Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik hukum yang menyangkut Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Setelah proses persidangan yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi, muncul pula gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden, termasuk dokumen penyetaraan pendidikan dari luar negeri.

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon telah mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi terkait persoalan tersebut.

Dalam perdebatan politik, Fredy Damanik menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap perjalanan politik Gibran ke depan, sementara Beathor Suryadi menyampaikan pandangan agar persoalan pendidikan Gibran diselesaikan dengan mengambil pendidikan setara.

Di sisi lain, proses hukum masih harus dilihat berdasarkan bukti dan putusan lembaga yang berwenang. Apa implikasi politik polemik Jokowi-Gibran terhadap perjalanan politik 2029?

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/691507/polemik-denny-projo-pdip-soal-polemik-jokowi-gibran-dinilai-bisa-pengaruhi-karier-politik-2029
Transkrip
00:03Pak Fredi, jadi apa menurut pandangan-pandangan implikasi politiknya kepada Pak Jokowi maupun Gibran
00:10dengan ada fakta, sidang, penjaman nama baik, dan fitnah, lalu kemudian juga sudah ada soal
00:15di persoalan juga penyetaraan ijazah Wapres Gibran.
00:19Ya, pertama tadi Wapres Gibran dulu yang terdekat, jadi kan hukum itu kan bukan mesin waktu.
00:26Ya, tadi Bang Dini sudah mengatakan, ini baru ditemukan nih, tiba-tiba masuk ke hukum,
00:35tiba-tiba otomatis menyelesaikan persoalan, nggak begitu.
00:39Setahu saya logika berhukum itu nggak seperti itu.
00:43Jadi nggak bisa tiba-tiba katakanlah, katakanlah yang dimauin beliau ini tidak jelas dasarnya itu
00:53atau tidak bisa ditunjukkan, kan logika hukumnya nggak bisa otomatis membatalkan
01:00ya, proses yang sudah ada sampai sekarang menjadi wakil presiden.
01:06Bahwa itu menjadi catatan merah, catatan sejarah bagi Republik ini,
01:13iya tentu secara politik itu akan merugikan Gibran ke depannya.
01:18Itu sudah pasti.
01:19Dan menyangka tadi sebelumnya ternyataan Anda juga mengatakan ini sebagai alat politik yang digunakan,
01:24termasuk oleh Bang Dini.
01:25Ya, justru itu.
01:26Tentu itu akan merugikan Gibran karir politiknya ke depan.
01:30Tetapi kalau itu bisa menjawab, ternyata menurut saya secara politik itu akan menguntungkan bagi Gibran.
01:36Ya, dan para pendukung Gibran akan mengglorifikasi itu, tentunya kan seperti itu, kan begitu.
01:42Nah, sama juga di kasus Pak Jokowi ini juga Pak Jokowi sudah menyatakan, kan di dalam Toksodia itu juga politik,
01:51kan jelas.
01:52Tentu menurut kami, bagi kami juga kehadiran Pak Jokowi di persidangan itu, itu adalah momentum baik secara hukum maupun momentum
02:01politik yang sangat baik,
02:02yang menguntungkan beliau secara politik.
02:04Mbak, dua hal yang tengah enerjang keluarga Jokowi ini adalah bisa menghambat dia di tahun 2029 nanti yang tadi Anda
02:12sampaikan.
02:13Bisa menghambat, bisa malah makin besinar.
02:15Oke, coba saya ke Pak Bintor, menurut Anda apa dampak politiknya?
02:18Dengan fakta persidangan Jokowi dan sekarang juga dipersoalkan pengetaraan ijazah dari Wafers Gibran.
02:26Saya kepinginnya gini, karena supaya bangsa ini gak ribut lagi, Jokowi minta maaf, tarik mundur lah si Gibran itu, suruh
02:36dia ambil paket C, ambil SMA.
02:402029, gak ada orang yang bisa ngalahin dia.
02:42Dia punya syarat sudah penuh, 2029, ini kawan-kawan muda ini seumur dia, jalan.
02:49Jadi Anda juga meragukan?
02:51Oh iya dong, pasti meragukan lah. Masa selama ini semua orang harus pakai, bawa dapet-dapet SMA-nya, kok dia
02:59gak menunjukkan SMA-nya pakai surat setara?
03:01Kita bikin aja surat setara, kamu jadi apa? Profesor kau, bikin aja bikin.
03:05Bisa-nya itu, apanya susah.
03:08Ya kan? Rumpah Paknya Presiden, kementerian kan dia yang punya, apanya susah.
03:14Surat begitu selang-selang keluar lah.
03:17Surat keterangan itu punya dua masalah.
03:19Masalah pertama tadi, peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, yang mengecualikan dia untuk menunjukkan bukti telah tamat pendidikan SLTA.
03:29Itu resmi ya?
03:30Resmi, peraturan KPU.
03:32Peraturan KPU-nya ini tiba-tiba muncul, di peraturan KPU sebelumnya tidak ada.
03:37Kami cek, KPU pernah men-sosialiskan ini tanggal 4 September.
03:42Ada uji publik.
03:44Drap peraturan KPU-nya itu gak ada tuh, 8-4-3.
03:47Tadi kami cek video dia, konsultasi dengan DPR, peraturan itu, tidak dibahas ini, 8-4-3.
03:54Jadi bagi kami ini pasal yang memang, dalam tanda kutip, problematik nih, tiba-tiba muncul.
03:59Pasal problematik.
04:00Lanjutkan nanti Bang Nenny, kami bisa-kampir saudara tetap di bola liar.
04:02Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan