Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Perpres Tata Kelola Timah Disorot Pakar! Praktik yang Dulu Dipidana Kini Diduga Dilegalkan!

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/09/23/100843/perpres-timah-disorot-pemerintah-kini-legalkan-praktik-yang-dulu-dipidana

Pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Ia menilai aturan baru ini berpotensi menjadi celah bagi para terpidana kasus korupsi tata niaga timah, termasuk Harvey Moeis, untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut dikarenakan mekanisme pembelian bijih timah oleh PT Timah dari pemegang izin pertambangan rakyat yang sebelumnya dipidana kini justru mendapatkan dasar legalitas. Selain dinilai tidak konsisten dengan penegakan hukum kejaksaan sebelumnya, penggunaan instrumen Perpres juga dikritik karena mengatur persoalan yang bersifat lokal di level provinsi. Kondisi ini dinilai menimbulkan perlakuan hukum yang timpang antara praktik masa lalu yang telah berkekuatan hukum tetap dengan regulasi pemerintah saat ini.

#Perpres #ChairulHuda #PerpresTimah

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Perpres Tata Kelola Timah disorot pakar, praktik yang dulu dipidana, kini diduga dilegalkan.
00:06Penerbitan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Pelitung
00:14menuai sorotan tajam dari pakar hukum pidana.
00:18Regulasi baru ini dinilai berpotensi menjadi celah hukum bagi para terpidana kasus korupsi Tata Niaga Timah
00:24untuk mengajukan upaya peninjauan kembali.
00:27Pakar hukum pidana Huayruhuda menilai perpres tersebut membuat aktivitas pembelian biji Timah oleh PT Timah
00:34yang sebelumnya dipersoalkan di pengadilan, kini justru memiliki dasar legalitas.
00:39Kondisi ini dinilai menambahkan ketidak konsistenan pemerintah
00:43sebab tindakan yang sebelumnya ditindak pidana oleh kejaksaan hingga berkekuatan hukum tetap
00:48kini justru dibenarkan melalui aturan resmi.
00:52Selain dari sisi substansi, aturan ini juga dikritik dari bentuk regulasinya.
00:56Perpres yang idealnya mengatur kepentingan nasional dianggap kurang tepat
01:01karena hanya mengatur tata kelola pertambangan di tingkat provinsi.
01:06Publik pun kini mempertanyakan kepastian hukum atas perbedaan pelakuan terhadap kasus Timah tersebut.
01:17Terima kasih telah menonton!
01:20Terima kasih telah menonton!
01:21Terima kasih telah menonton!
01:22Terima kasih telah menonton!
01:23Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan