00:00Sekarang sudah dibuka dan nyataan tetap terbuka untuk umum.
00:04Bagaimana untuk umum?
00:10Mohon izin Majelis Hakim, sebelumnya perlu kami sampaikan
00:13untuk pernyataan pembuka atau opening statement akan kami sampaikan saat di agenda selanjutnya
00:18yaitu sebelum saksi dan atau ahli.
00:20Memberikan keterangan sebagaimana pasal 210 ayat 2 kuap 2025
00:24namun sebagaimana arahan Majelis Hakim
00:26kami akan menyampaikan rencana pembuktian saksi untuk sidang selanjutnya terlebih dahulu.
00:31Saat ini untuk rencana pembuktian kami berencana akan menghadirkan
00:343 sampai dengan 5 orang saksi terlebih dahulu
00:37dimana pada prinsipnya kami akan mengutamakan kehadiran pelapor.
00:41Oleh karena itu Majelis Hakim kami memohon untuk diberikan waktu selama 2 minggu
00:45untuk mempersiapkan kehadiran para saksi yang akan kami hadirkan
00:49untuk agenda pembuktian di persidang selanjutnya
00:51dengan menimbang ketentuan pasal 194 ayat 3 kuap 2025 Majelis.
00:56Terima kasih.
01:08Mungkin kalau 5 dalam 1 hari nanti waktunya atau 3 dulu bisa ya?
01:15Setiap sebagaimana arahan Majelis Hakim Majelis?
01:18Majelis kami keberatan Majelis
01:20karena kan sudah ada pemeriksaan di kepolisian, ada penyidikan dan sebagainya
01:25kami kan tinggal menghadirkan setiap jadwal ini
01:29kami mengharapkan ditunda itu kami juga keberatan
01:33karena itu memang kan tinggal memanggil saja
01:37kan ini kan bukan perdata
01:39bukan memeriksa dokumen
01:41tapi langsung pada saksi
01:43kemudian satu hal lagi yang kami minta
01:45yang nomor 1
01:46sesuai harapan sebagian besar rakyat Indonesia
01:48yaitu pelapor dalam ini Pak Jokowi
01:51itu untuk dihadirkan di awal
01:53karena selain ini delay aduan
01:56ya kan kami juga ingin tahu
01:58nuansa kebatinan beliau
01:59dan kami mau konfirmasikan dengan bukti-bukti yang beliau berikan pada kami
02:04nah karena ini
02:06satu kami minta
02:07yang pertama diperiksa adalah Pak Jokowi Dodo
02:11kedua
02:12kami harus diberitahukan bahwa siapa saja yang akan dihadirkan tiga orang itu
02:17kalau tidak ada apa gitu
02:19kok selalu ada kendala-kendala aneh gitu
02:22hambatan-hambatan ini
02:23gini jadi
02:25yang diri tahu oleh tim advokat
02:27saudara sampaikan saksi mana yang mau dipanggil
02:30begitu itu kan sudah rencana
02:32saudara kan sudah berencana siapa yang akan dipanggil
02:35itu silahkan disampaikan
02:36siap
02:38majelis mohon izin
02:39untuk tadi
02:40sebagaimana arahan majelis hakim
02:41terkait dengan tiga orang saksi yang akan kami kepanggil
02:43itu atas nama Andi Kurniawan
02:46Lecumanan dan Maret Samuel Sweken
02:48majelis mohon izin
02:49sebagaimana di dalam berkas perkara
02:51terima kasih
02:51kami keberatan majelis
02:55kami keberatan majelis sekali lagi
02:58ini adalah dele aduan absolut
03:02iya
03:03gini ya
03:04kami keberatan
03:05saudara advokat ya
03:06di dalam kuhab baru
03:08sudah ada di pasal 210 ayat 3
03:11yang urutan mengajukan saksi atau ahli
03:15kepada yang mau mengajukan
03:17jadi tidak harus pelapor dulu atau apa
03:19tidak ada ketentuan
03:20tapi faktanya kalau mereka datang kesini
03:22ternyata bukan itu
03:23dimaksud oleh pelapor
03:24ini
03:25bagi ke persidangan ini
03:26nah
03:26kami perlu dihadirkan pelapor
03:29supaya kami
03:29saudara
03:30ya advokat ya
03:32tadi sudah disampaikan oleh penuntut umum
03:35tiga orang saksi yang akan dipanggil minggu depan
03:39jadi nanti berikutnya akan disampaikan juga
03:42jadi kita masing-masing kan
03:44tahu mana yang dipanggil
03:46begitu
03:47ya itu oleh sana pemutih
03:49kami punya hak untuk keberatan majelis
03:51karena ini menyakut klien kami
03:52keberatan saudara dicatat
03:54yang ditahan itu nanti kalau terjadi bukan jaksa
03:57tapi klien kami
03:58nanti keberatan saudara dicatat
04:01tetapi ada ketentuan seperti itu dalam kuhab
04:03alasan apa
04:04tidak dihadirkan pelapor
04:06itu juga kami ingin tahu
04:07mohon izin menanggapi juga majelis
04:10sebagaimana tadi majelis menyampaikan juga
04:13berdasarkan pasal 210 ayat 3 kuhab itu
04:16kami menentukan untuk urutan pemanggilan itu dari yang memanggil majelis
04:19mohon izin
04:19perlu kami sampaikan sekali lagi majelis
04:22untuk agenda pembuktian selanjutnya
04:25kami akan menyampaikan tiga orang saksi
04:27sebagaimana yang kami sebutkan majelis
04:29apabila nanti akan ada saksi yang dipanggil selanjutnya
04:32juga kami akan menyampaikan juga di agenda selanjutnya
04:34kemudian izin majelis mungkin untuk
04:36sebagaimana permohonan kami sebelumnya
04:39sebagaimana pasal 194 kuhab 2025
04:42ayat 3 majelis mohon izin
04:44dalam hal penutupan memanggil saksi
04:46surat panggil memuat hal sebagaimana dimaksud
04:49dengan ayat 1 yang adalah surat panggilan
04:50harus diterima oleh yang bersangkutan
04:52dalam waktu paling lambat 7 hari majelis izin
04:55jadi mohon izin majelis untuk ditunda 2 minggu majelis
04:58kami keberatan majelis
04:59dalam persidangan selama ini
05:02tidak pernah seperti ini
05:03itu fakta majelis
05:05tidak pernah seperti ini
05:07satu
05:07kedua
05:09mereka tidak dihadirkan pelapor
05:10alasannya apa?
05:13sakit atau bagaimana?
05:14tidak bisa begitu saja
05:15tim advokat ya
05:16mereka yang akan menentukan saksi yang akan diajukan
05:19kami juga punya hak majelis
05:20karena ini untuk pemanggilan pertama
05:23ketentuan 7 hari harus dipenuhi
05:26tapi untuk ketentuan
05:27untuk pemanggilan selanjutnya
05:29saudara sudah punya timing waktu ya
05:31jadi kita tidak akan menunda
05:33selama 2 minggu
05:34terima kasih majelis atas kebijaksanaan
05:37karena kita perhatikan 7 harinya
05:38untuk selanjutnya saudara sudah bisa menentukan
05:41dari sekarang yang akan dipanggil
05:43jadi untuk panggilannya tetap sah
05:46seperti itu ya
05:46terima kasih majelis
05:48kami berhak keberatan majelis
05:53sekarang pelakunya tidak ada
05:55bisa 2 minggu
06:23majelis kami tidak
06:24siap majelis kami dari penutup umum
06:26akan merencanakan untuk pemanggilan selanjutnya
06:28terima kasih majelis
06:33siap
06:35majelis
06:48selamat menikmati
07:15terima kasih
07:16terima kasih
07:18terima kasih
07:19terima kasih
07:20terima kasih
07:22terima kasih
07:23terima kasih
07:29terima kasih
07:32terima kasih
Komentar