00:00Jika nanti fonis sudah dijatuhkan terhadap Roy Suryo atas tudingan ijazah palsu Jokowi,
00:06apakah masalah ijazah ini akan beres atau justru makin berputar-putar terus di muka publik?
00:11Saya masih berdiskusi bersama kuasa hukum dari Roy Suryo Abdul Ghafur Sanghaji
00:15dan kuasa hukum Jokowi Dodo Rifai Kusuman Negara.
00:18Ekspektasi Anda sebetulnya karena gini, logikanya kan kalau dalam pidana itu
00:21setiap melakukan pelanggaran pasti ada sanksi.
00:24Kalau Pak Jokowi berharap tidak sampai di penjara, ekspektasinya apa terhadap Roy Suryo dan Tifa ini?
00:28Ya pertama biar persoalan ini terang-menerang ya, karena soal ijazah ini kan sudah berkutat menjemukan ya,
00:34saya pikir masyarakat juga jemuk gitu ya, biar ini selesai.
00:37Karena pengadilan kan memang berkewajiban untuk memutuskan dan ini mengikat sifatnya.
00:42Dan forum ini adalah forum yang terbuka, bisa diikuti, semua orang dikasih kesempatan yang sama,
00:46bisa saling membuktikan, itu juga pengen tahu selama ini menurut-urut pasu apa sih buktinya.
00:50Karena kalau sampai dua tahun ini yang saya ikuti sih tidak lebih hanya sekedar narasi tuduhan,
00:54gak pernah ada evidence sama sekali yang dilempar gitu ya, mempersoalkan kata pengantar skripsi lah,
00:59kenapa nama akademi gak ada, itu kan setiap orang mau buat skripsi ya masih tergantung hak beliau dong.
01:04Kalau sudah begitu gak mungkin gak jatuh sanksi dong, harapannya berarti sanksi seperti apa?
01:08Harapannya adalah, ini clear, lalu soal kebetulan kuhab baru ini sekarang modern mas.
01:13Sekarang tidak lagi kita mengedepankan pemenjaraan.
01:15Jadi akan banyak pilihan, ada putusan pemaafan hakim, ada putusan pengawasan kalau itu namanya percobaan,
01:22ada hukuman kerja sosial, dan macam-macam.
01:25Ada juga hukuman perbuatan, artinya silakan hakim membuat kreasi sepanjang ini terbukti
01:30soal pembedahan tidak menjadi intention buat pajak gue.
01:33Dan yang penting juga selain ini terbuka adalah, kita juga pengen menguji Indonesia di era post-truth ya.
01:39Ini kan ada teori gini, kebohon yang diulang-ulang menjadi kebenaran.
01:42Dan ini kan sebenarnya miris sekali gitu ya, ijazah clean and clear diputar-putar gitu ya.
01:46Kalau memang diputar-putar dan pengen yang gak diputar.
01:48Nah kita coba, Indonesia berhasil memenangkan itu gak?
01:50Kalau memang gak pengen dipenjara, kalau gitu ya gak usah aja masuk ranah pidana kalau begitu mas.
01:54Kebetulan, hanya satu-satunya ranah pidana lah yang bisa menguji secara material, masuk ke substansi.
01:59Kan gini, kami Pak Jokowi ini selama ini udah digugat berkali-kali mas, belasan kali kita digugat.
02:04Dilaporkan dua kali.
02:05Nah secara kebetulan seluruh gugatan itu tidak bisa maju, termasuk juga pidana yang gak jalan ya.
02:10Karena memang gak berdasar.
02:11Nah tapi dari sebuah proses sidang perdata pentun tidak bisa masuk, kenapa?
02:15Karena model pembuktiannya pembuktian formal.
02:17Formal itu lebih kurang gini, kalau Anda mengklaim punya tanah cukup tunjukkan sertifikat.
02:21Tidak perlu menguji kebenaran tanahnya, surat-suratnya.
02:23Nah di perkara pidana itu bisa masuk ke substansi.
02:26Jadi yang dibilang sekalipun dari jasa tidak selesai, dia boleh menguji, menguliti itu.
02:30Bener gak kuliahnya, KKN-nya, penilai-nilainya, dia bisa masuk.
02:35Nah itu hanya bisa dimukai di perkara pidana.
02:37Nah, jadi kami melihat dari semua proses hukum yang sudah berjalan, memang yang paling tepat perkara pidana ini.
02:43Dan saya pikir ini pun sudah masuk, tinggal kita mendorok proses ini berjalan objektif.
02:47Sudah baik loh Pak Jokowi, gak mau bawa Pak Roy Suryo untuk dipenjara loh Bang.
02:50Ini menurut saya argumentum a contrario.
02:53Maksudnya?
02:53Karena kenapa contrario, karena hukum pidana itu diambil karena kan ada sanksi pidananya.
02:59Kalau dikatakan bahwa ada modifikasi dalam hukum pidana modern kita, ya itu sifatnya adalah modifikasi aja.
03:07Tetapi kan semua modifikasi itu kan tetap masuk dalam satu konsep yang namanya konsep pemidanaan.
03:12Artinya ketika Pak Jokowi melaporkan dua warga negara, berarti akan ada konsekuensi pidana.
03:17Artinya yang ingin dicapai oleh Pak Jokowi adalah bukan mengklarifikasi semua polemik yang tadi menjemukkan oleh Pak Jokowi.
03:26Tetapi dia ingin supaya persoalan penelitian ijazah ini dibungkan dengan hukum pidana yang keras.
03:33Kalau begitu pertanyaannya, sesiap apa Mas Roy Suryo menghadapi fonis kalau kemudian dipenjara?
03:38Ini kalau dari KUHP dari 9 bulan sampai 3 tahun.
03:40Undang-undang ITE 8 sampai 12 tahun penjara.
03:43Sesiap apa Mas Roy menghadapi kalau kena fonis bersalah?
03:45Kalau kita bicara fonis itu kan berarti jaksa harus membuktikan dakwaannya dong.
03:50Apakah dakwaan ini akan terbukti atau tidak?
03:52Kita kan belum bisa hari ini menebak.
03:54Tapi siap nggak kalau menghadapi fonis itu kalau kemudian dinyatakan bersalah?
03:58Justru kami lebih siap pada pembuktian, bukan siap kepada pemidanaan.
04:01Kenapa? Karena tadi seperti yang disampaikan oleh Bang Rifai ya, sebelum saya ke situ.
04:08Suatu sikap yang terlampau terlalu lama, tidak transparan, tidak terbuka.
04:13Itu kan pada akhirnya dipertanyakan publik.
04:17Ketika Pak Jokowi dipertanyakan ijazahnya, selama bertahun-tahun Pak Jokowi kan mengambil sikap diam.
04:23Tidak transparan, tidak akuntabel dan itu bertahun-tahun akhirnya diulang-ulang dipercaya sebagai suatu sikap yang mengandung tanda tanya besar.
04:30Hari ini semua kan akan dibuka dalam persidang.
04:32Kalau kemudian dalam sidang nanti ditunjukkan ijazah itu dan dibuktikan itu asli, maka menurut Anda masalah ijazah ini bisa selesai?
04:39Menurut saya persoalan ijazah ini tidak akan selesai hanya dengan meminjarakan warga negara.
04:44Kenapa? Karena proses pidana ini juga kita belum tahu endingnya akan sampai kemana.
04:48Apakah akan berakhir pada dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara saya dan meyakinkan?
04:53Atau ke dakwaan jaksa penuntut umum kemudian terbukti, masih ada proses banding, kemudian masih ada proses kasasi, dan kemudian setelah
05:01itu masih ada proses peninjauan kembali.
05:03Ini proses hukum yang panjang.
05:05Dia tidak serta-merta seperti itu.
05:06Berarti gak selesai juga kan Mas?
05:07Bukan.
05:07Anda yakin bahwa ini tidak akan berkelintang?
05:10Artinya menurut saya, sebenarnya dari awal, langkah yang harus dilakukan oleh Pak Jokowi karena dokumen itu adalah milik Pak Jokowi,
05:20Pak Jokowi sendiri yang menyelesaikan kasus ini dari awal.
05:23Tidak dengan menunjukkan sikap tidak transparan, sikap tidak akuntabel, sikap yang seolah-olah dianggap menghindar dari pertanyaan publik,
05:33tetapi justru yang dia lakukan adalah dia pergi ke Polda Metro Jaya, kemudian mengirim relawan, dan kemudian harus mengirim para
05:39kuasa hukum berhadapan dengan Mas Roy.
05:41Anda keyakinannya bahwa ini akan selesai atau malah akan berputar-putar terus Mas Rifai?
05:45Kalau saya pikir ya, bagi kelompok yang membenci Pak Jokowi, apapun akan dicari.
05:49Ini kita lihat sendiri kan Pak Roy, belum selesai dengan ijazah Pak Jokowi, sudah menyerang ijazah Pak Gibran.
05:54Ya kembali lagi, silakan aja orang membenci, tapi saya bilang kebenaran itu objektif, tapi kalau membenci itu dia subjektif.
06:02Sehingga tidak bisa kebencian memutarbalikan kebenaran.
06:05Mas Tival, ini basisnya bukan kebencian.
06:08Dan ini salah satu bukti bahwa kita bisa melalui rapostret.
06:10Jadi mudah-mudahan semua nanti terang menerang, publik tidak lelah mengikuti isi.
06:14Kita tidak benci personal. Mas Roy tidak benci personal. Mas Roy itu kurang dekat apa dengan Pak Jokowi?
06:19Mas Roy yang membawa mobil SMK ke Jakarta, Mas Roy yang kemudian memperkenalkan Pak Jokowi juga kepada publik gitu.
06:28Tapi gini, ini bukan soal kebencian personal. Ini soal kita mengungkap fakta dan kebenaran.
06:37Ini bukan soal...
06:38Kepannya kebenaran, kalau memfitnah ya nggak bisa.
06:40Ya artinya, dalam konteks Pak Jokowi sebagai mantan Presiden Republik Indonesia dan di berbagai belah negara lain,
06:49sudah ditunjukkan juga oleh Presiden-Presiden lain, ketika warga negara mempertanyakan identitas mantan Presiden
06:56dan identitas itu dipakai untuk mendapatkan jabatan dalam suatu kontestasi politik yang demokratis,
07:01maka sebetulnya langkah yang paling sederhana tidak perlu berpanjang-panjang, tidak perlu bertahun-tahun,
07:06apalagi nanti sampai ke level kasasi mahkamah agung, yaitu Pak Jokowi menyelesaikan perkara itu.
07:11Dan ingat ini baru sidang awal dan perjalanan sidang ini masih panjang.
07:14Itu baru untuk Roy Suryo, belum lagi dengan Tifau Ziatia Suma.
07:18Bang Abdogafo Sanghaji, terima kasih.
07:19Sama-sama.
07:20Mas Rifai Gusumatenggara, terima kasih sudah datang.
07:22Terima kasih juga untuk Anda sudah menyaksikan Rosi.
07:24Jumpa lagi pekan depan, saya Tifau Solesa.
07:26Tetap di Kompas TV, independen, terpercaya.
07:30Terima kasih, Bapak-Bapak.
07:31Terima kasih.
Komentar