00:00Mas Fadel, untuk Bupati, tadi dalam rangka apa kegiatan di Jakarta ya, untuk maksud kegiatan kemarin memang hanya akan bertemu
00:12dengan pihak swasta yang ada di Jakarta.
00:16Jadi ini ada janjian ketemu antara saudara SJL dengan pihak swasta dan beberapa juga ada staf PMK Bolmut yang ada
00:31di Jakarta.
00:32Sehingga ini memang kita masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi begitu
00:43ya.
00:43Tetapi memang yang kita temukan faktanya bahwa ada sebelum kejadian ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu
00:56di Jakarta.
01:02Ya tadi kan disebutkan digambarkan ada di salah satu kamar, jadi Bupati ada beberapa staf yang ikut di kamarnya yang
01:12bersangkutan dengan ada satu kamar lagi di selantai yang sama, itu diisi oleh staf asisten pribadinya.
01:18Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan, jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi
01:31ini satu lantai.
01:33Jadi untuk kegiatannya nanti kita akan dalami lagi apakah memang konteksnya perjalanan dinas atau memang kepentingan pribadi atau hanya akan
01:42menerima uang ini saja.
01:45Jadi hanya tujuan itu, nanti kita dalami lagi.
01:48Kemudian untuk penerimaan lainnya, ini tadi sama dengan pertanyaan Mas Bayu tentunya untuk yang 10M.
01:55Ini kita temukan berdasarkan keterangan dan catatan atau dokumen yang diperoleh oleh tim pada saat mengamankan beberapa pihak.
02:06Tadi ada 14 dan salah satunya memang ada salah satu staf atau ASN, echelon 3 begitu di lingkungan Pemkap Bolmut
02:19yang dekat dengan Bupati dan menjadi salah satu yang ditugaskan untuk mengumpulkan sejumlah uang.
02:28Nah baru memang yang ditemukan yang ada BB-nya total 200 juta, itu sementara yang ditemukan oleh tim.
02:35Tapi tentunya dengan tadi ada barang bukti catatan, dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang sudah dimintain keterangan dan tercatat
02:45sekitar ada 10,7M,
02:48itu tentunya akan didalami nanti di proses penyidikan berjalan.
02:53Makanya untuk konstruksi perkaranya, saat ini yang disangkakan kepada Bupati yaitu pasal 12 huruf E, pemerasan terkait dengan penentuan jatah
03:07kegiatan proyek itu dipatok 10 persen.
03:11Itu harus dikeluarkan apabila ingin mendapatkan, disitu modus-modus pemerasannya.
03:17Tetapi tentunya uang-uang yang lain yang tadi ada catatan itu dikonstruksikan sebagai penerimaan gratifikasi selaku Bupati.
03:27Dan termasuk juga dengan periode yang bersangkutan sebelum menjadi Bupati karena sudah menjabat selaku PJ begitu, karena sudah mendapatkan ada
03:38kuasa dawa wenang yang melekat pada PJ sehingga kemudian perimaan-perimaan di periode tersebut juga akan dimasukkan dalam konstruksi gratifikasi.
03:57Terima kasih telah menonton!
Komentar