00:07Intro
00:11Saudara interaksi antar individu antar negara saat ini semakin erat dan meningkat
00:17oleh karena adanya perkembangan teknologi dan komunikasi dan juga kemudahan transportasi lintas negara.
00:24Di satu sisi hal ini tentu memberikan dampak positif dalam berbagai hal.
00:28Namun di sisi lain berpotensi menciptakan persoalan hukum yang melibatkan unsur asing
00:34yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam penyelesaiannya.
00:37Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional
00:42yang terkodifikasi yang secara khusus mengatur mengenai jurisdiksi internasional pengada Indonesia,
00:49hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
00:53Lantas seberapa mendesak rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ini
00:58untuk segera disahkan dan diundangkan?
01:00Sudah bersama kami Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia
01:04Yang Mulia Bapak Syamsul Ma'arif, SHLLM, PhD.
01:08Pak Syamsul, apa kabar Pak?
01:10Ya Alhamdulillah, sehat, walakabiat.
01:12Gimana kompas?
01:14Terima kasih Pak Syamsul atas kesempatannya.
01:16Yang pertama Pak, ini apa urgensi Indonesia memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional
01:21dan seberapa mendesak sebetulnya RUU ini untuk segera disahkan?
01:24Ya, pertama saya senang nih kompas mengangkat isu ini.
01:28Saya kebetulan terlibat di penyusunan NASCA Academics RUU Hukum Perdata Internasional.
01:34Kalau kita bicara urgensinya seperti yang tadi Anda katakan,
01:39kita sudah pada arus globalisasi perpindahan baik individu maupun perusahaan begitu cepat sekarang.
01:51Sementara harus ada aturan yang mengatur status hukumnya masing-masing.
01:58Lantas Pak, jika RUU ini terus tertunda, dampak apa yang akan dirasakan
02:02dan apa langkah yang telah dilakukan Mahkamah Agung untuk mendorong percepatan pengesahannya?
02:06Ya, kalau tertunda itu saja kita semua nggak berharap ya, jangan sampai ada penundaan.
02:13Yang saya pahami dari kementerian juga tahun ini harusnya sudah di launching di edok LDPR.
02:19Nah pertanyaan bagus, bagaimana kalau misalnya ini nggak jadi gitu ya.
02:24Resikonya banyak ini.
02:26Ketidakpastian hukum pasti akan membayangi baik investor maupun warga negara kita.
02:34Pelindungan hukum terhadap warga negara kita di asing, di luar negeri juga ini menjadi pertanyaan.
02:40Jadi banyak sekali hal-hal yang kemudian kalau ini nggak diatur, investor nggak yakin.
02:46Nah kalau kita berharap Indonesia emas segera terwujud, investasikan pilihan pertama.
02:53Untuk bisa menarikkan investasi, public trust dari investor itu diperlukan.
02:59Salah satu instrumennya adalah hukum perdata internasional.
03:04Kalau mereka investasi di sini, bagaimana keluarganya?
03:07Kalau mereka meninggal di sini, apa yang terjadi?
03:11Kan gitu kan?
03:12Kalau mereka ada sengketa, siapa yang berat menyelesaikan sengketa?
03:18Semuanya diatur dalam satu kodifikasi undang-undang.
03:22Untuk meyakinkan investor.
03:24Kalau nggak, mereka juga nggak akan datang.
03:26Nggak akan datang.
03:27Pilihannya ada pada kita.
03:29Kita mau meyakinkan mereka dengan undang-undang yang bagus termasuk hukum perdata internasional.
03:35Atau kita biarkan mereka bingung, kan gitu?
03:38Jadi pilihannya kepada kita.
03:41Dampaknya luar biasa kepada peningkatan investasi.
03:44Oke, tentu kita harapkan prosesnya bisa segera selesai ya Pak ya.
03:46Karena itu tadi digarisbawahi soal bagaimana bisa memberikan kepastian investasi dan juga bisa menarik investasi tentu juga di negara kita.
03:52Terima kasih Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Bapak Syamsul Ma'arif, HHLM, PhD.
03:58Sudah bersama dengan Kompas TV.
04:00Terima kasih Pak Syamsul.
04:01Nah, tadi saudara pengesahan RUU, hukum perdata internasional dinilai bukan lagi sekedar kebutuhan administratif,
04:08melainkan fondasi penting bagi kepastian hukum di tengah arus interaksi global yang terus berkembang.
04:14Regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan Indonesia agar lebih siap menghadapi berbagai persoalan hukum lintas negara.
04:22Putri Oktaviani, Janikvan Prapta, Kompas TV, Jakarta.
04:31Sub indo by broth3rmax
Komentar