing kita nih punya wapres
05:24Yang begini
05:25Gitu
05:26Tapi ya
05:26Kita beri kesempatan lah
05:28Mas Gibran
05:30Merenung-erenung
05:31Mungkin agak shock juga
05:32Setelah MK6 Oktober
05:34Gak nyampe sebulan
05:3630 Oktober
05:37Kok
05:38Mahkamah Agung juga
05:39Mbak Talin juga
05:40Alhamdulillah
05:42Mahkamah Konstitusi
05:43Dan Mahkamah Agung
05:44Sejala
05:45Artinya
05:47Ini makin menguatkan
05:49Bukti
05:49Bahwa
05:51Memang kemarin
05:51Ada
05:52Yang perlu dikoreksi
05:54Dari proses
05:55Sengketa
05:57Dari proses
05:59Kepemiluan kita
06:00Terutama
06:01Pilpres
06:012024
06:02Perlumpar
06:02Perlumpar

Dianjurkan