Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Menko Yusril: Belum Bisa Bayangkan Andai Dikabulkan!

Menko Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang dilayangkan Denny Indrayana Dkk ke MK.

Tanggapan tersebut juga mencakup bayangan dampak hukum jika Wakil Presiden terbukti tidak memenuhi syarat menjabat.

"Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Itu belum terlalu detail diatur di dalam yang ada. Hukum acaranya juga belum ada," ujar Yusril.

#MenkoYusril #IjazahGibran

Creative/Video Editor: Lia/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Ya, kalau di, apa namanya, di Madura, kalau orang pergi sholat Jumat tidak pakai peci, itu dianggap tercelah, seperti itulah
00:09kira-kira.
00:10Apakah lantas dengan itu kemudian presiden dan wakil presiden itu bisa diberhentikan?
00:16Atau dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan, atau presiden atau wakil presiden.
00:24Tapi apa saja? Kan syarat jadi presiden itu, pertama, wakil negara Indonesia, kemudian sebagainya, berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah atas.
00:34Nah, ini agak kontroversal sekarang.
00:36Jadi, saudara bisa mengikuti pemberitaan media, ada gugatan di pengadilan TUN, Jakarta, dan ada permohon pemujian di makamah konstitusi mengenai
00:49apakah syarat dari wakil presiden kita sekarang ini terpenuhi atau tidak.
00:54Nah, itu sedang diuji dan saya tidak mau berkomentar banyak mengenai soal ini, kata saya ada di dalam pemberitaan, bisa
01:03iya, bisa tidak.
01:04Dan saya belum bisa juga membayangkan, andai kata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak mengenai syarat.
01:09Nanti apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail, diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum
01:19ada.
01:19Yang simpel hukum acara mengenai itu diatur di dalam peraturan makamah konstitusi satu, belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini.
01:29Andai kata misalnya presiden makamah pengadilan TUN sampai makamah agung, idrah, itu saya mengatakan, wakil presiden tidak menunggu syarat.
01:40Misalnya mengenai ijata, apakah otomatis politik, ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment.
01:47Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu.
01:52Mungkin mengatakan, oh harus melalui impeachment.
01:54Tapi yang lain mengatakan, nah ini kan putusan berkadi lah.
01:58Ya tidak perlu lagi melalui proses impeachment.
02:00Ini pasti akan menjadi satu bahan kedebatan.
02:02Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan