00:00Ya, kalau di, apa namanya, di Madura, kalau orang pergi sholat Jumat tidak pakai peci, itu dianggap tercelah, seperti itulah
00:09kira-kira.
00:10Apakah lantas dengan itu kemudian presiden dan wakil presiden itu bisa diberhentikan?
00:16Atau dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan, atau presiden atau wakil presiden.
00:24Tapi apa saja? Kan syarat jadi presiden itu, pertama, wakil negara Indonesia, kemudian sebagainya, berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah atas.
00:34Nah, ini agak kontroversal sekarang.
00:36Jadi, saudara bisa mengikuti pemberitaan media, ada gugatan di pengadilan TUN, Jakarta, dan ada permohon pemujian di makamah konstitusi mengenai
00:49apakah syarat dari wakil presiden kita sekarang ini terpenuhi atau tidak.
00:54Nah, itu sedang diuji dan saya tidak mau berkomentar banyak mengenai soal ini, kata saya ada di dalam pemberitaan, bisa
01:03iya, bisa tidak.
01:04Dan saya belum bisa juga membayangkan, andai kata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak mengenai syarat.
01:09Nanti apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail, diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum
01:19ada.
01:19Yang simpel hukum acara mengenai itu diatur di dalam peraturan makamah konstitusi satu, belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini.
01:29Andai kata misalnya presiden makamah pengadilan TUN sampai makamah agung, idrah, itu saya mengatakan, wakil presiden tidak menunggu syarat.
01:40Misalnya mengenai ijata, apakah otomatis politik, ataukah harus balik lagi kepada proses impeachment.
01:47Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu.
01:52Mungkin mengatakan, oh harus melalui impeachment.
01:54Tapi yang lain mengatakan, nah ini kan putusan berkadi lah.
01:58Ya tidak perlu lagi melalui proses impeachment.
02:00Ini pasti akan menjadi satu bahan kedebatan.
02:02Terima kasih telah menonton!