- 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Mengadili dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Senin (14/9/2026).
Baca Juga Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Sebut Hakim Praperadilan Tak Pertimbangkan SPDP di https://www.kompas.tv/nasional/690568/kuasa-hukum-lodewyk-pusung-sebut-hakim-praperadilan-tak-pertimbangkan-spdp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690611/full-hakim-tolak-praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung-penetapan-tersangka-dinyatakan-sah
"Mengadili dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Senin (14/9/2026).
Baca Juga Kuasa Hukum Lodewyk Pusung Sebut Hakim Praperadilan Tak Pertimbangkan SPDP di https://www.kompas.tv/nasional/690568/kuasa-hukum-lodewyk-pusung-sebut-hakim-praperadilan-tak-pertimbangkan-spdp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690611/full-hakim-tolak-praperadilan-eks-waka-bgn-lodewyk-pusung-penetapan-tersangka-dinyatakan-sah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00seorang ahli yaitu Profesor Dr. Suparci S.J.M.A.
00:09Menimbang bahwa pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan masing-masing pada tanggal 10 September 2026
00:16Menimbang bahwa untuk menyingkat keputusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita agar persidangan
00:26dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
00:32Pertimbangan hukum menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan pra-peradilan pemohon sebagaimana tersebut di atas
00:41Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya
00:46Pemohon telah mengajukan bukti surat yaitu bukti P1 sampai dengan bukti P20
00:51Serta 2 orang saksi dan 1 orang ahli untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya
00:56Termohon telah mengajukan bukti surat T1 sama dengan bukti P78 dan 1 orang ahli
01:02Menimbang bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak
01:06Hakim hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan dengan pemeriksaan perkara aku
01:11Sedangkan bukti-bukti yang tidak relevan beralasankan hukum untuk dikesambingkan
01:16Menimbang bahwa para pihak telah mengajukan ahli yang telah memberikan pendapat keterangan di persidangan
01:22Dipertimbangkan sebagai betul
01:25Menimbang bahwa hakim memiliki kebebasan menilai, menerima, atau mengabekan keterangan ahli
01:31Berdasarkan keyakinan dan alat bukti lain yang sah karena sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia
01:36Mengenai prinsip keyakinan bebas hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut undang-undang
01:41Hal ini dikasihkan dalam irus pergensi putusan Mahkamah Agung nomor 213 tahun 1955
01:47Yang menegaskan bahwa penglihatan hakim dalam persidangan atas alat bukti-bukti
01:52Atau merupakan pengetahuan hakim sendiri yang merupakan usaha pembuktian
01:56Menimbang bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama
01:59Setelah permohonan dan jawaban termohon setelah bukti-bukti yang relevan dengan perkara aku
02:04Maka selanjutnya hakim berapak dan menimbangkan sebagai berikut
02:09Dalam eksepsi menimbang bahwa eksepsi mengenai petitum permohonan prafadilan
02:14Yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek prafadilan
02:19Dipertimbangkan sebagai berikut
02:21Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara
02:24Yang harus dibuktikan dalam perusahaan pokok perkara
02:26Maka eksepsi tersebut berlasan untuk dipolak
02:29Menimbang bahwa eksepsi mengenai permohonan prafadilan tidak jelas
02:33Serta prematur dipertimbangkan sebagai berikut
02:36Menimbang bahwa permohonan prafadilan diajukan oleh pemohon
02:40Karena menjadi tersangka
02:42Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 160 asas
02:46Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP
02:49Yang memberikan hak kepada tersangka
02:51Keluarga tersangka atau advokatnya
02:54Untuk mengajukan pemeriksaan mengenai saat atau tidaknya kelasan upaya paksa
02:58Sebagaimana fakta persidangan dari bukti surat yang berjukan oleh para pihak
03:02Memohon telah menguraikan
03:03Tentang fakta-fakta yang menyebih dasar permohonan prafadilan
03:06Termasuk dasar hukum
03:08Yang menjadi landasan permohonan prafadilan
03:10Maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk dipolak
03:14Menimbang bahwa eksepsi mengenai permohonan prafadilan aku
03:18Hukum menyalai ketentuan pasal 163 Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP
03:24Yang menyatakan permohonan sah atau tidaknya upaya paksa
03:28Hanya dapat belajukan satu kali untuk hal yang sama
03:30Dipertimbangkan sebagai berikut
03:34Menimbang bahwa pemohon telah terlebih dahulu
03:37Mengajukan permohonan prafadilan pada pengadilan di Jakarta Selatan
03:40Yang telah diperiksa dan putus dalam perkara
03:42Dalam putusan prafadilan nomor 105
03:45Dengan amar putusan menyatakan pengadilan negeri Jakarta Selatan
03:49Yang telah diperiksa dan diputus dalam putusan prafadilan nomor 18
04:07Dalam amar putusan menyatakan pengadilan negeri Jakarta Selatan
04:11Tidak terunang, berubankan kepada pemohon biaya-biaya perkara sejumlah diri
04:15Menimbang bahwa kedua putusan tersebut
04:17Berisi terkait dengan kompetensi pemeriksaan permohonan prafadilan
04:21Sedangkan mengenai materi pokok prafadilan
04:23Belum ada putusannya
04:24Sehingga menurut Hakim
04:26Memohon mengajukan kembali prafadilan
04:28Dengan nomor perkara 150
04:30Bikpera 2022 Nampeng Jakarta Selatan
04:33Tidak menyalahi ketentuan pasal 160
04:36Ayat 3 Undang-Undang nomor 20
04:37Tahun 2012 Nampeng Kuhab
04:39Maka eksepsi tersebut
04:41Beralasan hukum untuk ditolak
04:44Menimbang bahwa dengan demikian
04:46Eksepsi termohon beralasan hukum untuk ditolak seluruhnya
04:49Dalam pokok perkara
04:50Menimbang bahwa maksud dan tujuan
04:53Permohonan prafadilan pemohon pada pokoknya
04:56Sebagaimana tersebut di atas
04:58Menimbang bahwa setelah
04:59Mertimbangkan eksepsi termohon
05:01Maka Hakim prafadilan selanjutnya
05:03Akan menimbangkan petitum-petitum
05:05Permohonan prafadilan sebagai berikut
05:08Menimbang bahwa
05:10Sebagaimana peraturan makamah agung
05:12Republik Indonesia nomor 4 tahun 2016
05:15Tentang larangan peninjuan kembali
05:17Kutusan prafadilan
05:18Pasal 2 dan ayat 2
05:20Pemeriksaan prafadilan
05:22Dalam permohonan tentang tidak sahnya
05:24Penetapan tersangka
05:25Hanya menilai aspek formil
05:27Yaitu apakah ada paling sedikit
05:29Dualan bukti yang sah
05:30Dan tidak masuk ke materi pokok perkara
05:32Maka pernyataan pemohon
05:35Yang disampaikan dalam persidangan
05:37Menurut Hakim pemeriksa prafadilan
05:39Bermuatan kepada materi perkara
05:41Dugaan tindak bidana korupsi
05:43Tata keluar program akan berhisi gratis
05:46Begitu juga keterangan para saksi pemohon
05:48Maka pernyataan pemohon tersebut
05:50Dan keterangan para saksi
05:51Pemohon berasa nukup untuk dikesampingkan
05:54Menimbang bahwa menipetitum angka satu
05:56Yaitu menerima dan mengabulkan
05:58Permohon perapadilan dari pemohon untuk seluruhnya
06:01Oleh karena petitum tersebut
06:03Tergantung dari dikabulkan
06:05Atau tidaknya petitum selalunya
06:07Maka petitum tersebut akan diputuskan kemudian
06:09Menimbang bahwa menipetitum angka dua
06:12Yaitu menyatakan perbuatan termohon
06:14Yang melakukan penangkapan
06:17Penggeledahan penitaan
06:18Penetapan tersangka dan penahanan
06:20Terhadap pemohon
06:21Merupakan perbuatan semenang menang
06:23Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum
06:25Yang berlaku dipertimbangkan
06:27Sebagai berikut
06:29Menimbang bahwa termohon
06:31Melakukan penyelidikan
06:32Dugaan tindak pidana korupsi
06:33Tata kelola program makan bergisi gratis
06:36Sebagai masurat perintah penyelidikan
06:38Direktur penyelidikan
06:39Pada Jaksa Agung Muda
06:40Tindak Pidana Khusus
06:41Nomor Pring 15
06:42Tanggal 25 Mei
06:442026
06:45Sebagai mana bukti T1
06:47Kemudian minta keterangan
06:49Empat orang
06:49Sebagaimana bukti T2
06:51Sampai dengan bukti T5
06:53Selanjutnya ditingkatkan
06:54Ke tahap penyelidikan
06:55Sebagai bukti T10
06:57Bahwa dalam tahap penyelidikan
06:59Termohon melakukan penulisan
07:08Sebagai mana bukti T16
07:11Bukti T17
07:13Bukti T18
07:15Bukti T19
07:17Bukti T29
07:18Bukti T30
07:20Bukti T31
07:22Disamping hal tersebut
07:24Kehadiran pemohon dihadapan penyelidikan
07:25Pada tanggal 3 Juni 2020
07:27Bukanlah dalam rangka penangkapan
07:29Sebagai mana dilakukan oleh pemohon
07:30Melainkan untuk memperoleh keterangan
07:32Dalam rangka penyelidikan
07:33Sesuai dengan pengenangan
07:35Yang diberikan oleh
07:36Pasal 22.1
07:37Undang-Undang nomor 20
07:39Tahun 2025
07:40Tentang Tuhab
07:41Memang buat termohon
07:43Melakukan pembeledahan dan penyelidikan
07:44Berasakan sebagaimana bukti T24
07:47Sampai dengan bukti T28
07:49Bukti P4C
07:51Bukti P4G
07:53Bukti P6
07:54Bukti P7A
07:56Bukti P7B
07:58Bukti P7B
08:00Bukti P7C
08:00Bukti T56
08:02Bukti T57
08:04Bukti T58
08:07Bukti T59
08:08Termohon melakukan pengelidahan
08:10Dan penyelidikan telah sesuai
08:12Dengan pasal 113
08:13Dan pasal 119
08:15Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
08:18Tentang Tuhab
08:20Menimbang bahwa
08:21Seperti yang beratuh dalam pasal
08:2290.1
08:23Undang-Undang nomor 20 tahun 2026
08:25Tentang Tuhab
08:26Penetapan tersangka
08:27Dilakukan penyelidikan terhadap seseorang
08:30Yang diduga melakukan tindak pidana
08:32Berdasarkan minimal dua bukti
08:33Menimbang boleh bukti
08:35Seperti yang mana pasal
08:37235
08:37Undang-Undang nomor 20 tahun 2020
08:39Tentang Tuhab yaitu
08:41A. Keterangan saksi
08:42B. Keterangan ahli
08:43C. Surat
08:44D. Keterangan redakwa
08:45E. Barang bukti
08:47F. Bukti elektronik
08:48G. Pengamatan hakim
08:50Dan hal sekalian sesuatu yang dapat digunakan
08:52Untuk kepentingan pembuktian
08:54Pada pemeriksaan di sedang pengadilan
08:56Sepanjang berbual secara tidak melakukan
08:58Menimbang bahwa pemohon
09:01Diketapkan sekalian tersangka oleh termohon
09:03Berdasarkan bukti T16
09:04Bukti T17
09:06Bukti T18
09:07Bukti T19
09:08Bukti T29
09:09Bukti T30
09:11Bukti T31
09:13Bukti T8
09:15Bukti T13
09:16Bukti T36
09:18Dan Bukti T60
09:19Membang bahwa setelah pemohon ditapkan tersangka
09:22Kemudian termohon melakukan penahanan
09:24Sebagai mana
09:25Bukti T38
09:26Sampai dengan Bukti T41
09:29Bukti T51
09:31Sampai dengan Bukti T55
09:33Pemohon telah dipersangkakan
09:36Dengan dugaan
09:37Tindak pidana korupsi
09:38Tata kelola program makan berkisi gratis
09:41Dengan ancaman pidana penjelama tahun atau lebih
09:44Dan pemohon
09:45Melahitapkan tersangka
09:46Memenuhi minimal
09:48Dualan bukti
09:49Sebagai mana
09:49Diatur dalam pasal 100
09:50Et1
09:51Dan Et5
09:52Undang-Undang nomor 20
09:53Tahun 2021
09:55Menimbang bahwa dengan berdasarkan pertimbangan tersebut
09:57Maka petutup angka 2
09:58Berdasarkan hukum untuk ditolak
10:01Menimbang bahwa mengenai petutup angka ketiga
10:04Yaitu menyatakan
10:05Surat perintah penyidikan
10:08Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Bidana Khusus
10:11Tanggal 29 Mei
10:132026
10:13Sampai dengan
10:15Surat perintah penyitaan
10:18Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Bidana Khusus
10:21Tanggal 2 Jumri 2026
10:23Adalah tidak sah dan tidak menyebutkan hukum
10:25Mengikat dipertimbangkan sebetulnya
10:29Menimbang bahwa surat-surat tersebut
10:31Menurutkan surat-surat yang dituarkan oleh termohon
10:34Yang berkaitan
10:35Dugaan Tindak Bidana Korupsi
10:37Tata Kelola Program Makan Pergisi Gratis
10:40Serta penetapan
10:41Mohon sebagai tersangka
10:42Dalam Dugaan Tindak Bidana Korupsi
10:44Tata Kelola Program Makan Pergisi Gratis
10:47Dan petutup angka 3
10:48Berkaitan dengan petutup angka 2
10:50Yang telah dipertimbangkan
10:52Maka petutup angka 3
10:53Berdasarkan untuk ditolak
10:56Menimbang bahwa mengenai petutup angka 4
10:59Yaitu menyatakan penyidikan
11:01Yang dilaksanakan oleh termohon
11:03Terlalu pemohon
11:04Dalam dugaan perkara
11:05Tindak Bidana Korupsi
11:07Terkait dengan tata
11:08Kelola Program Makan Pergisi Gratis
11:10Pada Badan Bisi Nasional
11:12Tahun 2025 sampai dengan tahun 2026
11:15Sebagaimana
11:16Tuduhan Primer dan Subsidiar
11:19Adalah tidak sah
11:20Dan tidak berdasar hukum
11:21Dipertimbangkan sebagai berikut
11:23Memang bahwa karena petutup angka 2
11:26Telah ditolak
11:27Petutup angka 3 ditolak
11:29Menurut Hakim
11:30Petutup angka 4
11:31Juga berkaitan dengan petutup angka 2
11:33Dan angka 3
11:34Yang telah ditolak
11:35Maka petutup angka 4
11:36Berdasarkan untuk ditolak
11:38Menimbang bahwa
11:40Mengenai petutup kelima
11:41Yaitu menyatakan tidak sah
11:42Tidaknya kuatan hukum
11:44Mengikat atas penangkapan
11:46Pengelidahan
11:47Penyitaan
11:48Penetapan tersangka
11:49Dan penahanan
11:50Terhadap pemohon
11:51Dan terpemohon
11:52Dipertimbangkan bahwa
11:53Menurut Hakim
11:54Petutup angka 5
11:55Juga terkait dengan petutup angka 2
11:57Angka 3
11:58Angka 4
11:59Yang telah ditolak
12:00Maka petutup angka 5
12:02Berdasarkan hukum
12:03Untuk ditolak
12:04Menimbang bahwa
12:05Menurut Hakim
12:05Petutup angka 6
12:06Yaitu
12:07Memerintahkan termohon
12:08Mengandikan penyidikan
12:10Berdasarkan surat perintah
12:11Penyidikan
12:11Direktur
12:12Penyidikan Jaksa Muda
12:14Tindak Perdana Kulis
12:15Tanggal 29 Mei
12:162026
12:17Sampai dengan surat perintah
12:19Penyidikan
12:20Tanggal 29 Juli
12:22Atas nama
12:22Lodoy Kusung
12:23Dipertimbangkan
12:24Sebagai
12:24Betut
12:25Menimbang bahwa
12:26Menurut Hakim
12:27Petutup angka 6
12:28Juga terkait dengan
12:29Petutup angka 2
12:30Angka 3
12:31Angka 4
12:31Dan angka 5
12:32Yang telah ditolak
12:33Maka petutup angka 6
12:35Berdasarkan hukum
12:35Untuk ditolak
12:36Menimbang bahwa
12:37Menurut Hakim
12:38Petutup angka 7
12:39Yaitu menyatakan
12:40Tidak sah
12:41Segala keputusan
12:43Penetapan yang dikeluarkan
12:44Lebih lanjut
12:45Oleh termohon
12:46Yang berkaitan
12:47Dengan penetapan
12:48Tersangka
12:49Diri pemohon
12:49Dan termohon
12:50Dipertimbangkan
12:51Sebagai berikut
12:52Menimbang bahwa
12:53Menurut Hakim
12:54Petutup angka 7
12:55Adalah berkaitan
12:56Dengan juga
12:57Dengan petutup angka 2
12:58Angka 3
12:59Angka 4
12:59Angka 5
13:00Angka 6
13:00Yang telah ditolak
13:01Maka petutup angka 7
13:03Berdasarkan hukum
13:04Untuk ditolak
13:05Menimbang bahwa
13:06Mengenai
13:07Petutup angka 8
13:08Yaitu
13:09Memerintahkan termohon
13:10Untuk mengeluarkan
13:11Pemohon dari Rumah Tanah Negara
13:13Salimba
13:15Cabang Kejahisan Agung
13:16Dipertimbangkan
13:17Sebagai berikut
13:18Menimbang bahwa
13:19Karena penahanan
13:20Yang dilakukan
13:21Oleh termohon
13:22Terhadap pemohon
13:23Telah sesuai
13:24Dengan pasal
13:25100 ayat 1
13:26Dan ayat 5
13:27Undang-Undang
13:28Nomor 20
13:28Tahun 2025
13:29Tentang Kuhab
13:30Maka petutup angka 8
13:32Berdasarkan hukum
13:33Untuk ditolak
13:34Menimbang bahwa
13:35Mengenai petutup angka 9
13:37Yaitu
13:38Memerintahkan termohon
13:39Untuk mengembalikan
13:40Barang sitaan
13:42Yaitu
13:433 buah asli
13:44Catatan
13:45Atau memo
13:46Berwarna biru tua
13:47Yang bertuliskan
13:48Sekretariat
13:48Kabinet
13:49Terubrik Indonesia
13:50Sampai dengan
13:53Satu unit
13:55Handphone
13:55Merek iPhone
13:5617 Pro Max
13:57Kepada pemohon
13:58Dipertimbangkan
13:59Sebagai berikut
14:00Memerintahkan
14:02Penyitaan
14:03Yang dilakukan
14:09Pemohon
14:10Bukti T28
14:11Bukti T48
14:13Bukti T49
14:15Bukti T50
14:16Bukti T57
14:17Bukti T58
14:19Bukti T59
14:21Maka petutup angka 9
14:23Beralasan hukum
14:24Untuk ditolak
14:26Menimbang bahwa
14:27Mengenai petutup angka 10
14:28Yaitu
14:29Memulihkan
14:30Segala hak
14:30Hukum
14:31Pemohon
14:31Berhadap tindakan-tindakan
14:32Yang dilakukan
14:33Termohon
14:34Dipertimbangkan
14:35Sebagai berikut
14:36Menimbang
14:37Boleh karena
14:37Petutup angka
14:38Sampai dengan petutup angka 9
14:40Telah ditolak
14:41Maka petutup angka 10
14:43Beralasan hukum
14:44Untuk ditolak
14:45Menimbang bahwa
14:46Dengan demikian
14:47Permohonan
14:47Para-peradilan
14:48Pemohon
14:48Ditolak
14:49Untuk seluruhnya
14:50Maka
14:51Pemohon
14:51Dibu Bani
14:52Untuk membayar
14:52Semua biaya perkara
14:54Yang timbul
14:54Dalam permohonan
14:55Ini
14:55Yang jumlahnya
14:56Akan dibentukan
14:57Dalam amat
14:57Kudusan
14:58Di bawah ini
14:59Perhatikan
15:00Pasal
15:00Pasal
15:00Pasal
15:01Pasal
15:02Pasal
15:02Pasal
15:02Pasal
15:02Pasal
15:03Pasal
15:04Pasal
15:04Pasal
15:05Pasal
15:07Tahun
15:082012
15:09Tentang
15:09Kohab
15:10Dan
15:10Peraturan
15:11Mahkamah
15:11Hakung
15:12Republik Indonesia
15:13Nomor 4
15:13Tahun
15:132016
15:14Tentang
15:15Larangan
15:15Peninjuan
15:16Kembali
15:16Kutusan
15:16Para-peradilan
15:17Serta
15:18Peraturan
15:18Yang berkaitan
15:19Dengan
15:19Perkara
15:20Ini
15:20Mengadili
15:21Dalam
15:22Eksepsi
15:23Menolak
15:23Eksepsi
15:24Termohon
15:24Untuk seluruhnya
15:25Dalam
15:26Pokok
15:26Perkara
15:27Menolak
15:28Permohonan
15:29Para-peradilan
15:30Memohon
15:30Untuk seluruhnya
15:31Memangkan
15:32Pia
15:32Perkara
15:33Kepada
15:33Pemohon
15:33Sejumlah
15:34Mihil
15:35Demikianlah
15:36Diputuskan
15:37Pada hari
15:37Senin
15:38Tanggal
15:3814
15:38September
15:392026
15:40Oleh
15:41Sulistiyo
15:42Mohamad
15:42Dwi Putra
15:43Isha
15:43M.H.
15:43Hakim
15:44Pera-peradilan
15:44Pengadilan
15:45Negeri
15:45Jakarta
15:46Selatan
15:46Dan
15:47Diucapkan
15:47Dalam
15:47Seti yang
15:48Terbuka
15:48Untuk
15:48Umum
15:48Pada hari
15:49Dan
15:49Tanggal
15:49Itu
15:50Juga
15:50Oleh
15:50Hakim
15:51Tersebut
15:51Dan
15:51Dibantu
15:52Oleh
15:52Wijianto
15:52Isha
15:53Panita
15:53Pengganti
15:54Serta
15:55Dihadiri
15:55Oleh
15:56Kuasa
15:56Pemohon
15:57Dan
15:57Kuasa
15:57Dermohon
15:58Demikian
16:00Putusan
16:00Itu
16:00Dengan
16:01Pembacaan
16:02Putusan
16:02Ini
16:03Maka
16:03Pemeriksaan
16:04Perkara
16:05Nomor
16:05150
16:06Pera-peradilan
16:06Dinyatakan
16:07Selesai
16:08Dan
16:08Sidang
16:09Ditutup
16:09Dihous
16:11Budular
16:11Shukai
16:13Dihous
16:13Burs crawled
16:19streams
Komentar