Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/09/22/194620/gibran-diperkarakan-di-mk-prabowo-nanti-bisa-ajukan-2-nama-wapres-ke-mpr

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait sengketa keabsahan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Gugatan yang diajukan oleh 12 pemohon ini menyoal pemenuhan syarat administrasi pendidikan saat proses pencalonan Pilpres 2024. Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran dan memerintahkan MPR menggelar sidang istimewa untuk memilih wakil presiden baru.

MK menegaskan bahwa seluruh tuntutan masih sebatas materi gugatan dan posisi Gibran sebagai Wapres RI saat ini tetap tidak berubah selama proses hukum berlangsung.

#GibranDigugat #Prabowo #MPR

Creative/Video Editor: Icha/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Gibran diperkarakan di MK, Prabowo bisa ajukan dua nama WAPRES ke MPR.
00:05Makam Konstitusi resmi menggelar Sidang Pendahuluan Sengketa PHPU Pilpres 2024
00:10terkait keapsahan status Gibran Raka Buming Raka sebagai Wakil Presiden.
00:16Perkara yang diajukan oleh 12 pemohon termasuk KIPP, Partai Umat, dan Deni Indrayana ini
00:22dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
00:25Fokus gugatan menyasar pemenuhan syarat administrasi pendidikan
00:29sesuai pasal 169 UU Pemilu, khususnya penerbitan surat penyetaraan ijazah
00:36dari kemendikbud yang dinilai terlalu singkat dan minim dokumen pendukung.
00:41Kuasa hukum pemohon Bambang Wijoyanto menegaskan gugatan ini penting
00:45untuk menguji kebenaran secara terbuka dan akuntabel.
00:49Dalam petitumnya, pemohon mendesak MK membatalkan pelantikan Gibran
00:53dan memerintahkan MPR menggelar Sidang Istimewa untuk memilih WAPRES baru.
00:58Jika dikabulkan, Presiden Prabowo Subianto harus mengajukan dua nama calon pengganti
01:04ke MPR untuk dipilih dalam tenggat 60 hari.
01:07Hingga saat ini, tuntutan tersebut masih sebatas PT TUM dan posisi Gibran
01:12sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tidak berubah.
01:16Persidangan MK masih berjalan dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU
01:20serta klarifikasi bawah selu terkait pengawasan syarat pendidikan calon selama pemilu.

Dianjurkan