Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang eksepsi kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

"Kami keberatan, Majelis, karena kan sudah ada pemeriksaan di kepolisian, penyidikan kan tinggal menghadirkan sesuai jadwal. Ditunda itu juga keberatan," ujar kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri.

"Pelapor dalam hal ini Pak Joko Widodo itu untuk dihadirkan di awal karena selain ini delik aduan, kami juga ingin tahu nuansa kebatinan beliau dan kami mau konfirmasikan dengan bukti-bukti yang beliau berikan pada kami. karena ini satu, kami minta yang pertama diperiksa adalah Pak Joko Widodo," lanjutnya.

Baca Juga Diskors! Hakim Ingatkan JPU soal Rencana Pembuktian Sidang Tifa di Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/691220/diskors-hakim-ingatkan-jpu-soal-rencana-pembuktian-sidang-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi

#doktertifa #ijazah #jokowi #pengadilan #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691221/panas-keberatan-kuasa-hukum-tifa-ke-jpu-minta-jokowi-diperiksa-pertama-di-sidang-ada-gejala-aneh
Transkrip
00:00Sekarang sudah dibuka dan nyataan tetap terbuka untuk umum.
00:04Bagaimana untuk umum?
00:10Mohon izin Majelis Hakim, sebelumnya perlu kami sampaikan
00:13untuk pernyataan pembuka atau opening statement akan kami sampaikan saat di agenda selanjutnya
00:18yaitu sebelum saksi dan atau ahli.
00:20Memberikan keterangan sebagaimana pasal 210 ayat 2 kuap 2025
00:24namun sebagaimana arahan Majelis Hakim
00:26kami akan menyampaikan rencana pembuktian saksi untuk sidang selanjutnya terlebih dahulu.
00:31Saat ini untuk rencana pembuktian kami berencana akan menghadirkan
00:343 sampai dengan 5 orang saksi terlebih dahulu
00:37dimana pada prinsipnya kami akan mengutamakan kehadiran pelapor.
00:41Oleh karena itu Majelis Hakim kami memohon untuk diberikan waktu selama 2 minggu
00:45untuk mempersiapkan kehadiran para saksi yang akan kami hadirkan
00:49untuk agenda pembuktian di persidang selanjutnya
00:51dengan menimbang ketentuan pasal 194 ayat 3 kuap 2025 Majelis.
00:56Terima kasih.
01:08Mungkin kalau 5 dalam 1 hari nanti waktunya atau 3 dulu bisa ya?
01:15Setiap sebagaimana arahan Majelis Hakim Majelis?
01:18Majelis kami keberatan Majelis
01:20karena kan sudah ada pemeriksaan di kepolisian, ada penyidikan dan sebagainya
01:25kami kan tinggal menghadirkan setiap jadwal ini
01:29kami mengharapkan ditunda itu kami juga keberatan
01:33karena itu memang kan tinggal memanggil saja
01:37kan ini kan bukan perdata
01:39bukan memeriksa dokumen
01:41tapi langsung pada saksi
01:43kemudian satu hal lagi yang kami minta
01:45yang nomor 1
01:46sesuai harapan sebagian besar rakyat Indonesia
01:48yaitu pelapor dalam ini Pak Jokowi
01:51itu untuk dihadirkan di awal
01:53karena selain ini delay aduan
01:56ya kan kami juga ingin tahu
01:58nuansa kebatinan beliau
01:59dan kami mau konfirmasikan dengan bukti-bukti yang beliau berikan pada kami
02:04nah karena ini
02:06satu kami minta
02:07yang pertama diperiksa adalah Pak Jokowi Dodo
02:11kedua
02:12kami harus diberitahukan bahwa siapa saja yang akan dihadirkan tiga orang itu
02:17kalau tidak ada apa gitu
02:19kok selalu ada kendala-kendala aneh gitu
02:22hambatan-hambatan ini
02:23gini jadi
02:25yang diri tahu oleh tim advokat
02:27saudara sampaikan saksi mana yang mau dipanggil
02:30begitu itu kan sudah rencana
02:32saudara kan sudah berencana siapa yang akan dipanggil
02:35itu silahkan disampaikan
02:36siap
02:38majelis mohon izin
02:39untuk tadi
02:40sebagaimana arahan majelis hakim
02:41terkait dengan tiga orang saksi yang akan kami kepanggil
02:43itu atas nama Andi Kurniawan
02:46Lecumanan dan Maret Samuel Sweken
02:48majelis mohon izin
02:49sebagaimana di dalam berkas perkara
02:51terima kasih
02:51kami keberatan majelis
02:55kami keberatan majelis sekali lagi
02:58ini adalah dele aduan absolut
03:02iya
03:03gini ya
03:04kami keberatan
03:05saudara advokat ya
03:06di dalam kuhab baru
03:08sudah ada di pasal 210 ayat 3
03:11yang urutan mengajukan saksi atau ahli
03:15kepada yang mau mengajukan
03:17jadi tidak harus pelapor dulu atau apa
03:19tidak ada ketentuan
03:20tapi faktanya kalau mereka datang kesini
03:22ternyata bukan itu
03:23dimaksud oleh pelapor
03:24ini
03:25bagi ke persidangan ini
03:26nah
03:26kami perlu dihadirkan pelapor
03:29supaya kami
03:29saudara
03:30ya advokat ya
03:32tadi sudah disampaikan oleh penuntut umum
03:35tiga orang saksi yang akan dipanggil minggu depan
03:39jadi nanti berikutnya akan disampaikan juga
03:42jadi kita masing-masing kan
03:44tahu mana yang dipanggil
03:46begitu
03:47ya itu oleh sana pemutih
03:49kami punya hak untuk keberatan majelis
03:51karena ini menyakut klien kami
03:52keberatan saudara dicatat
03:54yang ditahan itu nanti kalau terjadi bukan jaksa
03:57tapi klien kami
03:58nanti keberatan saudara dicatat
04:01tetapi ada ketentuan seperti itu dalam kuhab
04:03alasan apa
04:04tidak dihadirkan pelapor
04:06itu juga kami ingin tahu
04:07mohon izin menanggapi juga majelis
04:10sebagaimana tadi majelis menyampaikan juga
04:13berdasarkan pasal 210 ayat 3 kuhab itu
04:16kami menentukan untuk urutan pemanggilan itu dari yang memanggil majelis
04:19mohon izin
04:19perlu kami sampaikan sekali lagi majelis
04:22untuk agenda pembuktian selanjutnya
04:25kami akan menyampaikan tiga orang saksi
04:27sebagaimana yang kami sebutkan majelis
04:29apabila nanti akan ada saksi yang dipanggil selanjutnya
04:32juga kami akan menyampaikan juga di agenda selanjutnya
04:34kemudian izin majelis mungkin untuk
04:36sebagaimana permohonan kami sebelumnya
04:39sebagaimana pasal 194 kuhab 2025
04:42ayat 3 majelis mohon izin
04:44dalam hal penutupan memanggil saksi
04:46surat panggil memuat hal sebagaimana dimaksud
04:49dengan ayat 1 yang adalah surat panggilan
04:50harus diterima oleh yang bersangkutan
04:52dalam waktu paling lambat 7 hari majelis izin
04:55jadi mohon izin majelis untuk ditunda 2 minggu majelis
04:58kami keberatan majelis
04:59dalam persidangan selama ini
05:02tidak pernah seperti ini
05:03itu fakta majelis
05:05tidak pernah seperti ini
05:07satu
05:07kedua
05:09mereka tidak dihadirkan pelapor
05:10alasannya apa?
05:13sakit atau bagaimana?
05:14tidak bisa begitu saja
05:15tim advokat ya
05:16mereka yang akan menentukan saksi yang akan diajukan
05:19kami juga punya hak majelis
05:20karena ini untuk pemanggilan pertama
05:23ketentuan 7 hari harus dipenuhi
05:26tapi untuk ketentuan
05:27untuk pemanggilan selanjutnya
05:29saudara sudah punya timing waktu ya
05:31jadi kita tidak akan menunda
05:33selama 2 minggu
05:34terima kasih majelis atas kebijaksanaan
05:37karena kita perhatikan 7 harinya
05:38untuk selanjutnya saudara sudah bisa menentukan
05:41dari sekarang yang akan dipanggil
05:43jadi untuk panggilannya tetap sah
05:46seperti itu ya
05:46terima kasih majelis
05:48kami berhak keberatan majelis
05:53sekarang pelakunya tidak ada
05:55bisa 2 minggu
06:23majelis kami tidak
06:24siap majelis kami dari penutup umum
06:26akan merencanakan untuk pemanggilan selanjutnya
06:28terima kasih majelis
06:33siap
06:35majelis
06:48selamat menikmati
07:15terima kasih
07:16terima kasih
07:18terima kasih
07:19terima kasih
07:20terima kasih
07:22terima kasih
07:23terima kasih
07:29terima kasih
07:32terima kasih
Komentar

Dianjurkan