00:01Selesai proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka.
00:08Jadi tadi pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.
00:12Kami sebelumnya sebenarnya menerima suratnya, panggilan sebagai saksi.
00:19Tetapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka.
00:24Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik.
00:35Ada sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA.
00:41Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk tentu saja sikap kooperatif.
00:49Nah berikutnya jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut apakah sebagai saksi
00:58ataupun sebagai tersangka tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini.
01:09Termasuk jika dalam waktu dekat dilakukan perkara ini dibawa dan diuji di proses persidangan
01:18tentu kami secara terbuka meskipun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum.
01:24Jadi penuntut umum yang lebih tepat untuk menjelaskan.
01:28Silahkan kalau ada pertanyaan.
01:29Sebelumnya kan ditatakan bahwa DPR ini sudah mengajukan saksi merenganan.
01:34Untuk Pak FA sendiri apakah sejauh ini akan mengajukan saksi merenganan tentang ahli ini?
01:39Ya di pemeriksaan sebelumnya kami sudah mengatakan bahwa menyampaikan bahwa akan mengajukan ahli.
01:47Ahli jadi kalau ahli itu bahasanya bukan ahli yang meringankan ya.
01:51Kalau saksi memang saksi yang meringankan.
01:53Di pemeriksaan sebelumnya kami sudah mengatakan mengajukan ahli.
01:57dan setelah proses diskusi kemudian kami sampaikan tadi, kami update tadi bahwa ahli kemungkinan akan diajukan di proses persidangan saja.
02:11Sedangkan saksi sesuai dengan hak yang diatur di KUHAP tentu saja juga akan diajukan lebih lanjut.
02:19Tapi nanti kita lihat ya dan kami info lagi perkembangan berikutnya tentang hal tersebut.
02:29Jadi ini sekaligus penting kita luruskan ya, persoalan misinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi ini,
02:43itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja.
02:54Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar ada pemberian uang 40 miliar dari tankian kepada Pak FA.
03:07Itu dulu yang kami tegaskan.
03:10Bagaimana kami bisa menegaskan hal tersebut?
03:13Di proses praperadilan itu salah satu bukti yang diajukan adalah BAP tankian.
03:20Kami sudah pelajari BAP tersebut.
03:23Tankian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy.
03:33Seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA.
03:41Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya ada perkara yang sedang berjalan,
03:48kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka.
03:53Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy.
03:55Dan karena itulah kemudian terjadi komunikasi antara tankian dan feri Hongkiriwang atau yang dikenal dengan feri Boboho.
04:10Uang tersebut diberikan oleh tankian, ini menurut BAP bukti di praperadilan ya,
04:16uang tersebut diberikan oleh tankian kepada feri Boboho.
04:21Dan feri tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP tankian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA.
04:31Itu tegas sekali di BAP tersebut.
04:35Tankian justru mengatakan di BAP itu menggunakan kata,
04:40menurut saya bisa saja.
04:42Jadi tankian mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang disebut oleh tankian
04:54di BAP-nya.
04:57Ini BAP tankian ya, justru tankian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA.
05:09Tidak pernah justru tankian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama feri
05:17dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh feri atau pada pihak lain.
05:27Tankian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung
05:33yang menurut tankian, bahasa tankiannya bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut.
05:44Apakah salah satu atau untuk nama-nama tersebut itu kami tidak tahu.
05:51Tapi bahasanya adalah bisa saja.
05:54Dan tankian jelas sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa pemberian uang itu adalah untuk Pak FA.
06:06Itu clear sekali di BAP tersebut.
06:09Nah inilah yang sangat kami sayangkan kalau kemudian informasi tersebut menjadi bias.
06:18Di praperadilan hakim justru mengatakan bahwa hakim tidak dalam posisi menyimpulkan pokok perkara.
06:26Hakim tidak dalam posisi menyimpulkan apakah benar atau tidak benar adanya pemberian uang tersebut.
06:35Agar ini clear, maka kami sangat berharap ini dibuka seterang-terangnya dalam proses persidangan nanti.
06:45Agar kita bisa tahu apakah benar ada Rp40 miliar tersebut.
06:52Apakah kalau benar ada, dari siapa Rp40 miliar itu dan diberikan pada siapa.
06:58Jadi kita tidak mencampur adukan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi fikiran-fikiran pihak-pihak tertentu.
07:10Misalnya ketika Tankian mengatakan bisa saja, jadi bahasa di BAP-nya itu adalah bisa saja uang Rp40 miliar itu ditujukan
07:22pada ada 4 orang.
07:25Kami tidak bisa sebutkan namanya karena silakan saja itu dicek lebih lanjut pada pihak yang berwenang.
07:33Tetapi bahasa Tankian adalah bisa saja uang Rp40 miliar tersebut ditujukan pada.
07:40Jadi Tankian sendiri sebenarnya tidak tahu persis dan tidak meyakini untuk siapa uang Rp40 miliar tersebut.
07:48Mungkin itu yang bisa kami jelaskan.
07:52Berarti dari pengakuan Pak Eva sendiri tidak ada atau bagaimana Pak?
07:57Kalau Pak Eva sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut.
08:05Dan makanya kalau kami kan tidak berhenti hanya pada bantahan saja kan.
08:11Kami melihat lebih jauh bukti-bukti yang lain atau keterangan pihak lain yang dikatakan, yang dikutip bahkan ya.
08:19Yang dikutip di sidang peradilan kemarin.
08:22Makanya kami pelajari betul apa benar Tankian ngomong bicara seperti itu.
08:27Ternyata tidak benar.
08:28Tankian tidak pernah bicara bahwa dia memberikan uang Rp40 miliar pada Pak Eva.
08:35Kalau Pak Eva sudah jelas mengatakan tidak pernah saya terima uang yang dituduhkan tersebut.
08:40Tetapi kita tentu menghargai kalau misalnya penyidik punya keterangan lain.
08:46Itulah yang menurut kami di jalur hukum yang sama-sama kita hormati perlu diuji nanti di proses persidangan.
08:56Sudah sangat sering terjadi hal-hal yang sifatnya asumsi dicampur adukan dengan fakta.
09:05Itu di pengadilan ketika itu diurai ternyata kita tahu fakta yang sebenarnya seperti apa.
09:11Jadi mari kita kawal ini bersama-sama dan harapannya kami sebenarnya sangat senang kalau hal tersebut nanti dibuka secara terang
09:21dan diuji berdasarkan bukti-bukti di proses persidangan.
09:26Tetapi Pak Eva sekali lagi meskipun tidak pernah ada penerimaan uang Rp40 miliar tersebut.
09:33Tapi Pak Eva tetap menghormati kewenangan penyidik, kewenangan penegak hukum dalam memproses perkara ini.
09:41Mas, untuk tadi dalam BAP Tankian ini apakah sempat dispil?
09:47Sebenarnya tujuan uang Rp40 miliar itu untuk apa sih?
09:51Lalu sekarang posisinya uang Rp40 miliar itu ada di tangan siapa?
09:55Saya pikir informasi yang bisa saya sampaikan sebatas yang tadi ya.
10:00Lebih detail dari itu silakan saja ditanyakan pada pihak yang memiliki kewenangan terkait.
10:07Kenapa kami harus menyampaikan poin-poin tadi?
10:10Karena ada kesimpang siuran informasi yang beredar di publik dan seolah-olah ini kan tuduhannya sudah sangat solid ada penerimaan
10:23tersebut.
10:24Padahal itu masih jauh panggang dari api lah kalau bahasa sederhananya tentang bukti-bukti penerimaan Rp40 miliar tersebut.
10:35Mas, izin ada berjaga sedikit kemarin beberapa hari yang lalu pihak keluarga Sutrimo itu mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta
10:44SP2 HP ke penyedik.
10:46Nah, kemarin kebetulan juga disampaikan kalau pihak keluarga ini katanya sempat bersurat kepada Pak Febri itu dalam rangka untuk diajukan
10:56untuk diminta diperiksa dalam perkara kematian Pak Sutrimo.
11:00Apakah sudah diterima surat tersebut dari pihak keluarga, Mas?
11:02Kami ini advokat untuk perkara yang sedang ditangani di kejaksaan.
11:10Jadi bukan kompetensi kami untuk menjawab itu.
11:14Kalau terkait dengan peristiwa kematian Almarhud Sutrimo,
11:19duka cita yang mendalam itu kami sampaikan dan sudah disampaikan sejak awal,
11:27baik dari Pak FA, dari keluarga, ataupun dari kita semua.
11:34Agar persoalan ini bisa terjawab secara objektif,
11:40maka yang kita tunggu adalah perkembangan dari Polda Metro.
11:47Kan Polda sudah melakukan ekshumasi.
11:50Kita tunggu hasil akhirnya seperti apa?
11:53Yang sudah diumumkan secara resmi, yang kami catat ya dari Polda Metro adalah,
12:00ini agar kita tidak spekulasi, yang sudah diumumkan secara resmi adalah,
12:04pertama, ketika dilakukan pengecekan ke TKP, itu tidak ditemukan ada bekas racun.
12:14Itu pihak Polda yang mengatakan.
12:16Yang kedua, dari hasil ekshumasi awal di bagian luar tubuh,
12:23tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, baik benda tumpul ataupun benda tajam.
12:30Yang ketiga, ini pernyataan dari pihak kedokteran forensik,
12:37yang kami simak, yang kita simak semua, bahwa
12:39almarhum memiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.
12:45Itu informasi resmi yang sudah kita terima.
12:48Bagaimana informasi lanjutannya?
12:50Kami, kita semua, tentu juga menunggu informasi resmi dari Polda,
12:58dan kami juga memahami betul pihak keluarga almarhum tentu juga menunggu itu
13:04untuk kejernihan persoalan ini.
13:07Kita semua menunggu itu, dan sebagai manusia itu,
13:13dari aspek kemanusiaan, maka lebih baik menurut saya kita tunggu informasi resminya
13:21agar tidak berkembang pada lagi-lagi misalnya apakah analisa spekulatif
13:29atau hal-hal lain di luar isu yang sebenarnya.
13:34Jadi, mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut.
13:41Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya,
13:51karena tadi saya sudah sampaikan, kami ini kuasa hukum untuk perkara
13:55di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU.
14:02Gitu ya, kalau masih ada pertanyaan terkait perkara ini saya jawab.
14:08Ya, silakan.
14:15Kita tunggu informasi dari Polda, kalau sejauh ini yang kami lihat
14:23tidak ada hubungan sama sekali.
14:25Kenapa? Karena begini, proses penyelidikan kan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama.
14:31Nah, kalau memang almarhum itu adalah orang misalnya pihak yang dibutuhkan keterangannya
14:39tentu sudah diperiksa sejak awal.
14:41Nah, sampai sekarang pun sebenarnya informasi yang resmi kan belum pernah kita dapatkan.
14:48Jadi, daripada kami yang menjawab, lebih baik itu pihak yang berwenang yang menjawab.
14:54Apakah pihak Kolda, ataupun pihak Kejaksaan.
14:59Gitu ya.
15:02Oke, terima kasih ya.
15:03Terima kasih.
Komentar