Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan apakah jaksa penuntut umum akan menghadirkan Jokowi dalam sidang.

Abdul Gafur menegaskan, posisi Roy Suryo sebagai terdakwa adalah membela diri terhadap dakwaan jaksa.

Menurut Abdul Gafur, hingga persidangan saat ini jaksa belum memanggil Jokowi.

Abdul Gafur juga menegaskan, rangkaian persidangan perkara Roy Suryo masih panjang.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan nota perlawanan, tanggapan jaksa, hingga putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian jika perkara berlanjut.

Saat ditanya mengenai pernyataannya bahwa Jokowi tidak punya nyali untuk hadir, Abdul Gafur menjelaskan bahwa Jokowi seharusnya siap hadir apabila nantinya dipanggil ke persidangan.

Abdul Gafur menyebut pihaknya justru mempertanyakan apakah jaksa akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi korban.

Ia berpendapat kehadiran Jokowi di persidangan dapat memberikan penjelasan mengenai perjalanan pendidikannya yang menjadi bagian dari polemik perkara tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan persoalan kehadiran Jokowi sebenarnya sudah terjawab.

Rivai menyebut jika Jokowi hadir, ia dapat menjelaskan fakta terkait perjalanan pendidikannya secara langsung di hadapan hakim dan publik.

Rivai meyakini penjelasan Jokowi di persidangan nantinya dapat membuat persoalan tersebut semakin jelas.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/JCCDXwXK7-E



#jokowi #roysuryo #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/691328/roy-suryo-tunggu-jokowi-di-persidangan-kuasa-hukum-kami-ragukan-jaksa-rosi
Transkrip
00:00Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang dikejaksaan.
00:12Semuanya akan kita tunjukkan.
00:14Ini sudah masuk pokok perkara di persidangan, kita ikuti proses hukum yang ada.
00:22Bisa dibilang rata-rata kemarin mengulur waktu untuk persidangan ya Pak?
00:25Ya untuk apa? Kalau sudah yakin 100% palsu ya bawa aja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan.
00:38Sidang kasus ijazah Jokowi sudah dimulai, akankah Jokowi menunjukkan ijazahnya di pengadilan seperti yang ia janjikan, kita sudah dengar tadi,
00:47dan pengadilan menguji keasliannya.
00:49Atau sidang akan berkutat pada kasus jugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
00:53Saya masih berdiskusi bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sanghaji, dan kuasa hukum Jokowi Dodo, Rifai Kusuman Negara.
01:00Seberapa yakin Roy Suryo bahwa Jokowi akan datang ke persidangan?
01:04Keyakinan itu kan ada di tim kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Jokowi sendiri ya.
01:08Kami ini kan terdakwa.
01:10Terdakwa itu sifatnya adalah dia membela diri terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
01:16Tugasnya Jaksa Penuntut Umum adalah menghadirkan Pak Jokowi.
01:19Tapi kan hari ini nyatanya kita lihat Jaksa belum mau memanggil Pak Jokowi, meskipun itu bukan dalam perkara pembuktian kami
01:26ya.
01:26Karena kami juga belum tahu ini, apakah perkara kami ini akan langsung masuk ke tahapan pembuktian karena rangkaian persidangan kami
01:31masih panjang.
01:32Hari ini kami dakwaan, minggu depan kami nota perlawanan, kemudian ada tanggapan Jaksa Penuntut Umum, kemudian setelah itu putusan selat.
01:40Artinya masih ada persidangan yang kelima, kalaupun kita masuk dalam tahap pembuktian.
01:45Tapi dasar apa yang Anda bilang sini? Sebentar, karena Anda bilang begini saat konferensi pers setelah sidang tadi, Jokowi tidak
01:51punya nyali. Dasarnya apa?
01:52Ya artinya menurut saya Pak Jokowi kalau memang pada akhirnya harus hadir di persidangan, ya harus siap hadir gitu loh.
02:02Karena kan belum dipanggil nih oleh Jaksa Penuntut Umum.
02:04Justru yang kami ragukan adalah ini Jaksa akan menghadirkan Pak Jokowi atau tidak?
02:09Karena gini, Pak Jokowi itu adalah saksi korban. Dalam suatu dugaan tindak pidana, ini bukan pelapor dulu ya.
02:16Pelapor itu bisa siapa saja? Korban yang didahulukan haknya.
02:20Artinya dalam pemeriksaan suatu perkara pidana yang didahulukan adalah korban untuk diperiksa terlebih dahulu.
02:27Adanya nyali nggak sebetulnya Pak Jokowi untuk datang dan pasti hadir di persidangan nanti?
02:31Sebenarnya kan sudah terjawab. Tadi sini Pak Jokowi sudah menjelaskan.
02:34Cuma kan kalau saya lihat-lihat justru tim Nasional Hukum yang ragu nih khawatir kalau Pak Jokowi hadir ya.
02:39Karena dengan keadaan Pak Jokowi, Pak Jokowi secara lugas akan menjelaskan seluruh fakta yang dialami.
02:44Sejak awal perkuliahan hingga akhir bagaimana dia memperoleh jasa, penjelesaikan sebuah perkuliahan.
02:49Dan saya yakin penjelasannya akan membuat hakim dan juga publik menjadi terang-menerang bahwa ini persoalan sudah clean and clear.
02:55Tapi kan kembali lagi, narasi yang dilempar seolah-olah hadir nggak, hadir nggak, padahal sudah jelas akan hadir gitu ya.
03:00Ditegaskan berarti Pak Jokowi pasti hadir ya?
03:03Loh kan ini kan delik aduan. Delik aduan itu memang korbannya harus menyampaikan.
03:07Kedua, Pak Jokowi berkali-kali bilang, Mas Rif, saya jelaskan, kuhab baru ini ada kemungkinan bisa fisik, bisa elektronik ya,
03:15by zoom.
03:16Sudah dimungkinkan di kuhab baru.
03:17Yang paling memungkinkan Pak Jokowi akan...
03:18Beliau bahkan bilang saya mau hadir.
03:20Fisik ya datang langsung ya?
03:21Pertama, dia ingin menjelaskan, menggunakan betul kesempatannya untuk menjelaskan fakta perkuliahan.
03:26Karena lagi-lagi loh, ini nyata-nyata beliau berkuliah, berkorban, berjuang, orang tuanya benar-benar terbatas.
03:32Ini fakta pencapaian yang diputar balik semudah itu buat dia ini nggak benar gitu ya.
03:36Kedua, dia ingin menggambarkan juga gimana sih terkoyaknya kehormatan dan nama beliau gitu ya.
03:44Ini kan setiap orang kan memiliki pengalaman yang berbeda-beda ya.
03:47Tapi dalam hal ini dia akan menjelaskan biar hakim juga memahami kenapa sampai dia harus melaporkan ini.
03:52Ada nyali tuh, Bang.
03:54Ketiga, kembali lagi.
03:54Dia ingin ini tidak disalahgunakan bahwa intinya dia tidak mengejar, berintensi untuk memenjarakan.
04:00Tapi lebih untuk membuat terang perkara.
04:02Dan yang terakhir, yang terpenting adalah,
04:04Mas, saya ingin ini menjadi pelajaran baik bahwa siapapun orang itu,
04:09sekalipun mantan presiden pada saat berhadapan dengan hukum,
04:12maka dia harus berlaku sama seperti warga biasa.
04:14Komit loh itu, Bu.
04:15Hadir di persidangan, duduk seperti masyarakat biasa, memberikan penjelasan kembali.
04:19Apalagi yang anda ragu, Mas Tiffel.
04:20Kami tidak ragu, dalam arti kami takut untuk Pak Jokowi hadir.
04:23Justru kami akan sangat welcome.
04:25Pak Jokowi hadir dalam persidangan,
04:27bahkan bila perlu pada saat nanti pembuktian untuk pemeriksaan saksi di sesi pertama,
04:33ya Pak Jokowi yang dihadirkan duluan.
04:34Karena beliau adalah korban,
04:36dan beliau yang kemudian merasa dihina,
04:39direndahkan serenda-rendahnya, dihinakan sehina-hindahnya.
04:42Itu seperti apa?
04:43Kan beliau harus menceritakan itu.
04:44Justru menjadi absurd adalah ketika Pak Jokowi tidak hadir.
04:48Nah, menurut saya begini,
04:50kalau Pak Jokowi mau hadir,
04:51ada cara yang paling sederhana,
04:53yang bisa dilakukan oleh tim kuasa hukum Pak Jokowi,
04:56yaitu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
04:58Ini saya beri jalannya nih buat tim kuasa hukum Pak Jokowi.
05:01Supaya pertanyaan tadi yang berkembang di pengadilan negeri Jakarta Timur,
05:04yang diutarakan oleh tim kuasa hukum Bu Tifa,
05:07karena kami juga hadir di situ,
05:08meskipun itu bukan dalam konteks untuk pembelahan hukum kepentingan klien kami,
05:12saya memberi jalan bahwa tim kuasa hukum Pak Jokowi bisa berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,
05:19meminta supaya Pak Jokowi diperiksa dari dahulu.
05:21Itu menurut saya jauh lebih tepat.
05:23Artinya Pak Jokowi bisa lebih proaktif,
05:26tidak perlu menunggu akan diundang atau tidak oleh Jaksa Penuntut Umum.
05:29Saya pikirnya menyalahi hukum acara ini.
05:30Tidak, tidak melanggar hukum acara.
05:34Artinya, itu menurut saya tidak melanggar hukum acara.
05:37Artinya, karena ini kepentingannya adalah untuk korban,
05:41korban itu boleh kok,
05:42korban boleh berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian.
05:46Karena yang melaporkan ini kan adalah Pak Jokowi.
05:48Bisa dilakukan dalam arti meminta supaya segera Pak Jokowi dihadirkan di persidangan
05:53supaya Jaksa Penuntut Umum memprioritaskan Pak Jokowi
05:56dan kemudian mengirimkan surat panggilan.
05:58Karena ada untungnya juga enggak sih buat Pak Jokowi
06:00kalau kemudian meminta duluan untuk diperiksa lebih dulu?
06:03Intinya gini, Pak Jokowi siap kapan mau dipanggil,
06:05tapi kembali lagi, kan beliau menghormati dong
06:07kewanganan majelis memilih persidangan.
06:09Dan kalau kita lihat di perkara butir,
06:11Justru dalam pemeriksaan, dalam pemanjilan saksi ini bukan kewenangan hak.
06:15Ini kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
06:17Artinya Pak Jokowi bersama tim Puasa Hukum
06:20segera koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
06:23Kan Hakim itu sifatnya pasif.
06:26Karena membatasi tiga, akhirnya tiga pelapor.
06:28Sebenarnya kalau diberikan sampai lima,
06:31Pak Jokowi sudah hadir di sidang pertama.
06:32Jadi kembali lagi, ya ini hanya didramatisi rancalah.
06:35Kalau menurut saya Bang Tival,
06:37kunci sekarang untuk menghadirkan saksi itu adalah
06:40kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
06:42Kunci menghadirkan saksi itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
06:44Bukan kewenangan Hakim.
06:47Hakim hanya mengatur jalannya persidangan,
06:53dan Hakim hanya mengatur jalannya pemeriksaan saksi.
06:56Tetapi siapa yang mau dihadirkan,
06:58itu mutlak kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
07:00Nah, supaya perkara ini bisa cepat selesai juga,
07:04artinya tidak ada lagi keraguan bagi publik,
07:06menurut saya Pak Jokowi bisa,
07:08melalui tim Puasa Hukumnya,
07:09kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,
07:12meminta supaya minggu depan dipanggil secara sah dan tatut.
07:16Karena beliau kan adalah korban.
07:18Dan Jaksa Penuntut Umum itu ingat,
07:19dalam perkara pidana dia mewakili kepentingan korban
07:22dan kepentingan pelapor.
07:23Jadi bisa berkoordinasi.
07:24Bakal koordinasi dengan kejaksaan untuk lebih dulu Pak Jokowi diperiksa?
07:28Sudah diputuskan oleh Hakim.
07:29Jadi ini percuma kita membahasakan sesuatu yang tidak mungkin.
07:31Hakim sudah memutuskan.
07:32Karena masih ada yang meragukan.
07:33Bahwa besok punya tiga saksi pelapor dulu.
07:35Jadi kemudian lagi,
07:36ini kan berangkat dari empat pelapor.
07:38Ada pelapor Lecumanan,
07:40semua Sweiken,
07:41dan segala macam Pak Jokowi juga pelapor.
07:43Jadi karena tadi Hakim membatasi hanya tiga saksi,
07:46maka akhirnya tiga ini yang diperiksa.
07:48Kalau tadinya awal,
07:49tadinya Jaksa minta lima loh.
07:50Kalau lima berarti termasuk Pak Jokowi.
07:52Coba karena Hakim membatasi ya sudah.
07:53Kita mau gimana?
07:54Saya tetap mau lima ya gimana Hakim.
07:56Sampai Mas Redli Harun tadi juga.
07:58Fakta yang sebenarnya gini,
07:59kita tidak boleh membelokan fakta persidangan ya.
08:01Fakta persidangannya adalah sebenarnya
08:06Jaksa awalnya menawarkan lima saksi yang akan diperiksa.
08:10Termasuk Pak Jokowi di dalamnya?
08:12Enggak, belum disebut.
08:13Belum disebut, sebentar.
08:15Belum disebut.
08:17Kemudian minta undur tiga minggu.
08:20Hakim gak mau, Hakim keberatan.
08:22Maka kemudian diberikan ada break sepuluh menit,
08:25kemudian Jaksa balik,
08:26dan Jaksa mengatakan bahwa kami minta dua minggu,
08:29dan kemudian setelah itu kami akan menghadirkan tiga.
08:31Soalnya yang tiga minggu ini saya mau komentari ya.
08:33Ini adalah satu persoalan yang menarik juga.
08:35Jadi ini yang minta tiga saksi itu adalah Jaksa penutupan, bukan Hakim.
08:41Setelah si Butifa mengajukan perlawanan untuk kedua kali saja,
08:45tadinya kami pikir termasuk Jaksa akan diberi kesempatan untuk menanggapi.
08:48Karena sidang yang benar itu kan kita mengatakan ases Audi et al-tra-partem.
08:52Artinya Hakim harus mendengar dari kedua belah pihak.
08:54Kita sudah mendengar nih, Butifa di persidangan kedua kembali mengajukan perlawanan.
08:58Yang kita pikir tadinya, termasuk teman-teman Jaksa,
09:01Jaksa ini dikasih kesempatan untuk menanggapi.
09:03Bahwa tidak keluar putusan setelah itu memang konsekuensi,
09:05nanti di pusat akhir.
09:06Tapi ternyata tadi Hakim bilang,
09:08hilang ini kesempatan menanggapi.
09:09Wah, Jaksa pun tadi agak bingungan.
09:12Jujur sampai hari ini juga saya melihat,
09:13ini kok seolah-olah Jaksa tidak boleh menanggapi perlawanan.
09:16Oke, intinya?
09:19Terjadi pengekangan hak daripada Jaksa ya.
09:22Karena ini kan pentingnya harus ditanggapi.
09:23Tapi apakah ini yang nanti diberikan kesempatan di Predo, ini menarik.
09:26Menurut saya ini sesuatu yang baru terjadi,
09:29praktik huap baru bahwa Jaksa diambil haknya untuk menanggapi.
09:32Sehingga menurut Anda Pak Jokowi yang pertama diperiksa pun tidak masalah, sebetulnya?
09:36Kebetulan itu tidak ada masalah.
09:38Mau kapal, kita ikut agenda Hakim lah.
09:39Intinya Pak Jokowi siap kepadamu.
09:40Tetap pada posisi.
09:41Sepanjang Hakim sudah siap memberikan kesempatan, beliau akan hadir.
09:44Sebenarnya begini, yang punya kepentingan pembuktian itu kan adalah Pak Jokowi.
09:48Bukan terdakwa yang punya kepentingan pembuktian.
09:50Pak Jokowi yang harus membuktikan laporannya.
09:53Saya rarat Jaksa yang punya kepentingan pembuktian.
09:55Artinya, Pak Jokowi karena punya kepentingan pembuktian terhadap laporannya
10:00dan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum,
10:03maka saya menawarkan tadi langkah yang paling sederhana dilakukan oleh TUM Kuasa Hukum dan Pak Jokowi
10:08untuk mengakhiri tanda tanya besar pun.
10:11Persoalannya kenapa hanya bila satu minggu kok jadi kayak penarik sekali gitu.
10:15Supaya Jaksa...
10:15Tanggal 1, Oktober, atau tanggal 8.
10:18Supaya Jaksa segera memanggil Pak Jokowi secara sah dan patut
10:23dan kemudian Pak Jokowi mau hadir.
10:24Apalagi begini, ini kan kualifikasi deliknya kan adalah delik aduan absolut.
10:30Saksi tadi yang akan diperiksakan tiga pelapor.
10:33Ingat, dalam perkara ini mereka bukan pelapor.
10:35Samuel Swegan, Andi Korniawan, Le Cumanan itu bukan pelapor.
10:39Mereka pelapor untuk klaster pertama.
10:41Mereka pelapor untuk klaster pertama.
10:43Mereka kan tidak masuk, ternyata dipanggil.
10:45Ini tim kuasa hukum belum baca berkas nih.
10:50Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mas Roy dan Butiva
10:52itu basisnya adalah murnil adalah laporan kepulisannya Pak Jokowi.
10:56Bukan tiga pelapor yang lain.
10:58Tiga pelapor yang lain itu untuk klaster satu.
11:00Kalau kemudian...
11:01Kenapa ternyata tidak keberatan?
11:02Kenapa sesuatu dipanggil kalau tidak ada kepentingannya?
11:04Loh, kan kami bukan dalam pelapor.
11:06Makanya keberatan.
11:07Kasus ijazah.
11:08Kalau saya ada di tim kuasa hukum,
11:10kalau tadi yang untuk perkara Mas Roy...
11:12Kalau kasus riset ini diharapkan Jokowi tidak sampai di penjara,
11:15maka ujungnya pengen seperti apa?
Komentar

Dianjurkan