Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Interaksi individu antarnegara saat ini semakin erat dan meningkat oleh karena adanya perkembangan teknologi komunikasi dan kemudahan transportasi lintas negara.

Di satu sisi, hal ini memberikan dampak positif dalam berbagai hal, namun di sisi lain berpotensi menciptakan persoalan hukum yang melibatkan unsur asing yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam penyelesaiannya.

Hingga saat ini, Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang terkodifikasi, yang secara khusus mengatur mengenai yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, hukum yang berlaku serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

Lantas, seberapa mendesak Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini untuk segera disahkan dan diundangkan?

Sudah bersama saya Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syamsul Maarif.

Baca Juga Pengadilan Hubungan Industrial soal Keseimbangan Hak Pekerja dan Kepastian Berusaha | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/689920/pengadilan-hubungan-industrial-soal-keseimbangan-hak-pekerja-dan-kepastian-berusaha-ma-news

#manews #mahkamahagung #ruu





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690575/ketua-kamar-pembinaan-ma-bahas-urgensi-ruu-hukum-perdata-internasional-ma-news
Transkrip
00:07Intro
00:11Saudara interaksi antar individu antar negara saat ini semakin erat dan meningkat
00:17oleh karena adanya perkembangan teknologi dan komunikasi dan juga kemudahan transportasi lintas negara.
00:24Di satu sisi hal ini tentu memberikan dampak positif dalam berbagai hal.
00:28Namun di sisi lain berpotensi menciptakan persoalan hukum yang melibatkan unsur asing
00:34yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam penyelesaiannya.
00:37Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional
00:42yang terkodifikasi yang secara khusus mengatur mengenai jurisdiksi internasional pengada Indonesia,
00:49hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
00:53Lantas seberapa mendesak rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini
00:58untuk segera disahkan dan diundangkan?
01:00Sudah bersama kami Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia
01:04Yang Mulia Bapak Syamsul Ma'arif, SHLLM, PhD.
01:08Pak Syamsul, apa kabar Pak?
01:10Ya Alhamdulillah, sehat, walakabiat.
01:12Gimana kompas?
01:14Terima kasih Pak Syamsul atas kesempatannya.
01:16Yang pertama Pak, ini apa urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional
01:21dan seberapa mendesak sebetulnya RUU ini untuk segera disahkan?
01:24Ya, pertama saya senang nih kompas mengangkat isu ini.
01:28Saya kebetulan terlibat di penyusunan NASCA Academics RUU Hukum Perdata Internasional.
01:34Kalau kita bicara urgensinya seperti yang tadi Anda katakan,
01:39kita sudah pada arus globalisasi perpindahan baik individu maupun perusahaan begitu cepat sekarang.
01:51Sementara harus ada aturan yang mengatur status hukumnya masing-masing.
01:58Lantas Pak, jika RUU ini terus tertunda, dampak apa yang akan dirasakan
02:02dan apa langkah yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk mendorong percepatan pengesahannya?
02:06Ya, kalau tertunda itu saja kita semua nggak berharap ya, jangan sampai ada penundaan.
02:13Yang saya pahami dari kementerian juga tahun ini harusnya sudah di launching di edok LDPR.
02:19Nah pertanyaan bagus, bagaimana kalau misalnya ini nggak jadi gitu ya.
02:24Resikonya banyak ini.
02:26Ketidakpastian hukum pasti akan membayangi baik investor maupun warga negara kita.
02:34Pelindungan hukum terhadap warga negara kita di asing, di luar negeri juga ini menjadi pertanyaan.
02:40Jadi banyak sekali hal-hal yang kemudian kalau ini nggak diatur, investor nggak yakin.
02:46Nah kalau kita berharap Indonesia emas segera terwujud, investasikan pilihan pertama.
02:53Untuk bisa menarikkan investasi, public trust dari investor itu diperlukan.
02:59Salah satu instrumennya adalah hukum perdata internasional.
03:04Kalau mereka investasi di sini, bagaimana keluarganya?
03:07Kalau mereka meninggal di sini, apa yang terjadi?
03:11Kan gitu kan?
03:12Kalau mereka ada sengketa, siapa yang berat menyelesaikan sengketa?
03:18Semuanya diatur dalam satu kodifikasi undang-undang.
03:22Untuk meyakinkan investor.
03:24Kalau nggak, mereka juga nggak akan datang.
03:26Nggak akan datang.
03:27Pilihannya ada pada kita.
03:29Kita mau meyakinkan mereka dengan undang-undang yang bagus termasuk hukum perdata internasional.
03:35Atau kita biarkan mereka bingung, kan gitu?
03:38Jadi pilihannya kepada kita.
03:41Dampaknya luar biasa kepada peningkatan investasi.
03:44Oke, tentu kita harapkan prosesnya bisa segera selesai ya Pak ya.
03:46Karena itu tadi digarisbawahi soal bagaimana bisa memberikan kepastian investasi dan juga bisa menarik investasi tentu juga di negara kita.
03:52Terima kasih Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Bapak Syamsul Ma'arif, HHLM, PhD.
03:58Sudah bersama dengan Kompas TV.
04:00Terima kasih Pak Syamsul.
04:01Nah, tadi saudara pengesahan RUU, hukum perdata internasional dinilai bukan lagi sekedar kebutuhan administratif,
04:08melainkan fondasi penting bagi kepastian hukum di tengah arus interaksi global yang terus berkembang.
04:14Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan Indonesia agar lebih siap menghadapi berbagai persoalan hukum lintas negara.
04:22Putri Oktaviani, Janikvan Prapta, Kompas TV, Jakarta.
04:31Sub indo by broth3rmax
Komentar

Dianjurkan