00:01Ya saudara belum usai masalah kasus ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran yang digugat.
00:08Ada Bang Deni, Bang Deni kenapa Anda menggugat ijazah Gibran setelah dia menjabat 2 tahun?
00:13Anda bilang dia tidak sesuai kualifikasi, kenapa baru sekarang?
00:18Satu, saya tidak menggugat menyoal ijazah Gibran.
00:24Saya menyoal...
00:25Keabsahan kan?
00:26Bukan, Gibran tidak memenuhi syarat calon wakil presiden.
00:33Syarat calon wakil presiden itu pendidikan paling rendah SLT atau serajat, tamat SLT atau serajat.
00:41Nah persoalannya ketika kita melihat mana bukti tamat itu, tidak ada.
00:49Yang sering dimunculkan adalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
00:54Ini loh tanda beliau sudah memenuhi syarat.
00:58Saya melalui berbagai metode, termasuk saya yang barak, yang hadiahnya sudah hampir 10,3 itu.
01:06Meminta, ini namanya surat keterangan, itu harus ada dokumen yang membuktikannya.
01:14Tidak bisa dia stand alone.
01:16Ini surat keterangan nih loh, saya sudah selesai setara SMK.
01:21Tidak bisa.
01:22Saya sering bilang, saya punya ijazah S2 di Amerika.
01:26Diberikan ijazah saya ditunjukkan, baru keluar surat keterangan.
01:31S3 saya kebetulan di Melbourne.
01:33Saya tunjukkan ijazah S3 saya, baru keluar surat keterangan.
01:36Nah yang sampai sekarang tidak ada itu, bukan ijazah SMA.
01:40Ini teman-teman juga, Mas Denny minta ijazah SMA, ya pasti tidak ada.
01:44Bukan, yang saya minta, katanya ada surat keterangan penyetaraan.
01:49Mana dokumen yang menyatakan Anda selesai, sehingga bisa disetarakan.
01:54Di dalam surat keterangan itu mengatakan,
01:56yang dijadikan dasar adalah pendidikan di UTS Insert Sydney.
02:01Ini sekolah di situ, namanya sekolah kan ada silabusnya, ada transkrip nilainya,
02:08kalau selesai ada bukti selesainya.
02:10Dan itu yang diminta oleh, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,
02:16nomor 29 tahun 2014, ini loh salat-salatnya.
02:21Ini enggak ada salat ini sampai sekarang.
02:23Diminta oleh Bonatua di Komisi Informasi Pusat,
02:27yang ditunjukkan cuma surat keterangan itu.
02:30diminta oleh Pak Subhan di PT UN.
02:34Disebut, bukti 1 sampai bukti 9.
02:37Begitu bicara dasar penyetaraan,
02:39cuma bilang penyetaraan diminta dengan dokumen lengkap.
02:44Cuma nyebut lengkap doang.
02:45Harusnya T10, ijazah, T11.
02:48Terus, sekarang Ibu Mercy menggugat di PT UN.
02:51Dijawab lagi sama kementerian.
02:53Sama jawabannya, tidak ada itu dasar penyetaraan.
02:56Jadi yang saya soal sampai sekarang adalah,
02:59kepada semuanya, tunjukkan bahwa Mas Gibran di UTS In Search itu,
03:06melakukan pendidikan yang ada dasarnya,
03:09sehingga bisa disetarakan dengan SMK,
03:12sebagaimana surat keterangan ini.
03:14Itu enggak ada.
03:16Yang ada, tadi saya bicara dengan Mas Raya Rengkuti.
03:19Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,
03:23yang tiba-tiba 18 R3-nya mengatakan,
03:27calon presiden, calon wakil presiden,
03:30yang sekolahnya di luar negeri,
03:32dikecualikan untuk membuktikan tamat.
03:36Tidak perlu menunjukkan dokumen peraturan ini.
03:40Cukup menunjukkan tersebut perguruan tinggi.
03:42Ini menurut saya bermasalah.
03:45Karena saya punya traumatik dengan salat umur yang,
03:49mohon izin saya pakai istilah, digibrankan.
03:52Melalui putusan Pak Mahan Usman untuk konakan Gibran.
03:56Kita punya masalah itu.
03:58Halusnya 40, tiba-tiba karena Gibran naik.
04:00Kalau pendidikan, peraturan KPU-nya,
04:03mengatur yang cocok dengan karakter Gibran.
04:06Jadi kalau misalnya nanti,
04:08kegugatan Anda dikabulkan di MK,
04:11maka apa nanti konsekuensi bagi Gibran
04:14yang sudah jadi wapres buat tahun ini?
04:17Yang kami minta adalah,
04:19karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan
04:24sebagai calon wakil presiden,
04:25maka dia di diskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
04:29Di diskualifikasi?
04:32Jadi gugatannya masuk akal atau tidak menurut Anda Bang Freddy?
04:36Ya, tentu publik sudah paham ya alih-alih hukum.
04:41Beliau ini kan juga pakar tata negara bahwa
04:44proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,
04:48di pres maupun syarat,
04:50itu kan sudah selesai.
04:52Dan sampai sekarang belum ada setahu saya,
04:58belum ada perubahan undang-undang
05:00tentang kewenakan Mahkamah Konstitusi
05:04yang katakanlah menyebutkan,
05:08setelah presiden ataupun wakil presiden dilantik,
05:12kemudian belakangan hari ditemukan
05:14kesalahan administrasi proses pencalonan,
05:18kemudian itu bisa dibawa kembali.
05:20Setahu saya belum ada itu.
05:21Jadi menurut saya memang ini sama polanya.
05:28Polanya sama bahwa katakanlah mekanisme hukum
05:32dipakai, tanda kutip,
05:35untuk memang targetnya politik.
05:38Targetnya politik memang untuk mendegradasi Mas Gibran.
05:42Dan ini polanya berulang-ulang.
05:44Terus, terus akan dimainkan terus,
05:47sampai ya semaksimal mungkin kan begitu.
05:49Jadi memang seperti itu.
05:51Dan kita bisa lihat,
05:52kita bisa lihat orang-orang yang bersama beliau juga,
05:56tentu orangnya juga itu-itu juga.
05:59Jadi sangat jelas motif politiknya di sini.
06:02Kalau memang mau fair,
06:04ya udah tarung sajalah di 2029,
06:07kalau misalnya nanti Mas Gibran maju.
06:10Jadi begini Mas,
06:12begini-begini.
06:13Saya itu memang sedari awal concern dengan Tata Negara.
06:18Sewaktu putusan 90 belum keluar pun,
06:21saya sudah berkirim surat ke MK.
06:23Harusnya Pak Usman,
06:25Pak Man Usman,
06:26tidak ikut memeriksa.
06:27Karena ada Bangalore Principles,
06:29di mana hakim tidak boleh memeriksa perkara yang terkait dengan dirinya dan kerabatnya.
06:33Jadi ini concern saya sejak lama.
06:36Begitu putusan 90 kemudian dikeluarkan,
06:39saya yang pertama kali mengajukan keberatan,
06:42karena saya sudah meminta itu dua bulan sebelumnya untuk tidak dilakukan.
06:46Ketika kemudian MK-MK memberikan etik,
06:49sanksi etik ke Pak Man Usman,
06:50saya dengan Prof. Uceng menguji formil.
06:53Jadi ini bukan ujuk-ujuk,
06:55saya tiba-tiba concern dengan masalah ini.
06:57Saya diam,
06:58baru sebulan yang lalu,
07:00saya ditunjukkan salah seorang komisioner KPU yang sudah lama,
07:03Mas, bukan hanya syarat umur yang diakali,
07:06syarat pendidikan pun dikadali.
07:08Saya baca peraturannya,
07:09waduh,
07:10ini kalau begini tidak benar.
07:12Sehingga,
07:13saya kemudian muncul,
07:14membawa isu ini,
07:15dan cara saya tidak langsung cara legal,
07:19saya kemudian mencoba untuk secara sosial dulu,
07:22siapa yang punya bukti bahwa
07:24Gibran telah tamat pendidikan SLTA,
07:28silahkan,
07:28dari hanya 100 juta sampai 10,13 juta setelah satu bulan saya tutup.
07:32Dan cara yang saya lakukan ini,
07:34sekarang sudah diberi ruang oleh MK.
07:37Tanggal 17 hari Kamis kemarin,
07:39sudah diregister,
07:40nomor 1 tahun 2026,
07:43dan tanggal 16-nya,
07:44MK mengeluarkan peraturan baru,
07:47soal bagaimana tahapan persidangan.
07:50Memang mereka harus melakukan itu,
07:52karena tahapan yang lama itu untuk tanggal-tanggal di 2024.
07:56Dan Senin besok,
07:57MK akan membuka ruang sidang pemeriksaan pendahuluan,
08:01di jam 7 malam.
08:03Saking ini serius bagi MK.
08:05Dan cara saya ini,
08:07tidak akan memakan waktu bertahun-tahun,
08:09sebagaimana ijazah Pak Jokowi.
08:11Cukup 14 hari kerja.
08:13Mari kita buka,
08:14di ruang sidang,
08:15Mas Gibran silahkan datang,
08:17dengan timnya,
08:18tunjukkan bahwa memang beliau punya bukti,
08:21telah menamatkan pendidikan setara SLTA,
08:24dimanapun,
08:25apapun buktinya,
08:26kita uji sama-sama,
08:27silahkan,
08:28dan kita buktikan,
08:29kalau belum memenuhi syarat,
08:30selesai.
08:31Dari awal saya bilang,
08:33kalau memenuhi syarat,
08:34saya tidak akan persoalkan lagi.
08:35Baik, nanti saya minta tanggapan dengan adik.
08:36Tetapi jika tidak memenuhi syarat,
08:39dengan segala hormat,
08:41ya kita tidak boleh punya,
08:43wakil presiden,
08:45yang sedari awal sebenarnya,
08:47tidak memenuhi syarat calon.
08:48Secara hukum,
08:50lewatnya waktu,
08:52sudah pelantikan,
08:53bukan cure,
08:54cure,
08:55bukan penyembuh dari,
08:57syarat-syarat pencalon.
08:58Oke, coba saya ke Bang Re dulu deh,
08:59kalau begitu.
09:00Bang Re,
09:00dari kasus si jasa Jokowi,
09:02sekarang tiba-tiba ada kasus Gibran.
09:04Ada apa ini?
09:07Ada kecerdasan publik yang makin meningkat.
09:09Ada sikap kritis publik juga yang makin meningkat.
09:12Dan ini menurut saya,
09:13tidak boleh dianggap,
09:14hanya sekedar urusan politik gitu.
09:17Tapi ini urusan pembelajaran di masa mendatang,
09:20bahwa siapapun,
09:22calon pejabat di negeri ini,
09:23baik di tingkat legislatif maupun eksekutif,
09:26harus berhati-hati dengan syarat administratif mereka.
09:28Tapi faktanya baru digugat setelah menjabat sebagai WAPRES.
09:31Sebelumnya kemana?
09:32Sebetulnya tidak ada masalah,
09:33karena kapanpun itu bisa digugat ya.
09:36Tapi ini juga sebagai pengingat kepada penyelenggara pemilu,
09:39apakah memang mereka benar-benar bekerja keras
09:42untuk membuktikan bahwa seluruh syarat administratif ini
09:45diperiksa oleh mereka sahih atau tidak.
09:47Itu yang pertama itu.
09:50Dan ingat,
09:50bukan hanya kasus Gibran loh ya,
09:52yang dipersoalkan ijazahnya sekarang,
09:54beberapa kepala daerah pun sekarang ini
09:57dipersoalkan ijazah,
09:58keselian ijazahnya.
09:59Bahkan ada yang sudah masuk ke pengadilan,
10:02bahkan setahu saya,
10:03kalau saya gak silap,
10:04sudah ada yang diputus
10:05bersalah oleh pengadilan.
10:07Oleh karena itu kemudian dibatalkan
10:09jabatannya sebagai kepala daerah.
10:11Artinya apa gitu?
10:12Jangan lihat Gibran aja,
10:15ini fenomena yang terjadi secara umum
10:18di kita,
10:20dimana syarat administratif itu
10:25bisa dimanipulasi.
10:27Nah oleh karena itu menurut saya
10:28pihak Gibran dan sebagainya itu
10:29gak perlu sensi juga.
10:31Itu justru mereka harus senang, gembira,
10:34karena masyarakat kita kok makin cerdas,
10:36makin teliti,
10:38makin kritis
10:39terhadap syarat-syarat pencalonan
10:42yang disertakan oleh
10:43apa namanya itu ya,
10:44oleh para mereka yang mau
10:46terlibat di dalam kontestasi politik gitu.
10:49Nah yang ketiga yang saya mau katakan,
10:52ini kan semua
10:53menurut saya ya,
10:55efek dari
10:56kalau kita lihat ya,
10:58gejala-gejala
10:59kegelapan yang seringkali melingkupi
11:02apa namanya itu ya,
11:03politik Pak Jokowi.
11:05Soal ijazah berlarut-larut karena gelap.
11:09Ini
11:10soal surat
11:11keterangan
11:12apa namanya itu,
11:14lulus.
11:14Penyataraan.
11:16Awalnya kan lulus ya.
11:17Ini sebetulnya bisa lebih parah
11:20dari kasus Pak Jokowi.
11:21Karena kasus Pak Jokowi itu
11:23ada fisiknya
11:24tapi diduga gak asli.
11:26Kalau ini,
11:27bahkan fisiknya pun gak tahu kita dimana.
11:29Kan kira-kira gitu ya.
11:30Nah itu pun
11:31mulai gelap-gelapan.
11:33Gak ada jawaban yang menunjukkan,
11:34memberi sinyal,
11:36misalnya Bung Fredy.
11:37Ada kok.
11:37Saya punya fisiknya.
11:39Ini bukti lulus SMA-nya
11:41misalnya begitu ya.
11:42Dari luar negeri.
11:42Dan gak ada sampai sekarang.
11:44Di sini dulu
11:45pernah saya tanyakan,
11:46video panjang
11:47dari Budi Ari itu
11:48ada gak?
11:50Juga disembunyikan.
11:52Lalu kok
11:52apa ya,
11:54lingkungan Pak Jokowi ini
11:55kok senangnya gelap-gelapan.
11:57Lalu ketika panjang,
11:59mereka persoalkan orang yang
12:00memperpanjangnya.
12:02Mestinya dari sini.
12:02Termasuk ijazah Gibran.
12:04Termasuk ijazah.
12:04Itu kan sederhana.
12:06Tinggal bukti yang dibawa.
12:07Oke.
12:08Penyetaraan, penyetaraan, penyetaraan.
12:10Tinggal bukti yang dibawa.
12:11Akan kira-kira ada dua.
12:12Itu yang harus dibawa.
12:13Satu,
12:14bukti ijazah itu ada
12:15dari luar negeri.
12:17Yang kedua,
12:17ijazah itu disetarakan
12:19dengan SMA di dalam negeri.
12:21Oke.
12:21Selesai perkara ini.
12:22Coba dijawab sama Bang Ade Kerangguan.
12:24Selain dari ijazah Jokowi,
12:25ternyata penyetaraan
12:26Wapres Gibran juga dipertanyakan nih.
12:29Bang Denny yang lapor.
12:29Ya, saya akan ditanya
12:31karena saya pendukung
12:34fanatiknya Pak Gibran ya.
12:36Jadi,
12:37saya akan mengatakan
12:38persis seperti yang dikatakan.
12:40Kalau Rai,
12:40saya sih gembira
12:42kalau di negara ini
12:43ada orang-orang seperti
12:44Bung Denny atau siapapun
12:47yang mempertanyakan sesuatu
12:49yang dianggap sebagai
12:50nggak benar nih.
12:51Kita harus ajukan ini
12:53ke Mahkamah Konstitusi.
12:55Good.
12:55lakukan aja.
12:57Dan saya sih percaya
12:59nanti juga akan dikatakan
13:00ada kok
13:01ya Bung Denny ini ada kok ini
13:03lulus kok dia.
13:06Karena sebetulnya
13:07yang jadi persoalan Anda adalah
13:09kenapa
13:10Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13:12mengeluarkan surat
13:14yang menyatakan bahwa
13:15itu setara kan pendidikannya.
13:17Itu yang jadi pangkalnya kan.
13:19Tanpa dasar
13:20bukti pendidikannya.
13:22Ya, menurut Anda begitu kan.
13:23Nah sekarang
13:24yang harus menjawab itu adalah
13:26bukannya Gibran sebetulnya
13:27Kementerian Pendidikan
13:29harus bisa menjelaskan
13:30kenapa dulu
13:31mereka mengeluarkan surat itu.
13:34Nah, kalau ternyata
13:35ada persoalan
13:36dengan itu
13:37barulah kemudian dipelajari
13:38bener nggak sih
13:39Mas Gibran ini
13:40pernah lulus dari
13:42MDIS ya?
13:43Ini bukan.
13:45Ini.
13:45Tapi yang tadi pertanyaan juga
13:47yang tadi pertanyaan
13:48sebentar
13:49coba giliran saya dulu ya.
13:52Giliran saya.
13:52Langsung aja.
13:53Bung Ade atau Bung Predi
13:55bawa surat buktinya.
13:57Kenapa saya?
13:58Oke.
13:59Dukung beratnya Gibran.
14:00Baik, Bapak-Bapak.
14:01Ini wapis kebaik
14:02menurut Ade Armando.
14:04Let me go first.
14:05Bapak Ade, pertanyaannya adalah
14:06kasus ijazah Jokowi
14:07berlarut-larut
14:08tak kunjung usai
14:09kini ditambah
14:10polemik ijazah Gibran.
14:11Apa implikasi politiknya?
14:13Siapa yang diuntungkan?
14:14Bola liar.
14:15Segala kembali.
14:15Keb Liban
14:17Terima kasih.
Komentar