Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengungkap harapan Jokowi terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya.

Rivai mengatakan, jika perkara tersebut nantinya terbukti, pemenjaraan bukan menjadi tujuan Jokowi.

Rivai menyebut terdapat berbagai bentuk putusan atau sanksi yang dapat dipertimbangkan hakim.

Menurut Rivai, persoalan yang lebih penting adalah menguji perkara tersebut melalui proses hukum, termasuk menguji bagaimana informasi dan kebenaran dipertukarkan di ruang publik.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses pembuktian di persidangan.

Namun, Abdul Gafur membedakan kesiapan menghadapi pembuktian dengan kesiapan menerima hukuman.

Abdul Gafur juga kembali menyoroti persoalan transparansi terkait ijazah Jokowi yang selama bertahun-tahun menjadi polemik.

Menurut Abdul Gafur, proses pidana yang sedang berjalan belum dapat dipastikan akan langsung mengakhiri polemik tersebut.

Ia menilai proses hukum masih panjang, mulai dari putusan pengadilan hingga kemungkinan upaya hukum berikutnya.

Abdul Gafur kemudian mengatakan, persoalan tersebut sejak awal semestinya dapat diselesaikan oleh Jokowi sebagai pemilik dokumen.

Di sisi lain, Rivai menilai polemik dapat terus berlanjut jika masih ada pihak yang mempermasalahkan Jokowi.

Rivai kemudian menyinggung bahwa setelah polemik ijazah Jokowi, muncul pula persoalan mengenai ijazah Wapres sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/JCCDXwXK7-E



#jokowi #roysuryo #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/691329/sidang-perdana-ijazah-kuasa-hukum-jokowi-tak-ingin-roy-suryo-dipenjara-rosi
Transkrip
00:00Jika nanti fonis sudah dijatuhkan terhadap Roy Suryo atas tudingan ijazah palsu Jokowi,
00:06apakah masalah ijazah ini akan beres atau justru makin berputar-putar terus di muka publik?
00:11Saya masih berdiskusi bersama kuasa hukum dari Roy Suryo Abdul Ghafur Sanghaji
00:15dan kuasa hukum Jokowi Dodo Rifai Kusuman Negara.
00:18Ekspektasi Anda sebetulnya karena gini, logikanya kan kalau dalam pidana itu
00:21setiap melakukan pelanggaran pasti ada sanksi.
00:24Kalau Pak Jokowi berharap tidak sampai di penjara, ekspektasinya apa terhadap Roy Suryo dan Tifa ini?
00:28Ya pertama biar persoalan ini terang-menerang ya, karena soal ijazah ini kan sudah berkutat menjemukan ya,
00:34saya pikir masyarakat juga jemuk gitu ya, biar ini selesai.
00:37Karena pengadilan kan memang berkewajiban untuk memutuskan dan ini mengikat sifatnya.
00:42Dan forum ini adalah forum yang terbuka, bisa diikuti, semua orang dikasih kesempatan yang sama,
00:46bisa saling membuktikan, itu juga pengen tahu selama ini menurut-urut pasu apa sih buktinya.
00:50Karena kalau sampai dua tahun ini yang saya ikuti sih tidak lebih hanya sekedar narasi tuduhan,
00:54gak pernah ada evidence sama sekali yang dilempar gitu ya, mempersoalkan kata pengantar skripsi lah,
00:59kenapa nama akademi gak ada, itu kan setiap orang mau buat skripsi ya masih tergantung hak beliau dong.
01:04Kalau sudah begitu gak mungkin gak jatuh sanksi dong, harapannya berarti sanksi seperti apa?
01:08Harapannya adalah, ini clear, lalu soal kebetulan kuhab baru ini sekarang modern mas.
01:13Sekarang tidak lagi kita mengedepankan pemenjaraan.
01:15Jadi akan banyak pilihan, ada putusan pemaafan hakim, ada putusan pengawasan kalau itu namanya percobaan,
01:22ada hukuman kerja sosial, dan macam-macam.
01:25Ada juga hukuman perbuatan, artinya silakan hakim membuat kreasi sepanjang ini terbukti
01:30soal pembedahan tidak menjadi intention buat pajak gue.
01:33Dan yang penting juga selain ini terbuka adalah, kita juga pengen menguji Indonesia di era post-truth ya.
01:39Ini kan ada teori gini, kebohon yang diulang-ulang menjadi kebenaran.
01:42Dan ini kan sebenarnya miris sekali gitu ya, ijazah clean and clear diputar-putar gitu ya.
01:46Kalau memang diputar-putar dan pengen yang gak diputar.
01:48Nah kita coba, Indonesia berhasil memenangkan itu gak?
01:50Kalau memang gak pengen dipenjara, kalau gitu ya gak usah aja masuk ranah pidana kalau begitu mas.
01:54Kebetulan, hanya satu-satunya ranah pidana lah yang bisa menguji secara material, masuk ke substansi.
01:59Kan gini, kami Pak Jokowi ini selama ini udah digugat berkali-kali mas, belasan kali kita digugat.
02:04Dilaporkan dua kali.
02:05Nah secara kebetulan seluruh gugatan itu tidak bisa maju, termasuk juga pidana yang gak jalan ya.
02:10Karena memang gak berdasar.
02:11Nah tapi dari sebuah proses sidang perdata pentun tidak bisa masuk, kenapa?
02:15Karena model pembuktiannya pembuktian formal.
02:17Formal itu lebih kurang gini, kalau Anda mengklaim punya tanah cukup tunjukkan sertifikat.
02:21Tidak perlu menguji kebenaran tanahnya, surat-suratnya.
02:23Nah di perkara pidana itu bisa masuk ke substansi.
02:26Jadi yang dibilang sekalipun dari jasa tidak selesai, dia boleh menguji, menguliti itu.
02:30Bener gak kuliahnya, KKN-nya, penilai-nilainya, dia bisa masuk.
02:35Nah itu hanya bisa dimukai di perkara pidana.
02:37Nah, jadi kami melihat dari semua proses hukum yang sudah berjalan, memang yang paling tepat perkara pidana ini.
02:43Dan saya pikir ini pun sudah masuk, tinggal kita mendorok proses ini berjalan objektif.
02:47Sudah baik loh Pak Jokowi, gak mau bawa Pak Roy Suryo untuk dipenjara loh Bang.
02:50Ini menurut saya argumentum a contrario.
02:53Maksudnya?
02:53Karena kenapa contrario, karena hukum pidana itu diambil karena kan ada sanksi pidananya.
02:59Kalau dikatakan bahwa ada modifikasi dalam hukum pidana modern kita, ya itu sifatnya adalah modifikasi aja.
03:07Tetapi kan semua modifikasi itu kan tetap masuk dalam satu konsep yang namanya konsep pemidanaan.
03:12Artinya ketika Pak Jokowi melaporkan dua warga negara, berarti akan ada konsekuensi pidana.
03:17Artinya yang ingin dicapai oleh Pak Jokowi adalah bukan mengklarifikasi semua polemik yang tadi menjemukkan oleh Pak Jokowi.
03:26Tetapi dia ingin supaya persoalan penelitian ijazah ini dibungkan dengan hukum pidana yang keras.
03:33Kalau begitu pertanyaannya, sesiap apa Mas Roy Suryo menghadapi fonis kalau kemudian dipenjara?
03:38Ini kalau dari KUHP dari 9 bulan sampai 3 tahun.
03:40Undang-undang ITE 8 sampai 12 tahun penjara.
03:43Sesiap apa Mas Roy menghadapi kalau kena fonis bersalah?
03:45Kalau kita bicara fonis itu kan berarti jaksa harus membuktikan dakwaannya dong.
03:50Apakah dakwaan ini akan terbukti atau tidak?
03:52Kita kan belum bisa hari ini menebak.
03:54Tapi siap nggak kalau menghadapi fonis itu kalau kemudian dinyatakan bersalah?
03:58Justru kami lebih siap pada pembuktian, bukan siap kepada pemidanaan.
04:01Kenapa? Karena tadi seperti yang disampaikan oleh Bang Rifai ya, sebelum saya ke situ.
04:08Suatu sikap yang terlampau terlalu lama, tidak transparan, tidak terbuka.
04:13Itu kan pada akhirnya dipertanyakan publik.
04:17Ketika Pak Jokowi dipertanyakan ijazahnya, selama bertahun-tahun Pak Jokowi kan mengambil sikap diam.
04:23Tidak transparan, tidak akuntabel dan itu bertahun-tahun akhirnya diulang-ulang dipercaya sebagai suatu sikap yang mengandung tanda tanya besar.
04:30Hari ini semua kan akan dibuka dalam persidang.
04:32Kalau kemudian dalam sidang nanti ditunjukkan ijazah itu dan dibuktikan itu asli, maka menurut Anda masalah ijazah ini bisa selesai?
04:39Menurut saya persoalan ijazah ini tidak akan selesai hanya dengan meminjarakan warga negara.
04:44Kenapa? Karena proses pidana ini juga kita belum tahu endingnya akan sampai kemana.
04:48Apakah akan berakhir pada dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara saya dan meyakinkan?
04:53Atau ke dakwaan jaksa penuntut umum kemudian terbukti, masih ada proses banding, kemudian masih ada proses kasasi, dan kemudian setelah
05:01itu masih ada proses peninjauan kembali.
05:03Ini proses hukum yang panjang.
05:05Dia tidak serta-merta seperti itu.
05:06Berarti gak selesai juga kan Mas?
05:07Bukan.
05:07Anda yakin bahwa ini tidak akan berkelintang?
05:10Artinya menurut saya, sebenarnya dari awal, langkah yang harus dilakukan oleh Pak Jokowi karena dokumen itu adalah milik Pak Jokowi,
05:20Pak Jokowi sendiri yang menyelesaikan kasus ini dari awal.
05:23Tidak dengan menunjukkan sikap tidak transparan, sikap tidak akuntabel, sikap yang seolah-olah dianggap menghindar dari pertanyaan publik,
05:33tetapi justru yang dia lakukan adalah dia pergi ke Polda Metro Jaya, kemudian mengirim relawan, dan kemudian harus mengirim para
05:39kuasa hukum berhadapan dengan Mas Roy.
05:41Anda keyakinannya bahwa ini akan selesai atau malah akan berputar-putar terus Mas Rifai?
05:45Kalau saya pikir ya, bagi kelompok yang membenci Pak Jokowi, apapun akan dicari.
05:49Ini kita lihat sendiri kan Pak Roy, belum selesai dengan ijazah Pak Jokowi, sudah menyerang ijazah Pak Gibran.
05:54Ya kembali lagi, silakan aja orang membenci, tapi saya bilang kebenaran itu objektif, tapi kalau membenci itu dia subjektif.
06:02Sehingga tidak bisa kebencian memutarbalikan kebenaran.
06:05Mas Tival, ini basisnya bukan kebencian.
06:08Dan ini salah satu bukti bahwa kita bisa melalui rapostret.
06:10Jadi mudah-mudahan semua nanti terang menerang, publik tidak lelah mengikuti isi.
06:14Kita tidak benci personal. Mas Roy tidak benci personal. Mas Roy itu kurang dekat apa dengan Pak Jokowi?
06:19Mas Roy yang membawa mobil SMK ke Jakarta, Mas Roy yang kemudian memperkenalkan Pak Jokowi juga kepada publik gitu.
06:28Tapi gini, ini bukan soal kebencian personal. Ini soal kita mengungkap fakta dan kebenaran.
06:37Ini bukan soal...
06:38Kepannya kebenaran, kalau memfitnah ya nggak bisa.
06:40Ya artinya, dalam konteks Pak Jokowi sebagai mantan Presiden Republik Indonesia dan di berbagai belah negara lain,
06:49sudah ditunjukkan juga oleh Presiden-Presiden lain, ketika warga negara mempertanyakan identitas mantan Presiden
06:56dan identitas itu dipakai untuk mendapatkan jabatan dalam suatu kontestasi politik yang demokratis,
07:01maka sebetulnya langkah yang paling sederhana tidak perlu berpanjang-panjang, tidak perlu bertahun-tahun,
07:06apalagi nanti sampai ke level kasasi mahkamah agung, yaitu Pak Jokowi menyelesaikan perkara itu.
07:11Dan ingat ini baru sidang awal dan perjalanan sidang ini masih panjang.
07:14Itu baru untuk Roy Suryo, belum lagi dengan Tifau Ziatia Suma.
07:18Bang Abdogafo Sanghaji, terima kasih.
07:19Sama-sama.
07:20Mas Rifai Gusumatenggara, terima kasih sudah datang.
07:22Terima kasih juga untuk Anda sudah menyaksikan Rosi.
07:24Jumpa lagi pekan depan, saya Tifau Solesa.
07:26Tetap di Kompas TV, independen, terpercaya.
07:30Terima kasih, Bapak-Bapak.
07:31Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan