Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Joko Widodo perlu hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik untuk menjelaskan secara langsung fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia menyebut kehadiran Jokowi penting agar majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum dapat memperoleh penjelasan mengenai hal-hal yang dipersoalkan dalam perkara.

Sementara itu, Binsar Gultom menegaskan bahwa persoalan ijazah nantinya akan masuk dalam proses pembuktian di persidangan terbuka untuk umum, dengan hakim yang menilai fakta dan alat bukti yang diajukan.

Proses perkara sendiri masih memiliki tahapan persidangan sebelum memasuki pembuktian materiil.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691508/tantang-kuasa-hukum-roy-jokowi-mutlak-hadir-di-persidangan-ini-respons-rivai-dan-binsar-gultom
Transkrip
00:00Ya ada saya kemen akhir Bang Sang Haji pertanyaannya.
00:03Jadi menurut Anda simpulannya lebih baik, buktikan dulu ijazahnya baru kita ngomongin pencemaran apa baik?
00:07Iya, ijazah, sorry, sidang terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntutum terhadap Mas Roy,
00:14itu kan akan masuk ke tahap selanjutnya.
00:17Dan kita belum tahu apakah ini akan masuk ke tahap pembuktian atau tidak,
00:20karena perjalanan untuk sidang sampai ke tahap pembuktian masih perlu rota perlawanan,
00:26kemudian tanggapan Jaksa, dan kemudian setelah itu pusuan silat.
00:28Tapi yang menarik justru di sidangnya Butiva ya,
00:31karena sidang selanjutnya itu Butiva sudah masuk kepada pembuktian material.
00:36Nah, menariknya tadi adalah terkait dengan kehadiran Pak Jokowi.
00:39Menurut saya Pak Jokowi mutlak hadir dalam perkara ini.
00:42Karena apa?
00:43Karena Pak Jokowi yang membuka laporan kepolisian ini berdasarkan dakwaan Jaksa tadi,
00:48merasa dihina sehinah-hinahnya, direndahkan serendah-rendahnya,
00:51maka korban perlu menjelaskan itu kepada hakim, kepada majelis hakim,
00:56kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga kepada terdakwa dan kuasa hukumnya.
01:02Sehingga semua fakta itu akan terang-benerang.
01:05Justru menjadi absurd ketika Pak Jokowi tidak hadir.
01:08Itu keuntungannya di situ.
01:09Baik, jadi 8 Oktober nanti Pak Jokowi hadir atau tidak?
01:11Beliau dipastikan akan hadir sesuai panggilan atau agenda sidang ditetapkan Jaksa ya.
01:16Jadi 8 Oktober ini dugaan kita.
01:18Karena kemarin hakim itu menetapkan sidang pertama adalah mendengar tiga pelaporan terlebih dahulu
01:24dan ditetapkan tanggal 1 Oktober.
01:26Dari situ kami menduga-duga kemungkinan dimundur 1 minggu dan 8 Oktober.
01:29Tapi saya pastikan pada saat hakim menetapkan untuk memanggil Pak Jokowi,
01:33beliau akan hadir karena kembali lagi beliau sangat concern dengan perkara ini.
01:37Beliau akan menceritakan semua fakta yang dialami termasuk memohon keadilan,
01:40termasuk pemulihan nama baiknya.
01:42Dan ini juga menjadi sebuah lesson yang baik.
01:44Artinya gini, selama ini banyak perkara, banyak presiden, wapres,
01:49sekalipun sedang menurut perkara tidak hadir.
01:51Tapi beliau mungkin pertama kali ini seorang presiden akan hadir,
01:53duduk seperti rakyat biasa dan mempunyai keadilan dalam sebuah peran.
01:56Saya pikir ini sesuatu yang perlu kita apresiasi dan kita tunggu.
01:58Kita tunggu.
01:59Mbak Tarigan sebentar.
02:00Kita ke Pak Binsar dulu.
02:02Pak Binsar.
02:02Kalau Pak Jokowi hadir.
02:03Pak Binsar.
02:05Tuh, jadi Bang Binsar saya bilang.
02:06Pak Binsar.
02:07Pak Binsar.
02:08Jadi sebenarnya siapa yang berbenang membuktikan soal keselian ataupun kepalsuan Ijazah Jokowi?
02:13Hakem?
02:14Ya, ini bukan siapa lagi yang berbenang.
02:19Ini nantikan di pengadilan secara terbuka untuk umum.
02:22Terjadilah pembuktian Ijazah yang ditunggu-tunggu.
02:27Tetapi yang membuat saya tadi sedikit miris ya,
02:30apa yang disampaikan oleh abang tadi itu.
02:33Ini Ijazah yang itu, Pak Bintur.
02:35Pak Bintur.
02:37Sempah kan mengatakan ini yang diteliti ini bukan Ijazah Pak Jokowi benaran,
02:44tapi Joko Mulyono.
02:46Ini menurut versi Bapak mungkin ya.
02:50Karena tidak mungkin bodoh dong,
02:52anu polisi dan sampai Jaksa membuat surat dakwaan pencemaran nama baik pasal 433 dan 434.
03:08KUHAP nasional itu.
03:11Jadi kalau itu memang menjadi persoalan.
03:15Singkat aja, Pak. Yuk.
03:17Jadi Ijazah ini memang satu-satunya menjadi objek pemeriksaan nanti.
03:22Oke.
03:22Di persidangan terbuka untuk umum dan hakimlah.
03:27Ya, kita saksikan nanti di persidangan ya, Pak.
03:30Terima kasih kepada saudara-saudara yang sudah hadir di studio.
03:33Ya, teman-teman mahasiswa.
03:35Dan demikian saya masih keterti dengan Pak B.
03:37Sampai jumpa minggu depan di Pulau Liar.
03:39Sorry.
Komentar

Dianjurkan