Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KPU Buka Suara di MK: Tuding Opini Denny Indrayana Dkk Soal Ijazah Gibran Beralas Tudingan Tercela

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan PHPU Pilpres 2024 terkait keabsahan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (23/9).

Agenda persidangan ini mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait.

Dalam persidangan tersebut, KPU menegaskan bahwa syarat pendidikan Gibran telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. KPU juga menilai opini yang dibangun oleh pihak pemohon, yang terdiri dari KIPP, kelompok advokat, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, sebagai langkah yang terstruktur, sistematis, dan tercela.

#IjazahGibran #DennyIndrayana

Creative/Video Editor: Icha/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Selanjutnya mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon.
00:05Dalam konteks ini, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 22 Oktober 2023
00:11sebagaimana berita acara nomor 1584
00:15sebagaimana bukti IPT22 yang telah diperifikasi oleh termohon.
00:22Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh
00:27Gibran Raka Bumin Raka sebagai calon wakil presiden telah diperifikasi oleh termohon
00:32dan dinatakan memenuhi syarat.
00:34Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta
00:40menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan
00:44tidak memilihi ketentuan hukum yang berlaku.
00:47Diketahui, sejak masa percalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2
00:53sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat
00:57termasuk dari para pemohon.
01:01Berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2
01:04sebagaimana ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2022 pasal 140.
01:13Pokok permohonan PKPU nomor 19 tahun 2023 diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
01:20Sebelumnya pemohon mendalilkan pada pokoknya
01:24bahwa cacat pencalonan Gibran bukan hanya administratif
01:28tapi juga manipulatif.
01:30Hal ini berangkat dari frasa dalam fasal 18 ayat 3
01:35yang muncul dalam PKPU nomor 19 tahun 2023
01:39termohon menyatakan
01:41KPU berwenang dalam
01:43berwenang dalam
01:45pembentukan PKPU yang diatur dalam PKPU
01:49nomor 1 tahun
01:50tahun 2022
01:52berikut tahapan penyusunanannya
01:54kami uraikan bahwa
01:56ya itu dianggap dibacakan saja itu
01:58siap ya mulia
01:58waktu anda sudah
02:00baik
02:00kemudian berkaitan benchmark atau negara-negara lain
02:05juga dianggap dibacakan
02:07di proses verifikasi
02:09itu
02:09nanti dilanjutkan dengan petitum
02:12silakan
02:12baik yang mulia
02:13verifikasi
02:15mengenai persyaratan pendidikan pasangan calon
02:18termohon mendasarkan seluduhnya pada keputusan KPU
02:211378 tahun 2023
02:24tanggal 17 Oktober 2023
02:26dalam melampiran satu keputusan tersebut
02:28pedoman bagi termohon untuk melakukan verifikasi khususnya
02:32pada bagian kelulusan
02:34merupakan bukti kelulusan SMA
02:35berupa salinan ijazah STB
02:37atau keterangan lainnya
02:38atau keterangan lainnya
02:40merupakan dokumen milik
02:42bakal pemohon
02:43terus kemudian dilegalisasi
02:45atau oleh suatu pendidikan
02:47atau program pendidikan menengah
02:49nomor 6 merupakan dokumen yang sa
02:51nomor 7 dokumen elektronik bentuk PDF
02:54maksimal 1 megabit
02:56dan bukti kelulusan dikecualikan
02:58bagi bakal calon presiden
02:59atau calon wakil presiden
03:01yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas
03:03dari sekolah asing di luar negeri
03:05dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi
03:17selamat menikmati

Dianjurkan