Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 14 jam yang lalu
Denny Indrayana Cs Bawa Bukti Baru ke MK! Tuntut Pembatalan Status Wapres Gibran!

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama jajarannya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan cacat administrasi dan kejanggalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan, pemohon membeberkan sejumlah bukti yang menilai surat keterangan kesetaraan ijazah milik Gibran tidak didukung dokumen fisik bukti tamat sekolah menengah tingkat atas sesuai aturan kementerian.

Pihaknya juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan yang dinilai sangat singkat serta munculnya pasal pengecualian bukti kelulusan SMA dalam Peraturan KPU 2023 yang dianggap sarat manipulasi. Atas dasar dugaan pelanggaran yang dinilai terstruktur dan sistematis tersebut, pemohon meminta MK membatalkan penetapan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Saat ini, perkara tersebut tengah menjalani rangkaian pemeriksaan berkas dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

#DennyIndrayanaGugatStatusWapres #CacatAdministrasiIjazahGibran

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Next, dugaan cacat administratif dan cacat manipulatif syarat pendidikan ini penting,
00:07pelanggaran yang sifatnya menurut kami TST, terstruktur sistematis dan terencana.
00:14Surat Keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma
00:22sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014.
00:30Next, surat Keterangan Gibran karenanya cacat secara administratif, tidak ada bukti tamat pendidikan SLTA.
00:39Putusan KIP yang dimintakan Pak Bonatua, pemohon 11, hanya diberikan surat keterangan saja tanpa dokumen pendukung tamat pendidikan.
00:48Dalam gugatan Pak Subhan, pemohon 10 di PTWN Jakarta, jawaban dari kementerian tanpa dokumen bukti pendukung tamat pendidikan.
00:58Mereka punya T1 sampai T9, kemudian gugatan Ibu Mercy juga di PTWN sama jawaban dari kementerian tidak menunjukkan dokumen bukti
01:09pendukung tamat pendidikan.
01:11Next, ini kami kutipkan jawaban kementerian terhadap Pak Subhan.
01:16Di situ di poin terakhirnya hanya dikatakan, diajukan dalam tanda kutip dengan melengkapi seluruh persyaratan penyetaraan.
01:29Itu saja.
01:30Tapi apa saja itu persyaratan penyetaraan tidak dibuktikan sebagai bukti tergugat.
01:35Kalau terakhirnya T9, T10 ijazah, T11 transkrip misalnya, itu tidak dilakukan.
01:41Next, surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam satu hari.
01:46Diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus.
01:50Biasanya dalam P119 kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat lima hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
01:59Next.
02:00Cacat manipulatif, kenapa dikatakan cacat manipulatif?
02:03Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M yang tadi dibacakan pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor
02:1419 tahun 2023,
02:15itu mengatakan, dalam tanda kutip, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M,
02:26dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di
02:36luar negeri,
02:37dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi.
02:42Nah, kami tabelkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019, tidak ada norma semacam itu.
02:51Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan