00:00Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan yang S1 yang sekarang dikejaksaan.
00:12Semuanya akan kita tunjukkan.
00:14Ini sudah masuk pokok perkara di persidangan, kita ikuti proses hukum yang ada.
00:22Bisa dibilang rata-rata kemarin mengulur waktu untuk persidangan ya Pak?
00:25Ya untuk apa? Kalau sudah yakin 100% palsu ya bawa aja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan.
00:38Sidang kasus ijazah Jokowi sudah dimulai, akankah Jokowi menunjukkan ijazahnya di pengadilan seperti yang ia janjikan, kita sudah dengar tadi,
00:47dan pengadilan menguji keasliannya.
00:49Atau sidang akan berkutat pada kasus jugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
00:53Saya masih berdiskusi bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sanghaji, dan kuasa hukum Jokowi Dodo, Rifai Kusuman Negara.
01:00Seberapa yakin Roy Suryo bahwa Jokowi akan datang ke persidangan?
01:04Keyakinan itu kan ada di tim kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Jokowi sendiri ya.
01:08Kami ini kan terdakwa.
01:10Terdakwa itu sifatnya adalah dia membela diri terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
01:16Tugasnya Jaksa Penuntut Umum adalah menghadirkan Pak Jokowi.
01:19Tapi kan hari ini nyatanya kita lihat Jaksa belum mau memanggil Pak Jokowi, meskipun itu bukan dalam perkara pembuktian kami
01:26ya.
01:26Karena kami juga belum tahu ini, apakah perkara kami ini akan langsung masuk ke tahapan pembuktian karena rangkaian persidangan kami
01:31masih panjang.
01:32Hari ini kami dakwaan, minggu depan kami nota perlawanan, kemudian ada tanggapan Jaksa Penuntut Umum, kemudian setelah itu putusan selat.
01:40Artinya masih ada persidangan yang kelima, kalaupun kita masuk dalam tahap pembuktian.
01:45Tapi dasar apa yang Anda bilang sini? Sebentar, karena Anda bilang begini saat konferensi pers setelah sidang tadi, Jokowi tidak
01:51punya nyali. Dasarnya apa?
01:52Ya artinya menurut saya Pak Jokowi kalau memang pada akhirnya harus hadir di persidangan, ya harus siap hadir gitu loh.
02:02Karena kan belum dipanggil nih oleh Jaksa Penuntut Umum.
02:04Justru yang kami ragukan adalah ini Jaksa akan menghadirkan Pak Jokowi atau tidak?
02:09Karena gini, Pak Jokowi itu adalah saksi korban. Dalam suatu dugaan tindak pidana, ini bukan pelapor dulu ya.
02:16Pelapor itu bisa siapa saja? Korban yang didahulukan haknya.
02:20Artinya dalam pemeriksaan suatu perkara pidana yang didahulukan adalah korban untuk diperiksa terlebih dahulu.
02:27Adanya nyali nggak sebetulnya Pak Jokowi untuk datang dan pasti hadir di persidangan nanti?
02:31Sebenarnya kan sudah terjawab. Tadi sini Pak Jokowi sudah menjelaskan.
02:34Cuma kan kalau saya lihat-lihat justru tim Nasional Hukum yang ragu nih khawatir kalau Pak Jokowi hadir ya.
02:39Karena dengan keadaan Pak Jokowi, Pak Jokowi secara lugas akan menjelaskan seluruh fakta yang dialami.
02:44Sejak awal perkuliahan hingga akhir bagaimana dia memperoleh jasa, penjelesaikan sebuah perkuliahan.
02:49Dan saya yakin penjelasannya akan membuat hakim dan juga publik menjadi terang-menerang bahwa ini persoalan sudah clean and clear.
02:55Tapi kan kembali lagi, narasi yang dilempar seolah-olah hadir nggak, hadir nggak, padahal sudah jelas akan hadir gitu ya.
03:00Ditegaskan berarti Pak Jokowi pasti hadir ya?
03:03Loh kan ini kan delik aduan. Delik aduan itu memang korbannya harus menyampaikan.
03:07Kedua, Pak Jokowi berkali-kali bilang, Mas Rif, saya jelaskan, kuhab baru ini ada kemungkinan bisa fisik, bisa elektronik ya,
03:15by zoom.
03:16Sudah dimungkinkan di kuhab baru.
03:17Yang paling memungkinkan Pak Jokowi akan...
03:18Beliau bahkan bilang saya mau hadir.
03:20Fisik ya datang langsung ya?
03:21Pertama, dia ingin menjelaskan, menggunakan betul kesempatannya untuk menjelaskan fakta perkuliahan.
03:26Karena lagi-lagi loh, ini nyata-nyata beliau berkuliah, berkorban, berjuang, orang tuanya benar-benar terbatas.
03:32Ini fakta pencapaian yang diputar balik semudah itu buat dia ini nggak benar gitu ya.
03:36Kedua, dia ingin menggambarkan juga gimana sih terkoyaknya kehormatan dan nama beliau gitu ya.
03:44Ini kan setiap orang kan memiliki pengalaman yang berbeda-beda ya.
03:47Tapi dalam hal ini dia akan menjelaskan biar hakim juga memahami kenapa sampai dia harus melaporkan ini.
03:52Ada nyali tuh, Bang.
03:54Ketiga, kembali lagi.
03:54Dia ingin ini tidak disalahgunakan bahwa intinya dia tidak mengejar, berintensi untuk memenjarakan.
04:00Tapi lebih untuk membuat terang perkara.
04:02Dan yang terakhir, yang terpenting adalah,
04:04Mas, saya ingin ini menjadi pelajaran baik bahwa siapapun orang itu,
04:09sekalipun mantan presiden pada saat berhadapan dengan hukum,
04:12maka dia harus berlaku sama seperti warga biasa.
04:14Komit loh itu, Bu.
04:15Hadir di persidangan, duduk seperti masyarakat biasa, memberikan penjelasan kembali.
04:19Apalagi yang anda ragu, Mas Tiffel.
04:20Kami tidak ragu, dalam arti kami takut untuk Pak Jokowi hadir.
04:23Justru kami akan sangat welcome.
04:25Pak Jokowi hadir dalam persidangan,
04:27bahkan bila perlu pada saat nanti pembuktian untuk pemeriksaan saksi di sesi pertama,
04:33ya Pak Jokowi yang dihadirkan duluan.
04:34Karena beliau adalah korban,
04:36dan beliau yang kemudian merasa dihina,
04:39direndahkan serenda-rendahnya, dihinakan sehina-hindahnya.
04:42Itu seperti apa?
04:43Kan beliau harus menceritakan itu.
04:44Justru menjadi absurd adalah ketika Pak Jokowi tidak hadir.
04:48Nah, menurut saya begini,
04:50kalau Pak Jokowi mau hadir,
04:51ada cara yang paling sederhana,
04:53yang bisa dilakukan oleh tim kuasa hukum Pak Jokowi,
04:56yaitu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
04:58Ini saya beri jalannya nih buat tim kuasa hukum Pak Jokowi.
05:01Supaya pertanyaan tadi yang berkembang di pengadilan negeri Jakarta Timur,
05:04yang diutarakan oleh tim kuasa hukum Bu Tifa,
05:07karena kami juga hadir di situ,
05:08meskipun itu bukan dalam konteks untuk pembelahan hukum kepentingan klien kami,
05:12saya memberi jalan bahwa tim kuasa hukum Pak Jokowi bisa berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,
05:19meminta supaya Pak Jokowi diperiksa dari dahulu.
05:21Itu menurut saya jauh lebih tepat.
05:23Artinya Pak Jokowi bisa lebih proaktif,
05:26tidak perlu menunggu akan diundang atau tidak oleh Jaksa Penuntut Umum.
05:29Saya pikirnya menyalahi hukum acara ini.
05:30Tidak, tidak melanggar hukum acara.
05:34Artinya, itu menurut saya tidak melanggar hukum acara.
05:37Artinya, karena ini kepentingannya adalah untuk korban,
05:41korban itu boleh kok,
05:42korban boleh berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian.
05:46Karena yang melaporkan ini kan adalah Pak Jokowi.
05:48Bisa dilakukan dalam arti meminta supaya segera Pak Jokowi dihadirkan di persidangan
05:53supaya Jaksa Penuntut Umum memprioritaskan Pak Jokowi
05:56dan kemudian mengirimkan surat panggilan.
05:58Karena ada untungnya juga enggak sih buat Pak Jokowi
06:00kalau kemudian meminta duluan untuk diperiksa lebih dulu?
06:03Intinya gini, Pak Jokowi siap kapan mau dipanggil,
06:05tapi kembali lagi, kan beliau menghormati dong
06:07kewanganan majelis memilih persidangan.
06:09Dan kalau kita lihat di perkara butir,
06:11Justru dalam pemeriksaan, dalam pemanjilan saksi ini bukan kewenangan hak.
06:15Ini kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
06:17Artinya Pak Jokowi bersama tim Puasa Hukum
06:20segera koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
06:23Kan Hakim itu sifatnya pasif.
06:26Karena membatasi tiga, akhirnya tiga pelapor.
06:28Sebenarnya kalau diberikan sampai lima,
06:31Pak Jokowi sudah hadir di sidang pertama.
06:32Jadi kembali lagi, ya ini hanya didramatisi rancalah.
06:35Kalau menurut saya Bang Tival,
06:37kunci sekarang untuk menghadirkan saksi itu adalah
06:40kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
06:42Kunci menghadirkan saksi itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
06:44Bukan kewenangan Hakim.
06:47Hakim hanya mengatur jalannya persidangan,
06:53dan Hakim hanya mengatur jalannya pemeriksaan saksi.
06:56Tetapi siapa yang mau dihadirkan,
06:58itu mutlak kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
07:00Nah, supaya perkara ini bisa cepat selesai juga,
07:04artinya tidak ada lagi keraguan bagi publik,
07:06menurut saya Pak Jokowi bisa,
07:08melalui tim Puasa Hukumnya,
07:09kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,
07:12meminta supaya minggu depan dipanggil secara sah dan tatut.
07:16Karena beliau kan adalah korban.
07:18Dan Jaksa Penuntut Umum itu ingat,
07:19dalam perkara pidana dia mewakili kepentingan korban
07:22dan kepentingan pelapor.
07:23Jadi bisa berkoordinasi.
07:24Bakal koordinasi dengan kejaksaan untuk lebih dulu Pak Jokowi diperiksa?
07:28Sudah diputuskan oleh Hakim.
07:29Jadi ini percuma kita membahasakan sesuatu yang tidak mungkin.
07:31Hakim sudah memutuskan.
07:32Karena masih ada yang meragukan.
07:33Bahwa besok punya tiga saksi pelapor dulu.
07:35Jadi kemudian lagi,
07:36ini kan berangkat dari empat pelapor.
07:38Ada pelapor Lecumanan,
07:40semua Sweiken,
07:41dan segala macam Pak Jokowi juga pelapor.
07:43Jadi karena tadi Hakim membatasi hanya tiga saksi,
07:46maka akhirnya tiga ini yang diperiksa.
07:48Kalau tadinya awal,
07:49tadinya Jaksa minta lima loh.
07:50Kalau lima berarti termasuk Pak Jokowi.
07:52Coba karena Hakim membatasi ya sudah.
07:53Kita mau gimana?
07:54Saya tetap mau lima ya gimana Hakim.
07:56Sampai Mas Redli Harun tadi juga.
07:58Fakta yang sebenarnya gini,
07:59kita tidak boleh membelokan fakta persidangan ya.
08:01Fakta persidangannya adalah sebenarnya
08:06Jaksa awalnya menawarkan lima saksi yang akan diperiksa.
08:10Termasuk Pak Jokowi di dalamnya?
08:12Enggak, belum disebut.
08:13Belum disebut, sebentar.
08:15Belum disebut.
08:17Kemudian minta undur tiga minggu.
08:20Hakim gak mau, Hakim keberatan.
08:22Maka kemudian diberikan ada break sepuluh menit,
08:25kemudian Jaksa balik,
08:26dan Jaksa mengatakan bahwa kami minta dua minggu,
08:29dan kemudian setelah itu kami akan menghadirkan tiga.
08:31Soalnya yang tiga minggu ini saya mau komentari ya.
08:33Ini adalah satu persoalan yang menarik juga.
08:35Jadi ini yang minta tiga saksi itu adalah Jaksa penutupan, bukan Hakim.
08:41Setelah si Butifa mengajukan perlawanan untuk kedua kali saja,
08:45tadinya kami pikir termasuk Jaksa akan diberi kesempatan untuk menanggapi.
08:48Karena sidang yang benar itu kan kita mengatakan ases Audi et al-tra-partem.
08:52Artinya Hakim harus mendengar dari kedua belah pihak.
08:54Kita sudah mendengar nih, Butifa di persidangan kedua kembali mengajukan perlawanan.
08:58Yang kita pikir tadinya, termasuk teman-teman Jaksa,
09:01Jaksa ini dikasih kesempatan untuk menanggapi.
09:03Bahwa tidak keluar putusan setelah itu memang konsekuensi,
09:05nanti di pusat akhir.
09:06Tapi ternyata tadi Hakim bilang,
09:08hilang ini kesempatan menanggapi.
09:09Wah, Jaksa pun tadi agak bingungan.
09:12Jujur sampai hari ini juga saya melihat,
09:13ini kok seolah-olah Jaksa tidak boleh menanggapi perlawanan.
09:16Oke, intinya?
09:19Terjadi pengekangan hak daripada Jaksa ya.
09:22Karena ini kan pentingnya harus ditanggapi.
09:23Tapi apakah ini yang nanti diberikan kesempatan di Predo, ini menarik.
09:26Menurut saya ini sesuatu yang baru terjadi,
09:29praktik huap baru bahwa Jaksa diambil haknya untuk menanggapi.
09:32Sehingga menurut Anda Pak Jokowi yang pertama diperiksa pun tidak masalah, sebetulnya?
09:36Kebetulan itu tidak ada masalah.
09:38Mau kapal, kita ikut agenda Hakim lah.
09:39Intinya Pak Jokowi siap kepadamu.
09:40Tetap pada posisi.
09:41Sepanjang Hakim sudah siap memberikan kesempatan, beliau akan hadir.
09:44Sebenarnya begini, yang punya kepentingan pembuktian itu kan adalah Pak Jokowi.
09:48Bukan terdakwa yang punya kepentingan pembuktian.
09:50Pak Jokowi yang harus membuktikan laporannya.
09:53Saya rarat Jaksa yang punya kepentingan pembuktian.
09:55Artinya, Pak Jokowi karena punya kepentingan pembuktian terhadap laporannya
10:00dan diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum,
10:03maka saya menawarkan tadi langkah yang paling sederhana dilakukan oleh TUM Kuasa Hukum dan Pak Jokowi
10:08untuk mengakhiri tanda tanya besar pun.
10:11Persoalannya kenapa hanya bila satu minggu kok jadi kayak penarik sekali gitu.
10:15Supaya Jaksa...
10:15Tanggal 1, Oktober, atau tanggal 8.
10:18Supaya Jaksa segera memanggil Pak Jokowi secara sah dan patut
10:23dan kemudian Pak Jokowi mau hadir.
10:24Apalagi begini, ini kan kualifikasi deliknya kan adalah delik aduan absolut.
10:30Saksi tadi yang akan diperiksakan tiga pelapor.
10:33Ingat, dalam perkara ini mereka bukan pelapor.
10:35Samuel Swegan, Andi Korniawan, Le Cumanan itu bukan pelapor.
10:39Mereka pelapor untuk klaster pertama.
10:41Mereka pelapor untuk klaster pertama.
10:43Mereka kan tidak masuk, ternyata dipanggil.
10:45Ini tim kuasa hukum belum baca berkas nih.
10:50Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mas Roy dan Butiva
10:52itu basisnya adalah murnil adalah laporan kepulisannya Pak Jokowi.
10:56Bukan tiga pelapor yang lain.
10:58Tiga pelapor yang lain itu untuk klaster satu.
11:00Kalau kemudian...
11:01Kenapa ternyata tidak keberatan?
11:02Kenapa sesuatu dipanggil kalau tidak ada kepentingannya?
11:04Loh, kan kami bukan dalam pelapor.
11:06Makanya keberatan.
11:07Kasus ijazah.
11:08Kalau saya ada di tim kuasa hukum,
11:10kalau tadi yang untuk perkara Mas Roy...
11:12Kalau kasus riset ini diharapkan Jokowi tidak sampai di penjara,
11:15maka ujungnya pengen seperti apa?
Komentar