Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana kembali mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Menurut Denny, persoalan yang lebih penting untuk disoroti bukan hanya polemik ijazah, melainkan dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menilai ketentuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang merusak keadilan dalam proses pemilu. Denny juga menyatakan pengaduan terhadap KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih berjalan.

Denny menegaskan pencabutan gugatan di PTUN bukan berarti dirinya mundur dari upaya hukum.

Ia menyebut masih ada sejumlah jalur yang ditempuh, mulai dari peradilan politik, tata usaha negara, pidana, administrasi melalui kementerian dan Ombudsman Republik Indonesia, hingga peradilan etik di DKPP.

Denny menyatakan pihaknya tetap memperjuangkan agar Gibran mundur atau dimundurkan dari jabatan Wakil Presiden.

Pernyataan mengenai dugaan penyelundupan pasal tersebut merupakan klaim Denny Indrayana.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698890/klaim-keras-denny-indrayana-soroti-pasal-penyelundupan-aturan-untuk-ijazah-gibran
Transkrip
00:00Kita ini dari tadi membacara ijazah, ijazah, ijazah.
00:04Jangan lupa, itu mengalihkan isu utama.
00:07Isu utamanya, ijazah yes.
00:10Tapi sebenarnya yang paling penting adalah
00:12cacat manipulatif penyelundupan pasal 18 etika.
00:17Itu kejahatan pemilu yang lebih mengganggu rasa keadilan kita.
00:23Jangan lupa, ijazah penting.
00:25Bahwa Gibran tidak punya ijazah, itu iya, satu hal.
00:29Tapi kemudian pasalnya disesuaikan untuk Gibran
00:33melalui pasal 18 etika.
00:36Peraturan KPU 19 2023,
00:39ini yang sangat merusak pemilu kita.
00:43Sudah makin jelas, nanti Mas Heri akan lebih detail
00:48bicara tentang selundupan ini.
00:49Kemarin sudah disampaikan di salah satu stasiun televisi,
00:52surat tanggal 15 lah, surat tanggal 19 lah,
00:56pernyataan dari Bawaslu lah,
00:58dan seterusnya.
00:59Nanti belial lah, saya dapat bagian.
01:01Tapi poinnya adalah,
01:02kami di KPP masih jalan.
01:05Yang teman-teman kurang paham,
01:07kami juga bersurat ke kementerian,
01:09meminta dokumen-dokumen ini,
01:11secara resmi,
01:12dan juga menembuskan ke ORI,
01:15Ombudsman Republik Indonesia.
01:16Ingat, saya bilang ada lima forum peradilan
01:19untuk tindakwanjut MK.
01:20Peradilan politik,
01:22pemakjulan Gibran,
01:23peradilan TUN yang sedang berjalan,
01:25termasuk yang Pak Subhan tadi,
01:28peradilan pidana,
01:29beberapa teman melaporkan ke kepolisian,
01:33peradilan administrasi,
01:35ini kami bawa ke menterian,
01:37ke ombudsman,
01:38karena ada malan administrasi,
01:40dan peradilan etik di KPP.
01:43Jadi, teman-teman,
01:46kepada masyarakat,
01:47kami tegaskan,
01:48kami tidak berhenti,
01:51tidak mundur satu langkahpun,
01:53pencabutan gugatan adalah bagian dari strategi kami
01:58untuk tetap memperjuangkan,
02:02hati-hati itu goyang kameranya,
02:04Pak Adian.
02:08Memperjuangkan
02:11bagaimana kita menuntut Saudara Gibran
02:14mundur atau dimundurkan.
02:17Nah, saya sudah panjang lebar ini.
02:19Tadi soalnya ada yang bilang ke saya, Mas Denny,
02:22tolong dijelaskan dengan bahasa yang runtut,
02:25sederhana, lengkap,
02:27supaya masyarakat paham nih.
02:30Nah, kira-kira itulah yang saya bisa ikhtiarkan.
02:34Mudah-mudahan lebih runtut,
02:36lebih lengkap,
02:37karena kemarin barangkali
02:38hanya menyampaikan beberapa poin.
02:41Inilah kira-kira yang lebih lengkapnya,
02:45sehingga tidak ada kesalahpahalaman,
02:47tidak ada misinformasi.
02:49Diolah menjadi misinformasi,
02:52kita mundur karena ada intervensi,
02:54kita mundur karena takut,
02:57kita mundur karena ini dan itu.
02:59Tidak.
02:59Kita maju terus,
03:01tidak mundur satu langkahpun,
03:03bahkan,
03:04meskipun hari Selasa,
03:06saya sedang di perapit di Jakarta Selatan,
03:10saya diancam kriminalisasi lagi,
03:13tidak ada masalah.
03:17Maju terus,
03:18kriminalisasi adalah bagian dari risiko perjuangan.
03:21Terima kasih teman-teman,
03:22saya lanjutkan ke Mas Heri,
03:24nanti juga Mas Alim.

Dianjurkan