Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, buka suara usai kliennya diperiksa Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Ada sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk tentu saja sikap, eh, kooperatif," ujar Febri pada Kamis (3/9/2026).

Kuasa Hukum Febrie juga sempat menjawab soal ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Baca Juga Kuasa Hukum soal Kasus Febrie Adriansyah dan Kematian Sutrimo: Sejauh Ini Tidak Ada Hubungan di https://www.kompas.tv/nasional/688884/kuasa-hukum-soal-kasus-febrie-adriansyah-dan-kematian-sutrimo-sejauh-ini-tidak-ada-hubungan

#breakingnews #febrieadriansyah #eksjampidsus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/688889/full-kuasa-hukum-buka-suara-usai-febrie-selesai-diperiksa-kejagung-hingga-ekshumasi-sutrimo
Transkrip
00:01Selesai proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka.
00:08Jadi tadi pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.
00:12Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya, panggilan sebagai saksi.
00:19Tetapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka.
00:24Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik.
00:35Ada sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA.
00:41Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk tentu saja sikap kooperatif.
00:49Nah berikutnya jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut apakah sebagai saksi
00:58ataupun sebagai tersangka tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini.
01:09Termasuk jika dalam waktu dekat dilakukan perkara ini dibawa dan diuji di proses persidangan
01:18tentu kami secara terbuka meskipun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum.
01:24Jadi penuntut umum yang lebih tepat untuk menjelaskan.
01:28Silahkan kalau ada pertanyaan.
01:29Sebelumnya kan ditatakan bahwa DPR ini sudah mengajukan saksi merenganan.
01:34Untuk Pak FA sendiri apakah sejauh ini akan mengajukan saksi merenganan tentang ahli ini?
01:39Ya di pemeriksaan sebelumnya kami sudah mengatakan bahwa menyampaikan bahwa akan mengajukan ahli.
01:47Ahli jadi kalau ahli itu bahasanya bukan ahli yang meringankan ya.
01:51Kalau saksi memang saksi yang meringankan.
01:53Di pemeriksaan sebelumnya kami sudah mengatakan mengajukan ahli.
01:57dan setelah proses diskusi kemudian kami sampaikan tadi, kami update tadi bahwa ahli kemungkinan akan diajukan di proses persidangan saja.
02:11Sedangkan saksi sesuai dengan hak yang diatur di KUHAP tentu saja juga akan diajukan lebih lanjut.
02:19Tapi nanti kita lihat ya dan kami info lagi perkembangan berikutnya tentang hal tersebut.
02:29Jadi ini sekaligus penting kita luruskan ya, persoalan misinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi ini,
02:43itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja.
02:54Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar ada pemberian uang 40 miliar dari tankian kepada Pak FA.
03:07Itu dulu yang kami tegaskan.
03:10Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut?
03:13Di proses praperadilan itu salah satu bukti yang diajukan adalah BAP tankian.
03:20Kami sudah pelajari BAP tersebut.
03:23Tankian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy.
03:33Seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA.
03:41Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya ada perkara yang sedang berjalan,
03:48kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka.
03:53Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy.
03:55Dan karena itulah kemudian terjadi komunikasi antara tankian dan feri Hongkiriwang atau yang dikenal dengan feri Boboho.
04:10Uang tersebut diberikan oleh tankian, ini menurut BAP bukti di praperadilan ya,
04:16uang tersebut diberikan oleh tankian kepada feri Boboho.
04:21Dan feri tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP tankian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA.
04:31Itu tegas sekali di BAP tersebut.
04:35Tankian justru mengatakan di BAP itu menggunakan kata,
04:40menurut saya bisa saja.
04:42Jadi tankian mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang disebut oleh tankian
04:54di BAP-nya.
04:57Ini BAP tankian ya, justru tankian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA.
05:09Tidak pernah justru tankian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama feri
05:17dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh feri atau pada pihak lain.
05:27Tankian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung
05:33yang menurut tankian, bahasa tankiannya bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut.
05:44Apakah salah satu atau untuk nama-nama tersebut itu kami tidak tahu.
05:51Tapi bahasanya adalah bisa saja.
05:54Dan tankian jelas sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa pemberian uang itu adalah untuk Pak FA.
06:06Itu clear sekali di BAP tersebut.
06:09Nah inilah yang sangat kami sayangkan kalau kemudian informasi tersebut menjadi bias.
06:18Di praperadilan hakim justru mengatakan bahwa hakim tidak dalam posisi menyimpulkan pokok perkara.
06:26Hakim tidak dalam posisi menyimpulkan apakah benar atau tidak benar adanya pemberian uang tersebut.
06:35Agar ini clear, maka kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti.
06:45Agar kita bisa tahu apakah benar ada Rp40 miliar tersebut.
06:52Apakah kalau benar ada, dari siapa Rp40 miliar itu dan diberikan pada siapa.
06:58Jadi kita tidak mencampur adukan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi fikiran-fikiran pihak-pihak tertentu.
07:10Misalnya ketika Tankian mengatakan bisa saja, jadi bahasa di BAP-nya itu adalah bisa saja uang Rp40 miliar itu ditujukan
07:22pada ada 4 orang.
07:25Kami tidak bisa sebutkan namanya karena silakan saja itu dicek lebih lanjut pada pihak yang berwenang.
07:33Tetapi bahasa Tankian adalah bisa saja uang Rp40 miliar tersebut ditujukan pada.
07:40Jadi Tankian sendiri sebenarnya tidak tahu persis dan tidak meyakini untuk siapa uang Rp40 miliar tersebut.
07:48Mungkin itu yang bisa kami jelaskan.
07:52Berarti dari pengakuan Pak Eva sendiri tidak ada atau bagaimana Pak?
07:57Kalau Pak Eva sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut.
08:05Dan makanya kalau kami kan tidak berhenti hanya pada bantahan saja kan.
08:11Kami melihat lebih jauh bukti-bukti yang lain atau keterangan pihak lain yang dikatakan, yang dikutip bahkan ya.
08:19Yang dikutip di sidang peradilan kemarin.
08:22Makanya kami pelajari betul apa benar Tankian ngomong bicara seperti itu.
08:27Ternyata tidak benar.
08:28Tankian tidak pernah bicara bahwa dia memberikan uang Rp40 miliar pada Pak Eva.
08:35Kalau Pak Eva sudah jelas mengatakan tidak pernah saya terima uang yang dituduhkan tersebut.
08:40Tetapi kita tentu menghargai kalau misalnya penyidik punya keterangan lain.
08:46Itulah yang menurut kami di jalur hukum yang sama-sama kita hormati perlu diuji nanti di proses persidangan.
08:56Sudah sangat sering terjadi hal-hal yang sifatnya asumsi dicampur adukan dengan fakta.
09:05Itu di pengadilan ketika itu diurai ternyata kita tahu fakta yang sebenarnya seperti apa.
09:11Jadi mari kita kawal ini bersama-sama dan harapannya kami sebenarnya sangat senang kalau hal tersebut nanti dibuka secara terang
09:21dan diuji berdasarkan bukti-bukti di proses persidangan.
09:26Tetapi Pak Eva sekali lagi meskipun tidak pernah ada penerimaan uang Rp40 miliar tersebut.
09:33Tapi Pak Eva tetap menghormati kewenangan penyidik, kewenangan penegak hukum dalam memproses perkara ini.
09:41Mas, untuk tadi dalam BAP Tankian ini apakah sempat dispil?
09:47Sebenarnya tujuan uang Rp40 miliar itu untuk apa sih?
09:51Lalu sekarang posisinya uang Rp40 miliar itu ada di tangan siapa?
09:55Saya pikir informasi yang bisa saya sampaikan sebatas yang tadi ya.
10:00Lebih detail dari itu silakan saja ditanyakan pada pihak yang memiliki kewenangan terkait.
10:07Kenapa kami harus menyampaikan poin-poin tadi?
10:10Karena ada kesimpang siuran informasi yang beredar di publik dan seolah-olah ini kan tuduhannya sudah sangat solid ada penerimaan
10:23tersebut.
10:24Padahal itu masih jauh panggang dari api lah kalau bahasa sederhananya tentang bukti-bukti penerimaan Rp40 miliar tersebut.
10:35Mas, izin ada berjaga sedikit kemarin beberapa hari yang lalu pihak keluarga Sutrimo itu mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta
10:44SP2 HP ke penyedik.
10:46Nah, kemarin kebetulan juga disampaikan kalau pihak keluarga ini katanya sempat bersurat kepada Pak Febri itu dalam rangka untuk diajukan
10:56untuk diminta diperiksa dalam perkara kematian Pak Sutrimo.
11:00Apakah sudah diterima surat tersebut dari pihak keluarga, Mas?
11:02Kami ini advokat untuk perkara yang sedang ditangani di kejaksaan.
11:10Jadi bukan kompetensi kami untuk menjawab itu.
11:14Kalau terkait dengan peristiwa kematian Almarhud Sutrimo,
11:19duka cita yang mendalam itu kami sampaikan dan sudah disampaikan sejak awal,
11:27baik dari Pak FA, dari keluarga, ataupun dari kita semua.
11:34Agar persoalan ini bisa terjawab secara objektif,
11:40maka yang kita tunggu adalah perkembangan dari Polda Metro.
11:47Kan Polda sudah melakukan ekshumasi.
11:50Kita tunggu hasil akhirnya seperti apa?
11:53Yang sudah diumumkan secara resmi, yang kami catat ya dari Polda Metro adalah,
12:00ini agar kita tidak spekulasi, yang sudah diumumkan secara resmi adalah,
12:04pertama, ketika dilakukan pengecekan ke TKP, itu tidak ditemukan ada bekas racun.
12:14Itu pihak Polda yang mengatakan.
12:16Yang kedua, dari hasil ekshumasi awal di bagian luar tubuh,
12:23tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, baik benda tumpul ataupun benda tajam.
12:30Yang ketiga, ini pernyataan dari pihak kedokteran forensik,
12:37yang kami simak, yang kita simak semua, bahwa
12:39almarhum memiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.
12:45Itu informasi resmi yang sudah kita terima.
12:48Bagaimana informasi lanjutannya?
12:50Kami, kita semua, tentu juga menunggu informasi resmi dari Polda,
12:58dan kami juga memahami betul pihak keluarga almarhum tentu juga menunggu itu
13:04untuk kejernihan persoalan ini.
13:07Kita semua menunggu itu, dan sebagai manusia itu,
13:13dari aspek kemanusiaan, maka lebih baik menurut saya kita tunggu informasi resminya
13:21agar tidak berkembang pada lagi-lagi misalnya apakah analisa spekulatif
13:29atau hal-hal lain di luar isu yang sebenarnya.
13:34Jadi, mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut.
13:41Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya,
13:51karena tadi saya sudah sampaikan, kami ini kuasa hukum untuk perkara
13:55di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU.
14:02Gitu ya, kalau masih ada pertanyaan terkait perkara ini saya jawab.
14:08Ya, silakan.
14:15Kita tunggu informasi dari Polda, kalau sejauh ini yang kami lihat
14:23tidak ada hubungan sama sekali.
14:25Kenapa? Karena begini, proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama.
14:31Nah, kalau memang almarhum itu adalah orang misalnya pihak yang dibutuhkan keterangannya
14:39tentu sudah diperiksa sejak awal.
14:41Nah, sampai sekarang pun sebenarnya informasi yang resmi kan belum pernah kita dapatkan.
14:48Jadi, daripada kami yang menjawab, lebih baik itu pihak yang berwenang yang menjawab.
14:54Apakah pihak Kolda, ataupun pihak Kejaksaan.
14:59Gitu ya.
15:02Oke, terima kasih ya.
15:03Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan