00:00Next, dugaan cacat administratif dan cacat manipulatif syarat pendidikan ini penting,
00:07pelanggaran yang sifatnya menurut kami TST, terstruktur sistematis dan terencana.
00:14Surat Keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma
00:22sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014.
00:30Next, surat Keterangan Gibran karenanya cacat secara administratif, tidak ada bukti tamat pendidikan SLTA.
00:39Putusan KIP yang dimintakan Pak Bonatua, pemohon 11, hanya diberikan surat keterangan saja tanpa dokumen pendukung tamat pendidikan.
00:48Dalam gugatan Pak Subhan, pemohon 10 di PTWN Jakarta, jawaban dari kementerian tanpa dokumen bukti pendukung tamat pendidikan.
00:58Mereka punya T1 sampai T9, kemudian gugatan Ibu Mercy juga di PTWN sama jawaban dari kementerian tidak menunjukkan dokumen bukti
01:09pendukung tamat pendidikan.
01:11Next, ini kami kutipkan jawaban kementerian terhadap Pak Subhan.
01:16Di situ di poin terakhirnya hanya dikatakan, diajukan dalam tanda kutip dengan melengkapi seluruh persyaratan penyetaraan.
01:29Itu saja.
01:30Tapi apa saja itu persyaratan penyetaraan tidak dibuktikan sebagai bukti tergugat.
01:35Kalau terakhirnya T9, T10 ijazah, T11 transkrip misalnya, itu tidak dilakukan.
01:41Next, surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam satu hari.
01:46Diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus.
01:50Biasanya dalam P119 kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat lima hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
01:59Next.
02:00Cacat manipulatif, kenapa dikatakan cacat manipulatif?
02:03Karena bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M yang tadi dibacakan pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor
02:1419 tahun 2023,
02:15itu mengatakan, dalam tanda kutip, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M,
02:26dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di
02:36luar negeri,
02:37dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi.
02:42Nah, kami tabelkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019, tidak ada norma semacam itu.
02:51Terima kasih telah menonton!