Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum usai polemik mengenai ijazah Joko Widodo, kini syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut dipersoalkan melalui jalur hukum.

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam perdebatan tersebut, Denny menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan semata-mata ijazah Gibran, melainkan bukti pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan.

Sementara pihak lain menilai persoalan tersebut merupakan sengketa yang berkaitan dengan proses pencalonan yang telah berlangsung.

Perkara ini kini menjadi ruang untuk menguji dalil dan bukti masing-masing pihak di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691506/adu-argumen-ray-ade-armando-bahas-belum-usai-polemik-ijazah-jokowi-wapres-gibran-digugat-ke-mk
Transkrip
00:01Ya saudara belum usai masalah kasus ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran yang digugat.
00:08Ada Bang Deni, Bang Deni kenapa Anda menggugat ijazah Gibran setelah dia menjabat 2 tahun?
00:13Anda bilang dia tidak sesuai kualifikasi, kenapa baru sekarang?
00:18Satu, saya tidak menggugat menyoal ijazah Gibran.
00:24Saya menyoal...
00:25Keabsahan kan?
00:26Bukan, Gibran tidak memenuhi syarat calon wakil presiden.
00:33Syarat calon wakil presiden itu pendidikan paling rendah SLT atau serajat, tamat SLT atau serajat.
00:41Nah persoalannya ketika kita melihat mana bukti tamat itu, tidak ada.
00:49Yang sering dimunculkan adalah surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
00:54Ini loh tanda beliau sudah memenuhi syarat.
00:58Saya melalui berbagai metode, termasuk saya yang barak, yang hadiahnya sudah hampir 10,3 itu.
01:06Meminta, ini namanya surat keterangan, itu harus ada dokumen yang membuktikannya.
01:14Tidak bisa dia stand alone.
01:16Ini surat keterangan nih loh, saya sudah selesai setara SMK.
01:21Tidak bisa.
01:22Saya sering bilang, saya punya ijazah S2 di Amerika.
01:26Diberikan ijazah saya ditunjukkan, baru keluar surat keterangan.
01:31S3 saya kebetulan di Melbourne.
01:33Saya tunjukkan ijazah S3 saya, baru keluar surat keterangan.
01:36Nah yang sampai sekarang tidak ada itu, bukan ijazah SMA.
01:40Ini teman-teman juga, Mas Denny minta ijazah SMA, ya pasti tidak ada.
01:44Bukan, yang saya minta, katanya ada surat keterangan penyetaraan.
01:49Mana dokumen yang menyatakan Anda selesai, sehingga bisa disetarakan.
01:54Di dalam surat keterangan itu mengatakan,
01:56yang dijadikan dasar adalah pendidikan di UTS Insert Sydney.
02:01Ini sekolah di situ, namanya sekolah kan ada silabusnya, ada transkrip nilainya,
02:08kalau selesai ada bukti selesainya.
02:10Dan itu yang diminta oleh, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan,
02:16nomor 29 tahun 2014, ini loh salat-salatnya.
02:21Ini enggak ada salat ini sampai sekarang.
02:23Diminta oleh Bonatua di Komisi Informasi Pusat,
02:27yang ditunjukkan cuma surat keterangan itu.
02:30diminta oleh Pak Subhan di PT UN.
02:34Disebut, bukti 1 sampai bukti 9.
02:37Begitu bicara dasar penyetaraan,
02:39cuma bilang penyetaraan diminta dengan dokumen lengkap.
02:44Cuma nyebut lengkap doang.
02:45Harusnya T10, ijazah, T11.
02:48Terus, sekarang Ibu Mercy menggugat di PT UN.
02:51Dijawab lagi sama kementerian.
02:53Sama jawabannya, tidak ada itu dasar penyetaraan.
02:56Jadi yang saya soal sampai sekarang adalah,
02:59kepada semuanya, tunjukkan bahwa Mas Gibran di UTS In Search itu,
03:06melakukan pendidikan yang ada dasarnya,
03:09sehingga bisa disetarakan dengan SMK,
03:12sebagaimana surat keterangan ini.
03:14Itu enggak ada.
03:16Yang ada, tadi saya bicara dengan Mas Raya Rengkuti.
03:19Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,
03:23yang tiba-tiba 18 R3-nya mengatakan,
03:27calon presiden, calon wakil presiden,
03:30yang sekolahnya di luar negeri,
03:32dikecualikan untuk membuktikan tamat.
03:36Tidak perlu menunjukkan dokumen peraturan ini.
03:40Cukup menunjukkan tersebut perguruan tinggi.
03:42Ini menurut saya bermasalah.
03:45Karena saya punya traumatik dengan salat umur yang,
03:49mohon izin saya pakai istilah, digibrankan.
03:52Melalui putusan Pak Mahan Usman untuk konakan Gibran.
03:56Kita punya masalah itu.
03:58Halusnya 40, tiba-tiba karena Gibran naik.
04:00Kalau pendidikan, peraturan KPU-nya,
04:03mengatur yang cocok dengan karakter Gibran.
04:06Jadi kalau misalnya nanti,
04:08kegugatan Anda dikabulkan di MK,
04:11maka apa nanti konsekuensi bagi Gibran
04:14yang sudah jadi wapres buat tahun ini?
04:17Yang kami minta adalah,
04:19karena Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan
04:24sebagai calon wakil presiden,
04:25maka dia di diskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
04:29Di diskualifikasi?
04:32Jadi gugatannya masuk akal atau tidak menurut Anda Bang Freddy?
04:36Ya, tentu publik sudah paham ya alih-alih hukum.
04:41Beliau ini kan juga pakar tata negara bahwa
04:44proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,
04:48di pres maupun syarat,
04:50itu kan sudah selesai.
04:52Dan sampai sekarang belum ada setahu saya,
04:58belum ada perubahan undang-undang
05:00tentang kewenakan Mahkamah Konstitusi
05:04yang katakanlah menyebutkan,
05:08setelah presiden ataupun wakil presiden dilantik,
05:12kemudian belakangan hari ditemukan
05:14kesalahan administrasi proses pencalonan,
05:18kemudian itu bisa dibawa kembali.
05:20Setahu saya belum ada itu.
05:21Jadi menurut saya memang ini sama polanya.
05:28Polanya sama bahwa katakanlah mekanisme hukum
05:32dipakai, tanda kutip,
05:35untuk memang targetnya politik.
05:38Targetnya politik memang untuk mendegradasi Mas Gibran.
05:42Dan ini polanya berulang-ulang.
05:44Terus, terus akan dimainkan terus,
05:47sampai ya semaksimal mungkin kan begitu.
05:49Jadi memang seperti itu.
05:51Dan kita bisa lihat,
05:52kita bisa lihat orang-orang yang bersama beliau juga,
05:56tentu orangnya juga itu-itu juga.
05:59Jadi sangat jelas motif politiknya di sini.
06:02Kalau memang mau fair,
06:04ya udah tarung sajalah di 2029,
06:07kalau misalnya nanti Mas Gibran maju.
06:10Jadi begini Mas,
06:12begini-begini.
06:13Saya itu memang sedari awal concern dengan Tata Negara.
06:18Sewaktu putusan 90 belum keluar pun,
06:21saya sudah berkirim surat ke MK.
06:23Harusnya Pak Usman,
06:25Pak Man Usman,
06:26tidak ikut memeriksa.
06:27Karena ada Bangalore Principles,
06:29di mana hakim tidak boleh memeriksa perkara yang terkait dengan dirinya dan kerabatnya.
06:33Jadi ini concern saya sejak lama.
06:36Begitu putusan 90 kemudian dikeluarkan,
06:39saya yang pertama kali mengajukan keberatan,
06:42karena saya sudah meminta itu dua bulan sebelumnya untuk tidak dilakukan.
06:46Ketika kemudian MK-MK memberikan etik,
06:49sanksi etik ke Pak Man Usman,
06:50saya dengan Prof. Uceng menguji formil.
06:53Jadi ini bukan ujuk-ujuk,
06:55saya tiba-tiba concern dengan masalah ini.
06:57Saya diam,
06:58baru sebulan yang lalu,
07:00saya ditunjukkan salah seorang komisioner KPU yang sudah lama,
07:03Mas, bukan hanya syarat umur yang diakali,
07:06syarat pendidikan pun dikadali.
07:08Saya baca peraturannya,
07:09waduh,
07:10ini kalau begini tidak benar.
07:12Sehingga,
07:13saya kemudian muncul,
07:14membawa isu ini,
07:15dan cara saya tidak langsung cara legal,
07:19saya kemudian mencoba untuk secara sosial dulu,
07:22siapa yang punya bukti bahwa
07:24Gibran telah tamat pendidikan SLTA,
07:28silahkan,
07:28dari hanya 100 juta sampai 10,13 juta setelah satu bulan saya tutup.
07:32Dan cara yang saya lakukan ini,
07:34sekarang sudah diberi ruang oleh MK.
07:37Tanggal 17 hari Kamis kemarin,
07:39sudah diregister,
07:40nomor 1 tahun 2026,
07:43dan tanggal 16-nya,
07:44MK mengeluarkan peraturan baru,
07:47soal bagaimana tahapan persidangan.
07:50Memang mereka harus melakukan itu,
07:52karena tahapan yang lama itu untuk tanggal-tanggal di 2024.
07:56Dan Senin besok,
07:57MK akan membuka ruang sidang pemeriksaan pendahuluan,
08:01di jam 7 malam.
08:03Saking ini serius bagi MK.
08:05Dan cara saya ini,
08:07tidak akan memakan waktu bertahun-tahun,
08:09sebagaimana ijazah Pak Jokowi.
08:11Cukup 14 hari kerja.
08:13Mari kita buka,
08:14di ruang sidang,
08:15Mas Gibran silahkan datang,
08:17dengan timnya,
08:18tunjukkan bahwa memang beliau punya bukti,
08:21telah menamatkan pendidikan setara SLTA,
08:24dimanapun,
08:25apapun buktinya,
08:26kita uji sama-sama,
08:27silahkan,
08:28dan kita buktikan,
08:29kalau belum memenuhi syarat,
08:30selesai.
08:31Dari awal saya bilang,
08:33kalau memenuhi syarat,
08:34saya tidak akan persoalkan lagi.
08:35Baik, nanti saya minta tanggapan dengan adik.
08:36Tetapi jika tidak memenuhi syarat,
08:39dengan segala hormat,
08:41ya kita tidak boleh punya,
08:43wakil presiden,
08:45yang sedari awal sebenarnya,
08:47tidak memenuhi syarat calon.
08:48Secara hukum,
08:50lewatnya waktu,
08:52sudah pelantikan,
08:53bukan cure,
08:54cure,
08:55bukan penyembuh dari,
08:57syarat-syarat pencalon.
08:58Oke, coba saya ke Bang Re dulu deh,
08:59kalau begitu.
09:00Bang Re,
09:00dari kasus si jasa Jokowi,
09:02sekarang tiba-tiba ada kasus Gibran.
09:04Ada apa ini?
09:07Ada kecerdasan publik yang makin meningkat.
09:09Ada sikap kritis publik juga yang makin meningkat.
09:12Dan ini menurut saya,
09:13tidak boleh dianggap,
09:14hanya sekedar urusan politik gitu.
09:17Tapi ini urusan pembelajaran di masa mendatang,
09:20bahwa siapapun,
09:22calon pejabat di negeri ini,
09:23baik di tingkat legislatif maupun eksekutif,
09:26harus berhati-hati dengan syarat administratif mereka.
09:28Tapi faktanya baru digugat setelah menjabat sebagai WAPRES.
09:31Sebelumnya kemana?
09:32Sebetulnya tidak ada masalah,
09:33karena kapanpun itu bisa digugat ya.
09:36Tapi ini juga sebagai pengingat kepada penyelenggara pemilu,
09:39apakah memang mereka benar-benar bekerja keras
09:42untuk membuktikan bahwa seluruh syarat administratif ini
09:45diperiksa oleh mereka sahih atau tidak.
09:47Itu yang pertama itu.
09:50Dan ingat,
09:50bukan hanya kasus Gibran loh ya,
09:52yang dipersoalkan ijazahnya sekarang,
09:54beberapa kepala daerah pun sekarang ini
09:57dipersoalkan ijazah,
09:58keselian ijazahnya.
09:59Bahkan ada yang sudah masuk ke pengadilan,
10:02bahkan setahu saya,
10:03kalau saya gak silap,
10:04sudah ada yang diputus
10:05bersalah oleh pengadilan.
10:07Oleh karena itu kemudian dibatalkan
10:09jabatannya sebagai kepala daerah.
10:11Artinya apa gitu?
10:12Jangan lihat Gibran aja,
10:15ini fenomena yang terjadi secara umum
10:18di kita,
10:20dimana syarat administratif itu
10:25bisa dimanipulasi.
10:27Nah oleh karena itu menurut saya
10:28pihak Gibran dan sebagainya itu
10:29gak perlu sensi juga.
10:31Itu justru mereka harus senang, gembira,
10:34karena masyarakat kita kok makin cerdas,
10:36makin teliti,
10:38makin kritis
10:39terhadap syarat-syarat pencalonan
10:42yang disertakan oleh
10:43apa namanya itu ya,
10:44oleh para mereka yang mau
10:46terlibat di dalam kontestasi politik gitu.
10:49Nah yang ketiga yang saya mau katakan,
10:52ini kan semua
10:53menurut saya ya,
10:55efek dari
10:56kalau kita lihat ya,
10:58gejala-gejala
10:59kegelapan yang seringkali melingkupi
11:02apa namanya itu ya,
11:03politik Pak Jokowi.
11:05Soal ijazah berlarut-larut karena gelap.
11:09Ini
11:10soal surat
11:11keterangan
11:12apa namanya itu,
11:14lulus.
11:14Penyataraan.
11:16Awalnya kan lulus ya.
11:17Ini sebetulnya bisa lebih parah
11:20dari kasus Pak Jokowi.
11:21Karena kasus Pak Jokowi itu
11:23ada fisiknya
11:24tapi diduga gak asli.
11:26Kalau ini,
11:27bahkan fisiknya pun gak tahu kita dimana.
11:29Kan kira-kira gitu ya.
11:30Nah itu pun
11:31mulai gelap-gelapan.
11:33Gak ada jawaban yang menunjukkan,
11:34memberi sinyal,
11:36misalnya Bung Fredy.
11:37Ada kok.
11:37Saya punya fisiknya.
11:39Ini bukti lulus SMA-nya
11:41misalnya begitu ya.
11:42Dari luar negeri.
11:42Dan gak ada sampai sekarang.
11:44Di sini dulu
11:45pernah saya tanyakan,
11:46video panjang
11:47dari Budi Ari itu
11:48ada gak?
11:50Juga disembunyikan.
11:52Lalu kok
11:52apa ya,
11:54lingkungan Pak Jokowi ini
11:55kok senangnya gelap-gelapan.
11:57Lalu ketika panjang,
11:59mereka persoalkan orang yang
12:00memperpanjangnya.
12:02Mestinya dari sini.
12:02Termasuk ijazah Gibran.
12:04Termasuk ijazah.
12:04Itu kan sederhana.
12:06Tinggal bukti yang dibawa.
12:07Oke.
12:08Penyetaraan, penyetaraan, penyetaraan.
12:10Tinggal bukti yang dibawa.
12:11Akan kira-kira ada dua.
12:12Itu yang harus dibawa.
12:13Satu,
12:14bukti ijazah itu ada
12:15dari luar negeri.
12:17Yang kedua,
12:17ijazah itu disetarakan
12:19dengan SMA di dalam negeri.
12:21Oke.
12:21Selesai perkara ini.
12:22Coba dijawab sama Bang Ade Kerangguan.
12:24Selain dari ijazah Jokowi,
12:25ternyata penyetaraan
12:26Wapres Gibran juga dipertanyakan nih.
12:29Bang Denny yang lapor.
12:29Ya, saya akan ditanya
12:31karena saya pendukung
12:34fanatiknya Pak Gibran ya.
12:36Jadi,
12:37saya akan mengatakan
12:38persis seperti yang dikatakan.
12:40Kalau Rai,
12:40saya sih gembira
12:42kalau di negara ini
12:43ada orang-orang seperti
12:44Bung Denny atau siapapun
12:47yang mempertanyakan sesuatu
12:49yang dianggap sebagai
12:50nggak benar nih.
12:51Kita harus ajukan ini
12:53ke Mahkamah Konstitusi.
12:55Good.
12:55lakukan aja.
12:57Dan saya sih percaya
12:59nanti juga akan dikatakan
13:00ada kok
13:01ya Bung Denny ini ada kok ini
13:03lulus kok dia.
13:06Karena sebetulnya
13:07yang jadi persoalan Anda adalah
13:09kenapa
13:10Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13:12mengeluarkan surat
13:14yang menyatakan bahwa
13:15itu setara kan pendidikannya.
13:17Itu yang jadi pangkalnya kan.
13:19Tanpa dasar
13:20bukti pendidikannya.
13:22Ya, menurut Anda begitu kan.
13:23Nah sekarang
13:24yang harus menjawab itu adalah
13:26bukannya Gibran sebetulnya
13:27Kementerian Pendidikan
13:29harus bisa menjelaskan
13:30kenapa dulu
13:31mereka mengeluarkan surat itu.
13:34Nah, kalau ternyata
13:35ada persoalan
13:36dengan itu
13:37barulah kemudian dipelajari
13:38bener nggak sih
13:39Mas Gibran ini
13:40pernah lulus dari
13:42MDIS ya?
13:43Ini bukan.
13:45Ini.
13:45Tapi yang tadi pertanyaan juga
13:47yang tadi pertanyaan
13:48sebentar
13:49coba giliran saya dulu ya.
13:52Giliran saya.
13:52Langsung aja.
13:53Bung Ade atau Bung Predi
13:55bawa surat buktinya.
13:57Kenapa saya?
13:58Oke.
13:59Dukung beratnya Gibran.
14:00Baik, Bapak-Bapak.
14:01Ini wapis kebaik
14:02menurut Ade Armando.
14:04Let me go first.
14:05Bapak Ade, pertanyaannya adalah
14:06kasus ijazah Jokowi
14:07berlarut-larut
14:08tak kunjung usai
14:09kini ditambah
14:10polemik ijazah Gibran.
14:11Apa implikasi politiknya?
14:13Siapa yang diuntungkan?
14:14Bola liar.
14:15Segala kembali.
14:15Keb Liban
14:17Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan